Selasa, 26 Maret 2013

2011 NOVEMBER 2


11 November

(2698) Kanwil Kemenag Prov. Sulut

Dari:
deri (Kanwil Kemenag Prov. Sulut)
Pertanyaan:
Saya Perencana pada Kanwil Kemenag Prov. Sulut dan sedang menyusun RKA-KL 2012 memiliki kendala dalam penyusunan RKA-KL untuk penggunaan akun yang tepat pada bantuan rehab/pembangunan gedung rumah ibadah dan bantuan/rehab ruang kelas madrasah swasta serta bantuan operasional lembaga pendidikan, mohon jawabannya, terima kasih, wassalam..  
Jawaban:
Bagi Satker Penerima maka perlu dilihat apakah atas 2 SKPA tersebut dikirimkan oleh satker pengirim SKPA yang sama sehingga kode-kodenya sama. Apabila iya maka cukup bikin user id satu untuk melakukan penginputan dua SKPA yang diterima tersebut.












(2699) bandar lampung

Dari:
ami (bandar lampung)
Pertanyaan:
bagaimana cara pengisian LPJ Bendahara.apakah jumlah kolom A(BP Kas,BPP dan UM Perjadin ) sama dengan kolom B.baik dari saldo awal,penambahan,pengurangan maupun saldo akhir. terimakasih
Jawaban:
Secara prinsip Saldo akhir penjumlahan kolom A sama dengan saldo akhir kolom B dan sama dengan saldo akhir BKU. Sehingga secara otomatis saldo awal juga harus sama sebab saldo akhir akan menjadi saldo awal bulan berikutnya






(2700) Cara Pencairan dana MAK 521111 pembayaran internet

Dari:
hajrah (Kanwil Kementerian Agama SulBar)
Pertanyaan:
Assalamu Alaikum Wr.Wb Pak bisa kah saya di jelaskan mengenai cara pembayaran internet? apakah sistem pembayarannya secara kontrak pertahun atau kah boleh perbulan seperti membayar listrik atau telepon? Di Kantor kami tahun kemarin kami menggunakan jasa internet melalui perusahaan web PT. LINTASARTA, di mana sistemnyapelaksanaannya dengan sistem kontrak selama 1 tahun dengan sistem penyewaan alat (alat server dan  lainnya sifatnya sewa pada perusahaan). untuk tahun anggaran 2011 kantor kami menganggarkan sebesar 100 juta untuk  biaya internet, kami telah melakukan pengadaan kembali dengan cara penunjukan langsung ke perusahaan yang menyediakan jasa internet beserta alat penunjang internet tersebut..yang menjadi pertanyaan saya pak apakah cara pembayaran mata anggaran 521111 untuk internet ini sudah betul atau tidak? ataukah cara pembayarannya sama dengan pembayaran telepon, listrik atau air. Tolong pak di jelaskan karena ini menjadi keraguan di kantor kami. terimah kasih sebelumnya.
Jawaban:
Sesuai penjelasan penggunaan kode akun pada PER-80/PB/2011 dijelaskan bahwa akun 521111 digunakan untuk membiayai keperluan sehari-hari perkantoran yang secara langsung menunjang kegiatan operasional Kementerian Negara/Lembaga antara lain terdiri dari : Satuan biaya yang tidak dikaitkan dengan jumlah pegawai antara lain biaya satpam/pengaman kantor, cleaning service, sopir, tenaga lepas (yang dipekerjakan secara kontraktual), telex, internet, komunikasi khusus diplomat, pengurusan penggantian sertifikasi tanah yang hilang, dan pembayaran PBB. Cara pembayarannya dapat dilakukan dengan mekanisme UP atau LS dan tetap berpedoman kepada PER-66/PB/2005.
























12 November

(2701) Jln. Demang Lebar Daun-Macan Kumbang palembang

Dari:
Verga Sari, S.Si (Jln. Demang Lebar Daun-Macan Kumbang palembang)
Pertanyaan:
Yth. Helpdesk dirjen perben, misalkan apabila ada seorang pegawai melakukan perjalanan dinas luar kota terhitung tanggal 3-4 (senin-selasa) oktober, namun tiket perjalanannya mundur 1 hari yaitu tgl 2 oktober pada hari minggu dan kembali tanggal 5 oktober (izin 1 hari karena homebase di kota tujuan). Apakah tiket perjalanannya dpt diterima/dipertanggungjawabkan?
Jawaban:
Tiket perjalanan tersebut dapat diterima/ dipertanggungjawabkan, asalkan sesuai dengan fasilitas transport seperti tercantum pada lampiran II PMK Nomor 45/PB.05/2007.




