Selasa, 26 Maret 2013

2011 APRIL 1


1 April

(1780) Kmendepag Pasaman

Dari:
juma (Kmendepag Pasaman)
Pertanyaan:
Ass.Kami lihat di tv rappel keg gaji sudah boleh dibayar tgl 1-4-2011tapi oleh KPPN tdk boleh dibayar karena gaji pokokbaru masuk di bulan Mei 2011, padahal kami masukkan dibulan Mei karena aplikasi GPP baru dilaunching tgl 15 Maret 2011 sementara per-37/PB/2010 SPM gaji paling lambat tgl 10 bulan sebelumnya. Tolong diklarifikasi supaya rakyat tidak semakin resah karena yang menjadi sasaran adalah kami para PA/KPA tapi harapan kami boleh dibayar bulan april ini walaupun gapok barunya masuk dibulan Mei 2011
Jawaban:
Pelaksanaan pembayaran gaji pokok PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI  berpedoman pada SE-9/PB/2011 tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, Anggota TNI, dan Anggota Polri. Dalam SE-9/PB/2011 huruf E angka 5 berbunyi: Pembayaran kekurangan gaji tersebut diupayakan dapat diselesaikan paling lambat pada bulan April 2011. Namun dalam pelaksanaannya pembayaran gaji pokok besaran baru harus menunggu dilaunching-nya aplikasi GPP versi terbaru yang dalam hal ini baru di-launching pada tanggal 15 Maret 2011.  Sedangkan berdasarkan PER-37/PB/2010








(1781) Balai Monitor SFR / Jayapura

Dari:
zainal (Balai Monitor SFR / Jayapura)
Pertanyaan:
Selamat Siang Pak, Saya ingin menanyakan 2 hal : 1. pemberian Honor panitia pemeriksa / penerima Barjas, apakah bisa dimunculkan tiap paket pengadaan barjas? apakah ada ketentuan besar pagu pengadaan Barjas per paket untuk memberikan honorarium pada panitia pemeriksa barjas ? 2. apakah tiap pengadaan barjas bisa dimunculkan Honor panitia pengadaan Barang dan Honor Pantia pemeriksa / Penerima Barjas dalam 1 paket ? ataukah hanya salah satu dari detil tesebut? Terima kasih sebelumnya
Jawaban:
Honor pengadaan barang/jasa dapat diberikan per paket pengadaan barang/jasa dan telah dialokasikan dalam DIPA satker berkenaan dengan besarnya honor sesuai dengan Standard Biaya Umum tahun anggaran berkenaan (untuk Tahun 2011 berpedomaan pada PMK Nomor 100/PMK.02/2010)
Pemberian honor pemeriksa/penerima barang/jasa konstruksi diberikan dengan satuan orang per bulan (O/B), untuk pemeriksa/penerima barang/jasa non kontruksi diberikan dengan satuan orang per paket (O/P) kegiatan pengadaan, dan telah dialokasikan dalam DIPA satker berkenaan.


(1782) cara revisi

Dari:
vany crystal (kpu kota dumai-riau)
Pertanyaan:
gimana cara revisi kode akun 521213 menjadi 521115 di aplikasi dipa-rkakl thn 2011,. trmksh....
Jawaban:
Akun 521213 (akun honor output kegiatan) tidak dapat direvisi ke akun 521115 (akun honor operasional satker).


2 April

(1783) Aplikasi SPM

Dari:
Ruhiyat (Universitas Sriwijaya)
Pertanyaan:
dalam spm update spm_11 4.0 dan spm _11.4.11 pada data kontrak resumenya tempak penadatangan ppknya kok  berubah darai Palembang menjadi Jakarta
Jawaban:
Coba gunakan update SPM yang terakhir.

3 April

(1784) Aplikasi SAPPAW DK-TP 2011

Dari:
MOKHAMAD ULYANI (Dinas Pertanian Kabupaten Nunukan)
Pertanyaan:
met malam, saya mau nanya tentang aplikasi SAPPAW DK-TP 2011 apa sudah ada ?
Jawaban:
Sudah ada. Unduh dari website www.perbendaharaan.go.id

(1785) Dinas Pertanian Kabupaten Nunukan

Dari:
MOKHAMAD ULYANI (Dinas Pertanian Kabupaten Nunukan)
Pertanyaan:
met malam, saya mau nanya tentang aplikasi SAPPAW DK-TP 2011 apa sudah ada ?
Jawaban:
Sudah ada. Unduh dari website www.perbendaharaan.go.id

