Selasa, 26 Maret 2013

2011 SEPTEMBER


5 September

(2388) SE-35/2011

Dari:
sulaiman (kppn singkawang)
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum.. Saya mau tanya berdasarkan SE-35/2011 yg baru saja saya terima fax nya disuruh kirim softcopy (file pdf). apakah benar softcopy yg dimaksud adalah file pdf bukannya adk GL? apakah adk GL tidak diperlukan lagi? jika benar softcopy file pdf kira2 untuk apa ya karena hardcopy juga dikirm... terimakasih atas penjelasannya... wassalam..  
Jawaban:
Dalam SE-35/2011, memang benar KPPN diminta mengirimkan pdf file LKPP Tingkat Kuasa BUN KPPN dan   file Kirim GL,  karena yang hard copy LKPP bulanan yang dikirim lampirannya hanya yang terkait analisa LKPP. Adapaun maksud pengiriman pdf file tersebut, apabila BPK ataupun pihak lain yang memerlukan kelengkapan LKPP dapat kami cetakkan.

6 September

(2389) Transfer Dana Bagi Hasil /DPH PBB

Dari:
wilaksono (KPPN Pangkalan Bun)
Pertanyaan:
Mohon penjelasan berkaitan dengan DPB PBB untuk tingkat Propinsi dan Kab/Kota AKUN 611121,611122 dan 611123 bahwa dari hasil analisa yang kami lakukan untuk Pembagian tersebut terdapat perbedaan antara LRA dengan LAK yang ada di aplikasi VERA 21011 untuk DPB PBB di Laporan Arus Kas nilai pembagian telah terinci sesuai wilayah pembagiannya yaitu untuk wilayah Propinsi dan Kab/Kota  sementara di LRA nilai atau jumlah tersebut terakumulasi  tidak terinci sebagaimana pembagian di LAK  nilai pembagain tersebut masuk ke wilayah Propinsi  semua. Apakah hal ini dibenarkan ataukah  bagaimana seharusnya  karena dari hasil Print out dari Aplikasi VERA 2011 kondisi memang demikian adanya mohon penjelasan Terima kasih
Jawaban:
Harus ada penyampaian kebutuhan laporan dari Dit.APK Sebagai User Requirement pembuatan program laporan

(2391) Pembayara PNBP

Dari:
Mohamad Soleh (Pangkalpinang)
Pertanyaan:
Ada satker Universitas A baru mendapat DIPA sekitar bulan mei 2011 satker ini juga baru tahun 2011 juga mendapatkan dana DIPA. Pada bulan September ini ada setoran PNBP pertama kali dari Universitas. Pertanyaannya apakah satker Univ A ini bisa membayarkan pengeluaran untuk bulan-bulan sebelumnya. misalnya untuk pembayaran honor bulan sebelum menerima DIPA dan bulan sebelum ada setoran PNBP?. Terima kasih
Jawaban:
Satker Universitas A dapat melakukan belanja yang didanai dari PNBP setelah menerima PNBP dan telah disetorkan ke KUN termasuk untuk pembayaran honor. Belanja yg didanai dari PNBP tersebut dapat dilaksanakan terhitung sejak satker ybs ditetapkan sbg satker dan sejak menerima DIPA.




8 September

(2392) KPPN Lubuk Sikaping, Jl. Jend. Sudirman No. 93, Lubuk Sikaping, Kab. Pasaman, Sumbar

Dari:
Ahmad S. (KPPN Lubuk Sikaping, Jl. Jend. Sudirman No. 93, Lubuk Sikaping, Kab. Pasaman, Sumbar)
Pertanyaan:
Assalaamu'alaikum Wr. Wb. Sehubungan dengan deskripsi IKU IV Seksi Vera : Nilai Kualitas LKPP Kuasa BUN KPPN, salah satu unsur penilaian kualitas LKPP adalah kelengkapan unsur laporan keuangan yang antara lain berupa LPJ Bendahara. Yang jadi permasalahan adalah batas akhir pengiriman LPJ Bendahara oleh UAKPA paling lambat 10 hari kerja setelah bulan berkenaan yang berarti sama dengan batas terakhir penyampaian LKPP Kuasa BUN Tingkat KPPN kepada Kanwil DJPB dan Dit APK/Dit PKN sehingga tidak ada waktu yang cukup bagi KPPN untuk melakukan verifikasi dan rekapitulasi LPJ Bedahara Satker wilayah kerja KPPN bersangkutan. Untuk  kami mengusulkan agar batas akhir penyampaian LPJ Bendahara sama dengan batas akhir rekonsiliasi eksternal satker - KPPN sehingga LKPP bisa disusun tepat waktu. Demikian, agar maklum Wassamu'alaikum Wr. Wb   Lubuk Sikaping, 8 September 2011   Ahmad S.
Jawaban:
Batas waktu rekonsiliasi antar UAKPA dengan KPPN  adalah sampai dengan tanggal 7 setiap bulan, sehingga masih ada waktu untuk verifikasi dan penyusunan LKPP Tingkat Kuasa BUN KPPN (penyampaian LKPP KPPN paling lambat 10 hari kerja - sekitar tanggal 12 -13 - 14  setiap bulannya). Kewajiban penyampaian LPJ Bendahara ke Pusat  hanya pada LKPP Tahunan saja.



9 September

(2393) mohon penyelasan

Dari:
man (Jl.Jend.Ahmad Yani no.21 langsa)
Pertanyaan:
Assalamu"alaikum Wr,wb. Bapak / Ibu Mohon penyelasan mengenai Sbb : 1. bagai mana caranya menonaktifkan Program SQL dari aplikasi Simak BMN,mengingat kami di satker juga mengelola Aplikasi EMIS madrasah yang juga Aplikasinya menggunakan SQL sehingga kalau kami mengistal Aplikasi EMIS dan membuat Aplikasi SIMAK BMN menjadi Error. 2. dan bila bisa bagai mana cara agar kedua aplikasi tersebut dapat dioperasikan dalam satu perangkat,mengingat kami di satker madarasah sangat terbatas perangkat. demikian atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.
Jawaban:
Cara me non aktifkan aplikasi SIMAK BMN adalah :

 Jalankan mysql-uninstall dari c:\Program Files\dbbmn10  (double klik file tsb)

Aplikasi yang menggunakan database mysql bisa berjalan bersama-sama dengan syarat port dan service name-nya beda

Database apl. SIMAK-BMN 2010 (2011) menggunakan service-name mysqlbmn10 dengan port 3310, agar database yang lain bisa berjalan juga silahkan dibedakan untuk port dan service name-nya

(2394) Banda Aceh

Dari:
teuku muhammad (Banda Aceh)
Pertanyaan:
Apa boleh MAK 521213 digunakan untuk membayar upah pekerja pemeliharaan rutin. misal : pekerjaan pembersihan saluran dll.
Jawaban:
Pekerjaan pembersihan saluran biasanya dilaksanakan oleh Pihak Ketiga atau Cleanig Service yang ada di kantor dan bukan dikerjakan oleh pegawai negeri yang ada di kantor tersebut. Upahnya bisa dibayarkan dari akun 521111 atau 523XXX.





(2395) Sumber Dana, fungsi subfungsi untuk belanja pensiun

Dari:
supardi (KPPN Medan I)
Pertanyaan:
untuk belanja dan pengembalian belanja pensiun dan ungtunggu PNS, PNS TNI/Dephan/Polri, TNI/Dephan/Polri di LRA kok  muncul kode sumber dana, fungsi, sub fungsi, program, tidak terdaftar..karena memang tidak ada dalam DIPA..bagaimana penyelesaiannya?? apa dibiarkan begitu saja..terimakasih..
Jawaban:
Semua mengacu kepada DIPA. Apabila pada DIPA tidak ada maka diisi sesuai kebutuhan sistem saja

(2396) KPPN Medan I

Dari:
supardi (KPPN Medan I)
Pertanyaan:
Bagian Anggaran ES1 untuk penerimaan dana retur SP2D dari kiriman uang mengunakan BA ES1 yang mana? 01508 atau 99999? terimakasih....
Jawaban:
Untuk saat ini, kedua kode satker tersebut dapat digunakan, namun demikian untuk selanjutnya akan diselaraskan.



(2397) MTsN Karanganyar Kab. Karanganyar

Dari:
EDI SOEDARSONO (MTsN Karanganyar Kab. Karanganyar)
Pertanyaan:
Mohon dijelaskan tentang jenis SPM Gaji yang dapat diproses bagi satker yang tidak menyampaikan perencanaan kas? Apakah hanya gaji Induk saja atau boleh untuk Kekurangan Gaji misalnya kekurangan tunjangan beras, kekurangan tunjangan fungsional, kekurangan gaji induk. Karena di KPPN kami menyatakan bahwa selain Gaji Induk tidak boleh. Sehingga kami kami harus merencanakan Kekurangan Beras dulu, padahal dalam AKUN Tunj. Beras ditempat kami sudah minus. Sehingga tidak bisa dimasukkan dalam Aplikasi Perencanaan Kas (AFS). Demikian pertanyaan kami atas jawabannya diucapkan banyak terima kasih. 
Jawaban:
Pada kebijakan penerapan kas, pagu jenis belanja pegawai yang tidak mengikat adalah akun 511 sampai dengan 513.




10 September

(2398) Evaluasi dan Masukan untuk rekonsiliasi data dengan satker penerima SKPA

Dari:
samsul hadi (KPPN Gorontalo)
Pertanyaan:
Mekanise rekon dengan penerima SKPA, dimana satker penerbit SKPA masih satu KPPN wilayah bayar dengan penerima SKPA  masih belum maksimal dilakukan karena terdapat kelemahan/permasalahan aplikasi Vera diantara: 1. File kirim rekon SKPA dari aplikasi SAKPA satker penerima SKPA yang diterima KPPN tidak bisa menimpa file kirim rekon SKPA sebelumnya, sehingga jika pernah diterima sebelumnya akan menjadikan nilai rupiah SAI pada aplikasi vera akan dobel, dan jika dilakukan penghapusa GL SAK di aplikasi vera maka file kiriman rekon DIPA penerbit SKPA akan ikut terhapus semua. 2. Hasil cetakan rekon dengan satker penerima SKPA yang masih tergabung dengan hasil rekon DIPA satker pemberi SKPA sehingga KPPN tidak bisa meneliti transaksi mana yang merupakan SKPA  dan mana yang transaski DIPA, hal ini terkait proses pengambilan data di KPPN yang tidak menfilter khusus transaski SKPA saja (jenis dokumen 015) tetapi yang diambil adalah semua trnsaski dengan kode satker pemberi SKPA. usul kami terkait permasalahan diatas: 1. Penyempurnaan aplikasi vera agar file kirim rekon penerima SKPA bisa menimpa file rekon sebelumnya sehingga tidak terjadi dobel data, dan pada menu penghapusan GL SAK di KPPN kami harap bisa dimunculkan filter khusus transaski SKPA saja sehingga jika dilakukan penghapusan GL SAK di KPPN tidak ikut menghapus file kiriman rekon DIPA satker penerbit SKPA. 2. Penyempurnaan aplikasi vera dimana saat proses pengambilan data di KPPN bisa dimunculkan filter khusus transaski SKPA saja sehingga hasil cetakan rekon tidak campur dengan transaski rekon DIPA satker penerbit SKPA. Sekian masukan dari kami semoga bermanfaat untuk pelaksanaan rekonsiliasi SKPA ke depannya.
Jawaban:
Belum diatur pembentukan transaksi anak satker jika terjadi SKPA yang berulang untuk Satker yang sama. Menunggu keputusan/user requiremen dari Dit.APK

Akan dilakukan penyempurnaan aplikasi dan prosedur

Akan dilakukan penyempurnaan aplikasi dan prosedur

(2402) KPPN Gorontalo

Dari:
samsul hadi (KPPN Gorontalo)
Pertanyaan:
Ass wr. wb, Yth Helpdesk kami ingin menanyakan terkait Rekon SKPA dimana terdapat kelemahan/permasalahan aplikasi Vera diantara: 1. File kirim rekon SKPA dari aplikasi SAKPA satker penerima SKPA yang diterima KPPN tidak bisa menimpa file kirim rekon SKPA sebelumnya, sehingga jika pernah diterima sebelumnya akan menjadikan nilai rupiah SAI pada aplikasi vera akan dobel, dan jika dilakukan penghapusa GL SAK di aplikasi vera maka file kiriman rekon DIPA penerbit SKPA akan ikut terhapus semua. 2. Hasil cetakan rekon dengan satker penerima SKPA yang masih tergabung dengan hasil rekon DIPA satker pemberi SKPA sehingga KPPN tidak bisa meneliti transaksi mana yang merupakan SKPA  dan mana yang transaski DIPA, hal ini terkait proses pengambilan data di KPPN yang tidak menfilter khusus transaski SKPA saja (jenis dokumen 015) tetapi yang diambil adalah semua trnsaski dengan kode satker pemberi SKPA sekiranya kami mohon penjelasan atas permasalahan di atas, terimakasih atas perhatiannya. wass. wr wb  
Jawaban:
Akan dilakukan penyempurnaan aplikasi

12 September

(2403) Jln. Diponogoro no. 59 Bandung

Dari:
endang hamdani (Jln. Diponogoro no. 59 Bandung)
Pertanyaan:
Untuk Pembelian Tabung Pemadam kebakaran termasuk pada Persediaan atau Aset ?
Jawaban:
Pengertian Persediaan adalah Aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah dan barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/ diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan pengakuan aset tetap sesuai lamp. 2 PP-71 tahun 2010 adalah:


1. Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan

2. Biaya perolehannya dapat diukur dengan andal

3. Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas

4. Diperoleh/ dibangun dengan maksud untuk digunakan.

(2404) SMA Negeri 9 Balikpapan

Dari:
Eddy Effendi (SMA Negeri 9 Balikpapan)
Pertanyaan:
Mohon informasi Dasar Hukum Penentuan Jumlah Kelebihan Jam Mengajar bagi Guru PNS, bagaimana cara menentukan perhitungannya serta kode rekening yang sesuai dengan pendanaan tersebut
Jawaban:
Juknis penentuan jumlah Kelebihan Jam Mengajar dan cara menentukannya diatur oleh masing-masing K/L (Diknas/Depag), sedangkan untuk pembayaran Kelebihan Jam Mengajar dibayarkan langsung kepada rekening masing-masing Guru.

13 September

(2405) Setoran untuk satker yang sudah dilikuidasi

Dari:
Endah Martiningrum (Kanwil Ditjen PBN Prov. Sumut)
Pertanyaan:
Yth. tim helpdesk.sehubungan dengan pertanyaan kami sebelumnya tentang Setoran untuk satker yang sudah dilikuidasi, jawaban yang diberikan tim helpdesk sepertinya belum menjawab pertanyaan dimaksud. Pertanyaan kami sebelumnya: Yth. Tim Helpdesk untuk satker yang sudah dilikuidasidan ternyata menurut temuan BPK satker tersebut harus setor, maka setoran dari satker tsb dilakukan dengan kode BA.Es1.satker mana? Bila tetap dicatat dengan kode BA.Es1.satker semula, maka hanya akan tercatat di SAU, dan tidak akan masuk dalam SAI manapun, karena satker tersebut sudah tidak ada lagi. Saran: dimasukkan ke BA 999.99.satker KPPN, dengan catatan, KPPN wajib menyusun laporan seperti hanlnya UAKPA untuk 999.99.kppn, sehingga kppn selaku kuasa bun juga menyusun laporan secara berjenjang dan dapat melakukan rekon dengan SAUnya. terimakasih jawaban tim helpdesk: Seharusnya pada saat melakukan likuidasi maka atas Aset yang masih ada dalam satker tersebut diserahkan kepada salah satu satker di Eselon I yang bersangkutan disertai dengan Berita Acara Serah Terima. Sehingga apabila di kemudian hari terdapat transaksi-transaksi yang muncul yang berkaitan dengan satker yang dilikuidasi tersebut maka akan dicatat oleh satker yang menerimanya.   Pertanyaan kami ulang: untuk satker yang sudah dilikuidasidan ternyata menurut temuan BPK satker tersebut harus setor, maka setoran dari satker tsb dilakukan dengan kode BA.Es1.satker mana? mohon diberikan solusi, atau dijawab sesuai pertanyaan, dan tidak membahas mengenai keharusan yang sudah tidak mungkin dilakukan karena berlalunya waktu.   Terimakasih
Jawaban:
Jawaban untuk pertanyaan ini adalah sesuai dengan jawaban sebelumnya  yaitu menggunakan kode  BA Es1 dan satker yang lama, karena apabila dimasukkan ke BA 999,99 akan menyulitkan bagi KPPN, namun demikian saran akan kami teliti.



(2406) Validasi III pada Aplikasi Vera

Dari:
syaiful hadi (jl. diponegoro 30 A Medan)
Pertanyaan:
Pada Aplikasi Vera 2011 menu Validasi III untuk validasi pengecekan kesesuaian Kode Program dengan Referensi, pada saat dilakukan validasi yang tervalidasi hanya untuk LRA Pendapatan sedangkan untuk LRA Belanja tidak tervalidasi karena pada LRA Belanja muncul kalimat "Kode Program Tidak Terdaftar". Demikian juga untuk validasi kode sumber dana, kode fungsi, dan kode sub fungsi. Apakah validasi tersebut memang hanya untuk LRA pendapatan saja sedangkan untuk LRA Belanja tidak.
Jawaban:
Program validasi III berlaku untuk pendapatan maupun belanja.

(2407) KPPN TANJUNG REDEB

Dari:
SONY SETIAWAN (KPPN TANJUNG REDEB)
Pertanyaan:
Pembayaran tunjangan profesi bagi guru non pns sesuai pmk 164/2010 adalah setelah dilakukan penyetaraan dengan guru pns, nah apabila belum dilakukan penyetaraan apakah bisa dibayarkan tunjangan profesinya dan dasar hukumnya apa ?
Jawaban:
Kalau belum diadakan penyetaraan maka tunjangan profesi bagi guru non PNS belum dapat dibayarkan, karena berdasarkan pasal 8 ayat (2) PMK Nomor 164 tahun 2010 disebutkan bahwa tunjangan profesi bagi guru non PNS diberikan setiap bulan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS.




(2408) Balai Besar Pelaksanaan Jalan nasional V surabaya

Dari:
HARIANI (Balai Besar Pelaksanaan Jalan nasional V surabaya)
Pertanyaan:
Satker  (447962)  mempunyai dana yang telah diblokir sebesar Rp. 1.278.728.000,- dan telah mendapat persetujuan buka blokir dari Direktur Jenderal Anggaran tanggal  13 Juli 2011 nomor :S-1635/AG/2011. Kami sudah berulang kali datang k kanwil perbendaharaan Jatim untuk mensahkan revisi DIPA buka blokir, namun dari pihak kanwil Jatim tidak bisa mensahkan dengan alasan belum menerima ADK dari perbendaharaan pusat. Sejauh mana sebenarnya konektivtitas antara perbendaharaan pusat dan kanwil? Surat Dari DJA sudah 2 (dua) bulan berjalan tapi sampai sekarang, kami tidak bisa menyerap dana yang diblokir karena dipa belum disahkan dari kawnil Jatim. Mohon Perhatian dari direktur perbendaharaan pusat, knp kok lama sekali tidak diproses?
Jawaban:
Revisi berupa buka blokir yang telah disetujui oleh DJA dituangkan dalam bentuk penetapan revisi SP-RKAKL (surat Dirjen Anggaran) disampaikan kpd K/L ybs dan Ditjen Perbendaharaan. SP RKAKL tersebut menjadi dasar bagi Ditjen Perbendaharaan dalam menerbitkan Daftar Revisi Anggaran (DRA) yang merupakan dokumen antara dari DJA dg satker daerah. DRA yg diterbitkan Ditjen Perbendaharaan disampaikan kpd Kanwil DJPB sbg dasar bagi Kanwil DJPB dlm mengesahkan DIPA di daerah. DRA hardcopy dikirim via ekspedisi dan softcopy diunduh oleh Kanwil melalui ftp.perbendaharaan.go.id.  Secara keseluruhan proses setelah Revisi SP RKAKL diterima oleh DJPB sd DRA diterima di kanwil tidak lebih dari 5 hari kerja. Sebaiknya Saudara mengecek ke DJPB c.q Direktorat Pelaksanaan Anggaran apakah DRA telah diproses/ diterbitkan.




(2409) PPK merangkap KPA

Dari:
Yanti (Basarnas)
Pertanyaan:
Pada salah satu satker kami, hanya satu yg memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa, dan telah diangkat sebagai KPA, krn harus menunjuk PPK, dan tdk ada yg memenuhi persyaratan, bolehkah PPK merangkap sebagai KPA dan bagaimana dengan honornya?              
Jawaban:
Sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan No.66/PB/2005 Pasal 2 ayat (7) menyatakan bahwa dalam hal pejabat/pegawai pd satker tdk memungkinkan pemisahan fungsi KPA, PPK, PP SPM dan Bendahara Pengeluaran, maka KPA dapat merangkap sbg PPK atau PP SPM. KPA dimaksud tidak boleh merangkap sbg Bendahara. Honor yang diberikan hanya salah satu sbg KPA atau PPK.




(2410) Sertifikat PPAKP

Dari:
Hasiholan Mangasitua Siboro (Dinas ESDM Prov. Bengkulu / Jln. P. Natadirja no. 139)
Pertanyaan:
Sertifikat PPAKP angkatan 2 jakarta 2011bisa diambil dimana ?
Jawaban:
Sertifikat atas nama Hasiholan Mangasitua Siboro dengan nomor: PPA.DIKLAT.II.2010.98 sudah dikirimkan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan diterima tanggal 6 Juli 2011

(2411) Dinas ESDM Prov. Bengkulu / Jln. P. Natadirja no. 139

Dari:
Hasiholan Mangasitua Siboro (Dinas ESDM Prov. Bengkulu / Jln. P. Natadirja no. 139)
Pertanyaan:
Dimana saya dapat mengambil sertifikat PPAKP gelombang 2 jakarta tahun 2010 
Jawaban:
Sertifikat atas nama Hasiholan Mangasitua Siboro dengan nomor: PPA.DIKLAT.II.2010.98 sudah dikirimkan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan diterima tanggal 6 Juli 2011

(2412) Penyimpanan uang di brankas bendahara

Dari:
rendro widyatmoko (kantor imigrasi cilegon)
Pertanyaan:
apakah ada ketentuan  batas uang tunai tertinggi yang dapat di simpan pada brankas bendahara pengeluaran ?? kalo ada bisa minta link peraturanya dong
Jawaban:
sampai saat ini belum ada lagi peraturan yang tegas memberlakukan besaran uang yang boleh disimpan Bendahara. Saat ini wacana tersebut masih dalam pembahasan.


(2413) BPAD Banten

Dari:
Tb. Furkon Turmudi (BPAD Banten)
Pertanyaan:
Tanggal 13 September saya bermaksud membuat SPM GU, namun saat login, aplikasi tersebut tidak terbuka dan ada notifikasi tidak terhubung dengan database, setelah sy perhatikan di beberapa folder SPM 2009dan 2010, tenyata ada folder db yg hilang di folder SPM 2011. Sy sdh cari folder db tsb sampai ke recycle bin kalau2 terhapus tdk sengaja, tp ttp tdk ada. Apa yg harus sy lakukan? sy sama sekali tdk punya back up kl hrs install ulang ulang dr awal, sementara itu spm yg sdh sy buat banyak sekali, trims
Jawaban:
Aplikasi SPM 2011 menggunakan database My SQL.. Jadi datanya bukan pada folder DB. Data terpisah dari folder Aplikasi dan diinstall tersendiri lewat install Database.

Pastikan anda menginstall sesuai petunjuk yang ada.



14 September

(2415) Jalan majapahit No 10

Dari:
I Made Astika (Jalan majapahit No 10)
Pertanyaan:
Untuk satker Kementerian Agama TA 2010 terdapat beberapa satker entitas yang mengalami perubahan eselon 1 dr 01 ke 04. sisa UP TA 2010 pada eselon 01 disetorkan pada TA 2011 dengan menggunakan eselon 04 (eselon yang baru) sehingga pada saat rekon mutasi UP terdapat ketidaksamaan pada eselon 01 mengalami plus (seolah2 belum disetor) dan pada 04 mengalami minus (kelebihan setor) sebesar sisa UP tersebut....mohon untuk petunjuk???
Jawaban:
Satker yang mengalami perubahan eselon 1 tetap harus menyetor UP dengan menggunakan eselon yang lama


(2416) BPTP Kalsel (Balitbang Pertanian RI)/Jalan Panglima Batur Barat Banjarbaru Kalsel

Dari:
Erny A (BPTP Kalsel (Balitbang Pertanian RI)/Jalan Panglima Batur Barat Banjarbaru Kalsel)
Pertanyaan:
Selamat siang, Salam sejahtera untuk kita semua... Saya ingin tanya syarat-syarat apa sajakah yang wajib dipenuhi untuk mengikuti pelatihan ppakp??? Dan apakah CPNS diperkenankan mengikuti pelatihan ini??? Mohon jawabannya. Terimakasih. ^_^
Jawaban:
Syarat-syarat peserta PPAKP dapat dilihat pada surat PPAKP Th 2011 S-01/PPA.2/2011 tentang Diklat PPAKP Th. 2011  di  website www.perbendaharaan. CPNS diperkenankan mengikuti pelatihan PPAKP.

(2417) KPPN Baturaja

Dari:
Tri Widiyono (KPPN Baturaja)
Pertanyaan:
dengan hormat, 1. Di lingkukan KPPN baturaja ada DIPA satker yang di blokir bahkan tidak diakui oleh Pusat karena isi DIPA sama persis kegiatanya dengan Satker lain yang masih dalam satu Kementerian yaitu : 01808.111127.TP Kantor Ketahanan Pangan Kab. OKU Selatan, setelah kita konfirmasi ternyata dari Eselon1 yg bersangkutan belum ada SK penunjukan KPA dll. Setelah kami konfirmasi ke Eselon1 yang bersangkutan..Satker tersebut tidak diakui,,tetapi DIPA tidak pernah ditarik,,Bagaiman perlakuan KPPN terhadap satker tersebut,,apakah tetap kita beri SP2LK krn selama ini tidak rekon..bagaiman dengan DIPA yang bersangkutan apakah tetap di biarkan sampai akhir tahun,. 2. Apakah satker PBB memang tidak perlu rekon dengan KPPN mengingat program SAK tidak kompatibel untuk BA 999.05  
Jawaban:
1. Diusulkan kepada KPPN Baturaja untuk menyampaikan surat ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov.Sumatera Selatan yang isinya antara lain meminta kejelasan status DIPA TP tersebut (karena DIPA TP tsb dibuat oleh Kanwil DJPBN Prov.Sumatera Selatan). SP2LK dapat dibuat untuk satker yang sudah menyampaikan Surat Keputusan dan spesimen tanda tangan pejabat perbendaharaannya ke KPPN.

2. Ya, Kalau hubungan kerja antar KPPN dan satker tersebut hanya sebatas transfer penerimaan saja, tidak perlu rekon, karena tidak ada realisasi belanja.

(2418) KPU

Dari:
Yan Permana (KPU)
Pertanyaan:
Selamat sore, mohon bantuannya ! Pada kantor kami akan mengangkat tenaga konsultansi (perorangan) dan dibebankan pada MAK 522115 (belanja jasa profesi) dibayarkan per-jam sebesar Rp. 1.000.000,-. Apakah sudah benar pembebanannya dan apakah sudah sesuai Standar Biaya 2011? Apakah juga tetap mempertimbangkan Surat Edaran Bersama antara Deputi Ketua Bappenas dan DJA Kemenkeu tentang Biaya Langsung Personil dan Non Personil untuk Menyusun RAB dan HPS Nomor 604/D.VI/02/1998 / SE-35/A/21/0298 tanggal 09 Februari 1198 terima kasih atas bantuannya.  
Jawaban:
Pembebanan untuk pengeluaran konsultansi terkait perencanaan, perancangan, dll yang sifatnya menambah nilai aset hendaknya dibebankan ke dalam akun 53XXXX, namun apabila hanya konsultansi dalam bentuk pengecekan spesifikasi teknis barang dapat dibebankan ke dalam akun 522115 (Belanja Jasa Profesi) tersebut.




(2419) NRG

Dari:
iZ (KPPN)
Pertanyaan:
Pak Mohon Pencearahan , apakah NRG menjadi syarat wajib untuk pencairan Dana Sertifikasi, demikian dan terima kasih...
Jawaban:
Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada Guru terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah tahun yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi guru dan mendapat sertifikat pendidik serta nomor registrasi guru dari Depdiknas.

15 September

(2420) Pendapatan BLU

Dari:
thalib (Jakarta)
Pertanyaan:
Menurut PP Nomor 23 Tahun 2005, Pasal 22, Ayat (3) disebutkan bahwa penerimaan hasil penjualan aset tetap sebagai akibat dari pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan BLU. Apakah ini berarti penerimaan hasil penjualan tersebut diterima di kas BLU ?
Jawaban:
1. Berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (3) PP 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum, penerimaan hasil penjualan aset tetap merupakan pendapatan BLU;

2. Pasal 2 ayat (7) dan ayat (8) PMK nomor 92/PMK.05/2011 tantang Rencana Bisnis Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran BLU mengatur bahwa pendapatan BLU termasuk yang berasal dari aset tetap;

Namun demikian dapat kami sampaikan bahwa saat ini ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan pendapatan hasil penjualan aset tetap BLU masih dalam proses penyelesaian.





(2421) Balai POM di Kupang

Dari:
Muhammad ichsan Rais (Balai POM di Kupang)
Pertanyaan:
Dengan Hormat,   Selamat pagi pak, sehubungan telah keluarnya peserta PPAKP tahun 2011, nama saya muhammad ichsan rais tidak tercantum dalam peserta PPAKP tahun 2011, sebelumnya saya telah mengisi formulir peserta PPAKP dan telah saya kirim, baik berupa surat dan email. adapun tujuan peminataan pelatihan PPAKP di semarang. Demikian saya sampaikan, atas perhatianya saya ucapkan terima kasih.
Jawaban:
Untuk peserta di Semarang diutamakan bagi peserta yang berlokasi di Semarang. Di karenakan bapak di Kupang, disarankan ke lokasi pelaksanaan Denpasar/Surabaya/Makasar.


(2423) Kode wilayah

Dari:
Indra (Kemdiknas)
Pertanyaan:
Adakah dasar peraturan untuk menentukan kode wilayah untuk satuan kerja sesuai dengan jenis kewenangannya, misal satker KP kode wilayahnya 0199, satker KD kode wilayahnya kode Provinsi, satker DK kode wilayahnya kode Provinsi, satker TP kode wilayahnya Kabupaten/kota.
Jawaban:
Berdasarkan lampiran II PMK Nomor 192/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pengisian DIPA, DNA dan POK diatur bahwa pengisian Kode Wilayah/Lokasi adalah sbb: 2 digit pertama diisi dengan kode provinsi dan 2 digit kedua diisi dengan kode Kab/Kota.



(2424) Kemlu

Dari:
Amelia (Kemlu)
Pertanyaan:
Yth Bapak/Ibu, saat ini terdapat PPK yang akan dimutasikan/ ditugaskan ke Perwakilan dalam waktu secepatnya sehingga diperlukan serah terima kepada PPK yg baru. Apakah serah terima PPK diperbolehkan? Apa kiranya yang harus dipersiapkan oleh PPK baru dan PPk sebelumnya. Terimakasih atas arahan dan jawabannya
Jawaban:
Sesuai surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-10325/PB/2010 tanggal 1-12-2010 hal petunjuk penggantian sementara pejabat perbendaharaan bahwa untuk kelancaran penyelesaian tagihan atas beban APBN pada satker, bilamana pejabat perbendaharaan (PPK, Bendahara Pengeluaran dan PP-SPM) berhalangan, KPA satker dapat menunjuk pejabat sementara. Proses penggantian sementara pejabat perbendaharaan tsb, terlebih dahulu dilaksanakan serah terima pekerjaan, khusus untuk Bendahara Pengeluaran perlu dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Kas. Untuk kasus ini apabila PPK dimutasikan, maka PPK yang lama harus melaksanakan serah terima pekerjaan terlebih dahulu kepada PPK yang baru.


(2425) Istilah PUM

Dari:
arief rokhman (kanwil jogjakarta)
Pertanyaan:
Dalam PER-11/PB/2011 sebagai perubahan atas Per-66/PB/2005 masih menyebut istilah PUM (Pemegang Uang Muka) padahal dalam PER-47/PB/2009 sudah diganti istilah BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu), apakah PUM masih ada/diperkenankan?tks
Jawaban:
Istilah yang dipakai sekarang adalah BPP (sesuai PER-47/PB/2009). Istilah PUM terdapat pada PER-66/PB/2005, Istilah PUM yang muncul pada PER-11/PB/2011 disebabkan karena Perdirjen ini adalah perubahan dari PER-66/PB/2005. Aturan untuk merobah satu pasal dalam suatu peraturan adalah : Kalau kita merobah satu pasal, maka  semua isi pasal tsb harus dikutip semua dan ditambah dengan perobahannya. Contoh bunyi pasal 7 ayat (5) PER-66/PB/2005 sama dengan bunyi pasal 7 ayat (5) PER-11/PB/2011 (munculnya istilah PUM).



(2426) kanwil kementerian agama prov. maluku utara

Dari:
haris adam (kanwil kementerian agama prov. maluku utara)
Pertanyaan:
apakah pengadaan barang konstruksi dibawah 100 juta cukup dengan pejabat pengadaan barang/jasa atau dengan panitia pengadaan barang dan jasa konstruksi. karena dalam PMK tentang SBU 2011 terdapat honor panitia pengadaan barang konstruksi dibawah 100 juta rupiah.
Jawaban:
Sesuai pasal 16 Perpres No.54 Tahun 2010 diatur bahwa untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi 100 jt dapat dilaksanakan oleh ULP atau 1(satu) orang Pejabat Pengadaan.


(2427) Test I

Dari:
Nur Asmah (Jl.Otista No.53-55 Jakarta)
Pertanyaan:
Tembusan surat yang harus dikirim via help desk gimana caranya???
Jawaban:
Maaf pertanyaan Saudara kurang jelas, sampai dengan saat ini Helpdesk APK belum melayani surat menyurat, kami baru menyediakan layanan pertanyaan via email yang dikirim user ke Helpdesk APK.



(2428) Tata cara revisi penggunaan saldo lebih PNBP tahun lalu

Dari:
deddy (Unnes)
Pertanyaan:
1. Bagaimana alur dan tata cara penggunaan saldo lebih PNBP tahun lalu yg akan dipakai untuk menutup defisit penerimaan PNBP yang tdak memenuhi target di tahun berjalan? 2. dasar hukum ,syarat, tata cara pengajuan revisi/permohonannya Terimakasih
Jawaban:
1.Sesuai pasal 4 ayat 7 huruf j  PER-66/PB/2005 disebutkan bahwa sisa dana PNBP yang disetorkan pada akhir tahun anggaran ke rekening kas negara dapat dicairkan kembali maksimal sebesar jumlah yang sama pada awal tahun berikutnya mendahului diterimanya DIPA dan merupakan bagian dari target PNBP yang tercantum dalam DIPA tahun anggaran berikutnya.


2.Dasar hukum pengaturan kelebihan realisasi PNBP adalah Pasal 38 ayat (1) huruf a PMK No.49/PMK.02/2011.

16 September

(2429) BPKH WIL IV SAMARINDA

Dari:
Putri Indahsari,SE (BPKH WIL IV SAMARINDA)
Pertanyaan:
Mohon info tentang seleksi peserta PPAKP, peserta yang lolos diklat PPAKP didasarkan pada kreteria apa saja. terimakasih
Jawaban:
"Kriteria untuk mengikuti pelatihan PPAKP.
1. Belum pernah mengikuti pelatihan PPAKP sebelumnya, diutamakan mengikuti pelatihan di lokasi PPAKP terdekat, mengirimkan biodata sesuai format terlampir dengan persetujuan atasan langsung, pengiriman biodata secara hardcopy dikirimkan ke Sekretariat PPAKP  dan softcopy dikirimkan  ke email bimaksi@gmail.com"



(2430) ESDM prov. bengkulu/ Jln. P. Natadirja no. 139

Dari:
Hasiholan Mangasitua Siboro (ESDM prov. bengkulu/ Jln. P. Natadirja no. 139)
Pertanyaan:
Dimana saya dapat mengambil sertifikat PPAKP saya ?saya bekerja di Dinas ESDM Prov. BEngkulu..
Jawaban:
Sertifikat atas nama Hasiholan Mangasitua Siboro dengan nomor: PPA.DIKLAT.II.2010.98 sudah dikirimkan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan diterima tanggal 6 Juli 2011 

(2431) Usul Tambahan Format LRA

Dari:
Gobel Fajrin (KPPN Bojonegoro)
Pertanyaan:
Kami usulkan agar pada Aplikasi Vera 2011 ditambahkan menu laporan "LRA SAI dengan Data SAU" sebagaimana pada Aplikasi Vera 2010. Laporan tersebut diperlukan untuk memonitor realisasi per satker secara detil per akun. Salah satu manfaatnya adalah dapat diketahui satker mana yang dananya telah minus. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Jawaban:
Usulan akan kami diskusikan dengan pihak Dit. APK

(2432) Pembayaran Honor

Dari:
Cholid (KPPN KOTABUMI)
Pertanyaan:
Dalam hal pembayaran Honor ada yang melampirkan SPTJM dan ada yang tidak melampirkan SPTJM,kalau menurut aturan mana yang dibenarkan melampirkan SPTJM atau tidak? Dan setiap kali permintaan pembayaran Honor,apakah Surat Keputusannya harus dilampirkan? terimakasih.
Jawaban:
Sesuai pasal 12 ayat (1) angka 9 PER-37/PB/2009 pembayaran honorarium/ vakasi dilampiri: (a). Daftar Perhitungan Honorarium/Vakasi yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran dan KPA/PPK;  (b). SK dari Pejabat yang berwenang; (c) SSP PPh Pasal 21; dan (d) SPTJM dari KPA/PPK.

Dari aturan diatas disebutkan bahwa SPTJM dan SK harus dilampirkan sewaktu permintaan pembayaran honor.

(2433) honor BMN

Dari:
BERNARDINA KLAU (JL. PALAPA.NO.09)
Pertanyaan:
Yth. Tim Helpdesk Perbendaharaan mohon perkenan bantuan Bapak/Ibu untuk dapat memberikan pencerahan apakan Petugas Pengelola Barang (BMN) mendapatkan tunjangan atukan honor dari dana DIPA. Terima kasih atas bantuannya
Jawaban:
Petugas Pengelola Barang dapat menerima Honor Operasional Satuan Kerja (Akun 521115), sepanjang ada surat keputusan penunjukannya dan melaksanakan tugas. Honor Operasional Satuan Kerja merupakan honor yang menunjang kegiatan operasional yang bersangkutan dan pembayaran honornya dilakukan secara terus menerus dari awal sampai dengan akhir tahun anggaran.






(2435) JL. PALAPA.NO.09

Dari:
BERNARDINA KLAU (JL. PALAPA.NO.09)
Pertanyaan:
Yth. Tim Helpdesk Perbendaharaan mohon perkenan bantuan Bapak/Ibu untuk dapat memberikan pencerahan apakan Petugas Pengelola Barang (BMN) mendapatkan tunjangan ataukah honor dari dana DIPA. Terima kasih atas bantuannya
Jawaban:
Honor Petugas Pengelola Barang (BMN) termasuk kedalam honor operasional satuan kerja (521115), honor tsb dapat dibayarkan sepanjang dananya tersedia.


17 September

(2436) realisasi bantuan beasiswa untuk siswa msikin madrasah

Dari:
haris adam (kanwil kementerian agama prov. maluku utara)
Pertanyaan:
salam hormat untuk tim helpdesk..di dipa kami terdapat alokasi bantuan beasiswa untuk siswa miskin madrasah. apakah pencairan bantuan tersebut yang diarahkan untuk siswa miskin pada madrasah negeri dapat melalui rekening lembaga (bendahara pengeluaran) ataukah harus langsung ke rekening siswa penerima bantuan. untuk TA berikut apakah alokasi bantuan tersebut dapat langsung di tempatkan pada dipa madrasah negeri bersangkutan dan menggunakan akun yang mana (bantuan beasiswa ataukah belanja barang non operasional lainnya).terima kasih sebelumnya.
Jawaban:
Berdasarkan surat Dirjen Perbendaharaan No. S-5296/PB/2009 dan memperhatikan PMK No.134/PMK.06/2005 ttg Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN, antara lain menyatakan bahwa pembayaran Bantuan Sosial kepada siswa miskin tidak dapat dilaksanakan melalui mekanisme Langsung (LS) kepada Bendahara Pengeluaran melainkan langsung kepada penerima bantuan yaitu siswa miskin atau melalui madrasah tempat siswa tersebut sekolah. Bantuan beasiswa sementara masih menggunakan akun 57 (Bantuan Sosial).




19 September

(2438) Karwas UP pada Aplikasi SP2D

Dari:
Hidayati (KPPN Bojonegoro)
Pertanyaan:
Terkait surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan nomor S-8244/PB.6/2011 tanggal 26 Agustus 2011, dengan ini kami mengusulkan agar Monitoring pengawasan UP/TUP pada Aplikasi SP2D dilengkapi dengan isian tanggal agar memudahkan pada saat membandingkan dengan Daftar Rincian Kas di Bendahara Pengeluaran pada Aplikasi Vera. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Jawaban:
Terima kasih atas masukkannya

(2439) Kode satker untuk setoran 423118

Dari:
Ririn I. I / KPPN Madiun (KPPN Madiun)
Pertanyaan:
Untuk setoran 423118 Pendapatan penjualan cadangan beras pemerintah dalam rangka Operasi Pasa murni menggunakan kode BA ES I, Satker berapa?
Jawaban:
Dibukukan sebagai pnbp PT Perum BULOG selaku KPA dari BA 999.08 (Belanja Lain-Lain) Kode satker 984155

(2440) Jl. Solo Km. 8,6 Nayan Depok, Sleman, Yogyakarta

Dari:
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. DIY (Jl. Solo Km. 8,6 Nayan Depok, Sleman, Yogyakarta)
Pertanyaan:
Sehubungan dengan salah satu hasil Rakor Aklap 2011 yaitu tentang Tata Cara Penilaian LKPP Tingkat Kuasa BUN Kanwil dan KPPN, bersama ini kami mengusulkan hal-hal sebagai berikut: 1. Perlunya surat penegasan dari Dit. APK kepada semua Kanwil dan KPPN tentang tata cara penilaian LKPP KPPN TA 2011 sehingga seluruh Kanwil dan KPPN dapat mengetahui dan berupaya untuk meningkatkan kualitas LKPP Tingkat Kuasa BUN;2. Mengingat adanya rencana/wacana bahwa penilaian Kantor Pusat (Dit. APK) terhadap LKPP KPPN TA 2011 akan didasarkan pada penilaian Kanwil terhadap KPPN di wilayah kerjanya, maka kiranya Direktur APK dapat segera memberitahukan mengenai hal tersebut khususnya pedoman teknis pelaksanaannya dan kapan mulai diberlakukan, mengingat hal ini akan berpengaruh terhadap capaian IKU Kemenkeu Two dan Kemenkeu Three Kanwil dan KPPN.
Jawaban:
Tata cara Penilaian LKPP TA 2011 merupakan acuan bagi pemegang LKPP di Pusat, sementara ini masih menggunakan tata cara penilaian yang baru yang sudah kami upload pada waktu pengumuman peringkat LKPP KPPN - Kanwil.



(2441) Jl. Solo Km. 8,6 Nayan Depok, Sleman, Yogyakarta

Dari:
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. DIY (Jl. Solo Km. 8,6 Nayan Depok, Sleman, Yogyakarta)
Pertanyaan:
Menindaklanjuti Surat Kepala KPPN Yogyakarta Nomor : S-2794/WPB.15/KP.0140/2011 tanggal 13 September 2011 perihal Usulan Tata Cara Penilaian LKPP Tingkat Kuasa BUN KPPN, bersama ini kami sampaikan usulan ketentuan penilaian beban kerja (10%) khususnya pada unsur letak geografis yaitu:Zona Semula MenjadiI         100     100II          80      90III         60      80
Jawaban:
Tata cara Penilaian LKPP TA 2011 merupakan acuan bagi pemegang LKPP di Pusat, sementara ini masih menggunakan tata cara penilaian yang baru yang sudah kami upload pada waktu pengumuman peringkat LKPP KPPN - Kanwil.




(2442) Jl. Solo Km. 8,6 Nayan Depok, Sleman, Yogyakarta

Dari:
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. DIY (Jl. Solo Km. 8,6 Nayan Depok, Sleman, Yogyakarta)
Pertanyaan:
Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : KEP-106/PB/2011 tanggal 20 Juli 2011 tentang Peringkat Penilaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Kuasa Bendahara Umum Negara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2010, bersama ini kami sampaikan usulan agar kategori penilaian KPPN dibedakan menjadi 2 kategori yaitu:I. KPPN Percontohan;II. KPPN Non Percontohan.Pembagian kategori KPPN tersebut di atas didasarkan pada beberapa pertimbangan sebagai berikut:1. Perbedaan kualitas SDM, pada umumnya SDM di KPPN Percontohan lebih unggul dibandingkan dengan KPPN Non Percontohan karena telah lulus assesment;2. Perbedaan beban kerja, dimana beban kerja KPPN Percontohan umumnya jauh lebih besar dibandingkan dengan KPPN Non Percontohan;3. Letak geografis KPPN Percontohan dimana seluruh KPPN Percontohan berada di ibukota provinsi.
Jawaban:
Usul kami terima dan kami pertimbangkan

(2443) perwakilan BPKP Aceh

Dari:
Zulkifli (perwakilan BPKP Aceh)
Pertanyaan:
Kenapa di GPP Update terbaru tidak muncul lagi SKPP dan bagaimana solusinya kalau ada pegawai yang pindah ke tempat lain?
Jawaban:
Untuk update terbaru aplikasi menu perekaman SKPP sementara kita hilangkan, karena banyak keluhan dari satker-satker pengguna. Karena proses mailmerge ini ternyata merepotkan satker. Solusi sementara pembuatan SKPP boleh menggunakan MS Word. Tapi penghilangan menu ini bersifat sementara sebab :

1.       DSP sedang membuat menu perekaman SKPP yang baru yang berbeda dengan yang sekarang.


2.       Format SKPP juga sedang dirubah supaya nanti bisa dicetak langsung menggunakan aplikasi tidak menggunakan MS Word lagi.

3. SKPP yang baru ada proses transfer ADK ke KPPN dan penonaktifan otomatis di KPPN

4.       Pegawai pindah antar satker sudah diwajibkan membawa ADK pindah untuk mencegah pembayaran ganda.







(2444) KPPN Kotabumi

Dari:
Cholid (KPPN Kotabumi)
Pertanyaan:
Salam hormat kepada Tim Helpdesk maap pertanyaannya agak menyimpang dari Topik.Dalam tahun berjalan,cuti tahunan saya tinggal 3 hari, sedang kan cuti bersama lebih dari 3 hari,apakah kekurangan cuti tersebut dapat mengurangi cuti tahunan yang berikutnya? terimakasi.
Jawaban:
Cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai pada tahun yang berjalan, karena tidak ada dasar hukum yang mengatakan bahwa cuti bersama dapat mengurangi hak cuti tahunan pada tahun selanjutnya. Sehingga penambahan cuti bersama tersebut hanya akan mengurangi sisa cuti tahunan Saudara, namun tidak berpengaruh terhadap hak cuti tahunan Saudara di tahun berikutnya.






20 September

(2445) Jl. Suyoto no 7 Temanggung

Dari:
Anggita Ramadhani (Jl. Suyoto no 7 Temanggung)
Pertanyaan:
Kami akan menyelenggarakan pelatihan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) yang dibebankan pada akun 521219 (Belanja barang non operasional lainnya) sebesar Rp. 10.000.000,- . komponen apa saja yang bisa kami SPJ kan melalui akun tersebut... trims
Jawaban:
Biaya akomodasi, konsumsi, uang harian dan transpor lokal dapat dibebankan ke dalam akun 521219 (Belanja Non Operasional Lainnya).



(2446) KPPN Kuningan

Dari:
nurwedi tjahjono (KPPN Kuningan)
Pertanyaan:
yth.help desk perbendaharaan, sehubungan dengan petunjuk SE-35/PB/2011, bahwa : 1.mulai berlaku sejak lkpp bl.Agustus 2011 padahal lkpp kami sudah jadi dan dikirim ke kanwil, APK dan PKN, dengan format sesuai PER-36/PB/2009 secara lengkap baik laporan/aplikasi vera maupun lampirannya. Apakah harus mengirim ulang lkpp sesuai SE-35/PB/2011 ke APK? 2.dalam SE-35/PB/2011 mengenai laporanSAU no.4(LRA) belanja. Manakah yang seharusnya dilampirkan, apakah per Bagian Anggaran atau per Jenis Belanja atau per Bagian Anggaran dan Jenis Belanja?.(ada 3 pilihan pada Aplikasi vera). 3.Petunjuk SE-35/PB/2011, mengapa tidak ada laporan CALK, padahal CALK urutan/susunan dalam lkpp dibuat setelah laporan SAKUN (LAK), Neraca serta laporan SAU(LRA) ? Trima kasih.
Jawaban:
1. Sehubungan dengan SE-35/PB/2011, apabila KPPN sudah terlanjur mengirimkan LKPP sesuai dengan format lama, KPPN ybs tidak perlu lagi mengirim LKPP lagi, tapi untuk LKPP yang berikutnya disesuaikan dengan SE-35/PB/2011 tersebut.

2. LRA yang dikirimkan adalah LRA per Bagian Anggaran dan Jenis Belanja

3, CALK hanya dilampirkan pada LKPP Semester dan Tahunan, untuk LKPP bulanan CALK cukup dalam bentuk pdf soft copy yang dapat kami cetak apabila menjadi bahan pertanyaan pada waktu penyusunan LAK Pusat.








(2447) Akun akomodasi peserta

Dari:
alfat firdaus (Kementerian Pertahanan)
Pertanyaan:
Untuk Akomodasi Peserta masuk ke Akun berapa?
Jawaban:
Dalam kegiatannya dilakukan secara paketan dan melibatkan banyak peserta (termasuk kegiatan yang dilakukan di luar kota) maka dapat dibebankan ke dalam akun 521219 (Belanja Barang Non Operasional). Namun apabila hanya untuk akomodasi pegawai yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri secara perorangan maka dapat dibebankan ke dalam akun 5241111.





(2448) LAK

Dari:
Pelangi Indah (KPPN Sijunjung)
Pertanyaan:
saya mw tanya,, bagaiman jika ada SPM satker kepolisian menginput akun 511219 di input di MAK dan MAP(potongan SP2D perbendaharaan), hal itu diperbolehkan atau tidak? apa di sajikan di MAP saja..dengan nilai yang telah di kurangkan dengan nilai yang di MAK? Jika di laporan SAKPA akun 511219 bersaldo minus, apakah boleh di LAK disajikan bersaldoi minus juga?
Jawaban:
Penyajian belanja tidak boleh dilakukan secara bruto, sehingga potongan harus disajikan tersendiri. Perlu ditelusuri kembali bagaimana terjadi saldo minus mengingat apabila belanja pembulatan gaji PNS tersebut menjadi potongan maka saldo potongan tidak lebih dari pengeluaran awalnya.




(2449) SPMT Tenaga Kontrak/Non PNS

Dari:
Yadris Amalo (Dinas PPKAD Kab. Rote Ndao)
Pertanyaan:
Jika SPMT Honor Non PNS/Tenaga Kontrak dibuat tanggal 11 Juli Maka Pertanyaannya,,,Bisa Tidak Honorarium Bulan Juli dibayarkan,,Terimaksih
Jawaban:
Untuk honorarium yang dibayarkan secara bulanan, kalau melaksanakan tugas tanggal 11 juli, maka honorarium bulan juli belum dapat dibayarkan karena belum melaksanakan tugas selama satu bulan.




21 September

(2450) Aturan main perjalanan dinas

Dari:
Andri (BPS)
Pertanyaan:
Yth. Tim Helpdesk Terkait dengan perjalanan dinas, mohon pencerahan atas kasus yg saya alami 1. Kami menyelenggarakan paket fullboard tanggal 23-26 dengan peserta dari seluruh Indonesia dan tanggal 27-30 ada kegiatan fullboard lain dengan peserta yang sama 2. Perjalanan peserta dibuat tanggal 23-26 dan 27-30 (ada 2 SPPD) 3. Dengan alasan efisiensi, tiket dan uang harian fullboard hanya dibayarkan untuk tanggal 27-30 4. Untuk SPPD tanggal 23-26 (tanpa tiket), apakah peserta dimungkinkan untuk dibayarkan juga uang harian fullboard?  
Jawaban:
Untuk kegiatan tanggal 23-26 sepanjang ada SPPD-nya dapat dibayarkan uang hariannya dengan alasan kemampuan keuangan terbatas (efisiensi) dan tiket dibayarkan untuk tanggal 27-30.

22 September

(2451) PEMBAYARAN TAGIHAN INDOVISION/TOP TV

Dari:
Zulkifli (perwakilan BPKP Aceh)
Pertanyaan:
Salam Hangat selalu. Saya ingin bertanya, boleh tidak pembayaran tagihan Indovision/Top TV digunakan Akun 522111
Jawaban:
Kami menyarankan agar dibebankan ke akun 521111 (Belanja Keperluan Sehari-hari Perkantoran) saja.

(2452) Aplikasi Forecasting KPPN Jakarta I

Dari:
RUHAIDA IVASARI (Jl. Latuharhary No.4B, Menteng, Jakarta Pusat 10310)
Pertanyaan:
1. Apa benar ada penundaan Aplikasi Forecasting di KPPN Jakarta I ? 2. Saldo kas tunai yang ada di brankas per hari untuk Bendahara Pengeluaran sebesar Rp 10.000.000,00 sudah diganti dengan Rp 20.000.000,00, apabila benar adakah dasar hukum atau aturannya? 3. Apa boleh masing-masing Bendahara Pengeluaran Pembantu membuka rekening sendiri di luar rekening Bendahara Pengeluaran ? terimakasih atas semua jawaban yang disertai dengan Dasar Hukum dan Peraturan yang berlaku.
Jawaban:
1. Tidak ada penundaan penggunaan AFS dalam penyusunan perkiraan penarikan dana oleh satker sehingga aplikasi dimaksud harus tetap dipergunakan oleh satker untuk menyusun perkiraan penarikan dana. Demikian halnya dengan penyampaian data perkiraan ke KPPN. Meskipun belum ada mekanisme penundaan pembayaran jika satker tidak menyampaikan perkiraan pada tahun 2011 namun satker diharapkan tetap menyampaikan perkiraan penarikan dana secara periodik ke KPPN sebagaimana dimaksud pada PMK 192/PMK.05/2009 dan PER-03/PB/2010. Kebijakan implementasi ketentuan pasal 8 PMK 192/PMK.05/2009 dan pasal 17 PER-03/PB/2010 adalah sebagaimana diatur pada Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-8327/PB/2011 tanggal 27 September 2011 perihal Monitoring Pelaksanaan Perencanaan Kas dan Penundaan Implementasi Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-7139/PB/2011      2.Pelaksanaan besar saldo kas tunai di brankas Bendahara sebesar Rp. 20.000.000,- adalah penafsiran atas PER-11/PB/2011, untuk penerapannya, silahkan berkoordinasi dengan KPPN terkait.     3. Bendahara Pembantu Pengeluaran diperkenankan untuk membuka rekening dengan ketentuan harus mendapat izin dari KPPN terkait.


(2453) setwan wonogiri/jl pemuda II wonogiri jateng

Dari:
wawan (setwan wonogiri/jl pemuda II wonogiri jateng)
Pertanyaan:
mohon penjelasan apakah personil penyimpan/pengurus barang bisa dirangkap oleh pejabat struktural, mohon dasar hukumnya.. terima kasih
Jawaban:
Berdasarkan Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak ada larangan pengurus barang dirangkap oleh pejabat struktural.


(2454) Usul Isian Tanggal pada Menu Rekon

Dari:
Gobel Fajrin (KPPN Bojonegoro)
Pertanyaan:
Dengan ini kami mengusulkan agar isian tanggal pada menu rekonsiliasi Aplikasi Vera tidak hanya "s.d. tanggal" tetapi "dari tanggal s.d tanggal" agar bisa dipilih bulan tertentu saja yang dicetak dengan tujuan untuk menghemat supplies komputer. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Jawaban:
Usulan akan kami diskusikan untuk ditindaklanjuti

(2456) satker DBH

Dari:
Andiani Sekayu (KPPN Sekayu)
Pertanyaan:
Apakah Satker DBH (999.05.999204) jenis kewenangan DS yang merupakan satker pusat juga harus melakukan rekonsiliasi, karena sampai saat ini kami belum pernah melakukannya tapi sudah dijelaskan di CALk, ditunggu jawabannya...,trims
Jawaban:
Kewajiban melakukan rekonsiliasi ada pada setiap satker mitra kerja KPPN, karena satker DBH seyogyanya juga harus melakukan rekonsiliasi

23 September

(2457) rapel gaji

Dari:
khairul ikhwan (jl. trisakti timur komp. pelabuhan trisakti no. 05 banjarmasin)
Pertanyaan:
selamat siang..... saya mau menanyakan proses pembayaran rapel gaji CPNS Kementerian Kesehatan TA 2010 prosesnya gimana? dari info di biro umum Kemenkes katanya prosesnya sudah sampai ke KPPN, kapan kira2 dananya bisa dicairkan....Trims
Jawaban:
Untuk pembayaran Belanja Pegawai Non Gaji Induk (Rapel CPNS) sesuai PER-66/PB/2005 pasal 13 ayat 2 :
Penerbitan SP2D Non Gaji Induk diterbitkan paling lambat lima hari kerja setelah diterima SPM secara lengkap.
Pasal 12 ayat 2 :
SPM Belanja Pegawai Non Gaji Induk dikembalikan paling lambat tiga hari kerja setelah SPM diterima.

24 September

(2458) unj

Dari:
nova dian pratiwi (unj)
Pertanyaan:
dapatkah saya memperoleh data triwulanan pengeluaran pemerintah?
Jawaban:
Data yang terkait dengan pengeluaran dapat ddiperoleh dengan mengajukan surat permintaan resmi ke unit terkait.

(2459) LKPP

Dari:
nova dian pratiwi (unj)
Pertanyaan:
dapatkah saya memperoleh data triwulanan pengeluaran pemerintah?
Jawaban:
Data yang terkait dengan pengeluaran dapat ddiperoleh dengan mengajukan surat permintaan resmi ke unit terkait.

26 September

(2460) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Barabai

Dari:
franata (Kantor Pelayanan Pajak Pratama Barabai)
Pertanyaan:
apakah biaya transportasi berupa tiket pesawat udara pegawai yang melakukan perjalanan dinas trus disambung dengan cuti selama 5 hari setelah selesai dinas tsb bisa dipertanggunjawabkan? di tempat saya ada pegawai yang melakukan perjalanan dinas diklat selama 7 hari di Jakarta dan kemudian disambung dengan cuti selama 5 hari kerja.kebetulan ybs home base di Jakarta...apakah tiket pesawat sewaktu pulang kembali k kantor bisa dipertanggung jawabkan? karena sdh lewat masa diklat?,,,(kalo ada dasar hukum nya juga)...
Jawaban:
Biaya transportasi berupa tiket pesawat udara bagi pegawai yang melakukan perjalanan dinas, terus disambung dengan cuti, biaya tiket kembali lagi ke kantor setelah perjalanan dinas dan cuti tersebut dapat dibayarkan/dipertanggungjawabkan ke dalam perjalanan dinas.


(2461) rekonsiliasi SKPA

Dari:
afrizon jani (kppn solok jl.raya kotobaru solok (sumbar))
Pertanyaan:
Sampai saat ini kami seksi VerakKPPN Solok belum merekonsiliasi dana SKPA. karena pada menu pengambilan data server pada aplikasi  vera belum ada. Untuk itu mohon solusinya atas jawabannya terimakasih. Yang kedua... kode program pada elemen setoran antara aplikasi bendum dan aplikasi verak tidak nyambung sebagai contoh diaplikasi vera kode programnya muncul tapi pada aplikasi bendum tidak dapat dimunculkan. mohon penjelasannya. terima kasih. pelaksana seksi  vera
Jawaban:
mekanisme rekon sebaiknya mengacu pada SE-41 2011

(2462) diklat ppakp gel.II ta 2010

Dari:
dian arief kurniawan (polda lampung,polres lampung barat)
Pertanyaan:
saya beserta ratusan dan puluhan anggota khususnya polda lampung yang melaksanakan diklat ppakp, percepatan akuntabilitas keuangan pada tahun 2010 bertempat di batavia hotel, kali besar, jakarta utara sampai saat ini belum mendapat sertifikat atau pun hasil pelatihan tersebut.kapan kami dapatkan srtifikat tanda bukti kami melaksanakan diklat.
Jawaban:
Semua Sertifikat PPAKP 2010 peserta dari Polri sudah disampaikan ke Kepala Pusat Keuangan Polri, Jl Trunojoyo No.3 Jakarta. Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi Kepala Pusat Keuangan.


(2463) Pembayaran honor

Dari:
Rani (KPPN Kotabumi)
Pertanyaan:
Salam hormat kepada Helpdesk Perbendaharaan,ada beberapa pertanyaan yaitu:pada Satker KPU untuk pembayaran honor yang terkait dengan output kegiatan tentang Pembinaan dan Penyele saian LPJ Keuangan sebaiknya menggunakan kode akun 521213 atau 521115 dan Pembayaran Uang Persediaan untuk keperluan belanja barang non operasional menggunakan kode akun 521211 atau 521111.Terimakasih.
Jawaban:
Perlu diperjelas lebih dahulu, honor pembinaan untuk siapa. Dalam hal pembinaan mendatangkan narasumber menggunakan belanja jasa profesi, sedangkan honor untuk penyusun laporan menggunakan akun 521115 (Belanja Terkait Operasional Satker).


(2464) KPPN Samarinda

Dari:
endarto (KPPN Samarinda)
Pertanyaan:
Setelah pengaturan dalam Per-32/PB/2009, terkait dengan  Mekanisme Penyetoran dan Pencairan PNBP atas Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk, apakah ada pengaturan yang baru atau masih mendasarkan pada ketentuan tersebut ?
Jawaban:
Sampai saat ini belum ada Perdirjen baru tentang Mekanisme Penyetoran dan Pencairan PNBP atas Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk.


(2465) Akun 521219

Dari:
ilham tito (Dintanbunhut Kab. Temanggung)
Pertanyaan:
Ass...Wr.Wb.... kami mau tanya masalah akun 521219. dalam POK kami teralokasi dana pada akun 521219 sebesar 10 juta untuk kegiatan pelatihan 1 paket. apakah dana tersebut bisa untuk biaya pelatih, biaya pembuat materi, biaya transport (peserta, panitia, pelatih/narasumber) dan apakah dikenakan pajak? dan apakah bisa untuk pembelian ATK, konsumsi, sewa perlengkapan padahal transaksi ini masuk akun 521211, mohon dapat dijelaskan ..... terima masih Wass....Wr.Wb....
Jawaban:
1.Akun 521219 dapat digunakan untuk alokasi biaya transport (peserta, panitia, pelatih/ narasumber) dalam kota sehubungan dg kegiatan non operasional satker. 2.Biaya pelatih dan pembuat materi apabila berasal dari profesional menggunakan akun 522115.  3.Pembelian ATK, konsumsi  menggunakan akun 521211  4.Sewa perlengkapan dapat menggunakan akun 522119.  5. Pergeseran akun dari 521219 menjadi 522115, 521211, 522119 dapat dilakukan revisi POK oleh KPA. 6. Untuk biaya pelatih, biaya pembuat materi/narasumber, pembelian ATK, dlsb dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.






(2466) Pesangon Pindah

Dari:
Shindo (Jl. Sumatra Semarang)
Pertanyaan:
Mohon informasi apakah jika pegawai pindah (pelaksana) selain mendapat uang jalan juga mendapat pesangon pindah? Apa dasar hukumnya, sebab kami cari tidak ada di web perbendaharaan.Trims
Jawaban:
Pegawai pindah selain mendapat uang jalan juga dibayarkan pesangon pindah sebesar satu bulan gaji.

(2468) Kode Fungsi Subfungsi 00.00

Dari:
Gobel Fajrin (KPPN Bojonegoro)
Pertanyaan:
Dengan ini kami sampaikan permaslahan yaitu, terdapat SPM pinjaman dan hibah luar negeri yang kalau ditayang di Aplikasi SP2D kode fungsi subfungsinya 00.00 padahal cetakan SPM yang diterima KPPN terdapat kode 01.90. Hal ini berakibat pada laporan Aplikasi Vera, sehingga terdapat realisasi belanja yang tidak mempunyai kode fungsi subfungsi. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Jawaban:
Program SPM akan disempurnakan

27 September

(2470) Penandatanganan SP2D

Dari:
Cholid (KPPN Kotabumi)
Pertanyaan:
Salam hormat kepada Tim Helpdesk Perbendaharaan,pertanyaan nya apakah boleh pembayaran Gaji Induk pada SP2D tanggal 1 atau awal bulan berikutnya ditandatangani oleh beberapa pejabat (Seksi Vera dan Sub Bagian Umum ),karena pejabat yang terkait (Seksi Pencairan Dana)telah berhalangan atau Dinas Luar,apakah tidak menyalahi aturan?   
Jawaban:
Kalau seorang pejabat tidak masuk kantor atau berhalangan masuk kantor, maka Kepala Kantor harus menunjuk pengganti sementaranya. Dengan adanya penunjukan tersebut, maka semua pekerjaan yang ada yang menjadi tanggung jawab penggantinya (termasuk menandatangani surat-surat yang menjadi kewenangannya).

28 September

(2471) Masa jabatan Bendahara /PUMK

Dari:
Titik Wahyanti (Lembaga Penyakit Tropis, Kampus C UNAIR Mulyorejo Surabaya)
Pertanyaan:
Yth Tim Helpdesk, mohon bantuannya untuk dapat mengetahui berapa lama masa jabatan maksimal bagi bendahara/PUMK, dan apa dasar hukumnya??. Terima kasih atas bantuan jawabannya.
Jawaban:
Bendahara ditunjuk untuk satu tahun anggaran sehingga Bendahara ditunjuk setiap awal tahun anggaran dan bisa diganti di tahun berjalan




(2473) Pengadilan Tinggi Palu

Dari:
akhmad basir (Pengadilan Tinggi Palu)
Pertanyaan:
Apakah pembayaran uang saku paket fullboard dikenakan pph pasal 21? Mohon pencerahan
Jawaban:
Uang saku saat kegiatan secara fullboard dikenakan PPh pasal 21 sesuai PP Nomor 80 Tahun 2010 (gol.I dan II = 0%, gol.III = 5% dan gol.IV = 15%).


(2474) UPP Anggrek, Gorontalo

Dari:
Muhammad Fajrin Rachman (UPP Anggrek, Gorontalo)
Pertanyaan:
Selamat Siang, Apakah ditjen perbendaharaan sudah membuat aplikasi Buku Kas Umum untuk Bendaharawan ? Mohon Informasinya. Tks
Jawaban:
Aplikasi yang resmi belum dikeluarkan oleh DJPBN, tapi di sebagian KPPN telah beredar aplikasi excell yang sifatnya tidak mengikat.






(2475) Langsa

Dari:
inan (Langsa)
Pertanyaan:
Selamat pagi....pak/bu... di satker kami ada belanja modal 533111 ( Belanja modal gedung dan bangunan ) untuk penyelesaian pembangunan kantor sebesar 2,575.872,000,- untuk biaya perencanan pembangunan gedung dan biaya pengawasan gedung serta honor panitia pembangunan  apa dapat dibayar melalui Akun 533111 ( belanja modal gedung dan bangunan ) tersebut, untuk pengadaan Atk apabisa dibayarkan pada akun 52 ( belanja barang ). ataukah kami harus merevisi POK ke 533113 ( belanja modal upah ) dan 533115 ( belanja modal perencanaan dan pengawasan gedung dan bangunan ) khusus untuk pengadaan ATK apabisa dibayar dengan akun 533111 ataukah dengan 521119 ( Belanja barang operasional lainnya ) karna setahu saya belanja modal tidak dapat membiayai belanja barang.demikian terima kasih atas jawabannya.        
Jawaban:
Pembayaran belanja untuk pengadaan gedung dan/atau pengembangan gedung sepanjang seluruh pengeluaran tersebut "berkontribusi secara langsung" terhadap pembentukan gedung dan bangunan tersebut maka harus dikeluarkan dari akun 533111. Jadi benar bahwa biaya honor panitia, perencanaan dan pengawasan dapat dibebankan ke dalam akun 533111, sedangkan untuk ATK cukup dibebankan ke dalam akun 521111.




29 September

(2476) mohon penjelasan

Dari:
agus dwi surjanto (dinas perkebunan)
Pertanyaan:
saya pernah mendengar, bahwa pembayaran kontrak dapat dilaksanakan setelah melewati tahun anggaran yang telah ditetapkan. mohon penjelasan beserta dasar peraturannya
Jawaban:
Pembayaran kontrak yang melewati tahun anggaran biasanya untuk kontrak tahun jamak. Berdasarkan pasal 52 ayat (2) dan ayat (3) Perpres Nomor 54 tahun 2010 Kontrak Tahun Jamak merupakan kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1(satu) tahun anggaran, Kontrak Tahun Jamak dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan untuk nilai pengadaan diatas 10 milyar dan Menteri/Pimpinan Lembaga ybs untuk nilai pengadaan s.d. 10 milyar, Kontrak Tahun Jamak pada pemerintah daerah disetujui oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(2478) KPPN Samarinda

Dari:
endarto (KPPN Samarinda)
Pertanyaan:
Sebagaimana diketahui dengan berlakunya Per-14/PB/2011 tentang Petunjuk Pencairan BOS Lingkup Kemenag maka Per-14/PB/2007 tentang Petunjuk Pencairan BOS dicabut. Lingkup BOS dlm Per-14/PB/2007 adalah BOS, BOS-Buku, dan BKM-Bantuan Khusus Murid, sedangkan dalam Per-14/PB/2011 tidak ada lagi BOS-Buku dan BKM. Dalam DIPA Kemenag TA. 2011 tercantum pagu dana bantuan siswa miskin dan berprestasi. Pertanyaan kami, bagaimana mekanisme pencairannya, sementara dalam Per-14/PB/2011 tidak diatur dan Per-14/PB/2007 sudah dicabut ?
Jawaban:
Penyaluran dana bantuan sosial bagi siswa miskin dan berprestasi dilakukan dengan berpedoman pada S-5296/PB/2009 tanggal 7 September 2009 bahwa pembayaran bantuan sosial tersebut ditujukan langsung kepada penerima bantuan atau apabila tidak dimungkinkan, pembayaran bansos tsb dapat dilaksanakan melalui lembaga perantara Kantor Pos atau Bank. 

(2479) Revisi DIPA /POK

Dari:
abubakar (Kanwil DJPBN Prov.Banten)
Pertanyaan:
Pada DIPA Satker lingkup Kementerian Perhubungan terdapat alokasi dana untuk pengadaan kendaraan operasional senilai Rp.270.juta. yaitu untuk 1 (unit) kendaraan roda 4 sebesar Rp.250 juta dan 1 unit kendaraan roda 2 sebesar Rp.20juta. Satker tsb mengajukan revisi menjadi sbb : 1 unit kendaraan roda 4 sebesar Rp.170 juta dan 5 unit kendaraan roda 2 sebesar Rp. 100 juta. Apakah revisi seperti POK seperti ini dibolehkan dan apakah ini merupakan kewenangan Kanwil DJPBN untuk menyetujui/memvalidasinya. terimakasih.
Jawaban:
Sesuai dengan PMK 49/2011 Pasal 37 antara lain menyatakan bahwa revisi anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan dan tidak mengurangi spesifikasi Keluaran. Pergeseran anggaran pengadaan satu unit kendaraan roda 4 semula Rp250 jt menjadi Rp170 jt, apakah hal tersebut tidak mengurangi spesifikasinya?.

Apabila tidak mengurangi spesifikasi keluaran/output dan tidk mengubah DIPA maka revisi dimaksud cukup dilakukan KPA, tp apabila mengubah DIPA maka revisi perlu pengesahan di Kantor Pusat atau Kanwil Ditjen PBN.







(2480) Kanwil DJPBN Prov. Bangka Belitung

Dari:
Susanto (Kanwil DJPBN Prov. Bangka Belitung)
Pertanyaan:
Yth...Helpdesk Perbendaharaan...mohon pencerahan...Sesuai PMK no.248/PMK.07/2010 BMN yang diperoleh dari dana DK/TP yang dicatat sebagai Persediaan, diserahkan ke Pemda (SKPD DK/TP) dari Pengguna Barang dengan BAST paling lambat 6 bulan setelah realisasi pengadaan, bagaimana mekanismenya apakah SAKPD membuat BAST ke K/L? ato cukup Kepala SKPD membuat BAST ke Pemda saja.?  terima kasih atas tanggapannya...
Jawaban:
SKPD mebuat BAST ke Pemda. BAST tersebut menjadi dasar bagi SKPD dalam melakukan penyesuaian di neraca dan dilampirkan dalam Laporan Keuangan SKPD yang dikirimkan ke Wilayah dan K/L.

(2481) Jumlah hari perjalanan dinas

Dari:
ariraya (Akamigas)
Pertanyaan:
Bagaimana menentukan jumlah hari perjalanan dinas? sesuai tanggal yang tertera di tiket atau kewenangan PPK menentukan hari? contoh: Perjalanan dari cepu menuju jakarta, tgl 1 jam 20.00,sampai jakarta tgl 2 jam 05.00, kemudian pulang cepu tgl 2 jam 19.00, sampai cepu tgl 3 jam 04.00, berapakah jumlah uang harian yang bisa diberikan ybs?
Jawaban:
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap disebutkan bahwa : Perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula.

Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa Biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) diatas terdiri dari uang harian yang meliputi uang makan, uang saku dan transport lokal, biaya transport pegawai serta biaya penginapan.

Dari penjelasan diatas kepada ybs dapat diberikan uang harian maksimal selama 3 hari (dari tgl 1 s.d. 3) atau sesuai dengan sppd yang sudah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang (kurang dari 3 hari).



(2483) Akun untuk pelatihan teknis

Dari:
Lupi Wahyuningsih (Badan Litbang Perhubungan Jl. Merdeka Timur No. 5 Jakpus)
Pertanyaan:
Mohon informasi, dalam POK kami telah dialokasikan dana untuk output LULUSAN DIKLAT PENELITI/DIKLAT TEKNIS FUNGSIONAL KEUDARAAN (1973.13) sebesar 50 juta dengan akun 521119. -Apakah akun tersebut dapat digunakan untuk membayar honor pengajar, ATK, konsumsi dan sewa tempat apabila kami akan mengadakan diklat teknis keudaraan? -Apakah akun tersebut dapat digunakan untuk membayar biaya pendaftaran pegawai kami yang mengikuti diklat amdal di luar kota? -Bagaimana apabila di tahun 2012 kami ingin mengirimkan pegawai kami untuk mengikuti short course di Singapore Aviation Academy. Akun apa saja yang dapat mendukung kegiatan tersebut. Tks atas infonya
Jawaban:
Dalam rangka penyelenggaraan diklat maka pengeluaran untuk ATK, akomodasi dan konsumsi, dapat dibebankan dalam akun 521219 atau 521119. Sedangkan honor narasumber dibebankan dalam akun 522115 (Belanja Jasa Profesi)



30 September

(2485) KEMENAG SUMBAR

Dari:
MUHAMMAD RIDHA (KEMENAG SUMBAR)
Pertanyaan:
Bapak/Ibuk keuangan yg terhormat... Saya peserta diklat PPAKP 2011 Angk I JAKARTA di hotel Oasis Amir...Kelas A Waktu mau selesai diklat....kami peserta di minta untuk mengumpulkan iuran yg jumlahnya di tetapkan panitia yaitu sebesar Rp 20.000/orang dengan dalih untuk di berikan kepada Office Boy yang setiap hari melayani snack kami.... pertanyaanya... Apakah ini iuran atau pungutan...?karena kesannya di paksakan...kenapa untuk bayar OB harus kami peserta yg bayar...bukan dari panitia..kami yakin ini bukan kebijakan keuangan..tapi oknum panitia..(maaf...kami juga ga yakin 100% uang ini akan di berikan kepada OB tersebut) kalau memang alasannya untuk OB tsb..kenap juga hanya kepada OB di berikan...padahal masih banyak pihak hotel yg bantu peserta..seperti room boy yf membersihkan kamar tiap hari...atau yg melayani makan tiap hari...kalau memang mau nyumbang...rasanya ga perlu di koordinir..apalagi di tetapkan jumlahnya..karena akan mencoreng citra kementerian keuangan sendiri... sementara di setiap kantor pelayanan keuangan..kita selalu di suguhi...slogan..pemberian dalam bentuk apapun kepada orang keuangan adalah grafitasi... Truss juga ada foto kopi modul yg sumbangan nya di mintakan seikhlas nya...tapi untuk meminta...pintu ruangan di tutup..seperti ketakutan akan ketauan oleh panitia yang lain... Mohon tanggapaannya...terima kasih
Jawaban:
Terimakasih atas informasi dan saran yang Saudara sampaikan, informasi tersebut akan kami jadikan bahan evaluasi dan koreksi demi penyelenggaraan PPAKP dimasa mendatang yang lebih baik lagi.



(2486) Revisi DIPA

Dari:
Kurniawan (Kanwil DJP Jawa Tengah II)
Pertanyaan:
Mohon penjelasan mengenai revisi DIPA antar satker. Yaitu dari Kanwil DJP ke Kantor Pelayanan Pajak. Apakah hal tersebut diperbolehkan? Terimakasih.
Jawaban:
Pertanyaannya tidak jelas, yang mau direvisi apa ?, berdasarkan pasal 38 ayat (1) huruf j PMK Nomor 49/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011 disebutkan bahwa : Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada DJA meliputi perubahan berupa penambahan dan/atau perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja sebagai akibat adanya perubahan volume keluaran berupa penambahan atau pengurangan volume keluaran antarsatuan kerja sepanjang dalam kegiatan yang sama dan digunakan untuk keluaran yang sama.











(2487) ingin ikut diklat PPAKP

Dari:
dwi rahmawati maulida (Balai Taman Nasional Laiwangi Wanggameti)
Pertanyaan:
dengam hormat. Apabila ingin ikut diklat PPAKP tahun 2011 masih ada gelombang tidak teman satu kantor saya pada bagian keuangan ada yg belum pernah ikut dahulu pernah daftar tapi malah anak CPNS baru yang dipanggil ikut diklat tersebut skg...mohon diikutsertakan 1 teman saya untuk ikut diklat tersebut mohon infonya ke kami.untuk informasi lokasi kantor kita berada di Sumba Timur yang biasanya diikutsertakan diklat PPAKP di Nusa Dua Bali. terimakasih.
Jawaban:
Untuk dapat menjadi peserta PPAKP dapat mengajukan menjadi peserta melalui Kementerian / Lembaga masing-masing.

(2488) SPPD

Dari:
Agung Priyanto (pp kalimantan)
Pertanyaan:
1. Siapa yang harus tanda tangan SPPD ketika kita melakukan perjalanan dinas ke perusahaan dan kebetulan hari sabtu atau minggu?
Jawaban:
Berdasarkan pasal 3 PMK Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap disebutkan bahwa : Dalam penerbitan SPPD harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Pejabat yang berwenang hanya dapat memberikan perintah perjalanan dinas untuk perjalanan dinas dalam wilayah jabatannya, dalam hal perjalanan dinas keluar wilayah jabatannya, pejabat yang berwenang harus memperoleh persetujuan/perintah dari atasannya.

Dari penjelasan diatas jelas bahwa untuk penugasan kemanapun (kepentingan dinas) atau kapanpun waktunya SPPD harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

1 komentar:

  1. Mohon bantuan. Dalam penyajian Laporan Keuangan BLU, Realisasi penerimaan APBN diakui sebagai Pendapatan (MAK51 dan 52 diakui sbg Pendapatan Operasional; dan MAK 53 sbg Pend.Investasi).
    Untuk MAK 57 (Bansos) diakui sebagai pendapatan apa ya?

    BalasHapus