(2702) penunjukan bendahara

Dari:
ari winata (meulaboh kab. aceh barat)
Pertanyaan:
Salam.... Mohon maaf,. Tentang SK pengangkatan bendahara SKPD,apakah boleh merangkap untuk menjadi bendahara jamkesmas,askes,dan JKA pada rumah sakit? Bgm mekanisme penunjukannya, dan apa dasar hukumnya. Atas jwbannya saya ucapkan terimakasih.
Jawaban:
Dasar hukum penunjukan Bendahara Pengeluaran adalah pasal 2 ayat (2) huruf c PER-66/PB/2005. Bendahara dapat merangkap jabatan bendahara lain asalkan ada surat penunjukan dari KPA













14 November

(2705) JALAN MERDEKAN NO. 46 NABIRE

Dari:
TAMIORE (JALAN MERDEKAN NO. 46 NABIRE)
Pertanyaan:
kepada Yth. Edy sutriono pada DIT APK  di Jakarta, Mohon Data aksel  GL LKPP KPPN Nabire, yang masih terdapat perbedaan data hardcopi dan softcopi, dikirimkan melalui email kantor kami kpp085@gmail.com. Terima kasih atas bantuannya, wasalam    Tamiore
Jawaban:
Sudah dikirim file pdf LAK KPPN Nabire per 30 Juni 2011 untuk dilakukan pencocokan dengan data yang ada di KPPN Nabire. Setelah data diperbaiki agar  dikirimkan ulang hanya tanggal-tanggal yang ada perubahan saja. Tidak perlu mengirimkan semua data selama satu tahun.





(2706) PHO

Dari:
ABU SOFYAN (SATKER PJPA MESUJI SEKAMPUNG LAMPUNG)
Pertanyaan:
ASS.... SAYA MAU BERTANYA JIKA DALAM SPMK KONTRAK TERTULIS TANGGAL PERTAMA MULAI PEKERJAAN YAITU 05-05-2011 S.D. 02-09-2011, APAKAH TANGGAL PHO (PENYERAHAN PERTAMA PEKERJAAN SELESAI BERSYARAT) HARUS TANGGAL AKHIR KONTRAK SELESAI, JIKA TANGGAL PHO (PENYERAHAN PERTAMA SELESAI BERSYARAT) LEBIH DARI TANGGAL AKHIR KONTRAK APAKAH AKAN TERKENA DENDA YAITU TANGGAL 12-09-2011? APAKAH SERAH TERIMA PEKERJAAN HARUS SELESAI SESUAI TANGGAL PENYELESAIAN KONTRAK DAN JIKA PEKERJAAN PHISIK TERTANGGAL 26 AGUSTUS 2011 APAKAH PHO (PENYERAHAN PERTAMA SELESAI BERSYARAT) HARUS TERTULIS TANGGAL TERSEBUT?
Jawaban:
Tanggal Penyerahan Pertama (PHO) maksimal sama dengan tanggal jatuh tempo pada kontrak, apabila tanggal PHO melewati tanggal jatuh tempo pada kontrak maka kepada kontraktor dikenakan denda sesuai ketentuan. Tanggal PHO adalah tanggal kapan suatu pekerjaan diselesaikan (tanggal PHO boleh saja mendahului tanggal jatuh tempo pada kontrak).









(2707) SATKER PJPA MESUJI SEKAMPUNG LAMPUNG

Dari:
ABU SOFYAN (SATKER PJPA MESUJI SEKAMPUNG LAMPUNG)
Pertanyaan:
ASS.... SAYA MAU BERTANYA TENTANG KONTRAK, DALAM SPMK KONTRAK TERTULIS TANGGAL MULAI KERJA 05-05-2011 DAN BERAKHIR 02-09-2011, YG SAYA TANYAKAN APAKAH TANGGAL PENYERAHAN PERTAMA PEKERJAAN (PHO) HARUS SAMA DENGAN TAGGAL BERAKHIRNYA KONTRAK? JIKA TANGGAL PENYERAHAAN PERTAMA PEKERJAAN SELESAI (PHO) TERTANGGAL 12-09-2011 APAKAH AKAN KENA SANKSI DENDA? JIKA PEKERJAAN PHISIK SELESAI TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 DAN TANGGAL PHO 12 SEPTEMBER 2011, SEDANGKAN TANGGAL PENYELESAIAN KONTRAK S.D. 02-09-2011 APAKAH AKAN MENYALAHI ATURAN/
Jawaban:
Tanggal Penyerahan Pertama (PHO) maksimal sama dengan tanggal jatuh tempo pada kontrak, apabila tanggal PHO melewati tanggal jatuh tempo pada kontrak maka kepada kontraktor dikenakan denda sesuai ketentuan. Tanggal PHO adalah tanggal kapan suatu pekerjaan diselesaikan (tanggal PHO boleh saja mendahului tanggal jatuh tempo pada kontrak).









(2708) Pengadilan Tinggi Agama Bandung

Dari:
Yudi Cahyadi (Pengadilan Tinggi Agama Bandung)
Pertanyaan:
kami ada belanja modal Jaringan dan Software, pada dokumen anggaran menggunakan klasifikasi belanja 5341 dan 5361. pada saat pengajuan pencairan berbarengan dan atas saran KPPN untuk disatukan dalam satu nomor SP2D karena untuk sekarang sudah bisa menggunakan dengan 2 digit depan saja (53), sehingga terbitlah SP2D dengan didalamnya untuk pembayaran 5341 dan 5361, rincian di jelaskan pada SPM. tetapi hal ini membuat kami kebingugan untuk memasukkan ke dalam SIMAK-BMN untuk belanja modal yang di cairkan dalam satu nomor SP2D. kesulitan kami adalah pada saat nomor SP2D tersebut sudah diinput dengan memasukan klasifikasi belanja 5361. tetapi untuk inputan barang yang masuk kedalam 5341 tidak bisa dilakukan penginputan nomor SP2D tersebut karena sudah digunakan. tetapi kalo menunjuk dan menggunakannya bisa, tetapi jaringan tersebut menjadi masuk klasifikasi 5361 sesuai dengan inputan pertama, sehingga pada saat kirim ke SAKPA yang 5361 masuk dan sesuai sedangkan 5341 tidak masuk sehingga terbaca irigasi jaringan belum disesuaikan. dengan kondisi seperti ini apa yang harus kami lakukan, karena pada aplikasi SIMAK-BMN pada saat memasukan SP2D masih mengharuskan menginput 4 digit pertama untuk klasifikasi belanja. mohon petunjuk dan solusinya. terima kasih.
Jawaban:
Penginputan  kelompok belanja dalam menu perolehan SIMAK BMN memang masih menggunakan 4-5 digit sehingga untuk perolehan Aset Tetap yang berbeda jenis belanja modalnya (kode akun belanja modal 3 digitnya berbeda) namun dalam satu SP2D maka kelompok akun tersebut harus diinput secara terpisah dan hal tersebut dapat dilakukan.



(2709) kanwil kementerian agama prov. maluku utara

Dari:
haris adam (kanwil kementerian agama prov. maluku utara)
Pertanyaan:
Salam hormat tim helpdesk..kami ingin menanyakan tentang jumlah bendahara pengeluaran. satker kami memiliki 8 DIPA, untuk tahun 2012 apakah bendahara pengeluaran dapat diangkat KPA lebih dari satu (pada masing-masing DIPA). trimakasih sebelumnya.
Jawaban:
Prinsipnya satu DIPA satu Bendahara, suatu satker dapat saja mempunyai seorang Bendahara Pengeluaran yang mengelola beberapa DIPA asalkan ada Surat Keputusan penunjukan untuk masing-masing DIPA tsb dari KPA, atau satu orang Bendahara Pengeluaran mengelola satu DIPA.






(2710) Pertanyaan tentang Referensi pada Validasi III aplikasi Vera 2011

Dari:
kppn Makassar I (Jl. slamet Riyadi No.5 makassar)
Pertanyaan:
Kami ingin menanyakan kenapa pada Aplikasi Vera 2011 pada menu validasi III masih ada Kode program, kode BAES-1, dan kode output yang belum ada di referensi.. terimakasih atas bantuannya..
Jawaban:
Berarti referensi nya yang kurang lengkap silahkan cek tabel referensinya

14 November

(2711) kemenag kab Tegal

Dari:
Muhaimin (kemenag kab Tegal)
Pertanyaan:
Yang terhormat Helpdesk Perbendaharaan,  dengan ini kami minta tolong agar Surat Dirjent Perbendaharaan tanggal 7 September 2009 No. S-5296/PB/2009 dapat di kirim ke email kami di atas. Demikian atas kerjasamanya diucapkan terima kasih    
Jawaban:
Soft copy surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-5296/PB/2009 tanggal 7 September 2009 telah disampaikan ke e-mail helpdesk.apk@gmail.com


15 November

(2712) honor tim SAI

Dari:
Hanif (Bagian Keuangan Pemkot Depok, Jalan Margonda 54)
Pertanyaan:
Yang terhormat Helpdesk Perbendaharaan,   dengan ini kami minta tolong agar Surat Direktur APK nomor S-1979/PB.6/2011 tanggal 09 Maret 2011 Perihal kode Akun Pembayaran honor Tim SAI dapat di Upload di Web atau dikirimkan ke email hanif.ardito@gmail.com atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih..
Jawaban:
Akan kami usahakan untuk mengirimnya. Namun Saudara juga dapat membaca di Perdirjen PBN Nomor PER-80/PB/2011






(2713) Uang Harian

Dari:
Nur (Maluku Utara)
Pertanyaan:
Mohon penjelasannya, apabila PNS kementrian yang mengikuti diklat/bimtek dan mendapat bantuan transport dan konsumsi dari panitia, misal selama 3 hari di hotel di luar daerah. Apakah bagi pns tersebut boleh mendapatkan lagi uang bantuan perjalanan dinas dari kantor yang bersangkutan? Dan meliputi apakah uang bantuan tersebut?
Jawaban:
Untuk tertibnya pembayaran, usahakan agar sumber pembiayaan berasal dari satu sumber dana (dari panitia atau dari kantor ybs). Peraturan yang mengatur tentang perjalanan dinas agar dipedomani PMK Nomor 45/PMK.05/2007.




