Senin, 25 Maret 2013

2009 SEPTEMBER : TANYA JAWAB PERBENDAHARAAN


7 September

(346) Jl. Jend. Sudirman No. 51 pangkalpinang

Dari:
santi dwi wijayanti (Jl. Jend. Sudirman No. 51 pangkalpinang)
Pertanyaan:
Saya mengganti password pada Aplikasi GPP 2009 dari "super" menjadi "aplikasi" tetapi tidak bisa login, kenapa ya, mohon jawaban segera. terima kasih
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan, untuk permasalahan terkait dengan aplikasi agar disampaikan melalui Helpdesk Aplikasi

(347) BPK Bangka Belitung

Dari:
blackoin (BPK Bangka Belitung)
Pertanyaan:
Saya ingin menanyakan, apakah dalam aplikasi gaji 2009 ada menu untuk merestore password yang hilang atau lupa? 
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan, untuk pertanyaan terkait dengan aplikasi agar disampaikan melalui Helpdesk Aplikasi

9 September

(350) KPPN Pangkalan Bun

Dari:
abu hanifah (KPPN Pangkalan Bun)
Pertanyaan:
Apakah KPPN berwenang untuk menetapkan batas waktu rekonsiliasi dgn UAKPA lebih cepat dari 7 hari kerja agar KPPN dpt lebih cepat menyusun LKPP & mengirimkannnya ke APK & Kanwil? Mengingat lokasi geografis KPPN yg membutuhkan waktu pengiriman yg relatif lebih lama utk dpt diterima oleh APK tepat waktu.   Dalam Per 36/2009, UAPKA diminta membawa laporan BMN pada saat rekonsiliasi dgn KPPN. Bgmn prosedur rekonsiliasi BMN yg harus dilakukan, sementara KPPN tdk mempunyai data pembanding selain realisasi belanja modal saja?  Apakah yg menjadi karakteristik yg mendasar yg membedakan neraca SAU dgn SAI? Terima kasih
Jawaban:
Jawaban:
1.    Agar KPPN dapat menyusun LKPP lebih awal, KPPN dapat mengatur sendiri jadwal kedatangan satker melakukan rekonsiliasi data ke KPPN, misalnya dengan mengelompokkan satker berdasarkan sifat pencairan dana atau jumlah transaksi setiap bulan; untuk satker yang hanya memiliki SPM Gaji dapat melakukan rekonsiliasi sebelum bulan berakhir. Untuk satker dengan jumlah dokumen transaksi yang tidak banyak melakukan rekonsiliasi tgl. 1-2 dan satker lainnya melakukan rekonsiliasi tgl. 3-5.
2.    Rekonsiliasi data BMN adalah sebatas data yang dimiliki oleh KPPN. Sesuai dengan PER-36/PB/2009, yaitu dengan cara membandingkan SPM/SP2D belanja modal tahun berjalan dengan kenaikan aset tetap pada Neraca Satker.
3.    Posting rule antara SAU dan SAI tidak ada perbedaan, sehingga perkiraan-perkiraan pada Neraca yang berasal dari transaksi penerimaan dan pengeluaran belanja sama. Hanya saja saldo perkiraan yang muncul pada Neraca SAU dan SAI dapat berbeda disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut;
a.    SAU membukukan semua transaksi penerimaan dan pengeluaran melalui BO dan Bank Persepsi mitra KPPN tersebut. Sebaliknya SAI membukukan semua transaksi pengeluaran dan penerimaan satker tersebut yang dicairkan pada KPPN mitra dan KPPN lain serta semua pendapatan yang di setor Bank Persepsi baik mitra KPPN maupun yang bukan mitra.
b.    Adanya kewajiban pada SAI untuk membukukan semua aset yang menjadi tanggung jawab satker tersebut termasuk TGR, Uang muka kerja dan Kas di Bendahara Penerimaan selain Aset tetap.

10 September

(352) setoran pengembalian belanja

Dari:
Sulaimansyah (KPPN Purwakarta)
Pertanyaan:
Dengan hormat, Pada KPPN Purwakarta terdapat penerimaan setoran pengembalian belanja dari satker mitra kerja KPPN Sumedang. Bagaimana prosedurnya, apakah di KPPN Purwakarta dikoreksi dan diberitahukan ke KPPN Sumedang untuk dibukukan sebagaimana pengembalian UP atau dibiarkan saja kemudian diberi catatan pada CALK ? Kemudian juga terhadap setoran pengembalian UP dari satker mitra kerja KPPN lain, yang kemudian dikoreksi ke SILPA, berakibat SILPA pada LRA berbeda dengan SILPA yang ada pada necara KUN.  Sesuai dengan prinsip akuntansi seharusnya tidak boleh berbeda, sehingga menurut kami dikoreksi ke SILPA belum tepat, untuk itu kami mengusulkan untuk membuka akun baru sebagai akun eliminasi untuk menampung hubungan antara KPPN Demikian kami sampaikan, sebagai bahan masukan dan pertanyaan dari kami. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Jawaban:
Jawaban:
1.Untuk transaksi pengembalian belanja dari satker mitra kerja KPPN lain tidak dilakukan koreksi sebagamana halnya pengembalian Uang Persediaan. Atas adanya realisasi tersebut dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK LKPP).

2.Perbedaan SILPA pada LRA dan Neraca untuk sementara cukup dijelaskan dalam CaLK.

3.Usulan untuk membuka akun baru akan menjadi bahan  pertimbangan untuk penyempurnaan kualitas LKPP dan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

16 September

(364) STAIN Watampone / Jl. Hos Cokroaminoto

Dari:
Habibi (STAIN Watampone / Jl. Hos Cokroaminoto)
Pertanyaan:
Assalamu Alaikum wr wb. saya adalah operator SIMAK-BMN di satker saya. permasalahan yang ingin saya tanyakan adalah cara penginputan buku perpustakaan. kemudian kenapa pengiriman SIMAK-BMN ke SAKPA untuk KDP Rp. 500 ke bawah tidak bisa terbaca di SAKPA 
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan, untuk pertanyaan yang terkait dengan aplikasi agar disampaikan melalui Helpdesk Aplikasi

(365) KPPN Tanjung Redeb, Jl. Milono No.2 Tanjung Redeb

Dari:
Putra (KPPN Tanjung Redeb, Jl. Milono No.2 Tanjung Redeb)
Pertanyaan:
Sesuai Permenkeu 91/PMK.06/2007 : akun 423415 (Pendapatan Ongkos Perkasa) masuk BA Kejasaan Agung (006), pada Pengadilan Agama terdapat juga pendapatan ongkos perkara. Apakah boleh menggunakan akun 423415 dengan BA 005 ?
Jawaban:
Selama dapat dibuktikan PNBP tersebut memang terkait ongkos perkara maka diperbolehkan menggunakan kode akun dan BA dimaksud. Selanjutnya, Setjen Departemen Agama perlu mengajukan permintaan tambahan penjelasan di Bagan Akun Standar, sehingga PNBP tersebut mendapat legalisasi. 
Terima kasih

29 September

(372) KPPN Meulaboh

Dari:
Raden Muhammad Adil Seksi Verak (KPPN Meulaboh)
Pertanyaan:
selamat pagi Dit APK, mau tanya ada setoran PNBP (SSPB) yang emnggunakan kode akun belanja misalnya 511122, namu pada pengecekkan validasi disebutkan pengembalian belanja tanpa realisasi, sehingga pada LAK pengembalian belanja tersebut terlihat minus, apakah hal ini sudah benara. tks
Jawaban:
Jawaban:
1.    Penggunaan akun 511122 sebagai akun setoran PNBP adalah sudah benar menurut aturan Bagan Akun Standar (BAS) bahwa antara belanja dan pengembalian belanja menggunakan kode akun yang sama, sedangkan pembedanya adalah jenis dokumen.
2.    Pada hasil pengecekan hasil validasi bahwa transaksi tersebut tanpa realisasi, maka perlu dilakukan penelusuran kembali kepada dokumen sumber untuk menyakinkan bahwa kode akun sudah sesuai dengan maksud setoran serta kode bagian anggaran, eselon I dan satker sudah sesuai dengan identitas satker penyetor. Munculnya hasil validasi tersebut kemungkinan disebabkan oleh:
a.    Kode akun salah
(gunakan kode akun yang seharusnya)
b.    Merupakan pengembalian untuk belanja tahun anggaran yang lalu.
(gunakan kode akun yang seharusnya serta jelaskan di dalam CaLK)
c.    Pengembalian belanja oleh satker mitra KPPN lain
(cukup jelaskan didalam CaLK).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar