Senin, 25 Maret 2013

2010 APRIL


1 April

(710) SSPB atau SSBP

Dari:
amsanih (Kementerian Riset dan Teknologi - PUSPIPTEK/Jl. MH. Thamrin No. 8 Jakarta)
Pertanyaan:
Kalau ada Pengembalian Kelebihan Tunjangan Istri/suami, anak, uang makan atau gaji disetor menggunakan SSPB atau SSBP?
Jawaban:
Jawab:
Yang perlu diperhatikan adalah apakah pengembalian kelebihan belanja tersebut untuk tahun anggaran berjalan atau tahun anggaran yang lalu. Untuk tahun anggaran berjalan menggunakan SSPB dengan kode akun 511121 (Belanja Tunj. Suami/Istri PNS), 511122 (Belanja Tunj. Anak PNS), 511129 (Belanja Uang Makan PNS), atau 511111 (Belanja Gaji Pokok PNS). Sedangkan untuk tahun anggaran yang lalu menggunakan SSBP dengan kode akun 423911 (Penerimaan Kembali Belanja Pegawai Pusat TAYL).

(712) HIBAH

Dari:
abi khoiri (Kanwil VIII DJPBN Bengkulu)
Pertanyaan:
Apakah Dana Tunai/Uang yang berasal dari Pemerintah Daerah termasuk Hibah dan bagaimana penggunaannya dan pertanggungjawabannya?
Jawaban:
Jawab:
Tergantung apa yang dimaksud dengan Dana Tunai/Dana Hibah dari Pemerintah Daerah. Mohon diberikan data secara rinci mengenai proses dan transaksinya. Mengenai hibah telah diatur sesuai dengan PMK Nomor 40/PMK.05/2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah.

5 April

(714) Penggunaan MAK Pembangunan Pagar Rumah DInas Eselon IV

Dari:
Juhari (Jl. A. Yani No. 121 Pontianak)
Pertanyaan:
Yth, Pimpinan Ditjen Perbendaharaan Pusat. Kami ingin menanyakan masalah penggunaan MAK untuk pembangunan pagar rumah dinas Eselon IV. tahun 2010, DIPA kami pada MAK 533111 mengalokasikan pembangunan I unit Rumah dinas eselon IV, di dalam keprres 80 dinyatakan bahwa pembangunan rumah dinas dengan pembangunan pagar nya adalah terpisah, dan di dalam pencatatan aset nya pada SAI juga terpisah antara rumah dan pagarnya, yang ingin kami tanyakan apakah maksud terpisah disini adalah terpisah MAK nya atau masih dalam satu MAK (533111) namun terpisah pengerjaan atau kontraknya. Mohon petunjuk selanjutnya. Trim
Jawaban:
Jawab:
Pencatatan rumah dinas dan pagarnya dapat dialokasikan pada akun 533111 (Belanja Modal Gedung dan Bangunan) namun pencatatannya dalam SIMAK-BMN dilakukan secara terpisah sesuai PMK No. 29/PMK.06/2010 tentang Kodefikasi BMN.

(715) SAPPAW_DKTPUB_2010

Dari:
Adi (Satker 240327 Kab. TTU)
Pertanyaan:
Saya salah satu pengguna SAPPAW_DKTPUB 2010. Kendala saya saat ini adalah dalam laporan Triwulan I PNBP tidak muncul nilai setoran padahal dalam neraca percobaan dan LRA muncul nilai tersebut. Untuk bagian aplikasi, tolong dong dibenahi atau mungkin di up date lagi aplikasinya soalnya dikit lagi udah harus rekon ke DJPb XXII. Kendala lain, dalam head laporan hasil output aplikasi tersebut muncul Dekonsentrasi padahal settingan saya TP.
Jawaban:
Update aplikasi SAPPAW10 dengan versi 1.2 tanggal 1 Juni 2010 yang segera akan di unggah (ada di www.perbendaharaan.go.id)

6 April

(717) dana hibah

Dari:
ahmad (palu)
Pertanyaan:
apakah laporan realisasi anggaran juga dibuat per-triwulanan?. Kalau ya mohon ditunjukkan dasar hukumnya.
Jawaban:
Jawab:
Berdasarkan PMK Nomor 171/PMK.05/2007, Periode pelaporan dibuat secara rutin bulanan, triwulan dan semesteran.

7 April

(718) Rekon BMN pada Update SAKPA v 1.2 or v 1.2a

Dari:
Anang (Kementerian Pekerjaan Umum)
Pertanyaan:
Setelah update SAKPA dengan versi tersebut diatas muncul Rekonsiliasi BMN, saya coba Rekon Saldo Awal dengan cara saya 'Pengiriman ke UAKPA-Saldo Awal' pada SIMAk dan 'saya Pilih "Terima Saldo Awal BMN" pada menu Utility SAKPA setelah itu saya proses ternyata muncul pesan 'Tidak ada Pengiriman" dan saya buka Rekonsiliasi BMN Saldo Awal" ternayata BMN masih nol Pertanyaannya : Kalau benar itu kenapa gagal ya?                         Kalau salah tolong bagaimana caranya? Terima kasih.
Jawaban:
Update aplikasi SAKPA10 dengan minimal  versi 1.3a tanggal 20 April 2010 (ada di www.perbendaharaan.go.id). Update aplikasi SAKPA terbaru versi 1.4 tanggal 1 Juni 2010 yang segera akan di unggah di website.

8 April

(719) Pengubahan Kode Wilayah

Dari:
Anang (Kementerian Pekerjaan Umum)
Pertanyaan:
Aplikasi SAKPA kami sejak dulu sudah memakai Kode Wilayah 0199 "instansi Pusat" sampai sekarang, sekarang di Intern Kementerian kami muncul aplikasi monitoring dan evaluasi dengan setting Kode Wilayah 0100 "Prop. DKI Jakarta" begitu pula DIPA 2010 kami tertulis 0100, setelah saya coba di komputer lain dengan merubah 0199 menjadi 0100 kemudian kami restore dan posting, kami buka Laporan Realisasi Anggaran (LRA) nya sama atau tidak ada perubahan tetapi pada neracanya berubah (saldo/nilai aset-aset tahun yang lalu hilang tinggal saldo kas Bendahara tahun ini saja). Mohon bantuannya dan solusinya?terima kasih
Jawaban:
Buat table referensi untuk kode lokasi yang benar. Lalu buat user untuk kode lokasi tersebut. Kemudian masuk menggunakan ke kode lokasi baru dengan aplikasi 2009, tahun anggaran 2010. Lakukan proses konversi satker berubah kode.Kemudian masuk aplikasi 2010, lakukan proses pengambilan saldo awal.

(720) UPTD BLK Kuningan

Dari:
YANTO SUHARYANTO (UPTD BLK Kuningan)
Pertanyaan:
Bagaimana cara mengubah kode wilayah pada aplikasi SAKPA dan SIMAK-BMN tanpa harus menginput ulang transaksi? kasus: sejak munculnya SABMN dan SIMAK-BMN, kode wilayah yang kami masukan adalah 0200, ternyata seharusnya 0218.. Sudah kami coba membuat satker dan user baru, tapi malah transaksi jadi ga muncul...
Jawaban:
Apakah UPTD BLK Kuningan jenis kewenangannya TP? Jika TP dua digit terakhir kode wilayah tidak boleh ‘00’ harus kode kabupaten/kota
.Untuk mengganti kode kewenangan di aplikasi SAKPA, buat table referensi untuk kode lokasi yang benar. Lalu buat user untuk kode lokasi tersebut. Kemudian masuk menggunakan ke kode lokasi baru, lakukan proses posting ulang.
Untuk mengganti kode kewenangan di aplikasi SIMAK, harus menggunakan aplikasi konversi BMN dengan menggunakan menu penyesuaian dataBMN. Buat table referensi untuk kode lokasi yang benar. Lalu buat user untuk kode lokasi tersebut.Apabila sudah dilakukan proses penyesuaian data, maka data akan berpindah ke kode lokasi yang benar

12 April

(726) Departemen PU

Dari:
Rema Suwenda (Departemen PU)
Pertanyaan:
DH, Bagaimana pemanfaatan barang, katakanlah sewa barang terhadap barang yang bernilai besar seperti alat berat , dengan jangka waktu pendek. katakanlah 1 bulan, aturan mana yang harus kami pakai dalam pelaksanaan penyewaan tersebut, terkait nilai sewa, kontrak,dan perpanjangan kontrak, dan keputusan bileh tidaknya kontrak karena hal ini tidak terlalu terlihat dalam PMK 96, demikian juga bagai mana kalau BMN nya nilainya kecil (katakanlah Jeck humer yang nilainya dibawah 5 juta), apakah periijiannya harus ke UAPB (menteri), terima kasih
Jawaban:
Mengenai aturan pemanfaatan BMN yang diperoleh dari sewa, kami sarankan agar Saudara mempertanyakan langsung kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

15 April

(736) Balai Taman Nasional Tanjung Puting

Dari:
Sugoro Sutoyo, S.Hut. (Balai Taman Nasional Tanjung Puting)
Pertanyaan:
Di dalam aplikasi SIMAK-BMN barang-barang yang rusak berat ke dalam Aset Lainnya (Aset yang dihentikan penggunaanya), namun setelah dikirim ke Aplikasi SAKPA justru menambah nilai aset tetap.
Jawaban:
Transaksi yang digunakan untuk reklasifikasi dari asset tetap ke aset lainnya adalah transaksi penghentiaan BMN dari penggunaan. Dengan menu tersebut akan menghasilkan jurnal yang mengurangi nilai asset tetap dan menambah asset lainnya (Aset Tetap Yang Dihentikan Dari Penggunaan) pada bulan tanggal buku transaksi tersebut. Kalau setelah menggunakan menu tersebut justru bertambah nilai asset tetap di SAKPA pastikan tidak ada transaksi perolehan Aset Tetap pada bulan yang bersangkutan / tidak ada jurnal neraca di SAKPA. Silakan di cek di buku besar

16 April

(741) aplikasi Vera versi terbaru

Dari:
Edi Prayitno (Sie Vera KPPN Purwakarta)
Pertanyaan:
saya sudah mencoba aplikasi vera yang terbaru yanga da menu bahan rekon aset...penerimaan saldo awal dari sakpa telah berhasil diterima di vera dan data telah sama namun ketika terima data tahun berjalan,data transaksi tidak bisa diterima  di vera akibatnya trjdi perbedaan nilai di neraca di sakpa dengan neraca yang ada di vera.mohon bantuannya.
Jawaban:
Lakukan proses update SAKPA yang akan dikeluarkan versi 1.4 tanggal 1 Juni 2010

17 April

(742) bmn

Dari:
Wahrudi (SKI Jambi)
Pertanyaan:
Aslmkm. Pak Admin,, saya minta dikirim file mengenai petunjuk pengisian BMN. Terimakasih.
Jawaban:
Jawab:
Silakan mengunduh aplikasi SIMAK-BMN, terkait manual pengoperasian aplikasi SIMAK-BMN pada website www.perbendaharaan.go.id atau dapat mengunduh PMK Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Kodefikasi BMN pada website www.depkeu.go.id

18 April

(743) Penerapan sikubah itu seperti apa?

Dari:
Kitty Setiani (Universitas Negeri Malang)
Pertanyaan:
SElamat sore.. perkenalkan sebelumnya nama saya Kitty setiani berstatus mahasiswi di Univ. Negeri Malang.. disini saya ingin menanyakan mengenai sikubah apakah sudah diterapkan di seluruh pemerintah daerah maupun pusat?lalu bagaimana apabila ada yg tidak menggunakannya?kemudian apa saja yang dilakukan oleh pemerintah pusat untuk memantau penerapan sikubah(sistem akuntansi hibah) ini? terimakasih.. mohon dibalas..
Jawaban:
Sistem Akuntansi Hibah (Sikubah) yang dituangkan dalam PMK Nomor 40/PMK.05/2009 diberlakukan untuk seluruh entitas akuntansi dan entitas pelaporan pemerintah pusat. Yang menjadi obyek pengaturan dalam PMK ini adalah terbatas pemerintah pusat, tentunya K/L dan satkernya. Apabila ada yang tidak menggunakannya, tentu akan menjadi obyek temuan audit BPK. Penerapan Sikubah dipantau antara lain dengan mengadakan sosialisasi ke seluruh Kementerian/Lembaga, pemberian nomor register hibah oleh Ditjen Pengelolaan Utang, monitoring hibah oleh Ditjen Pengelolaan Utang, proses rekonsiliasi di Direktorat Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan atau KPPN Khusus Jakarta VI, serta penyajian dan pengungkapannya dalam Laporan Keuangan.

19 April

(746) Aplikasi SAPPAW 2010

Dari:
Taufiq (Tebet Raya No. 9 Jakarta)
Pertanyaan:
Dalam aplikasi tersebut tidak bisa untuk mencetak LAporan Pendapatan dan Pengembalian Pendapatan. Sedangkan untuk Laporan Realisasi Belanja dan pengembalian belanja bisa. Sudah kami coba install ulang, sudah diupdate dengan versi terbaru yang ada di web perbendaharaan, tetap tidak bisa. mohon pencerahan.    
Jawaban:
Update menggunakan SAPPAW minimal Versi 1.1 20 April 2010, untuk  versi 1.2 tanggal 1 Juni 2010 yang segera akan dilaunching di www.perbendaharaan.go.id

21 April

(763) Kapitalisasi, Belanja Pemeliharaan

Dari:
Octa Agung Nugroho (Inspektorat Jenderal KKP/ Jl Medan Merdeka Timur No.16 Gedung Mina Bahari III Gambir, Jakpus)
Pertanyaan:
Belanja Pemeliharaan (523xxx) yang dapat dikapitalisasikan apakah dapat ditambahkan ke dalam nilai perolehan aset tetap padahal belanja tersebut telah dilaksanakan, dan tidak dapat lagi dilakukan revisi terhadap DIPA karena telah lewat tahun anggaran? kalau semua belanja pemeliharaan dimasukkan ke dalam aset tetap tersebut, bagaimana dengan nilai kewajaran aset tersebut sedangkan peraturan menkeu belum mengatur tentang penyusutan?
Jawaban:
Menurut PSAP 07 tentang Aset Tetap paragraf 50, Belanja Pemeliharaan atas Aset Tetap disebut Subsequent Expenditures (Pengeluaran Setelah Perolehan). Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan. Disamping ketentuan tersebut juga perlu diperhatikan kriteria kapitalisasi sebagaimana terdapat PMK 120/2007 tentang Penatausahaan BMN yaitu nilai minimum kapitalisasi untuk peralatan dan mesin ≥ 300.000 dan untuk gedung dan bangunan ≥ 10.000.000
Sedangkan apabila Belanja Pemeliharaan sifatnya periodik tidak memenuhi definisi peningkatan atas suatu aset dan melebihi batas minimal kapitalisasi maka belanja tersebut tidak menambah nilai aset dan dianggarkan dalam belanja barang.
</p>

22 April

(768) kp2kp trenggalek

Dari:
niken (kp2kp trenggalek)
Pertanyaan:
saya mengalami kesulitan terkait rekonsiliasi internal antara simak dan sakpa. saya tidak bisa kirim saldo awal bmn ke aplikasi sakpa. setelah saya teliti ada perbedaan referensi wilayah pada aplikasi sakpa da simak bmn. pada aplikasi sakpa 2010 kode wilayah 0500(prof jawa timur) sementara di simak bmn kode wilayahnya 2200 ( kanwil djp jatim III). apa yang harus saya lakukan? terima kasih sebelumnya..
Jawaban:
 Kodifikasi UAPPBW untuk DJP,DJBC, DJPBN dan DJKN memang berbeda dengan instansi lainnya. Keempat unit organisasi tersebut menngunakan kode kanwil untuk kode UAPPBW nya. Untuk kepentingan rekonsiliasi internal  pastikan aplikasi SIMAK-BMN menggunakan versi Maret 2010 dan SAKPA minimal menggunakan versi 1.3a tanggal 20 April 2010. Untuk versi tersebut penerimaan data BMN, rekonsiliasi selain rekon SPM/SP2D tidak bermasalah. Sedangkan untuk rekon SPM/SP2D terkait BMN sudah diperbaiki di versi 01 Juni 2010 hanya belum di unggah di web

25 April

(775) Syarat barang masuk Aplikasi Persediaan

Dari:
Nur Latifah (BDK Pekanbaru/Jl. HR. Soebrantas km 8,5 Pekanbaru)
Pertanyaan:
Sekian pertanyaan dari saya,,,saya berharap untuk segera dibalas sebagai dasar penyusunan laporan keuangan semester 1 2010 pada satker kami. Sebelumnya terima kasih. yang ke empat apakah belanja barang dalam SAK juga akan dicocokkan dengan jumlah yang ada di aplikasi persediaan,,sebagaimana belanja modal dalam SAK yang dicocokkan dengan jumlah yang ada di Aplikasi SIMAK-BMN? yang ketiga apakah ada peraturan yang menjelaskan secara khusus tentang barang-barang yang masuk ke aplikasi persediaan?karena umumnya selama ini peraturan yang ada hanya mengatur secara rinci tentang Aplikasi SAK dan SIMAK-BMN saja yang kedua apakah yang masuk aplikasi persediaan tersebut adalah barang-barang yg dibeli dalam jumlah cukup besar,,,dimana barang-barang tersebut di stock di gudang?atau barang-barang yang langsung dipakai juga masuk aplikasi persediaan seperti fotocopy,snack/nasi kotak, perbaikan kendaraan spt beli ban, dimana barang-barang tersebut tidak melalui proses masuk gudang kantor tetapi dibeli dan langsung digunakan? Saya mau bertanya tentang syarat barang yg masuk dlm aplikasi persediaan. Apakah yg masuk aplikasi persediaan adalah semua belanja barang yang masuk kelompok belanja 52?baik itu belanja barang ataupun belanja pemeliharaan?
Jawaban:
Persediaan :
a. Barang-barang yang pada umumnya masa manfaat ekonomis kurang dari 1 tahun
b. Barang-barang yang diniatkan untuk dijual/ dibagikan kepada masyarakat
jadi sepanjang memnuhi definisi/ criteria diatas bisa masuk di aplikasi persediaan walaupun perolehannya bukan dari 52 (belanja barang). Sebaliknya walaupun dari 52 kalau tidak memnuhi criteria diatas dia tidak dimasukkan ke dalam aplikasi persediaan

26 April

(777) LKPP Audited

Dari:
dian (KPPN Palu)
Pertanyaan:
Ass. wr.wb..   Saya mau nanya, dalam Aplikasi Vera 2009 versi V09.3.2 tgl 14 jan 2010, terdapat maslah sbb: 1. jumlah Aruskas kluar Akt Operasi ditambah Arus kas keluar akt investasi non KEU di LAK, sama dengan jumlah kotor LRA Face belanja negara bukan jumlah bersihnya koq gitu ya? apa ada yang saya lewati pas Update? Mohon bantuannya Sebelumnya saya ucapkan terima kasih........
Jawaban:
LRA face belanja Negara dalam jumlah netto, demikian juga dalam Laporan Arus Kas dalam jumlah netto bukan bruto

(778) biro kermaopslat sdeops polri

Dari:
juwantono (biro kermaopslat sdeops polri)
Pertanyaan:
maaf sy mw tanya 1. didalam biro kermaopslat ada aset Platina yang sebelumnya berada diakpol sekarang pelaporannya masuk simak BMN biro kermaopslat, tetapi ada beberapa barang seperti bangunan didalam KIB nya tidak tertera luas bangunan, luas tanah dan pengadaannya. gmana solusinya menanggapi permasalahan itu..? 3. dan misalnya telah selesai sy harus laporan / rekon kemana karena aset platina ini berada di KPPLN semarang dan setelah berita acara berpindah kejakarta sy harus lapor kemana.....? 2. ada juga dipihak akpol transfer keluar berada di barang internkimpitabel setelah ditransfer masuk di Simak BMN Biro Kermaopslat aset tersebut berada dibarang ekstrakompitabel... gimana dengan hal tersebut....? mohon petunjuk dan trimakasih sebelumnya
Jawaban:
1.    transfer out dilakukan di Akpol dan transfer in di Biro Kermaopslat. Untuk kelengkapan data pada KIB agar ditelusuri dari instansi pengelola BMN sebelumnya. Rekonsiliasi agar disesuaikan dengan PMK Nomor 120/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi BMN Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, dan Perdirjen Kekayaan Negara Nomor Per-07/KN/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN Dalam Rangka Penyusunan Laporan BMN dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
2.    Agar dicek tahun perolehannya, apabila diperoleh sebelum tahun 2002, maka masuk intrakomptabel sedangkan setelah tahun 2002 masuk ekstrakomptabel.

27 April

(782) software windows

Dari:
Bayu Indra Saputro (jalan gedonkuning 174)
Pertanyaan:
selamat pagi saya mau tanya kalo pembelian software aplikasi windows masuk mana?terima kasih
Jawaban:
Pembelian software aplikasi windows agar dianggarkan dalam belanja modal fisik lainnya dan dikapitalisasi/menambah nilai aset yang bersangkutan.

(783) Aplikasi SIMAK-BMN pada Windows 7

Dari:
Harry Wahyudi (Jln. Sultan Thaha Syaifuddin No. 02 Jambi)
Pertanyaan:
Saya menggunakan OS Windows 7 Professional, ketika melakukan Restrore Data pada Aplikasi SIMAK-BMN muncul pesan "Unsupporter 16-Bit Aplication the program or feature "\??\c:\bmnkpb\data\rar32.exe" cannot start or run due to incompatibility with 64-bit version of windows. Please contact ....... is available". Apakah sudah ada update untuk permasalahan tersebut atau adakah trik-trik yang dapat digunakan untuk masalah tersebut, terima kasih.
Jawaban:
silakan menggunakan menu backup/ restore alternatif (kalo belum ada menunya silakan di update aplikasinya dengan yang versi maret 2010 – ada di www.perbendaharaan.go.id)

29 April

(789) Disnav Kendari / Jl. Jend. Sudirman No. 70 Kendari

Dari:
MUHAMMAD RHABIL (Disnav Kendari / Jl. Jend. Sudirman No. 70 Kendari)
Pertanyaan:
AKUN 511128 Tunjangan lauk Pauk dalam DIPA kami tidak dapat dicairkan. yang ingin kami ketahui adalah alasan atau dasar hukum sehingga Akun 511128 tunjangan lauk pauk tidak dapat dicairkan, apa krn perdirjen hanya mengatur tentang lauk pauk TNI dan Polri saja
Jawaban:
Perdirjen hanya mengatur tunjangan lauk pauk TNI dan Polri. Mohon mengajukan revisi POK agar akun 511128 (Belanja Tunjangan Lauk Pauk PNS) dimasukkan dalam akun 511129 (Belanja Uang Makan PNS).

30 April

(790) Pot.IWP PFK 10 %

Dari:
Tri Widodo (KPPN Makassar 2)
Pertanyaan:
Ada SPM yang pot IWP PFK 10 % salah (kurang/ lebih) untuk yang kurang bolehkah disetor (dengan kode BAES1/Satker apa) dan untuk yang lebih bagaimana  karena hal menyebabkan analisa IWP PFK ada selisih
Jawaban:
Jawab:
Untuk potongan IWP PFK 10% yang kurang dapat disetor menggunakan kode BA.ES1 999.99 dan kode satker KPPN Makassar 2. Sedangkan untuk prosedur kelebihan potongan IWP PFK 10% dapat ditanyakan ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

(791) Jl.Raya WAtes-Yogya Km2 Wates

Dari:
heripurnama (Jl.Raya WAtes-Yogya Km2 Wates)
Pertanyaan:
Dalam SPM AKUN yang digunakan 5321 ( Belanja Modal peraltan dan mesin ) tapi sesungguhnya di gunakan untuk belanja barang yaitu pemeliharaan kendaraan.Nilainya  29.000.000. Jika dikapitalisasi ,tinggal menambahkan nilai tersebut atau minta dinilai kembali dengan KPKNL
Jawaban:
Dalam PSAP 07, belanja pemeliharaan merupakan Subsequent Expenditures (Pengeluaran Setelah Perolehan). Untuk menentukan apakah belanja pemeliharaan tersebut dikapitalisasi atau tidak maka terlebih dahulu dilihat substansi kegiatan pemeliharaan tersebut (mohon dilihat jawaban atas pertanyaan ID:763). Apabila belanja pemeliharaan tersebut memenuhi kriteria kapitalisasi atas suatu aset maka tinggal menambahkan nilai aset yang bersangkutan melalui menu pengembangan aset pada aplikasi SIMAK BMN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar