Selasa, 26 Maret 2013

2011 NOVEMBER 1


1 November

(2637) jl. diponegoro 30 A Medan

Dari:
syaiful hadi (jl. diponegoro 30 A Medan)
Pertanyaan:
yth. tim helpdesk, jika Aset Yg Dibatasi Penggunaannya dari saldo awal sampai dengan akhir september 2011 sudah hilang, namun karena ada sesuatu hal teknis maka dalam Neraca KUN akun tersebut muncul kembali. pertanyaan saya Akun tersebut seharusnya muncul atau tidak muncul. Sebab jika muncul tidak akan terjadi pengurangan apabila ada permintaan pengembalian dana retur karena yang berkurang adalah Rekening Kas di KPPN. Jika sudah terlanjur muncul bagaimana cara memperbaikinya?, apakah cukup dijurnal koreksi atau ada jalan keluar lainnya. demikian disampaikan terima kasih.
Jawaban:
Aset Yang Dibatasi Penggunaannya merupakan Kelompok Akun 4 digit dalam Neraca SAKUN untuk mengakomodasi Rekening Retur yang ada di KPPN untuk posting rules yag lama. Namun kelompok akun 4 digit tersebut kita ganti dengan Rekening Kas di KPPN.Jadi Aset Yang Dibatasi Penggunaannya seharusnya sudah tidak ada. Apabila masih ada silahkan diidentifikasi penyebab munculnya akun tersebut.






(2638) shortcourse

Dari:
sutawijaya (jl gatot subroto)
Pertanyaan:
bagaiamana pertanggungjawaban biaya pendaftaran (registration fee) short course/training di Luar Negeri? apakah masuk dalam komponen SPPD LN (524211) atau belanja barang non opersional lainnya (52219)? mengingat di PMK 97/2010 pasal 7 angka 2 huruf h dsebutkan bahwa biaya perjalanan dinas LN dapat dibebankan untuk kegiatan training,diklat, kursus singkat atau kegiatan sejenis mohon infonya. terima kasih  
Jawaban:
Sesuai dengan PMK Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap bahwa perjalanan dinas luar negeri dapat digunakan untuk kegiatan trainning/short course, namun pengeluaran yang dapat dibebankan ke dalam komponen biaya perjalanan dinas luar negeri hanya yang berkaitan langsung dengan kegiatan perjalanan dinasnya (seperti: biaya transportasi, uang harian, uang representasi, biaya asuransi perjalanan, biaya pemetian, biaya angkutan jenazah, biaya lumpsum barang pindahan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 14. Untuk kegiatan trainning harus dibebankan ke dalam akun terpisah yaitu 521219




(2639) jl gatot subroto

Dari:
sutawijaya (jl gatot subroto)
Pertanyaan:
bagaiamana pertanggungjawaban biaya pendaftaran (registration fee) short course/training di Luar Negeri? apakah masuk dalam komponen SPPD LN (524211) atau belanja barang non opersional lainnya (52219)? mengingat di PMK 97/2010 pasal 7 angka 2 huruf h dsebutkan bahwa biaya perjalanan dinas LN dapat dibebankan untuk kegiatan training,diklat, kursus singkat atau kegiatan sejenis mohon infonya. terima kasih  
Jawaban:
Sesuai dengan PMK Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap bahwa perjalanan dinas luar negeri dapat digunakan untuk kegiatan trainning/short course, namun pengeluaran yang dapat dibebankan ke dalam komponen biaya perjalanan dinas luar negeri hanya yang berkaitan langsung dengan kegiatan perjalanan dinasnya (seperti: biaya transportasi, uang harian, uang representasi, biaya asuransi perjalanan, biaya pemetian, biaya angkutan jenazah, biaya lumpsum barang pindahan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 14. Untuk kegiatan trainning harus dibebankan ke dalam akun terpisah yaitu 521219








(2640) Penggunaan 523111

Dari:
M. Ariefuddin. P (Jl. Raya Senggarang KM. 24 Tanjungpinang)
Pertanyaan:
Saya mau tanya,, Apakah pemeliharaan halaman (523111) dapat digunakan untuk membuat taman yang ukurannya kecil (karena halaman yang ada hampir semuanya sudah dipaving block) dan untuk membeli pot bunga serta bibit pohon/bunga/tanaman. Kalo boleh, apakah ada batasan nominal nya untuk membeli pot dan bibit pohon/bunga/tanaman. Terima kasih............
Jawaban:
Taman berupa bangunan permanen merupakan bagian dari Gedung dan Bangunan dengan batas minimal nilai kapitalisasi sebesar Rp. 10.000.000,- sepanjang nilainya dibawah Rp. 10.000.000,- dapat dibebankan ke dalam akun 523111 (Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan).