4 April

(1786) Aplikasi UAPPA-W

Dari:
komar tauchidis (Kanwil DJPB Prov.Kalbar Jl.KS Tubun No.36 Pontinak)
Pertanyaan:
Dengan adanya perubahan struktur penganggaran dalam DIPA, satu satker menerima lebih dari satu DIPA. Untuk bagaimana dengan perlakuan UAPPA-W nya. Apakah UAPPA-W hanya atau sesuai dengan jumlah DIPA?
Jawaban:
Untuk satker yang menerima lebih dari satu DIPA. UAPPA-W  dibentuk pada Wilayah yang mempunyai Kantor Wilayah, apabila tidak mempunyai Kantor Wilayah, maka ditunjuk salah satu satker sebagai UAPPA-W nya. Tapi apabila satker menerima DIPA dari Es.1 yang berbeda maka UAPPA-W dibentuk berdasarkan Es.1 nya.

(1787) penggunaan MAK 524119 dan 521219

Dari:
widi asmoro (Kanwil BPN Prov. Papua)
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum, Mohon bantuan bpk/ibu apakah MAK 524119 bisa digunakan untuk sewa kendaraan? dan apakah MAK 521219 bisa digunakan untuk membiayai pembelian/pengadaan sampul plastik sertipikat? mohon jawabannya.! oh ya satu lagi apakah KPPN dan bisa menerbitkan SKPA tahun 2011? soalnya dan sebulan ini kami mencoba terbitkan SKPA tapi dikembalikan lagi dikarenakan aplikasi belum suport. trimakasih Wassalam  
Jawaban:
Selama sewa kendaraan tersebut dilakukan dalam rangka perjalanan dinas, hal tersebut dapat dilakukan. (Sebaiknya pertanyaan diteruskan ke Dit. SP-Subdit PPP)
Pengadaan sampul plastik sertifikat dapat dibebankan dalam kode akun 521219.
Untuk pelaksanaan SKPA memang baru diterbitkan peraturannya, agar berpedoman pada Perdirjen Perbendaharaan No. Per-20/PB/2011, tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran Melalui Pemberian Kuasa antara Kuasa Pengguna Anggaran

(1788) Kode akun

Dari:
parman (IAIN Raden Fatah/Jln Jend. Sudirman)
Pertanyaan:
Yth. Helpdesk, Kami harus menyetor kelebihan belanja TAYL dengan jumlah secara global. Sedangkan dalam jumlah tersebut beda-beda MAKnya. Jadi kami harus menggunakan SSBP atau SSPB dan apa kode akun nya jika kami setorkan sejumlah tersebut atas bantuannya trims.  
Jawaban:
Untuk penyetoran kembali kelebihan belanja tahun anggaran yang lalu penyetorannya harus dipidah sesuai dengan akun masing-masing apakah berdasarkan jenis belanjanya dengan menggunakan formulir SSBP

(1789) IAIN Raden Fatah/Jln Jend. Sudirman

Dari:
parman (IAIN Raden Fatah/Jln Jend. Sudirman)
Pertanyaan:
Yth. Helpdesk, Kami harus menyetor kelebihan belanja TAYL dengan jumlah secara global. Sedangkan dalam jumlah tersebut beda-beda MAKnya. Jadi kami harus menggunakan SSBP atau SSPB dan apa kode akun nya jika kami setorkan sejumlah tersebut atas bantuannya trims.  
Jawaban:
Untuk penyetoran kembali kelebihan belanja tahun anggaran yang lalu penyetorannya harus dipidah sesuai dengan akun masing-masing apakah berdasarkan jenis belanjanya dengan menggunakan formulir SSBP

5 April

(1790) Dipa Revisi di aplikasi SAKPA 2011 tidak terbaca di aplikasi Vera KPPN

Dari:
russy (Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan DIKTI)
Pertanyaan:
Sebelumnya maaf pak/bu saya mau nanya kemaren saya habis rekon di KPPN III Jakarta kenapa dipa revisi yang sudah diinput dan diposting di SAKPA 2011. kemudian rekon tidak bisa terbaca di aplikasi vera milik KPPN. Lha kalau begini terus kan kapan samanya. Terus dengan temen saya yang berbeda satker karena ada perubahan menjadi Badan sehingga eselon 2nya berubaha data SPM yang dimasukan setelah konversi satker masuknya doubel.(tampilan direalisasi tidak ada kmdian diinput lagi tetapi ketika rekon dengan KPPN di aplikasi veranya double input terbaca di aplikasi veranya. Bgaimana solusi dari semua ini pak/bu. Makasih.
Jawaban:
Hubungi TIM Pembina Kementerian/Lembaga masing-masing agar dicek datanya

(1792) Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan DIKTI

Dari:
russy (Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan DIKTI)
Pertanyaan:
Maaf pak nanya lagi..kemaren itu ada pengembalian belanja RM Th yang Lalu itu salah kode MAK/ AKun dijadiin satu padahal itu untuk pengembalian UP dan pengembalian RM th yang lalu dan itu sdh dibuat RALAt dan dikirim ke KPPN, kemudian direkon tetapi di apliaksi vera tetap tidak bisa membaca pemecahan 2 akun dalam satu setoran. katanya aplikasi Bendum tidak bisa membaca pemecahan 2 kode MAK/Akun dalam 1 setoran, sehingga membuat hasil Rekon selalu tidak sama padahal itu rekon dr januari-februari 2011 sehingga sampe maret msh ada/masih tidak sama/muncul lagi. Ada lagi masalah nih pak setor di bank persepsi bukan KPPN III ternyata harus legalisir dll dan dikirim ke KPPN setempat. Apalagi klo ternyata setornya di KPPN yang jauh luar kota. akhirnya sdh dilegalisir tapi kan data blm msk jg di aplikasi vera kppn setempat.sehingga rekon jadi tidak sama. Kalau sekarang data terpusat bisa ga sih pak di online kan sehingga ga harus selalu tidak sama.jadi ga ada masalah bank persepsi berbeda walau di seluruh indonesia.   Ada Solusi ga Pak. Karena sistem itu kan memudahkan dan mengatasi masalah yang ada dan membuat efisien bukannya membuat jadi masalah baru.
Jawaban:
Bendum bisa memecah 1 Akun menjadi beberapa Akun dan aplikasi Verak juga bisa memprosesnya sepanjang ada dalam posting rule

Terkait dengan SOP rekonsiliasi data 

(1793) Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan DIKTI

Dari:
russy (Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan DIKTI)
Pertanyaan:
Maaf pak nanya lagi..kemaren itu ada pengembalian belanja RM Th yang Lalu itu salah kode MAK/ AKun dijadiin satu padahal itu untuk pengembalian UP dan pengembalian RM th yang lalu dan itu sdh dibuat RALAt dan dikirim ke KPPN, kemudian direkon tetapi di apliaksi vera tetap tidak bisa membaca pemecahan 2 akun dalam satu setoran. katanya aplikasi Bendum tidak bisa membaca pemecahan 2 kode MAK/Akun dalam 1 setoran, sehingga membuat hasil Rekon selalu tidak sama padahal itu rekon dr januari-februari 2011 sehingga sampe maret msh ada/masih tidak sama/muncul lagi. Ada lagi masalah nih pak setor di bank persepsi bukan KPPN III ternyata harus legalisir dll dan dikirim ke KPPN setempat. Apalagi klo ternyata setornya di KPPN yang jauh luar kota. akhirnya sdh dilegalisir tapi kan data blm msk jg di aplikasi vera kppn setempat.sehingga rekon jadi tidak sama. Kalau sekarang data terpusat bisa ga sih pak di online kan sehingga ga harus selalu tidak sama.jadi ga ada masalah bank persepsi berbeda walau di seluruh indonesia.   Ada Solusi ga Pak. Karena sistem itu kan memudahkan dan mengatasi masalah yang ada dan membuat efisien bukannya membuat jadi masalah baru.
Jawaban:
Bendum bisa memecah 1 Akun menjadi beberapa Akun dan aplikasi Verak juga bisa memprosesnya sepanjang ada dalam posting rule

Terkait dengan SOP rekonsiliasi data 

(1794) Pembayaran Gaji CPNS

Dari:
Hermansyah (Setda Kab.Barut / Jl. A. Yani Muara Teweh)
Pertanyaan:
CPNS TMT SK 1 Januari 2011, Surat Penugasan 28 Pebruari 2011 dan Surat Melaksanakan Tugas TMT 12 Maret 2010, pertanyaan saya : APAKAH GAJI CPNS ybs dapat dibayarkan sejak bulan Maret 2011....??? dan Mohon peraturan yang mengatur ttg Pembayaran Gaji dmaksud. Trims.
Jawaban:
Pembayaran gaji CPNS pertama kali berdasarkan pada SK CPNS dan surat melaksanakan tugas. Selain itu berdasarkan Surat Kepala BKN disebutkan bahwa surat melaksanakan tugas tidak boleh berlaku surut dari tanggal SK CPNS. Mungkin yang dimaksud dalam pertanyaan ini Surat Melaksanakan Tugas TMT 12 Maret 2011, kalau memang demikian berarti yang bersangkutan baru berhak atas gajinya sejak bulan Maret 2011.



(1795) permintaan surat direktur APK nomor s-1979/pb.6/2011 tanggal 09 Maret 2011

Dari:
yoga sudhana (KPPN KUPANG)
Pertanyaan:
Yang terhormat Helpdesk Perbendaharaan,   dengan ini kami minta tolong agar Surat Direktur APK nomor S-1979/PB.6/2011 tanggal 09 Maret 2011 Perihal kode Akun Pembayaran honor Tim SAI dapat di Upload di Web atau dikirimkan ke email yogasatriani@gmail.com....   atas kerjasamanya diucapkan limpah terima kasih
Jawaban:
Terima Kasih atas perhatiannya. Akan segera kami kirimkan ke alamat email saudara.

(1796) ReKening Koran

Dari:
Halisa (Jl. Brigjen H. Hasan Basry, Rantau)
Pertanyaan:
Asslmkum wr,wb.. yang saya ingin tanyakan bagaimana jika dalam rekening koran an. Bendahara Pengeluaran tercantum bunga rekening yang dikenakan oleh pihak bank, sedangkan uang yang kami ambil sama dengan spm yang kami ajukan ke KPPN sehingga menyisakan saldo di rekening bank An. Bendahara, Bagaimana bentuk LPJ nya nanti? Atas Jawabannya kami ucapkan terimakasih 
Jawaban:
Rekening Bendahara yang sudah masuk program TNP (Treasury Notional Pooling) tidak lagi terdapat bunga/jasa Giro maupun biaya administrasi sehingga Bendahara tidak perlu membukukan dan mempertanggungjawabkannya. Tapi, bila belum masuk TNP maka Bendahara masih akan menerima dan mencatat penerimaan bunga dan biaya administrasi. Hal itu bisa dimasukkan dalam Buku Pembantu Lain-lain sehingga terakomodir dalam LPJ Bendahara pada BP Lain-lain. Untuk selanjutnya agar Saudara berkoordinasi dengan KPPN setempat, jika ternyata bank tempat satker Saudara telah masuk sebagai Bank yang telah menerapkan TNP, agar KPPN segera menyampaikan update data rekening ke Dit. PKN DJPBN, sehingga bunga rekening tidak lagi tercantum di rekening satker Saudara.

(1797) Pembayaran Honor Dokter pada MAK 522119

Dari:
tondi (Setjen KPU)
Pertanyaan:
Apakah pembayaran honor tenaga medis dan paramedis (honor dokter dan perawat serta operator USG) serta iklan lelang obat-obatan dan registrasi dokter bisa menggunakan MAK 522119, di RKA-KL dibebankan pada MAK tersebut ? apakah ada aturannya. 
Jawaban:
Pembayaran honor dokter dan perawat serta operator USG tidak dapat dibebankan ke dalam kode

(1798) Setjen KPU

Dari:
tondi (Setjen KPU)
Pertanyaan:
Apakah pembayaran honor tenaga medis dan paramedis (honor dokter dan perawat serta operator USG) serta iklan lelang obat-obatan dan registrasi dokter bisa menggunakan MAK 522119, di RKA-KL dibebankan pada MAK tersebut ? apakah ada aturannya. 
Jawaban:
Pembayaran honor dokter dan perawat serta operator USG tidak dapat dibebankan ke dalam kode

(1799) disbun muba

Dari:
EBS (disbun muba)
Pertanyaan:
mengapa di aplikasi sappaw2011-dktpub yang baru saya download, kode departemennya terkunci di 027 (Depsos) ketika akan melakukan penerimaan ADK", saya tidak bisa merubahnya ke 018, sehingga saya tidak bisa melakukan transfer saldo, data?
Jawaban:
Lakukan perbaikan aplikasi dengan meng-unduh dari www.perbendaharaan.go.id

(1800) Pembebanan Pembayaran PBB dan Iklan Lelang

Dari:
Yan Permana (Komisi Pemilihan Umum)
Pertanyaan:
Selamat sore, saya ingin bertanya apakah pembayaran PBB dibebankan pada MAK 521119 dan apakah pembayaran iklan lelang yang tidak terkait Aset dibebankan pada MAK 522119 ? dan apakah pembayaran uang harian terkait pelaksanaan paket meeting (full board) dibebankan pada MAK 524119 ? mohon penjelasan dan aturannya. terima kasih.
Jawaban:
Pembayaran untuk pembayaran PBB untuk kantor dapat dibebankan ke dalam kode akun 521119

Pembayaran iklan dapat dibebankan ke dalam kode akun 522119 atau 521219
Pembayaran paket meeting (full board) dibebankan ke dalam kode akun 521219 (Belanja Non Operasional Lainnya).

 akun 522119 dan sebaiknya dibebankan ke dalam 521213 (Honor Terkait Output Kegiatan). Sedangkan biaya iklan lelang obat-obatan dan registrasi dokter dapat dibebankan ke dalam kode akun tersebut.

(1801) Komisi Pemilihan Umum

Dari:
Yan Permana (Komisi Pemilihan Umum)
Pertanyaan:
Selamat sore, saya ingin bertanya apakah pembayaran PBB dibebankan pada MAK 521119 dan apakah pembayaran iklan lelang yang tidak terkait Aset dibebankan pada MAK 522119 ? dan apakah pembayaran uang harian terkait pelaksanaan paket meeting (full board) dibebankan pada MAK 524119 ? mohon penjelasan dan aturannya. terima kasih.
Jawaban:
Pembayaran untuk pembayaran PBB untuk kantor dapat dibebankan ke dalam kode akun 521119


Pembayaran iklan dapat dibebankan ke dalam kode akun 522119 atau 521219


Pembayaran paket meeting (full board) dibebankan ke dalam kode akun 521219 (Belanja Non Operasional Lainnya).



 akun 522119 dan sebaiknya dibebankan ke dalam 521213 (Honor Terkait Output Kegiatan). Sedangkan biaya iklan lelang obat-obatan dan registrasi dokter dapat dibebankan ke dalam kode akun tersebut.

(1802) potongan SPM atas gaji tidak terbaca di SAU

Dari:
ruzi (Dikti)
Pertanyaan:
Maap pak nanya lagi di SPM untuk gaji ada potongan dengan kode 423911. dan kode akun ini tidak terbaca di aplikasi vera di KPPN sehingga mengakibatkan rekon maret tidak sama..bagaimana ya pak solusinya..makasih
Jawaban:
Dari sisi proses bisnis Sistem Akuntansi, akun ini bukan akun baru sehingga seharusnya tidak masalah di Aplikasi Vera.

(1803) STAIN Pontianak

Dari:
Kusnan Wijaya (STAIN Pontianak)
Pertanyaan:
Honor pelaksana SAI/SIMAK BMN dapat dialokasikan pada akun 521213-honor terkait output kegiatan. dulunya ke akun 521213ternyata kami diarahkan ke Akun 52115 sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. S 1873/PB/2011 tanggal 4 Maret 2011 tentang Pembayaran Tunjangan Risiko TA. 2011 dan Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan No. S-1979/PB.6/2011 tentang Kode Akun untuk Pembayaran Honor Tim SAI atau Pembayaran Honor pejabat KPA, PPK, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM, Bendahara Pengeluaran/PUM, staf Pengelola Keuangan, pejabat pengadaan barang/jasa dan panitia pengadaan barang/jasa dan panitia pengadaan barang/jasa kegiatan operasional, panitia pemeriksa/penerima barang/jasa, Pengelola PNBP dan pengelola satker (yang mengelola gaji pada Dephan) termasuk Honor Tim SAI (Pengelola SAK dan SIMAK BMN) dibebankan pada akun 521115 (honor terkait Operasional Satuan Kerja)
Jawaban:
Berdasarkan kedua aturan tersebut maka honor pengelola SAI dan SIMAK BMN dibebankan ke dalam kode akun 521115 (Honor Terkait Operasional Satker) karena dibayarkan dalam rangka mendukung operasional satker dan dibayarkan secara rutin setiap bulan sepanjang tahun.

(1804) Peraturan tentang Kelebihan Jam Mengajar Dosen

Dari:
Kusnan Wijaya (STAIN PONTIANAK)
Pertanyaan:
Mohon penjelasan tentang peraturan tentang 1. Kelebihan Jam Mengajar Dosen ? 2. Dosen yang bersangkutan sudah sertifikasi apakah bisa dibayarkan dengan kelebihan jam mengajarnya 3. Dosen terbang/dosen yang diluar dari instansi yg bersangkutan yang PNS bisa tdk dibayarkan  ? 4. Dosen terbang/dosen yang diluar dari instansi yg bersangkutan yang Non PNS bisa tdk dibayarkan   ? 5. Dosen yang sudah edukatif (Dosen yang sudah mendapatkan Tunjangan dosen) bisa tidak bayarkan karena kelebihan jam mengajar
Jawaban:
1. Kelebihan mengajar adalah jam mengajar tatap muka di kelas yang dilaksanakan oleh seorang guru namun masih dalam jam kerja sesuai jadwal pembelajaran saat itu. Guru dikatakan memiliki kelebihan jam mengajar apabila dia melaksanakan pembelajaran tatap muka di kelas lebih dari jam wajib yang ditentukan.
2. Dosen yang sudah sertifikasi dapat menerima Tunjangan Profesi dan honor kelebihan jam mengajar.

3. Dosen Terbang/Dosen yang diluar dari Instansi Ybs yang PNS dapat dibayarkan honor kelebihan jam mengajar.


4. Dosen Terbang/Dosen yang diluar dari Instansi Ybs yang Non PNS dapat dibayarkan honor kelebihan jam mengajar.


5. Dosen yang sudah mendapatkan tunjangan dosen dapat dibayarkan honor kelebihan jam mengajar.

(1805) Apakah saya bisa meminta Data APBN mulai tahun 2008-2010?

Dari:
Hilman Budi Santoso (Jl. KHR. Asnawi No. 2/83 Kec. Kota Kab. Kudus)
Pertanyaan:
Saya adalah sebuah mahasiswa di Sebuah Universitas Negeri di Semarang. Saya mengambil Jurusan Administrasi Publik. Dosen saya meminta saya untuk Mencari Sasaran dan Lain-lainnya dalam APBN mulai tahun 2008 hingga 2010. saya sudah mencari melalui bantuan Search engine Google. yang saya temukan hanyalah pokok-pokoknya saja. sedangkan kalau cuman pokok-pokoknya saja itu tidak bisa menemukan sasarannya. saya mohon dengan sangat. terima kasih
Jawaban:
Untuk meminta data APBN yang bersangkutan datang langsung membawa proposal penelitian dengan surat pengantar permintaan data dari Rektor Universitas  ditujukan ke Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

(1806) Jl. KHR. Asnawi No. 2/83 Kec. Kota Kab. Kudus

Dari:
Hilman Budi Santoso (Jl. KHR. Asnawi No. 2/83 Kec. Kota Kab. Kudus)
Pertanyaan:
Saya adalah sebuah mahasiswa di Sebuah Universitas Negeri di Semarang. Saya mengambil Jurusan Administrasi Publik. Dosen saya meminta saya untuk Mencari Sasaran dan Lain-lainnya dalam APBN mulai tahun 2008 hingga 2010. saya sudah mencari melalui bantuan Search engine Google. yang saya temukan hanyalah pokok-pokoknya saja. sedangkan kalau cuman pokok-pokoknya saja itu tidak bisa menemukan sasarannya. saya mohon dengan sangat. terima kasih
Jawaban:
Untuk meminta data APBN yang bersangkutan datang langsung membawa proposal penelitian dengan surat pengantar permintaan data dari Rektor Universitas  ditujukan ke Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

6 April

(1807) Batas maksimal uang di brankas bendahara

Dari:
suparijanto sigit (PTA Semarang Jl. Hanoman No.18 Semarang)
Pertanyaan:
Batas maksimal uang tunai di Brankas Bendahara yg dulu maks 10 juta, apakah skrg sudah ada perubahan ? Dimana hal tersebut diatur ? (SE,PMK atau lainnya)
Jawaban:
Peraturan dalam Keppres nomor 17 tahun 2000 dan Keppres nomor 42 tahun 2002 yang mencabut Keppres nomor 16 tahun 1994 menyebabkan aturan penyimpanan kas tunai di Brankas Bendahara maksimal 10 juta tidak diatur lagi. Sesuai PMK 134/PMK.05/2005 diatur bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran tidak boleh melebihi Rp 10 juta rupiah kepada satu rekanan, sehingga dianalogikan uang yang tersimpan di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp 10 juta rupiah. Sampai saat ini belum ada peraturan yang mengubahnya.

(1808) kekurangan pembayaran

Dari:
sudarto (PENYEDIA JASA/KOMP.GRAHA ALAUDDIN BLOK A/12,MAKASSAR)
Pertanyaan:
tks sblumnya...mau nanya klo ada kekeliruan pembuatan spmu dari pihak bendaharawan proyek yaitu pembayaran masih kurang dari nilai total kontrak..gimana caranya agar kekurangan pembayaran tersebut bsa di cairkan kembali...anggaran APBN thn 2010....terima kasih atas jawabanya...
Jawaban:
Pertanyaan tidak jelas

Pembayaran atas kekurangan tagihan tahun anggaran yang lalu dapat dibebankan pada tahun anggaran berjalan sepanjang telah dialokasikan pada DIPA tahun anggaran berjalan dengan catatan pekerjaan telah selesai sesuai kontrak. Perlu diinformasikan bahwa istilah SPMU dan bendaharawan proyek sudah tidak dikenal dalam sistem pembayaran atas beban APBN.


(1809) Penginputan Nomor SPM

Dari:
Taufik Rusyanto (KPP Pratama Sukabumi / Jl. R.E. Martadinata No.1 Sukabumi)
Pertanyaan:
Kemarin satker kami sempat mengupdate aplikasi SPM untuk SPMKP, setelah dicetak jumlah digit nomor SPMnya menjadi 6 bahkan ada yang 7 (biasanya 5). Yang jadi pertanyaan, setelah saya menerima SP2D atas SPM tersebut, saya mengalami kesulitan saat akan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN, dikarenakan batas jumlah digit nomor SPM di aplikasi SAKPA hanya 5, sedangkan jumlah digit nomor SPM yang telah di SP2Dkan berjumlah 6 atau 7, bagaimana saya melakukan penginputan di aplikasi SAKPAnya?apa saya harus mengurangi digit nomor sendiri?terima kasih
Jawaban:
Di Aplikasi SPM jumlah digit nomor SPM adalah 5 digit.

(1810) bantuan transportasi

Dari:
hannanu (Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan)
Pertanyaan:
Yth. Redaksi Helpdesk Perbendaharaan, Apakah dikenakan pajak (PPh 21) untuk bantuan transportasi dalam kota pada akun 521219? contoh untuk kegiatan rapat, seminar, koordinasi/konsultasi dalam kota, dll. Mohon aturan/ketentuannya?
Jawaban:
Transpor lokal tidak dikenakan PPh pasal 21

(1811) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Bulukumba

Dari:
Moh. Sajidin (Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Bulukumba)
Pertanyaan:
Asslm.. Apakah penginputan Daftar DIPA di SAK UAKPA 2011 berdasarkan DIPA atau POK? Berhubung dalam POK kami terdapat MAK (573119) yang dipecah menjadi 2 paket (paket 1 dan paket 2) dengan pagu yang sama. Apakah harus saya input dua-duanya atau saya gabungkan dalam satu MAK saja? Terima kasih.
Jawaban:
   Untuk menginput Daftar DIPA di SAK UAKPA 2011 dilakukan berdasarkan POK.


       -  Apabila terdapat MAK yang dipecah menjadi dua paket maka penginputan  hanya dilakukan     dalam satu MAK saja dan untuk pelaksanaan paket tersebut dijelaskan pada CALK.


7 April

(1812) Download Peraturan

Dari:
amal khafidin (jl mt haryono nomor 5 surakarta)
Pertanyaan:
Kepada admin yang terhormat bagaimana untuk mengunduh pearatuaran2 yang ada di Web Perbendahaaran ini. saya sudah mencoba berkali2 tetapi selalu gagal.  dimohon bantuanya. terima kasih  
Jawaban:

(1813) Kota Bekasi

Dari:
Arief Darmawan (Kota Bekasi)
Pertanyaan:
Pada akun 521211 terdapat pembelian ATK karena nilainya besar harus dilaksanakan lelang. Dari akun mana untuk biaya dokumen, pengumuman dan honor panitianya. Sedangkan pada sub kegiatan tersebut hanya ada akun 521211 dan 521213
Jawaban:
Pembayaran biaya dokumen dan pengumuman lelang dapat dibebankan ke dalam kode akun 521211 sedangkan panitia lelang dibebankan ke kode akun 521213.

(1814) pengembalian pajak th anggaran yang lalu akibat double input

Dari:
rini (kppn madiun)
Pertanyaan:
Mohon penjelasan mengenai akun berikut peraturannyamengenai pembayaran pengembalian pajak akibat double input  
Jawaban:
Prosedur pengembalian pendapatan dapat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perdirjen perbendaharaan Nomor 65/PB/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Pendapatan dan/atau Penerimaaan dan Koreksi Pembukuan Penerimaan 

(1815) Penggunaan Dana DIPA T.A. 2011

Dari:
ARIF JOKO SISWADI (Dikes Kabupaten Lombok Tengah)
Pertanyaan:
Kami sudah terima DIPA TP-BOK (Bantuan Operasional Kesehatan ) tanggal 10 Maret 2011 apakah dana tersebut bisa kami pakai membayar kegiatan bulan januari dan pebruari 2011 sebelum DIPA kami terima. DIPA ditetapkan tanggal 20Desember 2010 dan disana tertulis berlaku mulai tanggal 1 Januari 2011 mohon pencerahan ....terima kasih
Jawaban:
DIPA berlaku untuk satu tahun anggaran, mulai tanggal 1 Januari s.d. Desember 2011, sehingga bisa digunakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran pada tahun berjalan sesuai dengan peruntukannya.

(1816) kppn madiun

Dari:
rini (kppn madiun)
Pertanyaan:
Mohon penjelasan mengenai akun berikut peraturannyamengenai pembayaran pengembalian pajak akibat double input  
Jawaban:
Prosedur pengembalian pendapatan dapat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perdirjen perbendaharaan Nomor 65/PB/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Pendapatan dan/atau Penerimaaan dan Koreksi Pembukuan Penerimaan 

(1818) pengembalian pajak akibat double input TAYL

Dari:
rini (kppn madiun)
Pertanyaan:
Mohon penjelasan mengenai akun berikut peraturannyamengenai pembayaran pengembalian pajak akibat double input  tahun anggaran yang lalu
Jawaban:
Prosedur pengembalian pendapatan dapat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perdirjen perbendaharaan Nomor 65/PB/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Pendapatan dan/atau Penerimaaan dan Koreksi Pembukuan Penerimaan

(1819) lanjutan revisi akun 521115

Dari:
WARDINUR (MAN SIGLI 1)
Pertanyaan:
seperti yg bapak jelaskan sebelumnya bahwa pergeseran tersebut dimungkin apabila tidak berakibat  mengubah sasaran kerja, & tidak mengurangi volume & satuan output yang digeser.dan harus melalui persetujuan Ditjen Anggaran.. jadi yg ingin kami tanyakan dasar hukumnya yang bisa kami argumentasikan ketika berkonsultasi dengan ditjen anggaraan apa?
Jawaban:
Saat ini telah terbit Perdirjen Perbendaharaan Nomor : 22/PB/2011 tanggal 18-04-2011. Dalam lampiran IVB Perdirjen tsb.dilampirkan akun yang sering digunakan dalam revisi DIPA/POK, antara lain akun 521115. Akun ini digunakan utk transaksi keuangan berupa honorarium operasional satker yang merupakan honor penunjang kegiatan operasional, dibayarkan secara terus menerus dari awal s.d. akhir tahun anggaran. Honor ini masuk dalam komponen 002 sebagai biaya operasional. Sesuai pasal 2 ayat (4) PER-22/PB/2011, pergeseran antar komponen untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional, merupakan revisi POK yang dapat dilakukan KPA, jadi tdk perlu ke DJA.
Jawaban terdahulu yang menyarankan agar dilakukan revisi ke DJA, dikarenakan saat jawaban ditulis belum terbit PER-22/PB/2011  tanggal 18-04-2011

(1822) pencairan biaya pengelola kegiatan mak 5331

Dari:
edi sukardono (KKP)
Pertanyaan:
Yth. Admin apakah komponen biaya pengelola kegiatan (honor panitia, biaya ppenggandaan, evaluasi, perjalanan supervisi dll) pada mak 5331 (pembangunan gedung) bisa di bayar dengan uang persediaan (non ls). trima kasih
Jawaban:
Sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor 11/2011 hal tersebut diperolehkan menggunakan UP dengan MAK 5331.

(1823) revisi dipa

Dari:
raihan (magetan)
Pertanyaan:
apakah akun 512311( vakasi ) dapat di revisi ke 53211 blj modal peralatan dan mesin? trus langkah2 revisi untuk dipa 2011 gmn?
Jawaban:
Rev
isi antar jenis belanja memang dimungkinkan, namun harus diperhatikan bahwa revisi seperti diatur dalam pasal 37 ayat (1) PMK No.49/PMK.02/2011 dan pasal 4 ayat (1) PER-22/PB/2011 bahwa : "Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap :
a. kebutuhan biaya operasional satuan kerja kecuali   …..dst.
Akun 512311 (vakasi) termasuk biaya operasional, sedangkan 532111 tidak masuk dalam biaya operasional satker, sehingga tidak dapat dilakukan revisi.

8 April

(1825) BPPHP Wilayah VI Bandar Lampung / Bandar Lampung

Dari:
Agustina (BPPHP Wilayah VI Bandar Lampung / Bandar Lampung)
Pertanyaan:
Pada DIPA Satker kami pada mak 521111 terdapat Pakaian Seragam Satpam, Penjaga malam dan Cleaning Service, oleh KPPN diminta untuk diubah mak nya. Baiknya diubah ke mak berapa? apakah 521219? Atau? Mohon petunjuknya terima kasih.
Jawaban:
Pembebanan yang Saudara lakukan telah tepat, apabila terdapat permasalahan dengan KPPN mitra kerja Saudara agar dapat dilayangkan surat kepada kami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar