Selasa, 26 Maret 2013

2011 AGUSTUS 3


21 Agustus

(2363) kanwil kementerian agama prov. maluku utara

Dari:
haris adam (kanwil kementerian agama prov. maluku utara)
Pertanyaan:
apakah kami dapat melakukan revisi pergeseran kelebihan belanja tunjangan profesi guru PNS (511152) dari Program Pendidikan Islam ke Program Bimbingan Masyarakat Kristen yang belanja tunjangan profesi guru PNS nya mengalami kekurangan. Kalau bisa, apakah itu kewenangan Kanwil DJPBN atau DJPBN Pusat. terima kasih.. mohon link untuk update database dipa2011.
Jawaban:
Berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2011 pasal 4 ayat (1) huruf b. : Revisi DIPA dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap alokasi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor, kecuali untuk memenuhi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor pada satuan kerja lain.






22 Agustus

(2364) banjarmasin

Dari:
rohaniah (banjarmasin)
Pertanyaan:
pada output 02 terdapat kelebihan dana pada akun 521213 sedangkan pada output 03 terdapat kekurangan dana pada akun 521213. Bolehkah dilakukan revisi dipa untuk akun 521213 antar output tsb?
Jawaban:
Berdasarkan pasal 44 ayat (1).f dan ayat (4) PMK Nomor 49/PMK.02/2011 pergeseran antar komponen dan antarkeluaran dalam satu kegiatan dapat dilakukan revisi oleh PA/KPA, dalam hal revisi dimaksud mengakibatkan perubahan DIPA, perubahan POK dapat ditetapkan oleh KPA, setelah perubahan DIPA dimaksud disahkan oleh Kepala Kanwil DJPBN.

(2365) peserta ppakp 2011

Dari:
guntur (kementerian agama kab.bangka selatan)
Pertanyaan:
mohon maaf sebelumnya, kenapa pada daftar peserta PPAKP 2011 tidak ada tercantum peserta dari propinsi kepulauan bangka belitung... padahal saya sebetulnya sangat berharap dapat mengikuti program pelatihan tersebut di karenakan di kantor kami belum pernah ada yang mengikuti progam PPAKP..apakah sekiranya dapat kami mengikuti progam PPKAP sebagai peserta tambahan..mohon jawabannya dan kami ucapkan terima kasih..
Jawaban:
Tidak semua peserta yang mendaftar PPAKP 2011 mengikuti training PPAKP 2011 karena keterbatasan tempat dan peserta yang tidak terdaftar masuk ke dalam cadangan peserta. Untuk informasi peserta PPAKP cadangan  bisa menghubungi tempat penyelenggaraan setempat.












23 Agustus

(2366) kanwil djpbn provinsi lampung

Dari:
sri hastuti (kanwil djpbn provinsi lampung)
Pertanyaan:
di menu lra face yang tingkat kanwil koq pilihan tanggalnya tidak bisa diubah yaa,padahal telah menggunakan versi yg terakhir (versi J).Terima kasih
Jawaban:
Ada kemungkinan bermasalah dengan aplikasi atau komputer yang digunakan.




(2367) Tidak bisa print halaman luar

Dari:
tyas (Balai Pel Konst & Peralatan)
Pertanyaan:
Mengapa di aplikasi db gaji, tidak bisa print halaman luar, sedangkan yang lainnya bisa (lr-halaman luar.frx), mohon infonya, trims.
Jawaban:
Add printer yang sesuai. Atau printer yang ada

(2368) Pembayaran Listrik untuk Instansi diatas 20 juta

Dari:
HUSNUL M (Jl. Kartini No 26)
Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan instansi yg pembayaran listriknya melalui KPPN dengan tagihan diatas 20 juta untuk membayar listriknya tanpa melalui rekening atas nama PLN? mohon ditunjukkan aturanya, thank?
Jawaban:
Berdasarkan pasal 4 angka 6.b diatur bahwa untuk pembayaran biaya langganan daya dan jasa dilengkapi dengan : 1.Bukti tagihan daya dan jasa,  2.Nomor rekening pihak ketiga (PT.PLN, PT.Telkom, PT.PDAM, dll), dalam hal tagihan diatas 20 juta untuk satu kuitansi, maka mekanisme pembayaran yang digunakan adalah mekanisme LS kepada pihak ketiga. Untuk kasus ini pembayaran dapat saja dilakukan kepada pihak lain selain PLN, apabila pada instansi berkenaan tidak menggunakan listrik dari PLN.





(2369) pameran/visualisasi statistik

Dari:
panji rahmaydi (bps kabupaten bangka tengah)
Pertanyaan:
kami ingin melaksanakan sosialisasi statistik tingkat kecamatan,apakah dalam pelaksanaannya akun 521119 (visualisasi/pameran) bisa dikeluarkan untuk uang transport lokal peserta sosialisasi dan atau panitia? mohon penjelasan dan aturan yang mengaturnya.tolong dibalas cepat ya,trims
Jawaban:
Apabila berbagai komponen pengeluaran seperti: pengeluaran ATK, transpor lokal peserta dan panitia, spanduk, konsumsi dan akomodasi, dalam kegiatan sosialisasi tersebut akan dibebankan dalam satu kode akun maka sebaiknya dibebankan ke dalam akun 521219 Belanja Barang Non Operasional Lainnya).


(2370) pembebanan akun 521211

Dari:
firman (jl. karaeng burane no. 20 parepare)
Pertanyaan:
Pada satker STAIN Parepare mengajukan SPM LS (kontraktual) dengan akun 521211 namun diperuntukkan mengganti bagian dari ruang perpustakaan yang mengalami kerusakan (sifatnya pemeliharaan gedung & bangunan). Apakah pembebanan tsb dapat dibenarkan/dibayarkan, mengingat penjelasan pada POK satker STAIN untuk akun tsb diperuntukkan bagi pengembangan kegiatan operasional perpustakaan yang menurut PMK 91/2001 digunakan untuk pembayaran biaya bahan pendukung kegiatan. Terima kasih
Jawaban:
Apabila berbagai komponen pengeluaran seperti: pengeluaran ATK, transpor lokal peserta dan panitia, spanduk, konsumsi dan akomodasi, dalam kegiatan sosialisasi tersebut akan dibebankan dalam satu kode akun maka sebaiknya dibebankan ke dalam akun 521219 Belanja Barang Non Operasional Lainnya).


(2371) KPPN Kuningan

Dari:
nurwedi tjahjono (KPPN Kuningan)
Pertanyaan:
Yth.Helpdesk Perbendaharaan, bagaimanakah penyelesaian setoran up 2010(satker di wilayah kppn kuningan)yang seharusnya disetor ke bank persepsi wilayah kppn kuningan tapi terlanjur disetor ke bank persepsi wilayah kppn cirebon?, apakah tetap berpedoman pada surat Dir.APK tgl.13 Januari 2009 no.S-33/PB.6/2009?, apakah setoran up 2010 yang salah setor itu juga masuk ke LAK lkpp kppn kuningan padahal di seksi Bendum tidak menerima setoran tsb.?, sedangkan saat ini antara saldo kas LKP Bendum sudah sama dengan Neraca SAKUN pada lkpp. mohon penjelasannya. terima kasih.
Jawaban:
Tata cara penyelesaian setoran UP untuk TAYL masih menggunakan surat S-33/PB.6/2009. Untuk saldo UP yang salah setor masuk ke LKPP, karena akan berpengaruh di Kas Bendahara Pengeluaran dan SAL tapi tidak mempengaruhi kas.

24 Agustus

(2372) Kementerian Perindustrian

Dari:
Joko Rahadi (Kementerian Perindustrian)
Pertanyaan:
Yth. Panitia PPAKP saya ingin menanyakan keberadaan sertifikat PPAKP tahun 2010. Lokasi saya di Pontianak, karena sampai saat ini belum saya terima. terima kasih.
Jawaban:
Sertifikat atas nama Joko Rahardi Slamet dengan nomor: PPA.DIKLAT.IV.2010.84 sudah dikirimkan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian  Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 52-53 dan diterima oleh bapak Ahyad tanggal 26 Mei 2011 anda dapat menghubungi no telpon 5255509 ext 2344




(2374) Balai DIklat Keuangan Pekanbaru

Dari:
Deddy Candra (Balai DIklat Keuangan Pekanbaru)
Pertanyaan:
Satker Pemerintah pusat memiliki perjanjian kontrak kerjasama dengan XL (dlm bentuk mereka naruh menara XL di kantor ). nah perjanjian itu kan menghasilkan penerimaan yang harus setor ke negara tapi bendahara penerimanya ga mau terima karena dari tahun kemarin pas mau nyetor ke kas negara ktnya ga ada akunnya???? itu gimana jadinya ya pak???
Jawaban:
Apabila terdapat potensi pendapatan negara seharusnya satker melakukan pemungutan, jangan sampai hanya karena tidak mengetahui kode akunnya lantas ada penerimaan negara tidak dipungut karena hal ini akan menyebabkan kerugian bagi negara. Untuk kasus seperti yang saudara sampaikan maka dapat menggunakan akun 423149 (Pendapatan Sewa Benda-benda Tak Bergerak Lainnya).



(2375) Retur

Dari:
Cholid (KPPN Kotabumi)
Pertanyaan:
Salam hormat kepada Tim Helpdesk Perbendaharaan,saya mau bertanya bagaimana cara meminimalisir agar tidak terlalu banyak terjadi retur dalam pencairan SP2D,pada hal kami sudah melaku kan pembinaan terhadap beberapa satker agar pemegang reke ning yang berhak harus masih aktif atau sesuai dengan data yang ada di Bank pembayar.Terimakasih. 
Jawaban:
Agar tetap dilanjutkan melakukan pembinaan ke semua satker dengan melakukan penekanan dampaknya terhadap Laporan Keuangan KPPN dan satker apabila banyak dan sering terjadi retur SP2D dan diharapkan satker melakukan verifikasi dan validasi nama dan nomor rekening penerima pembayaran.



(2376) Penggunaan MAK 522119

Dari:
Andhi Sanjaya (KPPN Lubuk Sikaping)
Pertanyaan:
Apakah MAK 522119 (Belanja Jasa Lainnya) dari satker Dinas Perkebunan digunakan untuk pembayaran uang saku tim penyusunan keuangan. Uang saku ini dibuat seperti honor perbulan. 
Jawaban:
Apabila memang pemberian uang dalam rangka penyusunan laporan keuangan tersebut sifatnya honorarium yang dibayarkan secara bulanan maka sebaiknya dibebankan ke akun 521115 (Belanja Honor Terkait Operasional Satker) karena belanja jasa diperuntukkan untuk pengeluaran yang sifatnya pemberian jasa dari pihak lain di luar satker yang bersangkutan.


(2377) KPPN Lubuk Sikaping

Dari:
Andhi Sanjaya (KPPN Lubuk Sikaping)
Pertanyaan:
Apakah MAK 522119 (Belanja Jasa Lainnya) dari satker Dinas Perkebunan digunakan untuk pembayaran uang saku tim penyusunan keuangan. Uang saku ini dibuat seperti honor perbulan. 
Jawaban:
Apabila memang pemberian uang dalam rangka penyusunan laporan keuangan tersebut sifatnya honorarium yang dibayarkan secara bulanan maka sebaiknya dibebankan ke akun 521115 (Belanja Honor Terkait Operasional Satker) karena belanja jasa diperuntukkan untuk pengeluaran yang sifatnya pemberian jasa dari pihak lain di luar satker yang bersangkutan.


25 Agustus

(2378) Update aplikasi Vera 2011

Dari:
EDI PRAYITNO (KPPN Purwakarta)
Pertanyaan:
Yth. Tim Helpdesk. langsung saja untuk kode bank dengan kode 611 (untuk menampung saldo rekening retur) pada aplikasi vera belum tersedia, sedangkan pada aplikasi bendum sudah diakomodir dalam referensinya. hal ini menyebabkan saldo menurut buku nya berbeda.mohon untuk update aplikasi vera.
Jawaban:
Sudah dimintakan User Requirement agar jelas transaksi tersebut masuk ke rekening apa..


(2379) setoran pfk

Dari:
m prasetyo w (Kanwil DJPB Prov.Sumbar, Jl.Khatib Sulaiman no.53)
Pertanyaan:
Menurut PER-03/PB/2008, setoran PFK PNS Daerah menggunakan kode satker 440780. Sedangkan menurut PER-41/PB/2011, potongan PFK PNS Pusat menggunakan kode satker KPPN selaku Kuasa BUN. Mengapa pencatatan PFK dibedakan antara PFK PNS Pusat dan PFK PNS Daerah ?
Jawaban:
Untuk saat ini, kedua kode satker tersebut dapat digunakan, namun demikian untuk selanjutnya akan diselaraskan.



(2380) surat penunjukan satker sbg UAPPA-W

Dari:
m prasetyo w (Kanwil DJPB Prov.Sumbar, Jl.Khatib Sulaiman no.53)
Pertanyaan:
Mohon petunjuk, apakah dasar hukum mengenai penyampaian (tembusan) surat penunjukan suatu satker sebagai UAPPA-W oleh K/L kpd Kanwil DJPB? Adanya surat ini akan memudahkan Kanwil DJPB mengidentifikasi UAPPA-W pada awal TA Berjalan. Biasanya ada perubahan beberapa satker utk UAPPA-W tertentu dari TA sebelumnya. Dengan adanya surat tersebut maka diharapkan tidak akan terjadi Kanwil mengetahui adanya suatu UAPPA-W setelah ybs datang utk rekon pd Tw-III dengan alasan Tw-I s.d. II tidak ada realisasi ataupun sebab2 lainnya. Sekaligus legalitas Kanwil mengirimkan surat peringatan/sanksi kpd suatu satker selaku UAPPA-W.
Jawaban:
Mengacu kepada ketentuan dalam PMK Nomor:171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Psat,  dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor: 65/PB/2010 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan K/L, sampai dengan saat ini belum diatur mekanisme bahwa penunjukan suatu satker sebagai UAPPA-W oleh K/L, diikuti dengan penyampaian tembusan surat penetapan tersebut kepada Kanwil DJPB setempat. Namun, mengingat urgensi dari data UAPPA-W tersebut bagi Kanwil DJPB untuk memudahkan dalam monitoring dan koordinasi pada Satker UAPPA-W di wilayah kerjanya, maka hal tersebut menjadi penting dan sebagai masukan untuk diatur lebih lanjut.



(2381) KPPN Jakarta III

Dari:
KPPN Jakarta III (KPPN Jakarta III)
Pertanyaan:
Sehubungan dengan adanya perubahan aplikasi SPM/SP2D yang semula menggunakan klasifikasi belanja (empat digit/misal 5211, 5212, 5241, dst) menjadi kle;ompok belanja (dua digit/misal 51, 52, 53, dst) terjadi kesulitan dalam melakukan penginputan data dalam aplikasi sakpa yang masih menggunakan klasifikasi belanja apabila dalam satu SPM terdapat belanja yang menggunakan klasifikasi belanja (empat digit) yang berbeda (misal dalam SPM ada Akun 521111, 521211, 524111).  Mohon agar ada update aplikasi terkait dengan masalah tersebut. Terima kasih
Jawaban:
Aplikasi sudah diupdate silahkan download dari web site

(2382) Per-65/pb/2010

Dari:
m prasetyo w (Kanwil DJPB Prov.Sumbar, Jl.Khatib Sulaiman no.53)
Pertanyaan:
Dalam Lampiran II Per-65/PB/2010, redaksi pada paragraf pertama bagian D.6 sama persis dengan paragraf pertama bagian D.5. Kemudian redaksi dari bagian D.7.b sama dengan bagian D.6.a.3. Kalau melihat substansinya sepertinya kurang/tidak pas utk D.6 dan D.7.b. Jika benar (ada kesalahan redaksional), mohon segera diadakan perbaikan, termasuk softcopy di ftp perbendaharaan, mengingat pengguna perdirjen ini adalah satker-satker di seluruh K/L.
Jawaban:
Terima kasih atas koreksi dan sarannya. Hal ini sudah kami lakukan perbaikan dan akan segera kami terbitkan.

(2383) KPPN Sekayu

Dari:
Raden Muhammad Adil (KPPN Sekayu)
Pertanyaan:
Apakah honor pengelolaan keuangan dapat dibayarkan pada akhir bulan berkenaan, misalkan honor bulan Agustus  2011 dibayarkan pada tanggal 26 Agustus 2011 (akhir hari kerja bulan berkenaan) ???...ketentuannya dapat dilihat dimana ???
Jawaban:
Honor adalah sejumlah uang yang diberikan kepada seseorang setelah melakukan pekerjaannya. Honor pengelolaan keuangan dapat dibayarkan setelah PNS (pengelola keuangan) melaksanakan tugasnya, biasanya honor ini dibayarkan pada bulan berikutnya atau paling cepat pada awal bulan berikutnya.



26 Agustus

(2384) Pembayaran gaji

Dari:
C h o l i d (KPPN Kotabumi)
Pertanyaan:
Salam hormat kepada Tim Helpdesk,saya mau bertanya apabila ada seorang PNS menduduki Jabatan Struktural dipindahkan ke Permda Tmt 1 April 2011,sedangkan pembayaran Gajinya sampai dengan bulan Juli 2011,bagaimana perlakuan gajinya yang terlanjur dibayarkan dan redaksi di SKPP gaji dibayarkan sampai dengan bulan apa? Terimakasih.
Jawaban:
PNS pada dasarnya adalah pegawai negeri pemerintah RI baik PNS Pusat maupun Pemda. Terkait permasalahan  tersebut hanya masalah alokasi pembayaran gajinya dan APBN atau APBD. Dalam hal terjadi keterlanjuran pembayaran s.d bulan Juli 2011 maka gaji tetap dibayar sd bulan Juli 2011 termasuk redaksi di SKPP, sehingga tidak lagi dibayar gajinya April s.d Juli 2011 di Pemda. Namun perlu dicermati terkait kewajiban dan perbedaan tunjangan struktural dan sebagainya,apabila terdapat kelebihan dengan yang seharusnya diterima sebagai PNS Pemda, maka harus disetor kembali ke Kas Negara sebagai pengembalian belanja pegawai.




(2385) banjarmasin

Dari:
rohaniah (banjarmasin)
Pertanyaan:
Mohon informasinya kode satker dan BAes apakah yang seharusny digunakan untuk melakukan penyetoran kelebihan Dana BOS TA 2010 ( Kemendiknas ).Terima kasih atas bantuannya
Jawaban:
Penyetorannya menggunakan kode BA, Es 1 dan Satker sesuai dengan pada saat pencairan apabila memang satkernya masih aktif sampai dengan sekarang.

(2386) Jl. Solo Km 8,6 Nayan Maguwoharjo

Dari:
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. DIY (Jl. Solo Km 8,6 Nayan Maguwoharjo)
Pertanyaan:
1. Pada waktu rekonsiliasi Pagu antara Bid. Aklap dan Bid. PA terjadi permasalahan: - Untuk pagu yang dibayarkan di luar KPPN di lingkup wilayah Kanwil DJPB Prov. DIY dan untuk Pagu yang memiliki BLN pada kolom Rupiah DIPA di Aplikasi AKLAP terbaca \\\\\\\'double data\\\\\\\' 2. Pada menu validasi sub menu pengecekan ketersediaan pagu untuk akun yang sudah terealisasi jumlah Rp Pagu menjadi \\\\\\\"0\\\\\\\" 3. LRA Face Tingkat Kanwil DJPB dengan LRA Face Tingkat KPPN terdapat perbedaan pada % Realisasi Anggaran dalam hal pembulatan. 4. Laporan perubahan dan Posisi Kas, Laporan Penerimaan, dan Laporan Pengeluaran tingkat KPPN terdapat kolom Bank Operasional dan Bank Operasional PBB/BPHTB, sedangkan pada tingkat Kanwil DJPB kolom tersebut tidak ada. Akibatnya terjadi selisih pada ketiga laporan tersebut.
Jawaban:
Untuk Transaksi yang dobel lakukan langkah ulang proses upload ( tetapi sebelumnya hapus dulu data sebelumnya)



Sedang dilakukan uji data untuk kasus bersangkutan


Ada perbedaan perlakuan persentase yang disebabkan penggunaan tools database yang berbeda. Sedang dicari solusinya


(2387) Kemenhub

Dari:
Ni Nengah Artini (Kemenhub)
Pertanyaan:
Selamat Sore, mohon penjelasan terkait revisi anggaran 2011. Apabila terjadi pergeseran output, komponen dan MAK apakah dilakukan revisi DIPA atau cukup Revisi POK saja? Mohon penjelasan prosedur melakukan revisi atas pergeseran tersebut. Terima kasih atas penjelasannya.
Jawaban:
Sesuai pasal 44 ayat 1(f) PMK Nomor 49/PMK.02/2011 revisi berupa pergeseran antarkeluaran, antarkomponen dan akun dalam satu kegiatan dapat dilakukan oleh KPA, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan DIPA.

1 komentar:

  1. Pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ada profesor yang akan pensiun bulan Juni 2013. Bisakah DIPA PTN tsb untuk alokasi tunjangan kehormatan profesor bulan Juli sd Desember 2013 direvisi untuk membayar tunjangan kehormatan profesor baru yang SK-nya per 1 Maret 2013? Terima kasih sebelumnya.

    BalasHapus