Pot bunga yang terpisah dari gedung dan bangunan merupakan bagian dari peralatan dan mesin. Demi alasan kepraktisan pengadaan tanaman dapat disatukan dengan pengadaan pot saja.Nilai minimal kapitalisasi peralatan dan mesin adalah Rp. 300.000,- Sepanjang pembelian pot dibawah Rp. 300.000,- dibebankan ke dalam akun 523121 (Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin).


(2641) MOHON INFO

Dari:
sabar isnanto (SMPN 1 MREBET)
Pertanyaan:
MOHON INFO PENCAIRAN DANA SERTIFIKASI VIA KP2N SEMARANG TRI WULAN III ( JULI S/D SEPTEMBER 2011) YANG BIASANYA DITRANSFER VIA BANK BNI SAMPAI SEKARANG BELUM CAIR, PADAHAL YANG MELALUI BPD JATENG SUDAH TIGA MINGGU YANG LALU. MOHON KONFIRMASI. TRIMS.
Jawaban:
Kalau SPM-nya sudah diajukan ke KPPN Semarang, silahkan Saudara menghubungi langsung KPPN Semarang, apakah SPM yang Saudara ajukan sudah diterbitkan SP2D-nya atau ada pengembalian SPM (ditolak)



(2642) SMPN 1 MREBET

Dari:
sabar isnanto (SMPN 1 MREBET)
Pertanyaan:
MOHON INFO PENCAIRAN DANA SERTIFIKASI VIA KP2N SEMARANG TRI WULAN III ( JULI S/D SEPTEMBER 2011) YANG BIASANYA DITRANSFER VIA BANK BNI SAMPAI SEKARANG BELUM CAIR, PADAHAL YANG MELALUI BPD JATENG SUDAH TIGA MINGGU YANG LALU. MOHON KONFIRMASI. TRIMS.
Jawaban:
Kalau SPM-nya sudah diajukan ke KPPN Semarang, silahkan Saudara menghubungi langsung KPPN Semarang, apakah SPM yang Saudara ajukan sudah diterbitkan SP2D-nya atau ada pengembalian SPM (ditolak)



(2643) rs ak gani palembang

Dari:
i ketut djulijasa (rs ak gani palembang)
Pertanyaan:
apakah mungkin remunerasi ke 13 yang diterima tidak sesuai(di anggap lebih) dan bagai mana prosedur negara menarik kelebihan pembayaran remunerasi tersebut
Jawaban:
Melalui Bendahara Pengeluaran agar mengembalikan kelebihan pembayaran renumerasi tersebut dan disetorkan ke Kas Negara (form Surat Setoran Pengembalian Belanja/SSPB di KPPN setempat)





(2644) Pajak Bendahara

Dari:
Sulistyo Permono (KPPN Jambi)
Pertanyaan:
Mohon ditambahkan pada menu Aplikasi Vera dan SAKPA untuk memroses laporan perpajakan yang dipungut dan disetor oleh Bendahara (mis. Pajak UP/GU) terpisah dari nilai pajak yang dipotong oleh KPPN (pajak SPM-LS). Informasi ini bisa sangat membantu dalam verifikasi BP Pajak dan dalam LPJ Bendahara.
Jawaban:
Untuk setoran pajak, hanya diproses pada satker Direktorat Jenderal Pajak. Laporan setoran pajak pada satker dapat dicetak melalui menu Laporan --> Rekap Potongan Pajak, yang dapat digunakan sebagai informasi Bendahara berapa pajak yang sudah disetor ke Kas Negara.