Berdasarkan pasal 5 PMK Nomor 45/PMK.05/2007 diatur bahwa biaya perjalanan dinas terdiri : Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku dan transport lokal, biaya transport pegawai, biaya penginapan.



Untuk kasus ini, PNS ybs sudah mendapat bantuan transport dan konsumsi dari panitia, sesuai peraturan diatas, PNS tsb masih berhak untuk menerima uang saku, dan dapat dibayarkan oleh kantor ybs.

(2714) KONTRAK

Dari:
ABU SOFYAN (SATKER PJPA MESUJI SEKAMPUNG LAMPUNG PU)
Pertanyaan:
HORMAT SAYA SAYA MAU BERTANYA TENTANG KONTRAK, JIKA PELAKSANAAN KONTRAK TERHITUNG TANGGAL 05-05-2011 S.D. 02-09-2011, MAKA APAKAH TANGGAL PENYELESAIAN ITU SUDAH TERMASUK PENYERAHAN PEKERJAAN SELESAI (PHO), JIKA PENYERAHAN PEKERJAAN SELESAI (PHO) TERTANGGAL 12-09-2011 APAKAH AKAN TERKENA DENDA KARENA MELEBIHI MASA KONTRAK. JIKA KONTRAKTOR MENYERAHKAN PEKERJAAN SELESAI KEPADA PPK TANGGAL 26-08-2011 APAKAH SUDAH MENJADI DASAR PENYERAHAN, SEDANGKAN PHO DILAKUKAN OLEH TIM PHO TERTANGGAL 12-09-2011.
Jawaban:
Tanggal Penyerahan Pertama (PHO) maksimal sama dengan tanggal jatuh tempo pada kontrak, apabila tanggal PHO melewati tanggal jatuh tempo pada kontrak maka kepada kontraktor dikenakan denda sesuai ketentuan. Tanggal PHO adalah tanggal kapan suatu pekerjaan diselesaikan (tanggal PHO boleh saja mendahului tanggal jatuh tempo pada kontrak).










(2715) honor panitia

Dari:
Oka Wiadnyana (Pengadilan negeri negara/jl. mayor sugianyar no. 1 negara)
Pertanyaan:
mengapa honor panitia penerima barang dan jasa termasuk dalam akun 521115, dimana honor itu adlah honor yang dibayarkan rutin setiap bulan, sedangkan panitia tsb diperlukan pada saat telah selesainya suatu proyek?
Jawaban:
Pada tahun 2011, honor panitia pengadaan termasuk honor penerima barang/jasa dimasukkan dalam akun 521115 karena pembayaran akun ini hampir terjadi di seluruh satker sehingga tidak memiliki karakteristik khusus (tidak dapat dimasukkan dalam akun Honor Terkait Output Kegiatan). Namun untuk tahun 2012, dengan melihat pembayarannya yang dapat dibayarkan setiap bulan maka honor panitia pengadaan sudah dipindahkan ke akun 521115











(2716) Honor Bendahara Pengeluaran

Dari:
dany (Cimahi)
Pertanyaan:
mohon pencerahan, kaitan dengan honor panitia apakah Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pembantu dapat duduk dalam kepanitiaan kegiatan..adakah dasar hukumnya ? trims
Jawaban:
Peraturan yang mengatur tentang boleh tidaknya Bendahara Pengeluaran/BPP duduk dalam kepanitiaan belum ada. Bendahara Pengeluaran/BPP dapat saja duduk dalam kepanitiaan apabila ada Surat Keputusan dari KPA.



(2717) Kelulusan PPAKP

Dari:
Santi Novitasari (BPS Kota Bandar Lampung)
Pertanyaan:
Mau tanya, Pengumuman kelulusan PPAKP Angkatan III Tahun 2011 Lokasi Jakarta kpn y..??
Jawaban:
Mohon maaf sampai dengan saat ini masih belum bisa diumumkan. Jika sudah selesai proses pengolahan nilai dan proses persuratannya akan segera diumumkan melalui website ini








(2718) Adanya Akun Pusat pada Kuasa BUN-D/KPPN

Dari:
syaiful hadi (jl. diponegoro 30 A Medan)
Pertanyaan:
selamat sore, saya dari KPPN Medan 1 ingin bertanya apabila dalam LAK ternyata ada AKUN PUSAT di mana Akun tersebut adalah benar sesuai dengan SSBP-nya misal Akun Pendapatan Laba BUMN Non Perbankkan (422121) yang disetor oleh PT. Perkebunan Nusantar, apakah Akun tersebut di koreksi ke akun lain?, karena jika Akun tersebut muncul akan menyebabkan nilai 0 karena adanya Akun Pusat tersebut.Jadi mohon solusinya sebagai jalan keluar karena KPPN tidak mengetahui perihal setoran trersebut sebelum menerima SSBPnya dan tidak bisa menghilangkan/menghapus pendapatan tersebut namun dalam hal ini pihak KPPN tetap menjadi yang tertuduh atau yang bersalah karena membiarkan akun pendapatan tersebut muncul di LAK LKPP Kuasa BUN-D KPPN Medan 1 yang mana seharusnya tidak ada. Atau Pendapatan tersebut dikembalikan kepada penyetor (PT. Perkebunan Nusantara) dan disarankan untuk di setor ke Jakarta langsung (berbelit) tolong solusinya yang cessssssplenggggg ya (SERIUS NIH!!)
Jawaban:
Akun-akun pusat seharusnya memang tidak boleh ada di KPPN daerah, sehingga KPPN dapat berkoordinasi dengan bank-bank persepsi maupun Satuan Kerja mitra kerjanya untuk mencegah timbulnya setoran akun pusat tersebut di daerah. Apabila sudah terlanjur ada setoran akun pusat, maka tidak perlu dikembalikan kepada penyetor, namun KPPN harus mencantumkan hal tersebut dalam Catatan Penting Lainnya dalam CaLK sehingga dengan penjelasan KPPN tidak akan dikenai sanksi pengurangan nilai akibat adanya akun pusat dalam laporannya.






















(2719) PPPPTK BOE Malang

Dari:
kasiman (PPPPTK BOE Malang)
Pertanyaan:
Saya menugaskan pengajar (WI) kami untuk kegiatan diklat selama 3 hari didalam kota, dia mendapatkan honor sesuai dengan jumlah jam mengajarnya.....bagaimana menghitung uang harian perjalanan dinasnya dan berapa hari dibayarkan. Catatan : dia mendapatkan transport pp, dan penginapan (akomodasi & konsumsi) selama 2 malam..terima kasih
Jawaban:
Untuk perjalanan dinas dalam kota yang dibayarkan hanya uang transport lokal.

(2722) Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas

Dari:
Deddy (Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas)
Pertanyaan:
Maaf agak melenceng sedikit, Kenapa honor bagi petugas SAKPA cuma Rp.150.000/bln itupun harus dibagi dua dengan petugas SABMN... hal ini bertolak belakang dg beban kerja dan beban  jarak tempuh ke KPPN bahkan kadang2 harus dg biaya sendiri. Apakah ini manusiawi? Usulan kami, Sebaiknya Peraturan Standar Biaya dimana didalamnya memuat honorarium bagi petugas SAI agar ditinjau ulang...
Jawaban:
Batasan honor tersebut ditetapkan berdasarkan Standar Biaya pada tahun berkenaan. Untuk Tahun Anggaran 2012, Standar Biaya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012. Adapun instansi yang berwenang menyusun standar biaya (termasuk besaran honor) adalah Direktorat Jenderal Anggaran












16 November

(2724) KPPN RANTAUPRAPAT/ Jl. Sisingamangaraja No. 62 Rantauprapat, Sumut

Dari:
Ruth Jelita Silaban (KPPN RANTAUPRAPAT/ Jl. Sisingamangaraja No. 62 Rantauprapat, Sumut)
Pertanyaan:
Kalau PNBP disetorkan ke bank yang bukan mitra kerja KPPN, apakah perlu jurnal koreksi? kalau iya, bagaimana? dan perbaikan yang dilakukan bagaimana? terima kasih.
Jawaban:
Tidak perlu dilakukan koreksi karena penyetoran PNBP hanya berpengaruh ke LRA. Ketidaksamaan dalam rekonsiliasi cukup dijelaskan dalam BAR (Berita Acara Rekonsiliasi).


(2725) LPMP Sulteng / Jl. DR. Sutomo No.4 Palu

Dari:
Moh. Abd. Wahab (LPMP Sulteng / Jl. DR. Sutomo No.4 Palu)
Pertanyaan:
Mengapa jika migrasi ke Apliaksi Persediaan 2011 (v.10) terdapat selisih jika dikonversi ke aplikasi Simak-BMN..? & bagaimana cara menemukan selisih tersebut..? atau bagaimana solusinya ?...
Jawaban:
 Petugas satker yang bersangkutan segera mengupdate Aplikasinya dengan yang terbaru dan mengoperasikan sesuai SOP migrasi yang ada.










(2726) Aset yang dibatasi penggunaannya

Dari:
Amrizal (Kanwil DJPBN Provinsi Jambi)
Pertanyaan:
1.Aset yang dibatasi penggunaan itu apa sih ? 2.Kapan timbulnya aset yang dibatasi penggunaannya itu, apa pada LKPP setiap bulanan atau LKPP akhir tahun.
Jawaban:
Akun Neraca “Aset Yang Dibatasi Penggunaannya” kode akun 154232 adalah akun yang digunakan untuk mencatat nilai kas di rekening rr KPPN. Akun tersebut sesuai surat Dir APK Nomor S-5983/PB.6/2011 tanggal 20 Juni 2011 hal Perubahan Posting Rules dan Jurnal Koreksi atas Penyelesaian Dana Retur SP2D yang diterima Tahun 2010, direklasifikasi dari aset lainnya (kode akun 154232) menjadi aset lancar (kode akun 111423). Dalam surat kami tersebut pada angka 4 disebutkan : “Dengan mempertimbangkan alasan konseptual dan teknis implementasi maka dilakukan reklasifikasi perkiraan “Kas di Rekening rr KPPN” dari aset lainnya (154232) menjadi aset lancar (111423).” Dengan perubahan posting rules tersebut seharusnya pos Aset Yang Dibatasi Penggunaannya di neraca KPPN yang berasal dari retur dana SP2D sudah tidak muncul lagi.














(2728) tunjangan keluarga

Dari:
safran (dpkad kota banda aceh)
Pertanyaan:
kpd yth bpk dirjen perbendaharaan. pertanyaan sy apakah ada PP yg mengatur tentang seorang PNS beristeri dua orang . isteri ke dua sudah menjadi PNS, dan mempunyai seorang anak apakah boleh mendapatkan tunjangan anak . sedangkan suami nya itu sudah menanggung anak dari isteri pertama. mohon petunjuk dan saran dari Bapak
Jawaban:
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tenteng Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat . Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat

Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. Pasal 15 ayat (2) menyatakan Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.


Terkait dengan PNS yang memiliki istri dua orang dan salah satu istri berstatus PNS, tunjangan anak dapat ditanggung oleh salah satu suami atau istri yang bersangkutan dengan syarat status anak tersebut sudah dimasukkan dalam KP4 dan maksimal 2 anak.





(2729) KPPN Ketapang

Dari:
Citrawati (KPPN Ketapang)
Pertanyaan:
Mohon penjelasan atas kasus satker kami sbb perekaman kgb baru per 1 oktober 2011 tidak dapat tersimpan sehingga data msh tetap data gaji lama, mnrt informasi satker blm menginput data kgb th sebelumnya yaitu 2009. Mohon petunjuk agar gaji dapat diperbarui dengan kgb terbaru. Terimakasih.
Jawaban:
Perekaman KGB harusnya tidak masalah, walaupun belum direkam SK sebelumnya. Cukup di rekam data dengan nomor agenda baru, dengan jenis SK Nomor 3 kemudian isi isian lainnya, dari tanggal SK, uraian SK dll, lalu tidak lupa untuk mendefault SK tersebut dengan memasukkan angka 1 kemudian klik OK, maka SK tersebut akan menjadi SK yang terdefault.








17 November

(2730) KPPN MANNA

Dari:
KPPN MANNA (KPPN MANNA)
Pertanyaan:
1. Bagaimana mekanisme pengembalian PNBP yang disetorkan di luar wilayah kerja KPPN dan bukan dari DIPA satker yang bersangkutan melainkan dari DIPA satker lain? Di KPPN mana seharusnya SPM PP diterbitkan, apakah di KPPN yang membukukan setoran atau KPPN mitra kerja satker tersebut, mengingat setoran itu bukan berasal dari DIPA satker yang menyetor? 2. Dan apabila KPPN yang tidak menerima penyetoran itu harus membuat SPM PP, maka akan mengakibatkan saldo minus yang akan terus terbawa pada akun setoran yang dikembalikan tersebut. Apakah ada solusi terbaik dan paling mudah untuk kejadian ini? 3. SE-37 tahun 2005 mengatur hal yang sama dengan PER-65 namun dengan subyek penyebab yang berbeda (i.e. SE-37 satker dan PER-65 bank), tetapi kedua peraturan tersebut mengatur penyelesaian yang berbeda. Penyelesaian SE-37 melihat dari dimana satker penyetor itu berada sedangkan PER-65 cukup melihat dimana setoran itu terjadi tanpa mempertimbangkan penyetor. Jika mempergunakan penyelesaian SE-37 tahun 2005 yang ditetapkan sebelum adanya pembukuan dan penyusunan LKPP, maka akan mempersulit pembukuan KPPN yang menerbitkan SPM PP yang tidak menerima setoran. Apakah SE-37 tahun 2005 ini masih relevan untuk diterapkan pada kondisi sekarang? 4. Terdapat setoran PNBP yang seharusnya terbagi dari dua DIPA namun saat disetorkan keliru kode satker sehingga perlu untuk ralat kode satker. Namun, saat ini aplikasi Bendum belum bisa melakukan split untuk ralat setoran yang seharusnya berasal dari lebih dari satu penyetor. Bagaimana penyelesaiannya? Semoga bisa menjadi masukan untuk pengembangan aplikasi Bendum. Terima kasih.
Jawaban:
SPM PP diterbitkan dengan kode satker yang mempunyai DIPA pendapatan tersebut kemudian SP2D diterbitkan di KPPN penerima setoran.

(2731) jl. A.Yani 37 Wonosobo

Dari:
depag wonosobo (jl. A.Yani 37 Wonosobo)
Pertanyaan:
bagi guru PNS dan Non PNS Kantor Kementerian Agama yang sudah terlanjur dibayarkan tunjangan profesinya januari s/d juni tahun 2011 tetapi belum memilki NRG apa sanksinya?
Jawaban:
Merupakan hutang bagi guru yang bersangkutan yang harus dikembalikan / disetorkan ke Kas Negara.





(2732) Kesalahan Kode Aset

Dari:
adi (BAPPEBTI)
Pertanyaan:
Yth. DJPBN Saya ingin bertanya cara untuk memperbaiki Kode Aset Tetap yang telah masuk dalam Laporan Keuangan Semester 1. Tetapi ternyata pada saat pemeriksaan fisik Kode Aset tersebut tidak sesuai dengan Fisik Asetnya Dimana Fisik Aset tersebut berupa Pc Tablet yang menurut Pemeriksa tergolong ke Dalam Note Book Sedangkan pada Semester 1 kita telah melakukan Pencataan Aset tersebut sebagai P.C Unit. Yang ingin ditanyakan Apakah kita perlu melalukukan Reklasifikasi Aset (Reklas Masuk dan Keluar) sesuai dengan saran pemeriksa? atau hanya merubah saja yang mana telah masuk dalam laporan keuangan semester 1. Jika kita melakukan Reklasifikasi Aset Mohon untuk memberikan Kami Contoh Format SK Perihal Reklasifikasi sebagaimana kita ketahui di SIMAK-BMN untuk melakukan Reklasifikasi Keluar diperlukan dasar SK. Terima Kasih. Mohon Jawabannya. Kami Menunggu.
Jawaban:
Memang betul bahwa atas kesalahan perekaman/pencatatan aset harus dilakukan reklasifikasi. Atas aset yang salah (P.C. Tablet) harus direklasifikasi keluar, baru kemudian aset yang  benar (Notebook) diinput sebagai reklasifikasi masuk. Terkait dengan format SK sebagai dasar reklasifikasi, silahkan Bapak menghubungi KPKNL setempat.




(2733) Daftar Bank Persepsi / Mitra dari KPPN Jakarta V ?

Dari:
Andriyana (Jl. Bangka II No.7 Pela Mampang, jakarta Selatan)
Pertanyaan:
saya mau menanyakan mengenai daftar nama-nama Bank yang merupakan mitra dengan KPPN Jakarta V di TB. Simatupang, Jakarta Selatan? Atas informasinya terima kasih.
Jawaban:
Silahkan Saudara menghubungi atau datang langsung ke KPPN Jakarta V, disana ada Daftar nama-nam Bank Mitra kerja KPPN Jakarta V.

(2734) Jl. Bangka II No.7 Pela Mampang, jakarta Selatan

Dari:
Andriyana (Jl. Bangka II No.7 Pela Mampang, jakarta Selatan)
Pertanyaan:
saya mau menanyakan mengenai daftar nama-nama Bank yang merupakan mitra dengan KPPN Jakarta V di TB. Simatupang, Jakarta Selatan? Atas informasinya terima kasih.
Jawaban:
Silahkan Saudara menghubungi atau datang langsung ke KPPN Jakarta V, disana ada Daftar nama-nam Bank Mitra kerja KPPN Jakarta V.

(2735) kesemen rt 25 rw 06 cangkringsari sukodono sidoarjo

Dari:
Ely Mufidah (kesemen rt 25 rw 06 cangkringsari sukodono sidoarjo)
Pertanyaan:
Kami segenap GTT diwilayah KEMENAG Sidoarjo yang telah lulus sertifikasi tahun 2009. tapi sampai sekarang belum pernah menikmati TPP. alasan satker adalah NRG belum keluar. namun bulan juli kemarin NRG kami sudah keluar, tapi ternyata sampai sekarang tidak bisa dicairkan. Yang jadi pertanyaan Kami sebetulnya bagaimana mekanismenya, kok hanya Kabupaten Sidoarjo saja yang g bisa cair, padahal kabupaten yang lain bisa cair semua, bahkan yang NRG nya baru turun oktober akhir saja, tgl 16 Nopember 2011 (kemarin) bisa cair dan daoat dirapel sampai 1 tahun 10 bulan. Apakah ada peraturan antara kota/kabupaten satu dengan lainnya. setahu kami aturannya kan sama, kenapa yg lain bisa kami g bisa. mhn penjelasannya. terima kasih.
Jawaban:
Sesuai pasal 7 PP Nomor 41 tahun 2009 menyebutkan bahwa : Tunjangan Profesi bagi Guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah ybs mendapat Nomor Registrasi Guru dari Departemen, dan pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 164/PMK.05/2010 menyebutkan bahwa : Tunjangan Profesi Guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah ybs mendapat Nomor Register Guru dari Kementerian Pendidikan Nasional. Dari kedua peraturan tersebut jelas menyatakan bahwa pembayaran Tunjangan Profesi Guru dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah ybs mendapat Nomor Register Guru. Dalam pelaksanaan aturan tsb diatas tidak ada pengecualian antara satu wilayah dengan wilayah lainnya, seandainya sudah terlanjur dibayarkan oleh bendahara, keterlanjuran tsb harus ditagih kembali dan disetorkan ke rekening kas negara.











18 November

(2736) Jl. Meranti No. 04 Rantauprapat

Dari:
rida amran (Jl. Meranti No. 04 Rantauprapat)
Pertanyaan:
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh. saya sedang mencari peraturan tentang Honorarium Klasifikasi Buku Perpustakaan, petugas lembur pelayanan perpustakaan. dan tolong saya diberikan petunjuk penyusunan RKA tentang kegiatan tersebut diatas.. Terimakasih.
Jawaban:
Sampai saat ini kami belum menemukan pengaturan khusus tentang Honorarium Klasifikasi Buku Perpustakaan dan Petugas Lembur Pelayanan Perpustakaan, Namun pada dasarnya pengalokasian honorarium dan lembur telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Penyusunan RKAKL terakhir dengan PMK No. 93/PMK.02/2011. Sedangkan satuan biaya honorarium dan lembur telah diatur dalam PMK mengenai Standar Biaya terakhir dengan PMK No.82/PMK.02/2011. Dalam hal pada saat penyusunan RKAKL, tidak terdapat Satuan Biaya dimaksud dalam PMK tentang Standar Biaya maka Kementerian/Lembaga dapat menggunakan satuan biaya lain yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. Kedua PMK dimaksud dapat anda unduh di www.anggaran.depkeu.go.id

(2737) KPPN RANTAUPRAPAT/ Jl. Sisingamangaraja No. 62 Rantauprapat, Sumut

Dari:
Seksi Vera KPPN Rantauprapat (KPPN RANTAUPRAPAT/ Jl. Sisingamangaraja No. 62 Rantauprapat, Sumut)
Pertanyaan:
pada LRA Pendapatan menurut Bagian Anggaran KPPN Rantauprapat masih muncul "uraian tidak ada dalam tabel" karena referensi mengenai SPMKP belum lengkap pada aplikasi, sehingga pada validasi II dan III masih merah. bagaimana solusi masalh ini? terima kasih
Jawaban:
Dokumen SPM KP & IB memang tidak selengkap SPM biasa elemen datanya akan dikoordinasikan dengan DAPK










(2738) Penggunaan Akun 521219 dan 524119

Dari:
Arif (KPPN Pontianak)
Pertanyaan:
Yth. Helpdesk. Ada satker mengajukan spm gu akun 521219 yang isinya biaya perjalanan dalam rangka koordinasi dan monev dari ibukota provinsi ke kecamatan di kabupaten lain dalam provinsi tersebut dengan komponen : Transport, uang saku, uang harian, penginapan. Hal ini dilakukan satker karena pada saat pengajuan RAB ke kementeriannya biaya tersebut masuk akun 524119, namun yang keluar di RKAKL dan DIPA masuk ke akun 521219. Bagaimana kami menyikapi SPM-GU tersebut. Terima kasih.
Jawaban:
Dilihat dari pembebanannya memang pengeluaran untuk perjalanan dinas tidak dapat dibebankan ke dalam akun 521219, sehingga atas SPM yang diajukan oleh satker harus dikembalikan. Satker harus melakukan revisi POK terlebih dahulu dari 521219 ke dalam akun 524119 baru kemudian diajukan kembali SPM GU-nya.













(2739) kemlu/jl. taman pejambon no. 6 jakpus

Dari:
nandung (kemlu/jl. taman pejambon no. 6 jakpus)
Pertanyaan:
Salam hormat, Saya ditugaskan oleh kantor untuk mengikuti Diklat di pusdiklat kemlu yang lokasinya berada di jakarta selama 15 hari kerja. Yang ingin saya tanyakan adalah : apakah saya bisa mendapatkan transport lokal atau uang harian? dan bila dapat berapa jumlahnya dan dibebankan pada mata anggaran apa? terima kasih
Jawaban:
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 100/PMK.02/2010 pada Bab Penjelasan disebutkan bahwa kegiatan yang diselenggarakan di  dalam kota, dapat diberikan uang saku paling tinggi sebesar Satuan Biaya Uang Saku Paket Full Board di Dalam Kota dan uang transpor dalam kota paling tinggi  sebesar Satuan Biaya Transpor Dalam Kota. Selain ketentuan tersebut Saudara juga harus memperhatikan apakah ada alokasi dana untuk pembayaran uang saku dan transpor lokal. Besaran dari uang saku dan transpor lokal dapat dilihat dalam lampiran II PMK tersebut.





20 November

(2740) MTsN Babirik Kab. Hulu Sungai Utara

Dari:
Alfiannor (MTsN Babirik Kab. Hulu Sungai Utara)
Pertanyaan:
Tolong dijelaskan/daftar Pelaporan wajib akhir tahun di tingkat Satker untuk UAKPA & UAKPB.
Jawaban:
Saudara dapat mempedomani Perdirjen Perbendaharaan No.:Per-65/PB/2010 tentang pedoman penyusunan LKKL, unduh di www.perbendaharaan.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar