Selasa, 26 Maret 2013

2011 DESEMBER 5


25 Desember

(2999) Jl. Danau Tempe No. 6 Km. 18 Binjai-SUMUT

Dari:
M. Agus Suhada (Jl. Danau Tempe No. 6 Km. 18 Binjai-SUMUT)
Pertanyaan:
Saya ingin menanyakan : 1. Boleh atau tidak Bagi Pegawai melakukan perjalanan Dinas  diatas jam 5 Sore (17.00)WIB. 2. Boleh atau tidak Bagi Pegawai melakukan perjalanan dinas   pada hari sabtu, minggu atau pada tgl hari merah (libur Nasional). 3. Berapa hari maksimal bagi Pegawai bisamelakukan perjalanan dinas ke luar Kota. Atas bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih
Jawaban:
Pengertian perjalanan dinas menurut PMK No.45/PMK.05/2007 adalah "Perjalanan keluar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5(lima) kilometer dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah RI untuk kepentingan negara atas perintah pejabat yang berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak keluar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju dalam negeri". Dari penjelasan tsb jelas tidak ada larangan untuk melakukan perjalanan dinas di atas jam 17.00 WIB, tidak ada larangan melakukan perjalanan dinas di luar hari kerja/libur dan tidak ada batasan berapa hari maksimal melakukan perjalanan dinas.

26 Desember

(3000) peringatan

Dari:
yadi (lsm banda aceg)
Pertanyaan:
kepada yth kepala KPPN banhwa kami ingatkan kepad Kasi Perbendaharaan dilingkungan KPPN bahwa, yang namanya Saudara Kasi Perbendaharaan (isnaini) beliau tidak pantas memperlakukan/mempermainkan  orang Dinas yang berada di Aceh kesalahan beliau sangat kasar bicaranya, tidak sopan, agresif, dan sok hebat, perlu diingatkan bahwa orang seperti isnaini tidak pantas berada di aceh, kecuali mau berubah watak nya. jangan coba-coba mempermainkan orang-orang aceh. trims 
Jawaban:
Pengaduan agar diarahkan ke mekanisme pengaduan yang telah ditetapkan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan terus berbenah menuju ke arah yang lebih baik agar menjadi Organisasi handal yang mempunyai SDM berintegritas dan menjunjung tinggi Profesionalisme, sehingga terjadi sinergi yang baik dengan stakeholder dalam memberikan pelayanan yang sempurna dan terbaik. Atas hal tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan

(3001) SAKPA masih minus

Dari:
Andri (Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumba Timur-NTT)
Pertanyaan:
Pada DIPA 2011, terdapat mata anggaran 521219 yang digunakan dalam bentuk kontruksi yaitu pembangunan lantai jemur. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah dalam mengimput datanya bisa menggunakan aplikasi SIMAKBMN? Saya sudah mencobanya tp saat melakukanan pengiriman ke SAKPA ternyata pada menu rekonsiliasi BMN dengan SUB Menu Rekonsiliasi SPM ko di SAKPA masih minus sedangkan pada aplikasi SAKPA sudah dilakukan realisasi SPM/SP2D dan sudah diposting namun tetap hasilnya sama juga (minus). Mohon petunjuknya pak. Terima Kasih
Jawaban:
Asetnya dapat diinput di aplikasi Simak BMN, namun walaupun sudah dikirim ke SAKPA akan tetap terjadi selisih karena yang akan dibaca oleh aplikasi  rekonsiliasi SPM di SAKPA  adalah SPM dengan akun belanja modal (53).

(3002) Bendahara Pengeluaran

Dari:
Tuty Khairiyah Lubis (Jl. Angsana No. 01 Kisaran)
Pertanyaan:
1. Apakah untuk menjadi Bendahara Pengeluaran wajib memiliki sertifikat bendahara? 2. Untuk aplikasi SPM 2012 pada laptop dengan OS Windows 7 tidak bisa berjalan padahal penginstalan sudah sesuai dengan prosedur dengan 3 file yang harus diinstal. Bagaimana solusinya? (SPM 2011 belum ada di laptop tersebut? 3. Untuk pengadaan 1 s/d 10 juta pembayaran dengan kuitansi. Apakah kuitansi itu dilampiri dengan bon faktur dan pesanan?
Jawaban:
1. Berdasarkan pasal 2 ayat (2) Perdirjen Nomor PER-66/PB/2005 disebutkan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan kepada KPA untuk menunjuk PPK, PP-SPM dan Bendahara Pengeluaran. Aturan yang mengatur bendahara pengeluaran harus memiliki sertifikat bendahara tidak ada, namun seorang PNS dapat ditunjuk menjadi bendahara pengeluaran oleh KPA dengan Surat Keputusan yang  memiliki kriteria tertentu, seperti  memiliki kompetensi dalam pembukuan dan pengelolaan uang.

2. Silahkan Saudari menanyakan langsung ke helpdesk Aplikasi.
3. Selain kuitansi sebagai tanda bukti perjanjian untuk pengadaan barang/jasa sampai dengan 10 juta rupiah, juga harus dilengkapi dengan dokumen lain seperti rincian pesanan barang (faktur pesanan barang).

(3003) Jl. Angsana No. 01 Kisaran

Dari:
Tuty Khairiyah Lubis (Jl. Angsana No. 01 Kisaran)
Pertanyaan:
1. Apakah untuk menjadi Bendahara Pengeluaran wajib memiliki sertifikat bendahara? 2. Untuk aplikasi SPM 2012 pada laptop dengan OS Windows 7 tidak bisa berjalan padahal penginstalan sudah sesuai dengan prosedur dengan 3 file yang harus diinstal. Bagaimana solusinya? (SPM 2011 belum ada di laptop tersebut? 3. Untuk pengadaan 1 s/d 10 juta pembayaran dengan kuitansi. Apakah kuitansi itu dilampiri dengan bon faktur dan pesanan?
Jawaban:
1. Berdasarkan pasal 2 ayat (2) Perdirjen Nomor PER-66/PB/2005 disebutkan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan kepada KPA untuk menunjuk PPK, PP-SPM dan Bendahara Pengeluaran. Aturan yang mengatur bendahara pengeluaran harus memiliki sertifikat bendahara tidak ada, namun seorang PNS dapat ditunjuk menjadi bendahara pengeluaran oleh KPA dengan Surat Keputusan yang  memiliki kriteria tertentu, seperti  memiliki kompetensi dalam pembukuan dan pengelolaan uang.

2. Silahkan Saudari menanyakan langsung ke helpdesk Aplikasi.
3. Selain kuitansi sebagai tanda bukti perjanjian untuk pengadaan barang/jasa sampai dengan 10 juta rupiah, juga harus dilengkapi dengan dokumen lain seperti rincian pesanan barang (faktur pesanan barang).

27 Desember

(3004) Masalah akun retur sp2d tayl

Dari:
Mamun Muldana (KPPN Kuningan/Jln. Moch.Toha Kab.Kuningan)
Pertanyaan:
Pada retur SP2D Tayl di seksi Vera terjadi pembukuan dobel (pada Neraca Sau). Hal ini terjadi karena antara pelimpahan dari Bank Persepsi ke Kas Rekening Negara dan retur SP2D ke satker menggunakan akun yang sama yaitu akun 827111. Sesuai perauran penggunaan akun 827111 adalah untuk retur SP2D ke satker. Sedangkan untuk pelimpahannya menggunakan akun lain. Masalahnya menurut konfirmasi Seksi Bendum, akun untuk pelimpahan tersebut belum/tidak ada. Pertanyaannya apakah memang betul sampai saat ini akun tersebut belum terakomodasi di aplikasi Bendum? Kalau sudah ada akun berapa?  Terima kasih atas perhatiannya Operator VERA KPPN Kuningan
Jawaban:
Sesuai dengan Perdirjen PBN Nomor PB-62/PB/2010 bahwa penyetoran ke rekening retur menggunakan akun 817111, sedangkan pengeluaran kepada pihak ketiga menggunakan akun 827111. Pada akhir tahun dana di rekening retur disetorkan ke bank Persepsi menggunakan akun 824143, sedangkan di Bank Persepsi membukukan 814143.

(3005) KPPN Kuningan/Jln. Moch.Toha Kab.Kuningan

Dari:
Mamun Muldana (KPPN Kuningan/Jln. Moch.Toha Kab.Kuningan)
Pertanyaan:
Pada retur SP2D Tayl di seksi Vera terjadi pembukuan dobel (pada Neraca Sakun). Hal ini terjadi karena antara pelimpahan dari Bank Persepsi ke Kas Rekening Negara dan retur SP2D ke satker menggunakan akun yang sama yaitu akun 827111. Sesuai perauran penggunaan akun 827111 adalah untuk retur SP2D ke satker. Sedangkan untuk pelimpahannya menggunakan akun lain. Masalahnya menurut konfirmasi Seksi Bendum, akun untuk pelimpahan tersebut belum/tidak ada. Pertanyaannya apakah memang betul sampai saat ini akun tersebut belum terakomodasi di aplikasi Bendum? Kalau sudah ada akun berapa?  Terima kasih atas perhatiannya Operator VERA KPPN Kuningan
Jawaban:
Sesuai dengan Perdirjen PBN Nomor PB-62/PB/2010 bahwa penyetoran ke rekening retur menggunakan akun 817111, sedangkan pengeluaran kepada pihak ketiga menggunakan akun 827111. Pada akhir tahun dana di rekening retur disetorkan ke bank Persepsi menggunakan akun 824143, sedangkan di Bank Persepsi membukukan 814143.

(3006) Akun 536111

Dari:
edi (Balai penelitian tanaman hias)
Pertanyaan:
Mau tanya di instansi kami ada pengadaan buku akun 536111 setelah dientry di neraca sudah masuk tidak ada selisih tetapi di menu rekonsiliasi BMN pada lembar Rekonsiliasi SPM dan BMN akun 536111 tidak masuk ke lembar rekonsiliasi SPM BMN di kolom SAK nya Kosong, bagaimana cara pemecahannya tolong solusinya  
Jawaban:
Aplikasi SAK untuk akun 536XXX tidak mengakomodasi jurnal kolorari (pengakuan aset), yang ada hanya jurnal realisasi sehingga pada saat dilakukan rekonsiliasi internal akan mengakibatkan terjadinya perbedaan data. Hal tersebut tidak menjadi persoalan.

(3007) Bidang AKLAP Kanwil Jawa Timur

Dari:
Amri (Bidang AKLAP Kanwil Jawa Timur)
Pertanyaan:
Terdapat kode satker pajak yang belum ada di referensi aplikasi vera (hasil validasi 3 ) meskipun di referensi aplikasi bendum sudah ada. Hal ini karena merupakan hasil input satker pada potongan pajak SPM LS, akibatnya pada LRA menurut BA muncul uraian satker tidak ada pa referensi. Tambahan penjelasan di aplikasi SPM (KP) tidak ada menu ( SD,CP,Kode satker potongan, akun potongan dan yang lain terkait potongan ) SARAN : Agar dilakukan update aplikasi. Terimakasih. 
Jawaban:
Silahkan dilengkapi referensi Satker di Aplikasi SP2D

(3008) Kantor Kementerian Agama Kab.Aceh Timur

Dari:
abdul manan (Kantor Kementerian Agama Kab.Aceh Timur)
Pertanyaan:
yang terhormat Tim Helpdesk, langsung aja kepertanyaan.di satker kami ada 4 ( empat ) DIPA dengan kode satker berbeda namun dengan uraian yg sama ( nama satkernya ) pertanyaan saya : 1. Apakah honor terkait Satker,KPA,Bendaharawan, pengelola Satker dapat kami bayarkan untuk masing - masing petugas untuk ke empat DIPA tersebut  ,meskipun di tiga DIPA tidak ada akun, ataukah kami harus merevisi ketiga DIPA tersebut. 2 Bolehkah ke empat DIPA tersebut bendaharawannya satu orang. demikianlah atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.  
Jawaban:
1. Honor pengelola DIPA dapat dibayarkan sebanyak DIPA yang dikelolanya, seandainya pada DIPA berkenaan belum terdapat honor pengelola DIPA, maka DIPA tsb dapat direvisi dari akun lainnya.

2. Sesuai surat Dirjen Perbendaharaan Nomor : S-1176/PB/2011 tanggal 10 Pebruari 2011 point 2 disebutkan bahwa dalam hal terdapat kendala keterbatasan SDM yang ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran, maka seorang Bendahara Pengeluaran dapat ditunjuk untuk mengelola lebih dari satu DIPA yang penunjukannya ditetapkan dengan SK penunjukan dari KPA.

(3009) KPPN Kuningan/Jln. Moch.Toha Kab.Kuningan

Dari:
Mamun Muldana (KPPN Kuningan/Jln. Moch.Toha Kab.Kuningan)
Pertanyaan:
Pada retur SP2D Tayl di seksi Vera terjadi pembukuan dobel (pada Neraca Sau). Hal ini terjadi karena antara pelimpahan dari Bank Persepsi ke Kas Rekening Negara dan retur SP2D ke satker menggunakan akun yang sama yaitu akun 827111. Sesuai perauran penggunaan akun 827111 adalah untuk retur SP2D ke satker. Sedangkan untuk pelimpahannya menggunakan akun lain. Masalahnya menurut konfirmasi Seksi Bendum, akun untuk pelimpahan tersebut belum/tidak ada. Pertanyaannya apakah memang betul sampai saat ini aku tersebut belum terakomodasi di aplikasi Bendum? Kalau sudah ada akun berapa?  Terima kasih atas perhatiannya Operator VERA KPPN Kuningan
Jawaban:
Sesuai dengan Perdirjen PBN Nomor PB-62/PB/2010 bahwa penyetoran ke rekening retur menggunakan akun 817111, sedangkan pengeluaran kepada pihak ketiga menggunakan akun 827111. Pada akhir tahun dana di rekening retur disetorkan ke bank Persepsi menggunakan akun 824143, sedangkan di Bank Persepsi membukukan 814143.

(3010) Pengiriman LKPP

Dari:
Rohmiati (KPPN Sumedang)
Pertanyaan:
Sehubungan dengan Surat Dir APK NO S-11174/PB.6/2011 dan S-11542/PB.6.2011. Apakah LKPP bulanan, triwulan, dan semester, Desember 2011 dikirimkan terlebih dahulu paling lambat 10 hari kerja, atau tetap dikirim bersamaan dengan LKPP Tahunan yaitu tgl 24 Januari 2012 (sesuai Per-73 langkah2 akhiar tahun). Selanjtnya, jika dikirim bersamaan apakah dijilid tersendiri atau jadi satu dengan LKPP Tahunan. Mohon jawaban segera
Jawaban:
Mengingat keterbatasan waktu dan sumber daya untuk melakukan analisa terhadap LKPP Tingkat Kuasa BUN KPPN dan Kanwil DJPBN, maka LKPP Tingkat Kuasa BUN KPPN dan Kanwil DJPBN bulan Desember cukup mengirimkan LKPP Tahunan saja.

(3011) BPS Kab. Serdang Bedagai / Jl. Negara Medan - T.Tingg Kompleks Instansi Vertikal Sei Rampah

Dari:
frengki pandiangan,AM.d (BPS Kab. Serdang Bedagai / Jl. Negara Medan - T.Tingg Kompleks Instansi Vertikal Sei Rampah)
Pertanyaan:
Apakah ada Updating untuk Aplikasi AFS 2012? Soalnya DIPA TA 2012 udah keluar?? saya coba untuk import dari RkAKL DIPA 2011 ke AFS 2011 tidak bisa mohon bantuan dan jawabanya? terima kasih atasnya...
Jawaban:
Aplikasi AFS 2012 telah dilaunching pada tanggal 30 desember 2011

28 Desember

(3012) Kanwil DJPB Prov. NTB, Jl. Majapahit No. 10 Mataram

Dari:
I Made Astika (Kanwil DJPB Prov. NTB, Jl. Majapahit No. 10 Mataram)
Pertanyaan:
Pd saat rekon pagu DIPA antara Bid. AKLAP dg Bid. PA, pd Data SAU yg dicetak dari aplikasi AKLAP terdapat pagu double, setelah ditelusuri ke masing2 KPPN, ternyata disebabkan oleh adanya revisi DIPA yg diinput oleh petugas server dan terbaca dua kali pada aplikasi Verak. Mohon petunjuk penyelesaiannya sehingga pagu tidak terbaca double. Terimakasih Bapak/Ibu. 
Jawaban:
<tbody> </tbody>
Akan dicek lebih lanjut

(3013) Laporan pada aplikasi Vera

Dari:
Dedi Haryanto (KPPN POSO)
Pertanyaan:
Saya sangat kesulitan mengawasi pembandingan antara pagu dengan realisasi satuan kerja krn tidak ada laporan yang dapat menampilkan informasi tsb, diharapkan pada tahun 2012 pada aplikasi vera dapat ditampilkan laporan tsb shg dapat mengawasi terjadinya kelebihan penggunaan anggaran per akun, terimakasih
Jawaban:
Data pagu hanya dua digit akun

(3014) KPPN POSO

Dari:
Dedi Haryanto (KPPN POSO)
Pertanyaan:
Ass.wr.wb, data pada KPPN dapat berubah-ubah setiap harinya, saya dapat konfirmasi dari Dit.APK bahwa Laporan Hardcopy tdk sama dgn data yg diupload dr Dit.SP hal tersebut pasti akan terjadi karena data pada kami terjadi perbaikan2 untuk data bulan November dan bulan-bulan sebelumnya. Kalau Dit.APK memakai data dari kirim ADK pasti akan sama. Jika Dit APK ingin memakai data Dit SP yg di update tiap hari saya harapkan Dit APK merubah aturan mengenai perbaikan data. Perbaikan data pada TAB harus dicantumkan tanggal buku shg data tersebut akan berubah sesuai dengan tanggal bukunya. Terimakasih
Jawaban:
Sudah terbit Perdirjen  Perbendaharaan No.89/PB/2011 tentang Mekanisme Pengiriman dan koreksi Data Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

29 Desember

(3015) Aplikasi Vera Versi 11.2.4

Dari:
Noegroho (KPPN Jambi) (Jl. ahmad yani no 7 Jambi)
Pertanyaan:
Mengapa pada aplikasi vera versi 11.2.4 apabila dipake posting hasilnya sering ngacau mirip gagal posting? Jadi di bendum ada data di vera tidak, sehingga KPPN Jambi kalo melakukan posting masih menggunakan aplikasi vera versi 2.2a. Apakah boleh tetap memakai aplikasi vera 2.2a? Trimakasih
Jawaban:
Lakukan update referensi vera di menu administrator vera

(3016) KPPN Lubuk Sikaping

Dari:
Ahmad S. (KPPN Lubuk Sikaping)
Pertanyaan:
Yth. Bpk/Ibu/Sdr Pengelola Web Helpdesk Perbendaharaan Untuk kemudahan pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi laporan keuangan SAU dengan SAI, kami usulkan penambahan menu Cetak Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) pada Aplikasi Vera 2012. Demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jawaban:
Menu cetak Berita Acara Rekonsiliasi belum dapat dikeluarkan, karena beberapa keterangan/uraian dalam BAR yang masih tidak sama tidak dapat distandarisasi.

(3017) Puslitbang Tanaman PAngan Jalan Merdeka 147 Bogor

Dari:
Yusuf Ardiwinata (Puslitbang Tanaman PAngan Jalan Merdeka 147 Bogor)
Pertanyaan:
Mohon petunjuk Tim Saya telah dikirim oleh SIMAK BMN yang kode Akunnya 5361  setelah diterima SAKPA  pada daftar rekonsiliasi SPM terkait BMN  masih terdapat selisih  sebesar nilai yang dikirim oleh SIMAK BMN dan di SAKPA seolah-olah SPM tersebut tidak ada/tidak di input saya mohon informasinya wass Yusuf
Jawaban:
Karena di aplikasi rekonsiliasi SPM di SAKPA  adalah SPM dengan akun 531xxx, 532xxx, 533xxx, dan 534xxx sedangkan 535xxx, 536xxx, dan 537xxx tidak dibuat jurnal korolari untuk rekonsiliasi SAK dengan SIMAK-BMN, maka akan tetap terdapat selisih sebesar nilai yang dikirim oleh SIMAK-BMN dan di SAKPA seolah-olah SPM tersebut tidak ada/tidak di input  dan itu tidak menjadi masalah.

(3018) Penjelasan akun 522112

Dari:
Abdul Khaer (KPPN Jakarta I)
Pertanyaan:
Mohon penjelasan yang detil tentang akun 522112, apakah satker secara umum boleh memakai akun tsb.
Jawaban:
Akun ini hanya dipergunakan untuk satker di lingkungan Kementerian Keuangan, bukan di Kementerian lainnya.

(3019) ABD JALIL DG SIKKI NO.29 ROMANGA

Dari:
MUHAMMAD HAIDIR (ABD JALIL DG SIKKI NO.29 ROMANGA)
Pertanyaan:
APAKAH SPM TAHUN 2012 SUDAH DAPAT DI UNDUH
Jawaban:
Sudah, silahkan Saudara unduh

(3020) Kesalahan Pembagian PBB

Dari:
Alimutohar (Jl. Yos Sudarso No. 26 Wamena)
Pertanyaan:
terdapat kesalahan dalam pembagian PBB. jumlah nominal untuk akun 611122 dan 611123 tertukar, sedang SP2D sudah terbit dan dana sudah masuk ke rekening penerima. mohon solusi dan referensi aturannya...
Jawaban:
Kesalahan jumlah nominal pembagian dimaksud agar diperhitungkan dengan pembagian PBB periode berikutnya (SPM DBH PBB). SKP tetap diterbitkan sesuai proporsi pembagian pada periode tersebut. KPPN memberitahukan perhitungan pembagian kepada Pemda terkait, DJPK, dan instansi terkait lainnya. Untuk mendapatkan jawaban resmi dapat menyampaikan surat terkait permasalahan dimaksud ke Dit. PKN.

(3022) Jl. ahmad yani no 7 Jambi

Dari:
Sulistyo Permono (KPPN Jambi) (Jl. ahmad yani no 7 Jambi)
Pertanyaan:
Apabila  terjadi  adanya realisasi SPM/SP2D satker yang  tidak ada pagunya  baik karena revisi DIPA/POK atau ralat SPM/SP2D pada aplikasi SP2D  maka realisasi tersebut tidak nampak pada menu pagu  satker dimaksud. Yang dikawatirkan adalah  apabila belanja barang / modal yang tidak dapat dideteksi maka dapat terjadi kelebihan pembayaran ke satker karena menu pagu pada aplikasi SP2D tidak bisa lengkap menampilkan seluruh realiasasi dan sisa dana apabila tidak ada pagu induknya.
Jawaban:
Terima kasih atas informasi. Akan ada perbaikan pada aplikasi.

(3023) Itjen Kemenakertrans/Jl. Gatot Subroto Kav.51 Lt.V/A Jakarta Selatan

Dari:
Herman Syarif (Itjen Kemenakertrans/Jl. Gatot Subroto Kav.51 Lt.V/A Jakarta Selatan)
Pertanyaan:
Yth. Bapak/Ibu Mohon penjelasan terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan No.97/PM.05/2010 , Tgl.06 Mei 2010 ; Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara,Pegawai Negeri dan Pegawai Pasal 15 ayat (7) \\\\\\\" Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak tetap yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, golongannya dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan yang memungkinkan mereka menginap dalam satu hotel yang sama \\\\\\\" Sebagai contoh ; Rombongan Menteri ke Riyadh (Saudi Arabia ) terdiri dari : Menteri, Pejabat Es.I, 3 Orang Pejabat Es.II, Pegawai Golongan III/d serta Ajudan Menteri Golongan III/b menginap dalam satu hotel yang sama. Pertanyaan ; Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 100/PMK.02/2010 Tentang Standar Biaya Tahun 2011 Uang Harian Ajudan ada dalam tabel Golongan D sebesar US.$ 200 apakah diperbolehkan diberikan Biaya Uang Harian Golngan C sebesar US $ 213 dan atau B sebesar US $ 273.agar memungkinkan Ajudan menginap dalam satu Hotel dengan Menteri. Demikian atas penjelasan dari Bapak/ibu saya haturkan terima kasih.  
Jawaban:
Berdasarkan pasal 15 ayat 3 PMK Nomor 97 Tahun 2010 diatur bahwa : Uang harian diberikan berdasarkan kelompok golongan perjalanan dinas, dibayarkan paling tinggi sebesar tarif yang tercantum dalam Standar Biaya yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

(3024) Kementerian Agama

Dari:
ARIF SURATMAN (Kementerian Agama)
Pertanyaan:
Pada saat kami menrima DIPA 2012 ternyata banyak alokasi dana DIPA yang mendapat tanda bintang atau blokir. pertanyaannya apa yang dimaksud blokir dan bagaimana cara mencairkan dana yang diblokir?
Jawaban:
Blokir terjadi akibat belum dilengkapi TOR/RAB/dokumen pendukung terkait lainnya dan alokasi anggaran yang belum jelas peruntukannya. Pembukaan blokir dilakukan oleh yang membuat blokir, seperti blokir oleh DPR dibuka oleh DPR, lamanya proses pembukaan blokir tergantung kepada satker dalam melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

30 Desember

(3025) Rekening penampungan untuk hibah langsung

Dari:
sochif winarno (KPPN Kudus)
Pertanyaan:
Berdasarkan Per 81/PB/2011 SP2HL diajukan ke KPPN dg dilampiri antara lain, kopi rekening koran dan ijin pembukaan rekening penampungan dana hibah. Rekening tsb seharusnya adalah rekening lainnya, berarti ijin dr dit PKN. Namun ini ada Satker yg dana hibah langsungnya ditampung dan telah digunakan melalui rekening bend.penerimaan. Gimana sikap KPPN? menolak jelas bukan solusi. Jika sependapat SP2HL tsb tetap kami syahkan asalkan dalam rekening koran tsb jelas berapa aliran msk dana hibah dan arus dana keluarnya. mohon solusi secepatnya, trims
Jawaban:
Atas pertanyaan tersebut sudah diatur dalam SE-02/PB/2012. dalam hal satker menggunakan Rekening Bendahara Penerimaan/Pengeluaran maka satker harus melampirkan Surat Pernyataan Penggunaan Rekening Bendahara untuk Hibah yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

(3026) bkkbn

Dari:
walfaidhin (bkkbn)
Pertanyaan:
apakah sudah ada format baru SPP (surat permintaan pembayaran)
Jawaban:
Format SPP masih mengikuti contoh sebagaimana terlampir dalam lampiran 1 Perdirjen Perbendaharaan No.PER-66/PB/2005.

(3027) Belanja Modal Fisik Lainnya pada Aplikasi Vera

Dari:
Hidayati (KPPN Bojonegoro)
Pertanyaan:
Kami (KPPN Bojonegoro) membayar belanja akun 536111 (Belanja modal fisik lainnya), namun pada neraca SAU tidak muncul aset tersebut. Mengapa hal itu terjadi? Terima kasih
Jawaban:
Untuk belanja 536111 memang tidak muncul pada neraca SAU karena Belanja Modal Fisik Lainnya tidak ada jurnal korolari nya. Yang ada dalam neraca SAU yang mempunyai jurnal korolari, yaitu : 5311XX, 5321XX, 5331XX, 5341XX.

(3028) Revisi DIPA pada Aplikasi Sakpa

Dari:
Gobel Fajrin (KPPN Bojonegoro)
Pertanyaan:
Kami mengusulkan agar revisi DIPA dapat dilakukan melalui transfer data, agar mengurangi kesalahan perekaman revisi DIPA. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Jawaban:
Pada aplikasi SAKPA 2011, perekaman Revisi DIPA masih harus direkam secara manual, belum ada fasilitas copy Revisi DIPA dari aplikasi SPM ke aplikasi SAKPA 2011. Terima kasih atas usulannya, akan kami pertimbangkan.

(3029) KPPN Bojonegoro

Dari:
Supriyati (KPPN Bojonegoro)
Pertanyaan:
Sepengetahuan kami masih ada satker yang menyetorkan sisa UP pada tahun anggaran berikutnya, sehingga mengurangi kualitas LKPP KPPN. Kami mengusulkan agar sanksi bagi satker yang tidak menyetorkan sisa UP sampai dengan akhir tahun anggaran lebih dipertegas. Misalnya dengan  mengenakan denda sebanyak jumlah hari keterlambatan penyetoran UP
Jawaban:
Pengenaan denda atas keterlambatan penyetoran UP tidak/belum ada ketentuannya, hanya kan diperhitungkan dengan pengajuan UP Satker ybs pada tahun anggaran berikutnya. Untuk mengantisipasi kejadian ini sebaiknya KPPN selalu berkoordinasi dengan satker mitra kerjanya sehingga diharapkan Satker-satker dapat disiplin memenuhi kewajiban penyetoran sisa UP tepat waktu.

(3030) Soal penetapan tanggal akhir laporan 2011

Dari:
jOKO (KPPN Jambi) (Jl. ahmad yani no 7 Jambi)
Pertanyaan:
Sehubungan dengan keluarnya surat Direktur APK Nomor :S-11978/PB.6/2011 tanggal 29  Desember 2011 tentang petunjuk teknis pengelolaan dan penyampaian data LK Kuasa BUN Tingkat KPPN tahun 2011. Apakah yang menjadi batas akhir laporan adalah tanggal 30 Desember 2011 atau 31 Desember 2011?  , karena menurut Perdirjen perbendaharaan Per-73/PB/2011 SP2D nihil diberi tanggal 31 Desember 2011 sedangkan surat dimaksud transaksi hanya sampai tanggal 30 Desember 2011.
Jawaban:
sudah diterbitkan ralat atas surat dimaksud, dimana tanggal akhir laporan adalah 31 Desember 2011.

(3031) Jl. ahmad yani no 7 Jambi

Dari:
Erwin Eka(KPPN Jambi) (Jl. ahmad yani no 7 Jambi)
Pertanyaan:
Pada aplikasi Bendum terkait pengisian MPN dari bank persepsi, seringkali  menu validasi tidak berfungsi normal sehingga kode kewenangan  pada SSP tidak terisi secara otomatis (kosong atau tertulis  F) .Dapatkah seksi vera mengabaikan pengisian kode kewenangan pada SSP tersebut?
Jawaban:
Permasalahan ini akan kami sampaikan kepada Subdit Sistem Akuntansi dan Dit Sistem Perbendaharaan c.q. Subdit Pengembangan Aplikasi.

31 Desember

(3032) Pemprov bengkulu

Dari:
aidil (Pemprov bengkulu)
Pertanyaan:
Bolehkah Suami menjadi KPA dan istri diangkat menjadi PPK, mohon penjelasan apakah ada aturannya? terima kasih
Jawaban:
Tidak ada larangan suami menjabat KPA dan isteri menjabat PPK sepanjang ada surat keputusan penunjukan dari yang berwenang (KPA ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dan PPK ditunjuk oleh KPA).

2011 DESEMBER 4


19 Desember

(2947) Jl.Urip Somoharjo Km.4 Makassar

Dari:
mustamin mustafa (Jl.Urip Somoharjo Km.4 Makassar)
Pertanyaan:
pak, mohon petunjuk mengenai selisih pemindahbukuan kode akun 824322 dan 814322 tidak sama, terjadi di KPPN Majene kerna kelebihan setor
Jawaban:
1. Persepsi membukukan kelebihan pelimpahan ke 423997 dengan aplikasi task force (Untuk transaksi setelah tahun berjalan)
2. Kelebihan pelimpahan dibukukan ke 816111 dan 826111 (Untuk transaksi tahun berjalan)

(2948) Pagu minus

Dari:
Staff Aklap Jkt (Jl.Otista Raya 53-55 Jaktim)
Pertanyaan:
Salam Sejahtera.... Sehubungan dengan akan berakhirnya tahun anggaran 2011, dan dengan adanya rekonsiliasi antara bidang PA dengan bidang AKLAP, juga terkait dengan adanya pagu minus di K/L maka kami mengusulkan untuk tahun 2012 nanti agar pada aplikasi AKLAP bisa di tambahakan monitoring pagu minus per KPPN, BA, Es1, Satker, Akun dan kode kewenangan agar dapat segera dapat menghubungi satker ybs utk era melakukan revisi.Terimakasih.
Jawaban:
Permasalahan ini akan kami sampaikan kepada Subdit Sistem Akuntansi dan Dit Sistem Perbendaharaan c.q. Subdit Pengembangan Aplikasi.

(2949) pembayaran belanja modal

Dari:
buchori (dinas PPKAD)
Pertanyaan:
1. proyek fisik yang belum selesai dikerjakan sampai batas waktu kontrak, bolehkah dananya ditampung sebagai hutang pemerintah daerah 2. proyek fisik yang sudah selesai dikerjakan tetapi belum dibayarkan sampai akhir tahun, dananya dianggarkan sebagai apa pada tahun berikutnya 3. apa saja yang bisa dianggarkan sebagai hutang pemerintah daerah
Jawaban:
2. Sesuai surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-10680/PB/2011 tanggal 15 November 2011 disebutkan bahwa kegiatan yang anggarannya dialokasikan dalam DIPA TA.2011 harus diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2011 dan tidak diperkenankan untuk diluncurkan/ dilanjutkan ke TA.2012, Sisa kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan pada TA.2011 dapat dilanjutkan pada TA.2012 dengan menggunakan alokasi dana TA.2012 setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DJA.

Untuk jawaban nomor 1 dan 3 agar mempedomani peraturan daerah setempat.

(2950) dinas PPKAD

Dari:
buchori (dinas PPKAD)
Pertanyaan:
1. proyek fisik yang belum selesai dikerjakan sampai batas waktu kontrak, bolehkah dananya ditampung sebagai hutang pemerintah daerah 2. proyek fisik yang sudah selesai dikerjakan tetapi belum dibayarkan sampai akhir tahun, dananya dianggarkan sebagai apa pada tahun berikutnya 3. apa saja yang bisa dianggarkan sebagai hutang pemerintah daerah
Jawaban:
2. Sesuai surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-10680/PB/2011 tanggal 15 November 2011 disebutkan bahwa kegiatan yang anggarannya dialokasikan dalam DIPA TA.2011 harus diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2011 dan tidak diperkenankan untuk diluncurkan/ dilanjutkan ke TA.2012, Sisa kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan pada TA.2011 dapat dilanjutkan pada TA.2012 dengan menggunakan alokasi dana TA.2012 setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DJA.

Untuk jawaban nomor 1 dan 3 agar mempedomani peraturan daerah setempat.

(2954) Penyetoran dan pembayaran retur TA lalu

Dari:
EDI PRAYITNO (KPPN PURWAKARTA)
Pertanyaan:
nama saya edi prayitno dari KPPN Purwakarta, langsung saja sesuai perdirjen 74 tahun 2011 tentang tatacara penyelesaian dan penatausahaan pengembalian (retur) SP2D disebutkan bahwa untuk penyetoran retur SP2D tmt 3 novemver 2011 menggunakan akun 817113 sedangkan untuk pembayarannya menggunakan akun 827113. pertanyaanya adalah bagaimana untuk pembayaran retur SP2D atas retur 2010 yang disetor menggunakan akun 817111.pembayarannya dilaksanakan pada bulan desember 2011 apakah menggunakan akun 827111 atau 827113.??terimakasih, mohon konfirmasi secepatnya
Jawaban:
Pengeluaran uang dari BO I ke Pihak Ketiga melalui SPM atas dana retur yang diminta lewat tahun menggunakan akun 827113.

(2955) remunerasi bps

Dari:
didi setiawan (bps)
Pertanyaan:
kapan badan pusat statistik dapat remunerasi ? berapa besar yang akan didapat dari tingkat staff sampai kepala kab/kota atau prov/pusat ? bagaimana grade nya
Jawaban:
Remunerasi diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan kepada instansi yang lebih berwenang dan mengetahui tentang remunerasi yaitu Direktorat Jenderal Anggaran.

(2956) Referensi akun 827113

Dari:
Nur Abdul Haris (KPPN Yogyakarta)
Pertanyaan:
pada LAK November terdapat kode akun yang berbeda yakni 827111 dan 827113 akan tetapi dengan uraran yang sama... tolong dikonfirmasi, demi keakuratan dalam penyusunan LKPP periode berikutnya...  
Jawaban:
827111 digunakan untuk mengeluarkan uang dari Rekening rr kepada Pihak Ketiga, sedangkan 827113 digunakan untuk mengeluarkan uang dari BO I ke Pihak Ketiga melalui SPM atas dana retur yang diminta lewat tahun.

(2957) Jl. ahmad yani Jambi

Dari:
Noegroho (KPPN Jambi) (Jl. ahmad yani Jambi)
Pertanyaan:
Pada tahun anggaran 2010 , satker sekolah-sekolah agama Kemenag memakai BAesI 025.01. Pada tahun anggaran 2011  satker tersebut pindah BAesI 025.04. Masalahnya terjadi pada sisa UP tahun anggaran 2010 kerena pindah eselon tersebut jadi tidak cocok karena setorannya 025.01 sementara satker yg aktif memakai BAesI 025.04. Atas hal tersebut apakah pada aplikasi Vera perlu dilakukan jurnal penyesuaian untuk tahun berjalan atau bagaimana prosedur yg harus dilakukan sehingga UPnya bisa cocok?
Jawaban:
Sudah ada pedoman jurnal penyesuaian untuk menyelesaikan masalah ini dalam Surat Direktur APK Nomor 11759/PB.6/2011 tanggal 22 Desember 2011. Pedoman ini juga bisa digunakan untuk membuat jurnal koreksi untuk kasus yang sama pada kementerian lain di luar Kementerian Agama.

(2958) Jl. ahmad yani Jambi

Dari:
Sulistyo Permono (KPPN Jambi) (Jl. ahmad yani Jambi)
Pertanyaan:
Untuk tahun anggaran 2011 terkait  informasi pendapatan dan belanja akrual dari satker-satker apakah KPPN perlu melakukan input transaksi akrual tersebut pada aplikasi vera 2011 melalaui jurnal koreksi SAU?
Jawaban:
KPPN tidak perlu menginput jurnal penyesuaian transaksi akrual dalam SAU, namun hanya membuat rekapitulasi atas informasi akrual yang disampaikan dalam Laporan Keuangan Satker mitra kerja KPPN

(2959) Jl. ahmad yani Jambi

Dari:
Eka (KPPN Jambi) (Jl. ahmad yani Jambi)
Pertanyaan:
Sehubungan dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor:Per-82/PB/2011 tentang pedoman akuntansi penyisihan piutang tak tertagih, apabila satker melakukan penyisihan piutang tak tertagih apakah KPPN perlu menginput transaksi tersebut ke Aplikasi Vera 2011?
Jawaban:
KPPN tidak perlu input data penyisihan piutang tak tertagih pada aplikasi vera.

(2960) Jl. ahmad yani Jambi

Dari:
CHARIS (KPPN Jambi) (Jl. ahmad yani Jambi)
Pertanyaan:
Sehubungan DENGAN REVISI POK / DIPA PADA SATKER SERING MEMUNCULKAN DATA MELIPAT 2X BAHKAN SAMPAI 5X BAHKAN ADA YG HILANG TERKAIT PAGU PADA APLIKASI VERA SEHINGGA MENIMBULKAN MASALAH PADA SAAT REKONSILIASI  DENGAN SATKER. aPAKAH SETIAP TERJADI REVISI dipa/ POK SUPERVISOR HARUS SELALU INPUT ULANG DATA DARI PAGU AWAL dipa? MENGINGAT HAL TERSEBUT SANGAT MEREPOTKAN. APAKAH ADA PROSEDUR LAIN YG LEBIH BAIK?
Jawaban:
Masalah duplikasi pagu pada data SAU umumnya disebabkan oleh karena transfer pagu yg dilakukan di KPPN tidak lengkap dan atau tidak urut. Solusinya silahkan hapus pagu revisinya kemudian transfer ulang ADK pagunya secara urut dan lengkap lalu posting ulang

(2961) Jl. ahmad yani Jambi

Dari:
jOKO (KPPN Jambi) (Jl. ahmad yani Jambi)
Pertanyaan:
APAKAH CADANGAN PIUTANG MASIH DIMUNGKINKAN SEBAGAI KONTRA POS UANG MUKA BELANJA YANG BERASAL DARI BELANJA PEGAWAI KARENA OPSI TERSEBUT MUNCUL DI JURNAL NERACA APLIKASI SAKPA? KARENA PADA SATKER KEMENKEU MEMASUKKAN TRA NSAKSI UANG MUKA BELANJA DENGAN PASANGAN CADANGAN PIUTANG BUKAN BARANG ATAU JASA YANG MASIH HARUS DITERIMA?
Jawaban:
Sesuai dengan surat Dirjen Perbendaharaan No.6477/PB/2010 bahwa mulai tahun anggaran 2011 kontra pos/akun dari uang muka belanja  pegawai (113611) adalah barang/jasa yang harus diterima (312111).

20 Desember

(2962) Penyatuan MAK dalam satu SPM

Dari:
Wisnu Adi Nugroho (KPPN Masohi)
Pertanyaan:
Ass.. mohon pencerahaanya mengenai MAK yang boleh disatukan dalam satu SPM, apa harus sama emapt digit awal atau boleh dua digit awal saja.. mengingat saat ini aplikasi SPM dan SP2D hanya membaca dua digit.. thx..
Jawaban:
Akun-akun yang dapat disatukan dalam satu SPM adalah yang akun 2 digitnya sama.

(2963) Penghapusan Utang Kepada Pihak Ketiga

Dari:
Fahrul (KPPN Makale)
Pertanyaan:
Pada Neraca terdapat Utang Kepada Pihak Ketiga sebesar Rp8 juta, berasal dari dana SP2D Retur tahun 2009 dan 2010 yang disetor ke Kas Negara. Seksi Bank/Giro Pos tidak dapat lagi melacak nomor SP2D asal dana tersebut, tidak ada lagi bendahara/fihak ketiga yang meminta pencairan SP2D yang diretur, dan Bank Persepsi mengatakan tidak kelebihan setor. Bagaimana caranya/dengan dokumen sumber apa kami dapat menghapus Utang Kepada Pihak Ketiga tersebut. Terima kasih.
Jawaban:
KPPN agar berkoordinasi dengan Bank Operasional untuk melacak data retur tersebut. Pengahpusan Utang Kepada Pihak Ketiga dapat dilakukan apabila ada pernyataan dari Satker bahwa atas dana Retur SP2D tidak akan dimintakan lagi pembayaran kembali. Atau masa daluwarsa sudah lewat (5 tahun) dan tidak ada pihak yang mengajukan klaim pembayaran.

(2964) Input Estimasi Pendapatan pada Aplikasi SAKPA

Dari:
Fahrul (KPPN Makale)
Pertanyaan:
Pada DIPA Satker angka romawi III tidak tercantum Perkiraan Penerimaan PNBP. Namun karena disuruh Kanwilnya (UAPPA-W), petugas UAKPA menginput estimasi pendapatan berdasarkan pagu belanja yang sumber dananya PNBP yang tercantum pada Surat Pengesahan DIPA, sehingga pada saat rekonsiliaai dihasilkan Data Tidak Sama. Bolehkah satker menginput estimasi pendapatan pada aplikasi SAKPA berdasarkan pagu belanja yang sumber dananya PNBP? Terima kasih
Jawaban:
Tidak boleh. Dasar pencatatan Estimasi Pendapatan adalah DIPA hal III. Seharusnya satuan kerja memiliki estimasi penerimaan terkait belanja PNBP. Kalau belum ada, ajukan revisi DIPA untuk memasukkan estimasi penerimaan Satker.

(2966) Penghapusan Utang Kepada Pihak Ketiga

Dari:
Fahrul (KPPN Makale)
Pertanyaan:
Pada Neraca terdapat Utang Kepada Pihak Ketiga sebesar Rp8 juta, berasal dari dana SP2D Retur tahun 2009 dan 2010 yang disetor ke Kas Negara. Seksi Bank/Giro Pos tidak dapat lagi melacak nomor SP2D asal dana tersebut, tidak ada lagi bendahara/fihak ketiga yang meminta pencairan SP2D yang diretur, dan Bank Persepsi mengatakan tidak kelebihan setor. Bagaimana caranya/dengan dokumen sumber apa kami dapat menghapus Utang Kepada Pihak Ketiga tersebut. Terima kasih.
Jawaban:
KPPN agar berkoordinasi dengan Bank Operasional untuk melacak data retur tersebut. Pengahpusan Utang Kepada Pihak Ketiga dapat dilakukan apabila ada pernyataan dari Satker bahwa atas dana Retur SP2D tidak akan dimintakan lagi pembayaran kembali. Atau masa daluwarsa sudah lewat (5 tahun) dan tidak ada pihak yang mengajukan klaim pembayaran.

(2967) Input Estimasi Pendapatan pada Aplikasi SAKPA

Dari:
Fahrul (KPPN Makale)
Pertanyaan:
Pada DIPA Satker romawi III tidak tercamtum perkiraan pendapatan. Namun karena disuruh Kanwilnya (UAPPA-W), petugas UAKPA menginput estimasi pendapatan berdasarkan pagu belanja dengan sumber dana PNBP yang tercantum pada Surat Pengesahan DIPA, sehingga pada saat rekonsiliasi estimasi pendapatan dihasilkan data tidak sama. Bolehkah satker menginput estimasi pendapatan berdasarkan pagu belanja yang sumber dananya PNBP? Terima kasih.
Jawaban:
Tidak boleh. Dasar pencatatan Estimasi Pendapatan adalah DIPA hal III. Seharusnya satuan kerja memiliki estimasi penerimaan terkait belanja PNBP. Kalau belum ada, ajukan revisi DIPA untuk memasukkan estimasi penerimaan Satker.

(2968) SSPB

Dari:
Tri Rahayu (Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Barat)
Pertanyaan:
blanko SSPB (Surat Setoran Pengembalian Belanja
Jawaban:
Maaf pertanyaan Saudara kurang jelas, sehingga kami tidak bisa menangkap apa maksud dari pertanyaan Saudara.

(2969) Honorarium

Dari:
akhmad basir (Pengadilan Tinggi Palu/Palu)
Pertanyaan:
Pada Satker kami Pejabat Penerbit SPMnya sedang sakit selama beberap bulan. Untuk kelancaran Pengelolaan Anggaran pada Satker kami KPA telah menunjuk dirinya sendiri untuk menjadi Pejabat Penandatangan SPM Sementara. Pertanyaan saya, Apakah honorarium Pejabat Penandatangan SPM yang sakit tersebut dapat dibayarkan?.
Jawaban:
Pembayaran honorarium pejabat perbendaharaan yang merangkap jabatan sebagai pejabat perbendaharaan lainnya dalam satu DIPA hanya dibayarkan untuk satu jabatan yang lebih menguntungkan.

Pembayaran honorarium dapat dibayarkan apabila yang bersangkutan menjalankan tugas, kalau PP-SPM sakit dan tidak melaksanakan tugas, maka ybs tidak berhak atas honorarium.

(2970) Medan Merdeka Utara

Dari:
kyo (Medan Merdeka Utara)
Pertanyaan:
Seorang Staf yang melakukam perjadin ke kecamatan apakah dapat diberikan sewa kendaraan? karena di Perdirjen 21/PB/2008 yang dapat diberikan sewa adalah pejabat negara. Pda waktu pertanggungjawaban di kuitansi atau DPR apakah ditulis sewa kendaraan ataukah Tranport propinsi-ke kecamatan tersebut?    
Jawaban:
Untuk perjalanan dinas dalam provinsi ke kecamatan, dapat dibayarkan sewa kendaraan dalam kota (khusus untuk pejabat), namun untuk non pejabat sewa kendaraan tsb dibayarkan dari komponen uang harian (uang transport lokal). Untuk perjalanan dinas antar provinsi ke kecamatan (misal dari prov.jabar ke kecamatan di jakarta) maka biaya transportnya dapat dibayarkan dari biaya transport pegawai.

(2971) Jl. Dr Soetomo Cilacap

Dari:
Andriansyah Zakaria (Jl. Dr Soetomo Cilacap)
Pertanyaan:
Kondisi sekarang SIMAK-BMN hanya bisa diakses disatu PC/Laptop (standalone), kami berencana ingin menjadikan SIMAK-BMN agar bisa diakses dari PC lain dalam satu jaringan dengan database terpusat. Apakah bisa dilakukan seperti itu ??apa saja yang harus dilakukan ?? Mohon balasan agar bisa dikirim ke email diatas. Trim
Jawaban:
Aplikasi SIMAK BMN dapat diakses dalam satu jaringan. IP Server pada saat pengisian User Name dan Password diisi dengan lokasi database tempat data SIMAK BMN akan disimpan (IP Address).

(2972) Biaya Komunikasi Akun 521219

Dari:
Mohammad Ridwan (BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir))
Pertanyaan:
Dalam DIPA kami terdapat entry Biaya Komunikasi dalam Akun 521219. Biaya Komunikasi ini merupakan bagian dari Penyelenggaraan Kegiatan Seminar/Sosialisasi yang rencananya akan digunakan untuk sewa hotspot di hotel dan/atau pembelian voucher HP untuk memperlancar komunikasi. Di internal kami masih ada perdebatan tentang bentuk pertanggungjawabannya mengingat hal ini tidak ada di SBU 2011. Mohon penjelasan terkait hal ini. Terima kasih.
Jawaban:
Penggunaan fasilitas hotspot dapat dibebankan ke dalam tagihan hotel. Penggunaan voucher handphone memang belum diatur secara jelas dalam peraturan di bidang perbendaharaan karena akan menyulitkan dalam hal pertanggungjawaban.

(2973) Biaya Komunikasi dalam Akun 521219

Dari:
Mohammad Ridwan (BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir))
Pertanyaan:
Dalam DIPA kami terdapat entry Biaya Komunikasi dalam Akun 521219. Biaya Komunikasi ini merupakan bagian dari Penyelenggaraan Kegiatan Seminar/Sosialisasi yang rencananya akan digunakan untuk sewa hotspot di hotel dan/atau pembelian voucher HP untuk memperlancar komunikasi. Di internal kami masih ada perdebatan tentang bentuk pertanggungjawabannya mengingat hal ini tidak ada di SBU 2011. Mohon penjelasan terkait hal ini. Terima kasih.
Jawaban:
Penggunaan fasilitas hotspot dapat dibebankan ke dalam tagihan hotel. Penggunaan voucher handphone memang belum diatur secara jelas dalam peraturan di bidang perbendaharaan karena akan menyulitkan dalam hal pertanggungjawaban.

(2974) Cibubur

Dari:
ONRANUS (Cibubur)
Pertanyaan:
Selamat sore, Saya ingin tanya bagaimana proses revisi POK , apakah masih bisa melakukan revisi POK dan sampai kapan batas akhirnya . untuk optimalisasi penggunaan anggaran kami ingin merevisi akun 522111pada komponen 002 penyelenggaraan operasional dan penyelenggaraan perkantoran ditambah kan kedalam akun 521119 pada komponen yang sama, apakah bisa / terimakasih.
Jawaban:
Sesuai dengan surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-9805/PB/2011 tgl. 20 Oktober 2011 antara lain menyatakan bahwa revisi POK yang merupakan kewenangan KPA yang tidak berakibat pada perubahan DIPA tetap dapat dilaksanakan setelah tgl 28 Oktober 2011 (batas waktu revisi DIPA diterima di Ditjen Perbendaharaan) sampai dengan berakhirnya tahun anggaran.

21 Desember

(2975) blanko pengembalian uang ke kas negara

Dari:
Tri Rahayu (Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Barat)
Pertanyaan:
minta info blanko dan keterangan pengembalian uang tunai ke kas negara
Jawaban:
Anda bisa menghubungi KPPN terdekat (KPPN Liwa) untuk blanko SSBP atau SSPB.

(2976) dinas pertanian dan peternakan kab. aceh tamiang

Dari:
putra (dinas pertanian dan peternakan kab. aceh tamiang)
Pertanyaan:
permisi pak / bu di kabupaten dinas kami pertanian dan peternakan, sedangkan di propinsi keduanya terpisah pertanian tunduk ke dinas pertanian tanaman pangan sedang peternakan tnduk ke dinas kesehatan hewan dan peternakan yg jadi pertanyaannya kedua dinas tersebut mengeluarkan DIPA dari sumber dana yang sama yaitu dana OTSUS KABUPATEN di dalam masing masing DIPA terdapat Honorer Kuasa pengguna Anggaran dengan perhitungan OB, apakah bisa kedua honor tersebut diambil bila kuasa pengguna anggarannya satu orang, tolong jg bapak/ibu berikan peraturan2 mengenai hal tsb. trimaasih.
Jawaban:
Sesuai surat Dirjen Perbendaharaan Nomor : S-1176/PB/2011 tanggal 10 Februari 2011 angka 2 disebutkan bahwa: Dalam hal terdapat kendala keterbatasan SDM yang ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran, maka seorang Bendahara Pengeluaran dapat ditunjuk untuk mengelola lebih dari satu DIPA yang penunjukannya ditetapkan dengan Surat Keputusan penunjukannya dari KPA, dari uraian diatas dapat juga diberlakukan terhadap pejabat perbendaharaan lainnya. Pembayaran honorarium kepada pejabat perbendaharan (KPA, Bendahara Pengeluaran, PP-SPM) dapat dibayarkan sebanyak DIPA yang dikelolanya.

(2977) Jl,Diponegoro 57

Dari:
Wahyudin (Jl,Diponegoro 57)
Pertanyaan:
Ass. wr.wb., maaf apa fungsi dan kewajiban PUM ?, apa bedanya PUM sama BPP ?, selama ini di satker kami Bendahara Pengeluaran di bantu sama PUM, menurut bpk/ibu lebih bagus di bantu BPP atau PUM?
Jawaban:
PUM berbeda dengan BPP sebab PUM tidak melakukan
pembukuan, hanya pencatatan atas keluar masuknya uang
yang dia pegang, sehingga bila terjadi kerugian negara
PUM terlepas dari tuntutan. Selain itu PUM tidak bisa
membuka rekening sedangkan BPP bisa. Sebaiknya satker
ysng memiliki PUM mengkonversi menjadi BPP agar terjadi
kejelasan tanggung jawab dan rekening.

(2978) MEdan merdeka timur

Dari:
ani (MEdan merdeka timur)
Pertanyaan:
pada SBU 2012 telah ada biaya sewa kendaraan apakah ini bisa digunakan oleh pns yang melakukan perjalanan dinas sampai ke daerah? apakah sewa kendaraan ini dihitung per orangnya? misal PNS tersebut menginap di prov jogja, surat tugas dari Jogja, kota jogja dan KAb bantul dan dipenugasan suratnya sampai 3 hari apakah itu berati sewa kendaraannya bisa diberikan lebih dari satu kali mengingat dia kebantulnya smapi 2 hari?
Jawaban:
Sesuai pasal 19 ayat (2) PER-21/PB/2011 disebutkan bahwa biaya transport pegawai, biaya penginapan dan sewa kendaraan dalam kota dibayarkan sesuai biaya riil yang dikeluarkan berdasarkan bukti pengeluaran yang sah.  Dari uraian diatas dapat kami jelaskan bahwa biaya sewa kendaraan dapat dibayarkan lebih dari satu kali, dan dibayarkan sebesar  pengeluaran riil, sepanjang memang membutuhkan transportasi yang berbeda untuk mencapai tempat tujuan perjalanan dinas. 

(2979) KPPN Bengkulu

Dari:
Bagong Iswanto (KPPN Bengkulu)
Pertanyaan:
Untuk satker yang belanjanya hanya SPM LS pada pihak ketiga, di bukukan di pembukuan apa saja SPM LS tersebut. Lalu bagaimana penyajiannya pada LPJ Bendaharanya? Sementara ini yang kami sampaikan ke satker dibukukan di BKU dan Monitoring Anggaran saja. Untuk LPJ nya nihil (termasuk di kolom penambahan dan pengurangannya).
Jawaban:
Pembayaran belanja melalui LS Pihak III cukup dibukukan dalam Buku Kas Umum dan Buku Pengawasan Sementara. Dan sudah benar untuk Laporan Pertanggungjawabannya (LPJ) ditulis “Nihil”

22 Desember

(2982) SIMN-BMN

Dari:
manduakendari (Jl. Drs.H. Abdullah Silondae No.03 Unaaha Sultra)
Pertanyaan:
Ass, Hasil Temuan Tim Audit Pusat , bahwa disatker kami Aset Tanah Harus dihilangkan dari Aplikasi SIMK-BMN, karena Tanah Tersebut Masih Atas nama Orang Lain bukan An.Sekolah dan Apakah yang harus kami lakukan Atas Aset Tanah di satker kami.?
Jawaban:
Pertama, apabila sudah merupakan hasil audit BPK dan direkomendasikan untuk dikeluarkan aset tanah dari Simak BMN, maka hal tersebut harus dilakukan. Kedua, langkah selanjutnya adalah melengkapi dokumen-dokumen bukti/status kepemilikan aset melalui dokumen perolehan aset jika akan diakui sbg BMN seperti BAST dan SPM/SP2D. Berikutnya adalah menyelesaikan sertifikat tanah dengan balik nama atas nama Pemerintah RI sesuai ketentuan perundang-undangan.

(2983) Kementerian Keuangan

Dari:
m_teguh_pramesti (Kementerian Keuangan)
Pertanyaan:
Apakah ada peraturan yang mewajibkan KPA, PPK dan Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Penerimaan suatu satker pemerintah pusat haruslah PNS pusat,karena ada beberapa kementerian/lembaga yang mengadakan pemekaran seperti BNN dimana menurut Undang-Undang no. 35 tahun 2009 struktur kelembagaan BNN sampai ke tingkat provinsi,kabupaten dan kota sehingga dalam pelaksanaan alih status kelembagaan dan kepegawaian BNK maupun BNP menjadi satker dibawah BNN dimungkinkan adanya penunjukan KPA/PPK dan bendahara pengeluaran yang bukan berstatus PNS pusat,terima kasih.
Jawaban:
Dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Perdirjen Nomor PER-66/PB/2005 disebutkan bahwa pada setiap awal tahun anggaran, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA menunjuk pejabat KPA untuk satker/SKS di lingkungan instansi PA bersangkutan dengan surat keputusan, dan Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan kepada KPA untuk menunjuk PPK, PP-SPM dan Bendahara Pengeluaran. Dari uraian diatas sepanjang ada surat keputusan dari yang berwenang, KPA/PPK dapat saja dari PNS Pusat atau Non PNS Pusat karena tidak ada pengaturan apakah pejabat perbendaharaan (KPA,PPK, PP-SPM dan Bendahara Pengeluaran) harus PNS Pusat atau Non PNS Pusat.

(2984) Tentang POK

Dari:
shindo (jembrana)
Pertanyaan:
Jika POK pada satker tidak sesuai, apakah KPPN berhak menyarankan satker tersebut untuk merevisi. contoh, belanja tambah daya listrik pada POK satker dibebankan pada belanja modal gedung dan bangunan atau belanja modal peralatan dan mesin. terima kasih.
Jawaban:
KPPN hendaknya melakukan pengawasan pembebanan pengeluaran pada akun yang benar. Apalagi terkait kesalahan penggunaan akun belanja barang dan belanja modal, karena akan berpengaruh terhadap pencatatan Aset Tetap/Aset Lainnya di neraca.

(2985) KPPN Purwodadi

Dari:
Sri Pujiati (KPPN Purwodadi)
Pertanyaan:
Yth Helpdesk, sampai saat ini pengesahan atas dana Hibah langsung pada Polres Grobogan belum bisa diproses karena ada beberapa kendala pada seksi pencairan dana, dalam penyusunan LKPP akhir tahun /semester II nanti kalau belum juga bisa disahkan apakah kami masukkan dalam LKPP tahun berikutnya atau cukup dimasukkan dalam CaLk saja, atau bagaimana sebaiknya ?
Jawaban:
Kami harapkan hibah tersebut agar bisa segera pada semester II Tahun 2011. Batas waktu revisi DIPA dapat diajukan sampai dengan tanggal 12 Januari 2011, sedangkan pengesahan ke KPPN dapat diajukan sampai dengan tangal 13 Januari 2012.

23 Desember

(2986) Kanwil DJPBN Prov.Kaltim/Samarinda

Dari:
Ardiansyah (Kanwil DJPBN Prov.Kaltim/Samarinda)
Pertanyaan:
Kami diminta untuk menganilisis satker yang belum mendapatkan SP2HL sesuai surat Dit.APK No.11621 tanggal 20-12-2011 surat dimaksud telah diterima akan tetapi tanpa lampiran, yang ingin kami mintakan adalah lampiran surat dimaksud
Jawaban:
Lampiran surat dimaksud sudah dikirim bersama surat (hardcopy). Kalau memang tidak terlampir, akan segera kami kirim ke alamat email Saudara.

(2987) Kanwil DJPBN Prov.Kaltim/Samarinda

Dari:
Ardiansyah (Kanwil DJPBN Prov.Kaltim/Samarinda)
Pertanyaan:
Sesuai dengan Perdirjen No.PER-82/PB/2011 tentang pedoman akuntansi penyisihan piutang tak tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga,  pada BAB IV tata cara pelaporan serta penyajian dan pengungkapan dilaksanakan secara berjenjang dari UAKPA s.d UAPA pada pasal 11 dijelaskan Perdirjen dimaksud berlaku atau digunakan mulai penyusunan laporan keuangan Kementerian negara / Lembaga tahun 2011 sehubungan dengan hal dimaksud peran KPPN/Kanwil DJPBN dalam penyusunan LKPP apakah ada pengaruhnya atau hanya ada ditingkat kantor pusat
Jawaban:
Penyajian dan pengungkapan Penyisihan Piutang Tak tertagih dilakukan pada Sistem Akuntansi Instansi, sehingga dalam hal ini KPPN/Kanwil DJPBN tidak perlu melakukan koreksi/pembukuan apapun. Peran KPPN/Kanwil adalah mensosialisasikan kepada mitra kerja masing-masing serta memonitor agar pelaksanaan Perdirjen dimaksud dapat berjalan dengan baik.

(2988) Langkah Revisi DIPA untuk buka blokir pada SAKPA

Dari:
Bargieta (PN Pamekasan)
Pertanyaan:
Pada satker kami terdapat blokir/tanda bintang pada akun 532111 di aplikasi SPM, namun telah mendapat persetujuan revisi DIPA untuk buka blokir tersebut. Bagaimana langkah2 melakukan revisi DIPA untuk buka blokir pada aplikasi SAKPA? Sedangkan pada aplikasi SAKPA tidak terlihat tanda blokir seperti pada aplikasi SPM atau aplikasi RKAKL?
Jawaban:
Pada aplikasi SAKPA tidak ada pemblokiran dan pembukaan blokir akun. Jadi tidak perlu melakukan buka blokir pada aplikasi SAKPA 2011.

(2989) KPPN MOJOKERTO

Dari:
Eko Santoso (KPPN MOJOKERTO)
Pertanyaan:
Ass saya mau menanyakan masalah GU Nihil yang bertalian dengan pembayaran cleaning servis dan satpam yang dibayarkan tanggal 22 Desember dengan akun 521111 yang dilakukan satker pertanyaan saya apakah sudah diperbolahkan satker melakukan GU Nihil?
Jawaban:
Pengajuan SPM-GU Nihil dapat dilaksanakan dalam bulan Desember 2011 sampai dengan batas waktu pengajuan yang telah ditentukan.

(2990) SKPA

Dari:
Eko Santoso (KPPN MOJOKERTO)
Pertanyaan:
Saya mau menanyakan tentang SKPA apabila ada satker BPN ( contoh) menerima SKPA dari Kanwil Pusat dan setelah melakukan realisasi ada rincian di Kas di Bendahara Pembayar sehingga untuk melakukan Rekonsiliasi apakah untuk GU NIHIL bisa mengurangi Kas di Bendahara tesebut? mengingat masing2 satker BPN melakukan Rekonsiliasi sendiri2 di KPPN dan mereka tidak ada penunjukan salah 1 satker sebagai koordinator?
Jawaban:
Pada dasarnya SPM/SP2D GU Nihil akan mengurangi saldo Kas di Bendahara Pengeluaran dalam Neraca. Terkait dengan beberapa satker yang menerima SKPA dari Satker Pemberi SKPA yang sama dan dibayarkan dalam KPPN yang sama, amaka seharusnya dibentuk koordinator satker agar pada saat rekonsiliasi dapat benar-benar diketahui apakah terdapat perbedaan apabila seluruh satker sudah direkon secara bersama-sama. Namun apabila tidak dilakukan secara bersama-sama maka akan menyebabkan perbedaan data antara satker dan KPPN.

(2991) Penysusunan LKPP

Dari:
Muhammad Indarto (Kanwil DJPB Prov NTT)
Pertanyaan:
Ada Beberapa Pertanyaan berkaitan dengan penysusnan LKPP: 1. Kode Lokasi untuk UAKPA dan UAPPA-W apakah harus sama? Kalo harus sama berarti kode lokasi dalam DIPA diabaikan, sehingga dari LKPP tidak dapat ditelusuri pengeluaran dan penerimaan sampai tingkat kabupaten/Kota. 2. Dalam Aplikasi AKLAP 2011 masih sering dijumpai kode satker yang tidak ada, dan .NULL., apakah setiap hari harus cetak jurnal harian? padahal kalau transaksinya banyak akan boros kertas. Dalam program Validasi tidak terncum kode KPPN yang melakukan kesalahan, sehingga pada tinggakt kanwil agak kesulitan menelusurinya, dan data yang disajikan banyak yang dobel. 3. Apakah ada Modul yang terkini untuk pembinaan satker, sebab modul yang ada di FTP1 sepertinya sudah tertinggal jauh. 4 Bagaimana Aturan/perlakuan tentang satker-satker yang dilikuidasi. Jika masih terdapat sisa UP yang masih harus disetor. 
Jawaban:
1. Kode wilayah adalah kode atasan kemana data akan dikirim/dikompilasi, bukan menunjukan kode wilayah kegiatan tersebut dilaksanakan. Kode wilayah di DIPA adalah kode wilayah kegiatan dilaksanakan.
2. Akan kami coba akomodir pada update selanjutnya
3. Manual Aklap12 sedang disusun, dan akan segera diupload pada FTP

(2993) KKP probolinggo

Dari:
Deny Hermawan (KKP probolinggo)
Pertanyaan:
Yth Tim help desk, kantor kami dapat kiriman peralatan. namun dalam lampiran Surat pengiriman ada beberpa barang yang harganya jadi satu(paket). saya jadi bingung dalam proses pencatatan di SIMAK. karena setahu saya untuk barang transfer di menu perolehan BMN>>transfer masuk. harga BMN harus di masukkan per item. Bagaimana solusinya tim help desk?
Jawaban:
Pencatatan harga di SIMAK-BMN memakai harga perkiraan tertimbang menurut harga pasar. Contoh: Harga paket PC Unit dan Printer Rp 6.000.000 sedangkan harga pasar PC Unit Rp 4.000.000 dan printer Rp 1.000.000. Maka SIMAK mencatat PC Unit 4/5 X 6 juta = 4,8 juta dan Printer 1/5 X 6 juta = 1,2 juta.

(2994) mekanisme penatausahaan hibah

Dari:
amran sakiran (KPPN barabai)
Pertanyaan:
satker kami ada yang menerima hibah, sekarang sudah masuk ke rekening ybs. nah, selanjutnya kan harus mengurus register pengesahan hibah dr DJPU. kami sudah mencoba menghubungi ke DIT DJPU tp sampai saat ini tdk nyambung. Pertanyaannya adlah : BAGAIMANA MEKANISME PERMOHONAN REGISTER KE DJPU TERKAIT HIBAH TSB tanpa harus ke Jakarta oleh Ybs. kemudian, sekarang sudah akhir tahun, apakah ada MEKANISME YG LEBIH CEPAT TTG ITU ?  terim kasih.
Jawaban:
"Pengajuan nomor registrasi dapat diajukan langsung oleh satuan kerja ke Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Kementerian Keuangan dengan alamat:
Gedung Prijadipraptosuhardjo II lantai 2 Jl Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710, Nomor Telepon 021-3864778, Fax 021-3843712, email: aklap_eas@dmo.or.id
dengan tembusan kepada Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal/Utama masing-masing Kementerian/Lembaga.
"
Pengajuan nomor registrasi dilakukan dengan sarana elektronik (fax/email), satuan kerja tetap diwajibkan untuk menyampaikan hardcopy (asli bertandatangan basah) sebagaimana alamat tersebut diatas.

24 Desember

(2995) perjalanan dinas

Dari:
budi (kpu)
Pertanyaan:
Bagaimana ketentuan pembayaran uang transport apabila dalam melakukan perjalanan dinas menggunakan mobil dinas. Apakah bukti kwitansi pengeluaran BBM bisa digunakan sebagai pertanggungjawaban uang transport bila akun 523121 hanya digunakan untuk pemeliharaan kendaraan saja tanpa ada pengeluaran untuk BBM keseharian. terima kasih
Jawaban:
Pertanggungjawaban pembelian BBM untuk  perjalanan dinas yang menggunakan mobil dinas dapat dibebankan kepada akun 523121, dengan catatan bahwa pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas tersebut tidak dibayarkan biaya transportnya.

(2996) Honor Ganda

Dari:
AHMAD PAMUNGKAS (Jl Ir Rustandi Sugianto)
Pertanyaan:
Apakah seorang PNS dalam suatu kegiatan sosialisasi dalam satker tertentu dapat menerima honor dan jasa profesi atas keterlibatnya sebagai panitia dan narasumber. Trims penjelasanya
Jawaban:
Pejabat/pegawai yang mempunyai jabatan rangkap dalam satu kegiatan diantaranya Panitia yang merangkap sebagai Narasumber, maka kepada yang bersangkutan dapat dibayarkan honorarium sebagai Panitia dan honorarium sebagai Narasumber

(2997) Kementerian Agama

Dari:
ARIF SURATMAN (Kementerian Agama)
Pertanyaan:
Pada saat satker kami menerima DIPA TA 2012, ternyata banyak yang mendapat tanda bintang atau blokir dengan keterangan blokir dapat dibuka setelah mendaat persetujuan DPR. pertanyaannya apakah yang dimaksud dengan blokir tersebut? kemudian bagaimanakah cara membuka blokir tersebut? dan berapa lamakah proses pembukaan  blokir tersebut? terima kasih, mohon jawabannya secepatnya.  
Jawaban:
Blokir terjadi akibat belum dilengkapi TOR/RAB/dokumen pendukung terkait lainnya dan alokasi anggaran yang belum jelas peruntukannya. Pembukaan blokir dilakukan oleh yang membuat blokir, seperti blokir oleh DPR dibuka oleh DPR, lamanya proses pembukaan blokir tergantung kepada satker dalam melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

(2998) KPPN Sekayu

Dari:
Raden Muhammad dil (KPPN Sekayu)
Pertanyaan:
sehubungn dengan jawaban help desk bahwa DIPA DBH PBB adalah termasuk DIPA BUN, sebaiknya juga direkonkan, namun setelah dilakukan terdapat hambatan jenis kode Kewenangan yaitu Desentralisasi (DS), sedangkan di daerah tidak ada DS, mohon pencerahnnya....
Jawaban:
Dalam Perdirjen Nomor 59/PB/2010 tentang Tata Cara Penerimaan, Pembagian dan Penyaluran DBH PBB, KPPN selaku Kuasa KPA dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan  tidak diberikan mandat untuk melakukan rekonsiliasi, sehingga payung hukumnya belum ada.