(2645) KPPN Jambi

Dari:
Sulistyo Permono (KPPN Jambi)
Pertanyaan:
Bagaimana mengidentifikasi satker SKPA melalui Aplikasi Vera dalam rangka monitoring rekonsiliasi? Begitu pula dengan pagu SKPA yang belum tersedia pada menu rekonsiliasi.
Jawaban:
Pagu SKPA memang tidak di rekon di Vera karena pagu SKPA tidak di posting di SAKPA . Pagu SKPA hanya di proses di Satker pemberi SKPA. Yang di rekon di vera realisasinya saja adapun SKPA di satker penerima hanya berfungsi untuk pencairan dana saja









(2646) rs ak gani palembang

Dari:
i ketut djulijasa (rs ak gani palembang)
Pertanyaan:
apakah mungkin remunerasi ke 13 yang diterima tidak sesuai(di anggap lebih) dan bagai mana prosedur negara menarik kelebihan pembayaran remunerasi tersebut
Jawaban:
Melalui Bendahara Pengeluaran agar mengembalikan kelebihan pembayaran renumerasi tersebut dan disetorkan ke Kas Negara (form Surat Setoran Pengembalian Belanja/SSPB di KPPN setempat)




(2647) KPPN Jambi

Dari:
Sulistyo Permono (KPPN Jambi)
Pertanyaan:
Mohon solusinya untuk permasalahan yang menyangkut penyetoran pendapatan dan pengembalian belanja di luar wilayah bayar KPPN sehingga muncul hasil rekonsiliasi yang tidak sama. Transaksi yang tidak sama tersebut ada dalam KPPN dengan mitra bank penerima setoran. Jika demikian, hasil rekon menjadi tidak sama terus hingga akhir tahun. Seharusnya bisa dibuatkan mekanisme transfer data transaksi antar KPPN.
Jawaban:
Atas permasalahan yang Saudara hadapi memang seharusnya kedua KPPN melakukan komunikasi untuk menyelesaikan penerimaan yang disetorkan bukan di bank mitra kerja untuk dilakukan koreksi. KPPN mitra kerja bank penerima menyampaikan data penerimaan/setoran kepada KPPN mitra kerja satker yang bersangkutan, sehingga data realisasi setoran yang ada dalam SAI benar-benar dapat diyakini kebenarannya. Perbedaan data antara data SAI dan KPPN mitra kerja harus dijelaskan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.Seharusnya pada saat dilakukan rekonsiliasi di tingkat UPPA Es 1 dengan Dit. APK menunjukkan angka yang sama.







2 November

(2648) SENAM

Dari:
JIMMY (pn muara enim/jl. a.yani no 17 a muara enim)
Pertanyaan:
Aslm...Disaker kami setiap hari jum'at akan diadakan senam. bolehkah Biaya untuk membayar instrukur senam diambil di mak 521111 atau di mak mana??? Thx tim helpdesk
Jawaban:
Biaya instruktur senam boleh dibebankan dalam akun 521111 atau 521119.

(2650) pn muara enim/jl. a.yani no 17 a muara enim

Dari:
JIMMY (pn muara enim/jl. a.yani no 17 a muara enim)
Pertanyaan:
Aslm...Disaker kami setiap hari jumat akan diadakan senam. bolehkah Biaya untuk membayar instrukur senam diambil di mak 521111 atau di mak mana??? Thx tim helpdesk
Jawaban:
Biaya instruktur senam boleh dibebankan dalam akun 521111 atau 521119.

(2654) Pengadaan Aplikasi

Dari:
Yan Permana (kpu)
Pertanyaan:
Apakah pengadaan aplikasi yang mendukung operasional tupoksi/kantor menggunakan mak 522119, bila hasil outputnya merupakan software apakah tercatat pada aset lainnya ?  
Jawaban:
Sepanjang memenuhi kriteria sofware yang merupakan bagian dari Aset Lainnya maka dibebankan ke dalam akun 536111

(2656) kppn palembang

Dari:
rekon palembang (kppn palembang)
Pertanyaan:
Pada tahun 2010 satker KPU palembang menerima DIPA BA 999 dan berdasar temuan pemeriksaan maka di tahun 2011 KPU palembang menyetor dengan MAP 423913. Apakah KPU palembang menyetor denganmenggunakan BA 999 sesuai realisasi dulu atau dengan BA 076 karena sampai dengan saat ini mereka tidak menerima lagi DIPA BA 999?terimakasih
Jawaban:
Seharusnya penyetoran menggunakan kode satker dan BA yang sama pada saat melakukan realisasi (BA 999), setelah itu satker tersebut menyusun laporan keuangan penutupan. Laporan keuagan tersebut disampaikan ulang ke BA 999. Namun apabila memang hal ini menyulitkan maka disetorkan saja dengan BA 076 dengan akun 423999 (Pendapatan Anggaran Lain-lain).



(2657) kppn palembang

Dari:
rekon palembang (kppn palembang)
Pertanyaan:
kami telah browsing surat/edaran tentang daftar akun pusat namun tidak menemukan. apakah daftar akun pusat yang ada di aplikasi vera 2011 telah lengkap? untuk kode klasifikasi 42 hanya ada 421111, 421211, 422111, 422121. apakah MAP 411111/12/19 memang tidak termasuk akun pusat karena ada 2 KPP di palembang yg punya estimasi dengan MAP tersebut?
Jawaban:
Terima kasih atas masukannya. Semoga saran Saudara dapat menjadi penyempurnaan aplikasi tahun 2012.










(2658) Revisi POK 2011

Dari:
Irma Mayasari (Pengadilan Negeri Sambas)
Pertanyaan:
Bisakah kami merevisi POK 2011, dengan cara mengurangi sebagian pagu anggaran pada MAK 523111 dan menambahkannya ke MAK 522111? Terima kasih...
Jawaban:
Pergeseran Akun 523111 ke Akun 522111 yang tidak mengakibatkan perubahan DIPA dapat dilakukan revisi POK.

3 November

(2659) Penggunaan Akun 521219

Dari:
MUNADI, SP (Kab. Bengkulu utara)
Pertanyaan:
Yth Helpdesk, saya mohon penjelasan penggunaan akun 521219, karena pada POK yang saya kelola ada akun tersebut pada kegiatan pelatihan penggunaan rumah kompos bagi petani, pertanyaan saya apakah akun tersebut bisa untuk konsumsi, uang saku dan honor instruktur pelatihan? terima kasih atas penjelasannya   
Jawaban:
Akun 521219 dapat digunakan untuk membiayai uang saku, komsumsi.

Honor instruktur dapat dibebankan dalam 521219 sepanjang instrukturnya berasal dari instansi/kantor sendiri, apabila sudah melibatkan orang/pejabat/pegawai dari instansi luar maka harus dibayarkan melalui belanja jasa profesi 522115.



(2660) Mohon dikirimkan email aturan mengenai pencairan beasiswa siswa miskin pada madrasah

Dari:
Imam B Alfajri (Kementerian Agama RI)
Pertanyaan:
Mohon dikirimkan email mengenai aturan pencairan Beasiswa Siswa Miskin. Imam B Alfajri Kementerian Agama RI
Jawaban:
Soft copy surat penyaluran dana bantuan sosial kepada Penyuluh Agama Non PNS dan Siswa Miskin Depag telah disampaikan ke e-mail helpdesk.apk@gmail.com

(2661) Jumlah Jamlat Diklat PPAKP

Dari:
Tunjung Probo Nirmala (Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan)
Pertanyaan:
Saya Tunjung Probo Nirmala peserta Diklat PPAKP Gelombang II Tahun 2011 di Hotel Oasis Amir Jakarta, mau menanyakan berapa jumlah jam pelajaran selama diklat PPAKP dan kapan sertifikatnya bisa saya terima? informasi ini saya butuhkan secepatnya dalam rangka pengumpulan angka kredit. terima kasih sebelumnya. salam hormat
Jawaban:
Untuk sertifikat PPAKP sudah dikirim ke Sekretariat Jenderal masing-masing Kementerian.Harap mengecek ke sekretariat jenderal saudara




5 November

(2663) Uang Saku untuk Peserta Diklat Bendahara

Dari:
saffaria (Komisi Pemilihan Umum)
Pertanyaan:
Berapakah besaran uang harian Perjalanan Dinas bagi peserta Diklat Bendahara yang telah ditanggung akomodasi sama penginapannya oleh panitia penyelenggara terima kasih
Jawaban:
Besaran uang harian diberikan sesuai lampiran I PMK Nomor 45/PMK.05/2007, Uang harian merupakan salah satu komponen dari biaya perjalanan dinas disamping biaya transport dan biaya penginapan. Dalam suatu acara diklat, biasanya biaya akomodasi dan penginapan dibayarkan oleh panitia, namun biaya harian tetap diberikan sesuai ketentuan (tdk akan dipengaruhi oleh biaya akomodasi dan penginapan tsb)



6 November

(2664) Satuan Biaya untuk Jasa Profesi

Dari:
HAZNI CHAIRINA, SE (BKKBN Prov. Riau)
Pertanyaan:
Help Desk Yth, kami ingin menanyakan apakah ada peraturan yang mengatur tentang satuan biaya untuk jasa profesi seperti tenaga dokter atau bidan yang akan bekerja di pusat layanan terpadu. 
Jawaban:
Peraturan yang mengatur tentang tunjangan dokter ataupun bidan diatur pada Perpres No.54 Tahun 2007.

(2665) BKKBN Prov. Riau

Dari:
HAZNI CHAIRINA, SE (BKKBN Prov. Riau)
Pertanyaan:
Help Desk Yth, kami ingin menanyakan apakah ada peraturan yang mengatur tentang satuan biaya untuk jasa profesi seperti tenaga dokter atau bidan yang akan bekerja di pusat layanan terpadu. 
Jawaban:
Peraturan yang mengatur tentang tunjangan dokter ataupun bidan diatur pada Perpres No.54 Tahun 2007.

7 November

(2666) Jl. Surapati No. 71 Bandung

Dari:
Yuda Anwari (Jl. Surapati No. 71 Bandung)
Pertanyaan:
Mohon pencerahannya.. 1. Apa Honor Narasumber pertemuan/sosialisasi Provinsi (Peserta PNS Kabupaten/Kota) dapat diberikan kepada PNS dalam satu Satker Provinsi (Pejabat Fungsional dan Eselon III) ?. 2. Mohon penjelasan Uang saku bagi peserta pertemuan.
Jawaban:
Honor narasumber diberikan kepada PNS dan non PNS sebagai narasumber, pembicara, praktisi, sebagai narasumber, pembicara, praktisi pakar, dalam kegiatan di luar Direktorat atau Eselon I pegawai ybs, atau di dlm eselon I ybs namun melibatkan peserta dari luar instansi atau dari unit eselon I lainnya, utk kepentingan dinas.

Uang saku bagi peserta pertemuan dibayarkan sesuai standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.







(2667) kppn kotabumi

Dari:
evy_an (kppn kotabumi)
Pertanyaan:
Assalamu'alaykum. Pak,mau tanya untuk pembelian materai oleh satker, pake akun apa ya? 411611 atau boleh akun 52? tks.
Jawaban:
Pembelian materei memakai akun 521111 (Belanja Keperluan Sehari-hari Perkantoran)

7 November

(2668) kppn kotabumi

Dari:
evy_an (kppn kotabumi)
Pertanyaan:
Assalamualaykum.Pak,mau tanya untuk pembelian materai oleh satker, pake akun apa ya? 411611 atau boleh akun 52? tks.
Jawaban:
Pembelian materei memakai akun 521111 (Belanja Keperluan Sehari-hari Perkantoran)

(2669) Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Surabaya/Jl. Prapat kurung utara No.2 Surabaya

Dari:
VIDIYANTO PUJO LAKSONO (Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Surabaya/Jl. Prapat kurung utara No.2 Surabaya)
Pertanyaan:
Mohon petunjuk saya dinyatakan lulus pada diklat PPAKP E-training dengan sesuai Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan No.KEP_523/PP/2010 tanggal 27 September 2010. yang menjadi pertanyaan saya, dimana saya bisa mendapatkan setifikat kelulusan saya???? terima kasih
Jawaban:
Untuk sertifikat PPAKP sudah dikirim ke Sekretariat Jenderal masing-masing Kementerian.Harap mengecek ke sekretariat jenderal saudara




(2670) Jl. Basuki Rahmat 42 Samarinda

Dari:
Samsul Bahri (Jl. Basuki Rahmat 42 Samarinda)
Pertanyaan:
Kankemenag. Kab Berau akan mencairkan dana tunjangan fungsional guru non PNS S1, blm S1 dan Guru non PNS akun 572111, hal ini terkendala di KPPN Tanjung Redeb Berau dengan alasan guru tsb. blm impassing. Pihak KPPN mengatakan ada aturan baru ttg. pencairan tunjangan tsb, mohon penjelasan dan peraturannya.
Jawaban:
Pembayaran tunjangan fungsional guru Non PNS tidak ada keharusan adanya Inpassing, Bendahara dapat membayar tunjangan fungsional tsb sepanjang dananya tersedia pada DIPA berkenaan.








8 November

(2671) Jakarta Selatan

Dari:
Dian (Jakarta Selatan)
Pertanyaan:
Yth Bapak/Ibu Saya sedang input revisi RKAKL/DIPA, namun gagal terus karena nilai rupiah semulanya pada akun yg direvisi tidak sesuai dengan yang seharusnya. bagaimana langkah penyelesaiannya? mohon bantuannya terima kasih
Jawaban:
Sebaiknya penginputan SP2D honor pengadaan aset bukan KDP dilakukan setelah penginputan aset utama, sehingga honor tersebut dapat dimasukkan sebagai pengembangan nilai aset utamanya. Terhadap SP2D Belanja Modal untuk Honor Panitia Pengadaan yang cair lebih dahulu dan aset utama tidak jadi, maka dapat kita asumsikan sebagai aset KDP sehingga pencatatannya di SIMAKBMN dilakukan dengan cara menginputkan melalui menu transaksi KDP pada aplikasi SIMAK-BMN. Selanjutnya, karena SP2D asetnya tidak cair, maka dilakukan koreksi pembukuan melalui penghapusan/penghentian KDP dengan dilengkapi Berita Acara Penghentian yang menjelaskan alasannya.











(2675) Tourism Fee for Conservation

Dari:
agus (Kemenhut/ Jl. Juanda 15, Bogor)
Pertanyaan:
Apabila Pihak Ketiga ingin menyetor Tourism Fee for Conservation pakai MAK apa? 423735 adalah Pungutan Masuk Obyek Wisata Alam. apakah dapat masuk ke MAK 423414 (Pendapatan hasil denda/ tilang dan sebagainya) ? Pihak Ketiga tersebut menunggu kepastian MAK untuk menyetor. Terimakasih
Jawaban:
Penggunaan Akun 423414 (Pendapatan Hasil Denda Tilang) tidak dapat dipakai untuk menyetorkan pendapatan yang Saudara maksud karena pendapatan denda/tilang digunakan untuk menampung denda atas perbuatan yang melanggar peraturan. Kami perlu penjelasan secara detil pendapatan Tourism Fee for Conservation yang Saudara maksud. Untuk sementara disetorkan memakai akun 423735 saja, apabila Saudara memerlukan akun baru maka dapat mengirimkan Surat Permintaan ke Direktur Akuntansi dan Pelaproan Keuangan, DJPBN.










(2678) Kemenag R.I - STAIN Pontianak

Dari:
Omar Mukhtar Al Assad, SE (Kemenag R.I - STAIN Pontianak)
Pertanyaan:
Selamat hormat help desk perbendaharaan, mohon informasi tentang mekanisme dan syarat-syarat kelengkapan administrasi pencairan anggaran 57xxxx ke mualaf di desa / lembaga sosial lainnya?
Jawaban:
Mekanisme dan syarat-syarat kelengkapan administrasi pencairan anggaran 57xxxx agar mengacu pada Perdirjen Perbendaharaan Nomor. PER-66/PB/2005 tgl 28 Desember 2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : PER-11/PB/2011 tgl 18 Februari 2011.








9 November

(2682) KPPN Sumedang

Dari:
Rohmiati (KPPN Sumedang)
Pertanyaan:
Pertanyaan saya mungkin gak terkait langsung dgn lap. keuangan. Terkait revisi POK, ada 2 aturan yg menurut saya bertentangan Di PER-20/PB/2011 disebutkan dalam hal KPA Penerbit menyampaikan SKPA disertai ADK REvisi POK, KPPN Penerbit melakukan transfer ADK tsb di aplikasi SP2D Sedangkan di ps 25 PER-22/PB/2011 Tata Cara Revisi DIPA TA 2011, ADK DIPA atas Revisi POK disampaikan ke KPPN terkait. Selanjutnya, dinyatakan KP Ditjen Perbend.  atau KAnwil Ditjen Perbend. melakukan updating data berdasar ADK DIPA tsb, namun tidak disebutkan bahwa KPPN juga melakukan updating data terhadap revisi POK. Mohon penjelasan    
Jawaban:
Sesuai PER-22/PB/2011 Pasal 25 ayat (3) : ADK DIPA atas revisi POK yg telah divalidasi disampaikan ke KPPN terkait melalui ftp.perbendaharaan.go.id yang berarti secara tdk langsung menginstruksikan kpd KPPN untuk segera meng-update data ke database KPPN, setelah menerima surat pemberitahuan hasil validasi dari Kantor Pusat/Kanwil DJPB.

ADK revisi POK yang disampaikan ke KPPN hanya terkait dgn SKPA dan yang telah dilakukan validasi berdasarkan surat pemberitahuan hasil validasi dari Kantor Pusat/Kanwil DJPB. 




(2683) Jl. Sisingamangaraja No. 62, Rantauprapat, Sumatera Utara

Dari:
KPPN Rantauprapat (Jl. Sisingamangaraja No. 62, Rantauprapat, Sumatera Utara)
Pertanyaan:
Hasil validasi data kami msh terdapat bbrp data merah. Setelah ditelusuri ke dokumen sumber, tidak bisa bilakukan perbaikan. Data ini berasal dari SPM IB yg tidak mencantumkan kode satker pada potongan SPMnya. Aplikasi pada SPM KP tidak memuat isian kode satker pada potongannya, sehingga satker ybs tidak dapat melakukan perbaikan. Saran kami, kiranya aplikasi SPM khusus untuk SPM KP dapat dilakukan penyempurnaan agar antara Aplikasi SP2D/Aplikasi SPM dengan Aplikasi Vera terdapat sinkronisasi. Tks.  
Jawaban:
Hal ini akan kami jadikan bahan masukan untuk perbaikan aplikasi.



















9 November

(2688) Resume Kontrak

Dari:
Evy (KPPN Kotabumi)
Pertanyaan:
Ass.salam hormat kepada Helpdesk Perbendaharaan, saya mau bertanya apakah boleh sebelum diterbitkan DIPA Satuan Kerja melakukan Kontrak perjanjian, misalnya tanggal DIPA 26-09-2011, sedangkan Perjanjian Kerja / Kontrak tgl.12-08-2011 apakah boleh dilakukan pembayaran oleh KPPN. trimakasih.
Jawaban:
Kontrak perjanjian dapat dilakukan mendahului penerbitan DIPA seperti kegiatan lelang, dapat dilakukan sebelum DIPA disahkan/diterbitkan.


Sedangkan pembayaran atas kontrak perjanjian baru dapat dibayarkan apabila DIPA telah disahkan/ diterbitkan.






(2689) Dinas Nakertrans Kab Poso

Dari:
sugito sumarjo (Dinas Nakertrans Kab Poso)
Pertanyaan:
Yang dapat menjadi Petugas Verifikasi dan Penandatangan SPM yg wajib ada pada Sekretaris Dinas atau Kasubang Keuangan Dinas Demikian mohon petunjuknya trims; by sugito
Jawaban:
Pejabat Penandatangan SPM dan petugas Verifikasi suatu satker dapat ditunjuk siapa saja oleh KPA, karena berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf b diatur bahwa "Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan kepada KPA untuk menunjuk pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM".


(2691) Ketentuan Menjadi Panitia Kegiatan Diklat/Workshop

Dari:
Mukhsadat Dahlan (LPMP Sultra)
Pertanyaan:
Boleh atau tidakkah seorang "Non PNS" dari K/L menjadi PANITIA dalam kegiatan yang diselenggarakan dan dibiayai oleh K/L itu sendiri. Dan mohon petunjuk mengenai aturan yang mengatur hal tersebut. Trims.
Jawaban:
Berdasarkan Penjelasan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2011 disebutkan bahwa "Honorarium tim pelaksana kegiatan dapat diberikan kepada pegawai negeri atau non pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan berdasarkan surat keputusan Presiden/ Menteri/Eselon I/KPA", dari penjelasan tsb dapat disimpulkan bahwa Non PNS dibolehkan ikut dalam kepanitiaan karena berhak menerima honor dari suatu kegiatan.



(2692) KDP

Dari:
Yan Permana (Komisi Pemilihan Umum)
Pertanyaan:
Terima kasih tim helpdesk yang selama ini membantu kami. Mohon tambahan informasi, bagaimana bila KDP tidak bisa diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran? bagaimana koreksi dan pencatatannya untuk bisa masuk kedalam aset tetap?
Jawaban:
1. Suatu benda berwujud diakui sebagai KDP jika: a) besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh; b) biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan c) aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.

2. KDP dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan, jika: a) Konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan dan siap digunakan sesuai dengan tujuan perolehan; dan b) dapat memberikan manfaat/jasa sesuai dengan tujuan perolehan.

3. Apabila sampai dengan akhir tahun anggaran KDP tersebut belum selesai dan belum ada Berita Acara Penyelesaian atau BAST, maka secara akuntansi tetap dicatat sebagai KDP dan belum bisa diakui sebagai aset tetap.


10 November

(2693) Jl.IR.Sutam No.36 A Sukakarta

Dari:
sugit (Jl.IR.Sutam No.36 A Sukakarta)
Pertanyaan:
Apakah KGB tahun 2008 dengan masakerja 8 tahun yang lalai dibuatkan, bisa dimintakan kekurangannya, sedang tahun 2010 telah mendapat KGB dengan masa kerja 10 tahun?
Jawaban:
KGB atau kekurangan KGB dapat dibayarkan maksimal 2 (dua) tahun sejak berlakunya KGB tersebut, untuk kasus ini KGB tahun 2008 tidak dapat dibayarkan lagi karena sudah kadaluarsa (lebih dari 2 tahun).


(2694) batang jawa tengah

Dari:
himawan (batang jawa tengah)
Pertanyaan:
untuk perjalanan dinas di luar hari kerja (misal sabtu dan minggu atau hari libur resmi) apa diperbolehkan?
Jawaban:
Pengertian perjalanan dinas menurut PMK No.45/PMK.05/2007 adalah "Perjalanan keluar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5(lima) kilometer dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah RI untuk kepentingan negara atas perintah pejabat yang berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak keluar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju dalam negeri". Dari penjelasan tsb tidak ada larangan untuk melakukan perjalanan dinas di luar hari kerja/libur.


(2695) Penyusutan Aset Tetap

Dari:
Tri Wahyuni (Percetakan negara)
Pertanyaan:
apakah kementerian/lembaga di izinkan membuat kebijakan  akuntansi tentang penyusutan aset tetap?
Jawaban:
Sampai dengan saat ini mengingat kita masih menerapkan akuntansi berbasis Kas Menuju Akrual (belum terdapat Laporan Operasional) belum terdapat penyusunan Aset Tetap. Pedoman untuk penyusutan Aset Tetap masih dalam pembahasan dan penyusunan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan akan diterapkan pada saat kita menerapkan akuntansi berbasis akrual.








(2696) Percetakan negara

Dari:
Tri Wahyuni (Percetakan negara)
Pertanyaan:
apakah kementerian/lembaga di izinkan membuat kebijakan  akuntansi tentang penyusutan aset tetap?
Jawaban:
Sampai dengan saat ini mengingat kita masih menerapkan akuntansi berbasis Kas Menuju Akrual (belum terdapat Laporan Operasional) belum terdapat penyusunan Aset Tetap. Pedoman untuk penyusutan Aset Tetap masih dalam pembahasan dan penyusunan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan akan diterapkan pada saat kita menerapkan akuntansi berbasis akrual.








(2697) Honor Panitia

Dari:
Obhe (Mahkamah Agung)
Pertanyaan:
Selamat Sore, Saya ingin menanyakan Bagaimana input Simak BMN untuk SP2D Honor Panitia Pengadaan yang Cair lebih dahulu sebelum SP2D Barang/Jasa hasil pengadaan tsb. Sebab Honor panitia tsb harus dikapitalisasi sehingga mesti diinput dalam simak bmn. Kemudian apabila SP2D atas Pengadaan Barang/Jasa tersebut ternyata tidak cair bagaimanakah perlakuan dan penginputan SP2D Honor Panitia pengadaan tsb yg seharusnya dikapitalisasi. Terima kasih
Jawaban:
Sebaiknya penginputan SP2D honor pengadaan aset bukan KDP dilakukan setelah penginputan aset utama, sehingga honor tersebut dapat dimasukkan sebagai pengembangan nilai aset utamanya. Terhadap SP2D Belanja Modal untuk Honor Panitia Pengadaan yang cair lebih dahulu dan aset utama tidak jadi, maka dapat kita asumsikan sebagai aset KDP sehingga pencatatannya di SIMAKBMN dilakukan dengan cara menginputkan melalui menu transaksi KDP pada aplikasi SIMAK-BMN. Selanjutnya, karena SP2D asetnya tidak cair, maka dilakukan koreksi pembukuan melalui penghapusan/penghentian KDP dengan dilengkapi Berita Acara Penghentian yang menjelaskan alasannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar