Selasa, 26 Maret 2013

2011 OKTOBER 3


21 Oktober

(2563) Satker yang sudah tidak ada

Dari:
kristiyanto (PKL di di dinkes)
Pertanyaan:
Bila satker TP, dapat DIPA tahun lalu, ada pengadaan barang (aset) kemudian tahun ini tidak mendapat DIPA. Apakah satker ini masih membuat laporan keuangan (karena masih memiliki aset) ? Untuk Aset , SIMAK BMN masih rekon dengan KPKNL, sedangkan SAKPA tidak. Apakah nanti di tingkat kementerian, data akan sinkron antara aset di laporan barang dengan aset yang ada di neraca tahun ini?
Jawaban:
Kewajiban membuat Laporan Keuangan adalah berlaku bagi satker aktif. Sebaiknya BMN pada satker TP yang tidak aktif tersebut segera dilimpahkan ke satker aktif terdekat, namun apabila hal tersebut belum dilakukan maka data BMN dari satker TP non aktif yang sebenarnya tidak terdapat perubahan aset, agar dilaporkan melalui unit Eselon I satker Tp bersangkutan.



22 Oktober

(2564) MIN SugihwarasKab.Pemalang

Dari:
Murdalilah (MIN SugihwarasKab.Pemalang)
Pertanyaan:
untuk uang makan bagi pegawai/PNS yang ada di sekolah dihitung berdasarkan hari efektif atau tetap 22 hari?
Jawaban:
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 110/PMK.05/2010 disebutkan bahwa : Uang Makan diberikan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam 1(satu) bulan.


(2565) Jumlah bendahara pengeluaran

Dari:
haris adam (kanwil kemenag maluku utara)
Pertanyaan:
yth. Tim Helpdesk, google-nya masalah aklap..salut..apakah dibolehkan dalam satu satker jumlah bendahara pengeluaran melebihi dari 1 orang. Di satker kami mengelola 8 DIPA sesuai jumlah program yang dilaksanakan.mohon dikirimkan dasar peraturannya juga untuk kami pelajari,trimakasih sebelumnya.
Jawaban:
Prinsipnya 1 DIPA 1 Bendahara, apabila dalam 1 satker memiliki 8 DIPA, maka untuk pengelolaan masing-masing DIPA dapat ditetapkan dengan Surat Keputusan masing-masing Pejabat Perbendaharaan, walaupun orangnya sama.





23 Oktober

(2566) Contoh Rincian Pengajuan TUP Ke Kanwil

Dari:
Wahyudin (Jl. Diponegeoro No. 57 Bandung)
Pertanyaan:
Minta Contoh Daftar Rincian Pengguna Dana untuk pegajuan TUP, kirimkan ke email Saya terimakasih Atas Kerjasamanya
Jawaban:
e-mailnya akan dikirimkan ke helpdesk.apk@gmail.com

24 Oktober

(2567) Penjelasan MAK 524119

Dari:
riky (Kantor Imigrasi Tarempa)
Pertanyaan:
Saya mau mempertanyakan mengenai MAK 524119.Didalam RKAKL di kantor saya terdapat 4 kegiatan dengan MAK 524119.1. MAK 524119 keg. penyusunan anggaran (Transport lokal ke Kanwil)2. MAK 524119 keg. pelaksanaan anggaran (Transport lokal ke Kanwil)3. MAK 524119 Keg. Pengurusan Paspor (Perjalanan Ke Kanwil)4. MAK 524119 keg. pelayanan hukum.No 1,2 dan 3 harga satuannya sam yaitu Rp.110.000,- sedangkan no.3 berbeda karena terdapat biaya penginapan dan uang harian.Pertanyaan 1Kenapa bisa berbeda...???Letak geografis satker kami yang jauh dari KPPN dan Juga Kanwil satker kami yang dapat ditempuh dengan pesawat udara (2x seminggu) dan kapal laut (2 minggu sekali).Pertanyaan 2.Bisa tidak menggunakan MAK 524119 no. 4 untuk menghadiri/mengikuti kegiatan-kegiatan menghadiri rapat atau sosialisasi di wilayah yang jauh dari kantor kami seperti ke KPPN atau ke Kanwil..??Catatan. Wilayah kami terdiri dari pulau-pulau yang jauh.Tempat kedudukan kami di wilayah kepulauan riau.Terima kasih atas jawaban dan perhatiannya.
Jawaban:
Sepanjang kegiatan perjalanan dinas yang Saudara lakukan memenuhi batas minimal yaitu 5 km dari batas kota maka seluruh komponen biaya perjalanan dinas dapat dibayarkan yaitu




a. Biaya uang harian yang teridiri-dari: uang makan, uang saku, dan transpor lokal;

b. Biaya transpor pegawai (Uang Tiket)
c. Penginapan.
Besarnya tarif untuk masing-masing jenis pengeluaran per kota dapat dilihat di lampiran PMK Nomor 100/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Umum tahun 2011






(2568) Perjalanan Dinas

Dari:
heri (Jl.Barito Padang Harapan Kota Bengkulu)
Pertanyaan:
Apakah biaya penginapan hotel untuk perjalanan dinas  ke  Jakarta atau kedaerah lainya jumlah harinya dikurangi 1 hari. Misalnya hari perjalanan dinas 5 hari kerja, penginapan hotelnya dibayarkan menjadi 4 hari?
Jawaban:
Berdasarkan pasal 10 PMK No.45/PMK.05/2007 diatur bahwa : Biaya transport pegawai dan biaya penginapan dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya angkutan jenazah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil.








(2569) Jl.Barito Padang Harapan Kota Bengkulu

Dari:
heri (Jl.Barito Padang Harapan Kota Bengkulu)
Pertanyaan:
Apakah biaya penginapan hotel untuk perjalanan dinas  ke  Jakarta atau kedaerah lainya jumlah harinya dikurangi 1 hari. Misalnya hari perjalanan dinas 5 hari kerja, penginapan hotelnya dibayarkan menjadi 4 hari?
Jawaban:
Berdasarkan pasal 10 PMK No.45/PMK.05/2007 diatur bahwa : Biaya transport pegawai dan biaya penginapan dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya angkutan jenazah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil.








(2570) tagihan daya dan jasa

Dari:
oka wiadnyana (pengadilan negeri negara)
Pertanyaan:
selamat pagi! saya mau tanya mengenai pelaporan realisasi tagihan daya dan jasa! permasalahan saya adalah: - dari bulan januari sampai september, setiap pembayaran tagihan daya jasa, pada sptjbnya saya juga mempertanggungjawabkan pada bulan kapan pembayaran atas daya dan jasa itu saya lakukan, contoh: saya membayar tagihan bulan januari, tapi pada sptjbnya saya mencantumkan tagihan untuk februari yaitu pada saat bulan saya membayarkan tagihan teresebut! yang saya tanyakan adalah bagaimana mengkoreksi kesalahan tersebut, karena jika pada bulan oktober ini saya mempertanggungjawabkan untuk tagiahan bulan september maka akan terjadi double bayar pada bulan september, karena pada bulan september pada sptjbnya saya mempertanggungjawabkan unuk bulan september juga! terima kasih
Jawaban:
Tagihan daya dan jasa yang dibayar harus bersesuaian dengan DIPA tahun anggaran yang bersangkutan,   sehingga tagihan bulan yang lalu dan/atau tagihan bulan berkenaan dapat diajukan pada bulan berkenaan. Prinsipnya tidak boleh terjadi dua kali pembayaran atas suatu tagihan. Apabila tagihan daya dan jasa berbeda tahun anggarannya, maka hal tersebut harus mengikuti pedoman tersendiri.






(2571) pengadilan negeri negara

Dari:
oka wiadnyana (pengadilan negeri negara)
Pertanyaan:
selamat pagi! saya mau tanya mengenai pelaporan realisasi tagihan daya dan jasa! permasalahan saya adalah: - dari bulan januari sampai september, setiap pembayaran tagihan daya jasa, pada sptjbnya saya juga mempertanggungjawabkan pada bulan kapan pembayaran atas daya dan jasa itu saya lakukan, contoh: saya membayar tagihan bulan januari, tapi pada sptjbnya saya mencantumkan tagihan untuk februari yaitu pada saat bulan saya membayarkan tagihan teresebut! yang saya tanyakan adalah bagaimana mengkoreksi kesalahan tersebut, karena jika pada bulan oktober ini saya mempertanggungjawabkan untuk tagiahan bulan september maka akan terjadi double bayar pada bulan september, karena pada bulan september pada sptjbnya saya mempertanggungjawabkan unuk bulan september juga! terima kasih
Jawaban:
Tagihan daya dan jasa yang dibayar harus bersesuaian dengan DIPA tahun anggaran yang bersangkutan,   sehingga tagihan bulan yang lalu dan/atau tagihan bulan berkenaan dapat diajukan pada bulan berkenaan. Prinsipnya tidak boleh terjadi dua kali pembayaran atas suatu tagihan. Apabila tagihan daya dan jasa berbeda tahun anggarannya, maka hal tersebut harus mengikuti pedoman tersendiri.






(2574) PHLN yang di Akun 521219

Dari:
Hari Widyanto (MIN Gelung Kab. Ngawi)
Pertanyaan:
."Assalamu\'alaikum Wr.Wb.Dalam PHLN yang masuk Akun 521219 kami mendapatkan paket pelatihan, dan dalam pelatihan tersebut terdapat banyak belanja sperti: biaya pelatih, biaya pembuat materi, biaya transport (peserta, panitia, pelatih/narasumber), sewa tempat, ATK dan konsumsi pendukung kegiatan pelatihan tersebut.Yang saya tanyakan: 1) apakah Akun tersebut bisa menampung semua biaya tersebut? 2) bagaimanakah bentuk SPMnya. dalam SPM apakah jmlh rupiahnya harus sesuai GUP kami? atau SPMnya dibuat TUP? 3) Apakah uraian di SPTB harus sedetail keg tersebut? Mohon petunjuknya,,, Trima kasih."
Jawaban:
Pengeluaran tersebut dapat dibebankan ke dalam akun 521219, namun biaya honor narasumber dibebankan ke dalam 522115 (Belanja Jasa Profesi). Sedangkan apabila kegiatannya dilaksanakan di luar kota maka biaya perjalanan dinas luar kota tetap harus dibebankan ke dalam 524111 (Belanja Perjalanan Biasa)

Format SPM dan Mekanisme GUP sama dengan yang digunakan seperti biasa sesuai Per-66 tahun 2005 dalam hal penarikan dana dilakukan dari Rekening Kas Umum negara. Namun dalam hal cara penarikan dananya melalui Pembayaran Langsung maka menggunakan SPP APD PL, sedangkan apabila cara penarikannya Reksus menggunakan SPM Reksus yang berpedoman pada PMK Nomor 151/PMK.05/2011.

Uraian pembayaran dalam SPTB diisi detil agar dapat menjelaskan pengeluran yang sesungguhnya.








(2577) Coretan pada SPPD

Dari:
Slamet Santoso (Kanwil DJKN Banjarmasin)
Pertanyaan:
Saya pernah membaca aturan tapi lupa nomor dan tahunnya bahwa tidak diperkenankan adanya coretan pada SPPD halaman 1kolom no.7 dan halaman 2 pada kolom tanggal kedatangan dan keberangkatan. mohon penjelasan.trimakasih
Jawaban:
Pasal 22 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap dinyatakan Dalam SPPD tidak boleh ada penghapusan-penghapusan atau cacat-cacat dalam tulisan. Perubahan-perubahan dilakukan dengan coretan dan dibubuhi parap dari Pejabat Yang Berwenang.














(2579) Pengadilan negeri negara/jl. mayor sugianyar no. 1 negara

Dari:
Oka Wiadnyana (Pengadilan negeri negara/jl. mayor sugianyar no. 1 negara)
Pertanyaan:
berapa jumlah maksimal saldo uang tunai pada brnakas bendahara pengeluaran dalam 1 hari? dan dasar hukumnya terima kasih
Jawaban:
sampai saat ini belum ada lagi peraturan yang tegas memberlakukan besaran uang yang boleh disimpan Bendahara. Saat ini wacana tersebut masih dalam pembahasan.








(2580) persyaratan pengajuan TUP

Dari:
arie (kemenag Aceh)
Pertanyaan:
mohon maaf langsung aja. gimana cara dan syarat pengajuan TUP... apakah ada aturan baru untuk Tahun 2011 trimakasi sebelumnya
Jawaban:
Syarat pengajuan TUP adalah : Untuk memenuhi kebutuhan ytang sangat mendesak, Digunakan paling lama satu bulan sejak SP2D diterbitkan, Apabila tidak habis digunakan dalam satu bulan, sisa dana yang ada pada bendahara harus disetor ke Kas Negara. Aturan yang mengatur tentang TUP adalah     PER-11/PB/2011.

(2581) Jl. Mawar No. 35 Banyuwangi

Dari:
deny (Jl. Mawar No. 35 Banyuwangi)
Pertanyaan:
Apakah sisa mak 533111 belanja modal gedung dan bangunan bisa direvisi ke belanja peralatan dan mesin  
Jawaban:
Sisa Akun 533111 tidak dapat direvisi ke Akun 532111, karena merupakan sisa dana dari belanja modal yang target kinerjanya sudah tercapai.


(2582) Bisa ga aplikasi SPM, SAKPA dilengkapi dengan No SPP

Dari:
russy (DIKTI Kemdikbud)
Pertanyaan:
Kepada Yth, Bapak Helpdesk Perbendaharaan   Maap pak kami py permasalahan, dimana SPM dibuat oleh Biro Kementerian kami dan tidak di Satker. Pada Saat itu ada yang harus diperbaiki ketika menyampaikan SPP kami ke Biro kementerian untuk pembuatan SPM, sehingga yang diserahkan kepada kami adalah berkas yang harus diperbaikinya saja. Dan selesai diperbaiki kami masukkan kembali dg lampiran SPP no.nya sama dengan berkas yang diperbaiki. Dan ternyata kesemua berkas SPP tersebut menjadi SPM (ada 4 buah yang double SPM). saat itu petugas kami yang biasa mengantar ke biro tidak masuk dikarenakan sakit dan akibatnya petugas yang lain membawa SPM-SPM tersebut ke KPPN dan jadilah SP2D (double SP2D) terbit dalam selang 5 hari. Dan ternyata proses pembatalan SPM dan SP2D tidak dapat dilakukan yang ada hanyalah proses ralat dengan mengganti kode kegiatan/output tetapi tidak boleh merubah nilai. sementara kami tidak memiliki SPP selanjutnya yang nilainya tidak mungkin sama persis.Pihak KPPN juga hanya meminta meralat dengan nilai yang sama persis. Untuk itu pak mohon diaplikasi SPM, SAKPA, maupun Vera bisa mendeteksi nomer SPP yang sama sehingga bisa mengantisipasi hal-hal tidak terduga yang diakibatkan kesalahan manusia. mohon solusinya juga pak atas kasus di atas... Makasih pak.  
Jawaban:
Pada prinsipnya Aplikasi SPM dapat mengakomodir nomor SPP didalam sistemnya mengingat hal tersebut dapat digunakan sebagai pengawasan secara sistematis agar tidak terjadi dobel SPM atau SPM dengan isi (SPP) yang sama tetapi diterbitkan lebih dari sekali.

Aplikasi SPM agar bisa membaca secara sistematis terhadap nomor SPP yang telah terekam sebelumnya sehingga tidak terjadi pengimputan lebih dari sekali terhadap nomor SPP yang sama didalam Aplikasi SPM, adapun untuk Aplikasi SP2D hal tersebut telah diakomodir sehingga SPM dengan nomor yang sama tidak bisa masuk lebih dari sekali ke dalam sistem Aplikasi SP2D.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, sebagai tindak lanjut dari pertanyaan Saudara akan dilakukan koordinasi dengan Direktorat Sistem Perbendaharaan sebagai pengembang Aplikasi SPM/SAKPA







(2583) Uang Harian Perjalanan Dinas

Dari:
Khoir (Medan)
Pertanyaan:
Apakah ada ketentuan terbaru tentang pembayaran uang harian Perjalanan Dinas?? 
Jawaban:
Sampai sekarang ketentuan tentang perjalanan dinas masih mengacu kepada PMK Nomor 45/PMK.05/2007.

(2584) Medan

Dari:
Khoir (Medan)
Pertanyaan:
adakah ketentuan terbaru tentang pembayaran uang harian Perjalanan Dinas?? 
Jawaban:
Sampai sekarang ketentuan tentang perjalanan dinas masih mengacu kepada PMK Nomor 45/PMK.05/2007.

(2587) Kementerian Perindustrian/ Jl Gatot Subroto Kav 52-53 Jakarta Selatan

Dari:
Rachmad A. (Kementerian Perindustrian/ Jl Gatot Subroto Kav 52-53 Jakarta Selatan)
Pertanyaan:
Yth Tim Helpdesk Perbendaharaan. Bolehkah menambah komponen baru  yang merupakan komponen belanja operasional (komponen 002) dalam suatu output dengan melakukan pergeseran dari komponen lain, yaitu dengan menggeser akun Honor terkait output kegiatan (521213) menjadi Honor terkait operasional satker (52115). Kemudian apakah revisi tersebut masih didalam kewenangan KPA? Mohon pencerahannya, Terima kasih.
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 18 PER-22/PB/2010 menyatakan bahwa : Pergeseran antar komponen dalam satu keluaran sepanjang tidak menambah jenis honorarium baru dan besaran honor honorarium yang sudah ada, hal tsb merupakan revisi POK yang menjadi kewenangan KPA.

25 Oktober

(2588) Kontrak bersama dengan 2 mata anggaran yang berbeda

Dari:
ariraya (Cepu)
Pertanyaan:
Yth.Helpdesk, Bagaimana mekanisme pencairan anggaran dengan Kontrak bersama dengan 2 mata anggaran yang berbeda(sumber dana yg berbeda) Terimakasih
Jawaban:
Mekanisme pencairan anggaran masih berpedoman kepada PER-66/PB/2005 dan PER-11/PB/2011.

(2589) Penggunaan MAK untuk Pembelian Cat dan Perpanjangan STNK

Dari:
Tubagus Syah Putra (Banda Aceh)
Pertanyaan:
Assalamualaikum. Dengan ini kami menanyakan sehubungan pembelian cat dengan tujuan pemeliharaan gedung yang menggunakan dana UP karena tingkat kerusakannya kurang dari 2%, apakah penggunaannya menggunakan MAK 523111 (Bel By Pemeliharaan Gedung dan Bangunan) ataukah harus menggunakan MAK 521111 (Belanja Keperluan Perkantoran). Kemudian begitu juga untuk Perpanjangan STNK apakah menggunakan MAK 523121 (Bel By Pemeliharaan Peraltan dan Mesin) atau harus menggunakan MAK 521111, sebab di SBU 2011 Perpanjangan STNK masuk kedalam belanja pemeliharaan kendaraan bermotor. Trimakasih atas jawabannya.
Jawaban:
Kegiatan pengecatan gedung yang Saudara maksud termasuk dalam pemeliharaan gedung dan bangunan, tidak melihat berapa nilai kerusakannya. Sepanjang tidak menambah nilai aset maka dibebankan ke dalam akun 523111 (Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan)

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dibebankan ke dalam akun 521111 (Belanja Keperluan Sehari-hari Perkantoran).



(2591) KPPN TANJUNG REDEB

Dari:
SONY SETIAWAN (KPPN TANJUNG REDEB)
Pertanyaan:
mau tanya apa PEMBAYARAN Bantuan TUNJANGAN TAMBAHAN ( TTP ) GURU NON PNS yang belum sertifikasi dapat dibayarkan? serta dasar hukum atau aturannya apa?? trims ditunggu
Jawaban:
TTP Guru Non PNS belum dapat dibayarkan, dasar hukumnya adalah Keppres Nomor 52 tahun 2009.

(2592) 6 Satker 1 PPK, 1 PPSPM, 1 Oprtr SIA apa bisa?

Dari:
Ketut Parwata (BPKP)
Pertanyaan:
Yth, mohon refrensi aturan yang terkait dengan penetapan PPK, ada ga peraturan/perundangan yang menyatakan 1 Satker harus 1 PPK atau atau yang menyatakan bahwa PPK itu bisa merangkap beberapa satker?   Trima kasih
Jawaban:
PPK ditunjuk oleh KPA dengan Surat Keputusan dan disesuaikan dengan kebutuhan satker masing-masing. Aturan khusus mengatur PPK belum ada, namun dalam PER-66/PB/2005 diatur bahwa KPA dapat menunjuk PPK, Bendahara dan PP-SPM).

(2593) Jakarta

Dari:
Muslih (Jakarta)
Pertanyaan:
Mengapa hasil rekon begitu lama keluarnya...???? kami sudah kirim file kirim dan backup sappaw untuk triwulan III...sebelum tanggal 18 Oktober 2011, kok sampe sekarang belum ada hasilnya??Makin lama kok makin lambat ni..rekon di Kanwil perben. Tidak seperti di KPPN.Alasannya....data dari KPPN di wilayah jakata belum lengkap. Kalo belum lengkap ditegur dong...kan DJPBN melalui KPPN dan Kanwil biasa menegur satker mitra kerja...tegur juga dong KPPN di bawahnya. Biar lebih baik gitu....Makasih.
Jawaban:
Kalau masalah rekonsiliasi ini sudah ditanya ke pihak Kanwil dan jawabannya seperti itu, memang data yang diterima Kanwil dari KPPN belum lengkap karena data yang sudah ada di KPPN sebelum dikirim ke Kanwil harus ditelusuri perbedaannnya dan tergantung juga pada satkernya biasanya  memakan waktu lama. Kanwil juga tidak akan membiarkan apabila terjadi keterlambatan pengiriman data dari KPPN.




(2594) revisi pok

Dari:
FRANS (Dinkes Kota Padangsidimpuan)
Pertanyaan:
Yth : Team Helpdesk Kami dr dinkes kota p.sidimpuan mendapat Dana TP Bantuan Operasional Kesehatan TA.2011. Dalam DIPA kami terdapat akun 524119 berjumlah 11.475.000 dengan perincian didalamnya terdapat uang harian/penginapan, uang saku, dan transport. Lalu kami merevisi rinciannya sehingga yang tinggal hanya ada transport karena di daerah kami letak puskesmas tidak jauh sehingga tdk memerlukan uang penginapan. Yang saya mau tanyakan apakah revisi tersebut diperbolehkan, dan apakah perlu mendapat persetujuan perbendaharaan, atau hanya di sahkan oleh KPA saja,karena revisi tersebut sama sekali tidak mengubah jumlah anggaran, tx
Jawaban:
Untuk kasus ini KPA dapat melakukan revisi POK (revisi Akun dari 524119 menjadi Akun 521219) dan menyampaikan ADK DIPA atas revisi POK ke Kanwil DJPBN. Akun 521219 dapat digunakan untuk belanja bantuan transport dalam kota dalam rangka kegiatan non operasional satker, termasuk uang saku dan paket meeting (kontraktual).





(2595) Kementerian Kelautan dan Perikanan/Jalan Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta

Dari:
hendriyana (Kementerian Kelautan dan Perikanan/Jalan Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta)
Pertanyaan:
Selamat Siang, apakah perlakuan di aplikasi simak bmn untuk pekerjaan renovasi sistem pemadam kebakaran GMB I KKP apabila dalam aset tersebut, aset sistem pemadam kebakaran GMB I KKP tidak ada, apakah dimasukkan ke dalam pengembangan langsung gedung bangunan kantor permanen? terima kasih.  
Jawaban:
 Apabila set sistem pemadam kebakaran GMB I KKP tidak ada, maka harus dilihat substansi dari barang yang maksudkan apakah dapat dikelompokkan sbg alat pemadam kebakaran atau sebagai bagian dari gedung kantor permanen. Selanjutnya perlu dilihat renovasi tersebut apakah dapat dikapitalisasi atau tidak. Jika memenuhi syarat, maka dapat dimasukkan ke dalam pengembangan langsung dari aset bersangkutan.









(2596) Badan Pemberdayaan Masyarakat Kab Madiun

Dari:
sugianto (Badan Pemberdayaan Masyarakat Kab Madiun)
Pertanyaan:
Sebelumnya saya Mohon maaf, saya sudah melaksanakan pengelolaan SAI namun sampai sekarang belum pernah mengikuti PPAK mohon dapatnya bagaimana caranya mendaftarkan sebagai peserta PPAKP guna menambah ilmu dan pengetahuan tentang SAI
Jawaban:
Untuk dapat mengikuti pelatihan PPAKP dapat mengajukan menjadi peserta melalui Kementerian/Lembaga masing-masing.





(2598) KPPN Pangkalan Bun

Dari:
Hotmanuel suniman Tampubolon (KPPN Pangkalan Bun)
Pertanyaan:
apakah bank yang telah mendapat ijin persepsi dapat menerima setoran PBB dan devisa persepsi
Jawaban:
Tidak serta merta bank yang telah mendapat ijin sebagai bank persepsi dapat menerima setoran PBB dan devisa persepsi. Ijin untuk membuka rekening penerimaan PBB dan devisa diajukan kepada KPPN mitrakerja. Namun demikian secara prinsip dapat saja pada sebuah bank persepsi dapat menerima setoran pajak, bukan pajak, PBB dan devisa (Penerimaan Bea dan Cukai) setelah memperoleh ijin dari KPPN mitra kerjanya.


(2599) Kejaksaan Negeri Tondano

Dari:
dwiana.martanto (Kejaksaan Negeri Tondano)
Pertanyaan:
Satker kami menerima Hibah dan sudah mendapat nomor register namunn hingga sekarang kami tidak dapat melakukan revisi DIPA untuk menambah pagu>> kami kesulitan menghubungi dirjen perbendaharaan, nomor pengaduan pada web, tidak diangkat, saya bertanya ke kanwil perbendaharaan juga belum bisa proses selama dirjen perbendaharaan belum mengirim file penambahan pagu, mohon bantuan segera, terimakasih
Jawaban:
Berdasarkan pasal 6 dan pasal 21(3) PER-22/PB/2011 diatur bahwa revisi DIPA untuk hibah dapat dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat.

(2600) Hubungan Antara Honor Panitia Kegiatan Dengan Biaya Perjalanan Dinas

Dari:
hari yandrianto (Dinas Budaya dan Pariwisata Provinsi Banten)
Pertanyaan:
Mohon saran atas diberikannya Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan dengan Biaya Perjalanan Dinas (uang harian dan transport) untuk orang yang sama dan waktu yang sama dalam pelaksanaan satu kegiatan, apakah dibenarkan berdasarkan peraturan perundangan yang ada? atau disebut duplikasi anggaran? terima kasih
Jawaban:
Satu  orang tidak diperkenankan melakukan 2(dua) perjalanan dinas dalam waktu yang bersamaan.

26 Oktober

(2601) Hasil Diklat

Dari:
Rifki Zainaldi (Puslitbang Perkebunan Kememterian Pertanian)
Pertanyaan:
Ass. Tim Helpdesk Perbendaharaan Apakah Hasil Diklat PPAKP Gelombang 1 Jakarta sudah keluar dan Serifikat bisa diambil dimana? Terima Kasih  
Jawaban:
Untuk hasil diklat PPAKP tahun 2011 ini masih belum bisa diumumkan, jika surat kelulusan sudah selesai akan segera diumumkan di website ini.

(2603) Update aplikasi SIMAK BMN

Dari:
EDI PRAYITNO (KPPN Purwakarta)
Pertanyaan:
Yth. Tim Helpdesk aplikasi.langsung saja kewenangan pengelolaan aset sekarang telah berpindah ke DJKN namun menurut informasi bahwa aplikasi SIMAK BMN masih dikembangan di Ditjen Perbendaharaan. permasalahan yang terjadi saat ini adalah untuk SPM kode BKPK yang semula 4 digit sekarang hanya 2 digit. hal ini mengakibatkan ketika terjadi belanja akun 5331 dan 5321 KPPN menyarankan untuk dibuat dalam 1 SPM karena BKPKnya sama, ketika dibuat 2 SPM yang terpisah 5331 dan 5321 ditolak oleh KPPN dan harus dijadikan 1 SPM. permasalahannya adalah untuk SIMAK BMN penginputan BKPK SPM masih 4 digit bukan 2 digit sehingga untuk realisasi SPM yang digabung tersebut tidak bisa dimasukkan dalam SIMAK BMN.banyak satuan kerja yang komplain ke KPKNL namun oleh KPKNL dilimpahkan kembali ke KPPN. mohon solusi untuk update SIMAK BMN mengingat laporan keuangan tahun 2011 sudah semakin dekat.
Jawaban:
Dengan adanya SPM dengan kode header menggunakan jenis belanja (2 digit), maka akan berakibat pula pada aplikasi SIMAK BMN. Dan aplikasi SIMAK BMN sudah menyesuaikan, yang digunakan tetap menggunakan kode BKPK pada detail SPM. Gunakan update aplikasi SIMAK BMN tanggal 27 September 2011. Update tanggal 27 September 2011 sudah mengakomodir untuk permasalahan tersebut.












(2604) Akuntansi Selisih Kurs

Dari:
Bharata (Kementerian Luar Negeri)
Pertanyaan:
Saat ini kami tengah melakukan kajian mengenai kebijakan atas Selisih Kurs di Kemlu dan memerlukan referensi. Dalam proses pencarian referensi, kami mendapati adanya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-71/PB/2010 tentang Perlakukan Akuntansi Atas Selisih Kurs Pada Rekening Milik Bendahara Umum Negara. Sehubungan dengan hal tersebut, kiranya dapat dikirimkan pada kami softcopy Peraturan dimaksud, atau summary/ringkasannya. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. 
Jawaban:
File Peraturan yang Saudara maksud sudah kami kirim ke email Saudara, semoga bermanfaat.

(2608) Bukti Anggaran Transfer ke Daerah

Dari:
Sailindra Verawati (Bagian Keuangan)
Pertanyaan:
PBB Pungut Migas DBH PBB 2 komponen tersebut masuk ke transfer dana bagi hasil pajak atau transfer dana bagi hasil SDA? cara melihat Bukti anggaran transfer ke daerah per tri wulan
Jawaban:
PBB Pungut migas PBB masuk ke transfer dana bagi hasil pajak. Bukti anggaran transfer ke daerah per tri wulan dapat dintanyakan ke Ditjen Perimbangan  Keuangan, Direktorat Dana Perimbangan.


(2609) SPM-PP

Dari:
amir (KPPN Larantuka)
Pertanyaan:
Yth. Helpdesk Mohon info nya untuk dasar hukum pembuatan SPM-PP, kebetulan di bank persepsi terjadi dobel entri, sehingga mengakibatkan dobel penerimaan juga. dari bank persepsi meminta kpd kppn untuk dilakukan pengembalian kelebihan tersebut. apakah ini termasuk dalam cakupan SPM-PP, trus SPM tersebut memakai kode satker dan MAK apa ? karena menurut perdirjen 65/PB/2007 menggunakan kode satker KPPN sebagai BUN,,,tapi dengan MAK 824119 yang sudah tidak terdapat lagi di BAS yang baru.... mohon penjelasannya. terima kasih.
Jawaban:
Dasar pengembalian mengacu pada PER-65/PB/2007. Perlu diperhatikan double entry yang dimaksud termasuk jenis penerimaan apa?apakah pajak, PNBP, atau Bea Cukai. Kalau terkait penerimaan Pajak dan Bea Cukai maka perlu dilakukan konfirmasi ke KPP dan KPBC, karena kode satker yang digunakan adalah KPP dan KPBC setempat. Sedangkan akun yang digunakan adalah akun penerimaan bersangkutan. Misal double input untuk akun 411111 maka pengembaliannya dengan akun 411111.




(2610) Jabatan Rangkap

Dari:
naydial (kementerian kesehatan RI jaln HR Rasuna Said Jakarta)
Pertanyaan:
1. Apakah KPA dapat merangkap PPK bila PPK berhalangan tetap ( sakit keras )?  2. Apakah Panitia penerima barang dan jasa dapat ditunjuk menjadi PPK?  
Jawaban:
1. Sesuai pasal 2 ayat (7) PER-66/PB/2005 disebutkan bahwa KPA dapat merangkap PPK.


2. Panitia penerima barang dapat saja ditunjuk menjadi PPK, asalkan ada Surat Keputusan penunjukan sebagai PPK oleh KPA.


27 Oktober

(2611) SPMT

Dari:
Rusdan Safrianto (KPPN Pangkalpinang)
Pertanyaan:
Jika ada pegawai yang dipindahkan ke Pemda pada bulan Oktober, dan berdasarkan SPMT-nya yang bersangkutan telah bertugas t.m.t. 3 Oktober.  Apakah pembayaran gaji induk bulan November s.d. Desember masih bisa dibayarkan oleh KPPN? dengan catatan bahwa SKPP pegawai yang pindah tersebut  belum dibuat
Jawaban:
Gaji pegawai tersebut harus dibayarkan di Pemda, karena tmt Oktober 2011 telah berstatus sebagai pegawai daerah dan harus dibayarkan dari APBD.


28 Oktober

(2613) MIN sukaharja Kab.Kuningan

Dari:
agus rohmansyah (Kemenag MIN sukaharja Kab.Kuningan)
Pertanyaan:
Bagaimanakah pencairan tunjangan profesi guru yang sudah mempunyai sertifikat dari tahun 2008 dan pencairanya sudah berjalan/diterima sedangkan NRG nya baru diterbitkan pada tahun 2011 kaitanya dengan peraturan yg baru
Jawaban:
Pembayaran tunjangan profesinya harus dihentikan untuk sementara waktu, dan baru dapat dibayarkan kembali pada bulan Januari tahun 2012 (karena berdasarkan pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 disebutkan bahwa tunjangan profesi guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya).





28 Oktober

(2614) Stasiun Geofisika Kelas I Bandung (BMKG)

Dari:
IRWAN HADIYANTO (Stasiun Geofisika Kelas I Bandung (BMKG))
Pertanyaan:
Helpddesk sy mau tanya Tunjangan Khusus Pajak Tidak Keluar diaplikasi GPP saktker saat direport. sedangkan total selisihnya keluar. Kenapa bisa begitu dan apa yg harus sy lakukan? trimakasih.
Jawaban:
Memang untuk kekurangan gaji, di baris ke satu dan keempat tidak muncul tunjangan pajaknya, sedangkan yang muncul hanya di baris keempat. Kita sudah mengikuti peraturan pajak yang baru yaitu PMK 262/PMK.03/2010 dan SE Perbendaharaan No 8/PB/2011 tentang perhitungan baru PPh Pasal 21



(2615) Penyesuaian perkiraan aplikasi SAKPA terkait perubahan perkiraan pada Aplikasi SimakBMN

Dari:
noegroho (Jl. Ahmad Yani No.7 Jambi)
Pertanyaan:
Yth.Team Helpdesk APK Dari Sie Vera KPPN Jambi, bahwa adanya perubahan pada perkiraan BMN pada aplikasi SIMAK BMN yang belum diikuti Aplikasi SAKPA sehingga memunculkan perbedaan perkiraan posisi BMN pada Neraca (SIMAK BMN) dengan perkiraan Neraca Satker (aplikasi SAKPA). Hal tersebut dirasa mengganggu bagi satker yang ingin melakukan rekon via aplikasi. Mohon segera dilakukan update aplikasi SAKPA  
Jawaban:
Tolong dijelaskan perkiraan apa pada aplikasi SIMAK BMN yang belum diikuti oleh aplikasi SAKPA, sehingga dapat ditindaklanjuti.






(2619) pembelian ATK

Dari:
Gema Riyadi (jl. medan merdeka barat no.17)
Pertanyaan:
Salam Hormat, saya ingin menanyakan, kami sedang mengadakan konsinyering di daerah tapi karena kekurangan ATK, kami membeli ATK di toko biasa, apakah pembelian ATK tersebut di kenakan pajak, mohon penjelasannya, terima kasih...
Jawaban:
Tetap dikenakan pajak pasal 22 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

(2620) jl. medan merdeka barat no.17

Dari:
Gema Riyadi (jl. medan merdeka barat no.17)
Pertanyaan:
Salam Hormat, saya ingin menanyakan, kami sedang mengadakan konsinyering di daerah tapi karena kekurangan ATK, kami membeli ATK di toko biasa, apakah pembelian ATK tersebut di kenakan pajak, mohon penjelasannya, terima kasih...
Jawaban:
Tetap dikenakan pajak pasal 22 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

29 Oktober

(2623) kementerian agama kabupaten naganraya prov. aceh

Dari:
suaidy (kementerian agama kabupaten naganraya prov. aceh)
Pertanyaan:
ass....... Yth Tim Helpdesk! kami telah telanjur membeli AC, Printer, Laptop dan stabilizer dengan mata Anggaran 521119 (Karna ketidakpahaman kami dalam penggunaan akun) dengan harga di atas nilai kapitalisasi. Pertanyaannya apa yang harus kami lakukan? Mohon Jalan Keluarnya, Terima Kasih.
Jawaban:
SPM yang sudah diterbitkan SP2D nya maka atas SPM dan SP2D tersebut tidak dapat dikoreksi. Koreksi hanya dapat dilakukan untuk keperluan pencatatan yang tidak merubah SP2Dnya. Atas kasus yang Saudara alami maka silahkan aset tersebut tetap diinput dalam SIMAK BMN dan pada saat mengisi Nomor SPM, SP2D dan kode akunnya disesuaikan dengan yang ada dalam SPM dan SP2D.






30 Oktober

(2624) Penggunaan MAK 52

Dari:
Mahbub (PN M.Enim)
Pertanyaan:
Asslm..Langsung sj, Satker kami akan mengadakan Senam setiap hari Jum'at, Apakah Biaya instruktur Senamnya bisa diambil dari MAK 521111 atw MAK lainnya?? thks,,
Jawaban:
Biaya instruktur senam boleh dibebankan dalam akun 521111 atau 521119.

31 Oktober

(2628) Perwakilan BKKBN prov. NTB

Dari:
Aminuddin (Perwakilan BKKBN prov. NTB)
Pertanyaan:
Salam, Sebagai Operator RKAKL kami mohom untuk penyempurnaan program, terutama pada tombol shortcut Ubah ( Ctrl E ), Hapus ( Ctrl X ), Simpan ( Ctrl S ) penyempurnaan program sangat membantu kami dalam menggunakan program RKAKL. terimakasih, bravo..
Jawaban:
Untuk Program Perekaman Data Di Aplikasi RKAKLDIPA yang mengelola adalah Direktorat Jenderal Anggaran karena terkait Modul RKAKL. Untuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengelola modul DIPA nya. Silahkan mengirim email ke aplikasi_dja@yahoo.com.



(2629) Tunjangan profesi guru

Dari:
Risqon A (kemenag kab. pekalongan)
Pertanyaan:
mohon penjelasan, pengajuan tunjangan profesi guru dari Kementerian Agama yang lulus tahun 2010 ditolak oleh KPPN di wilayah Jawa Tengah krn mengacu pada PMK 164/PMK.05/2010. tetapi dalam Sk dirjennya disebutkan pencairan TPG mengacu pada KMA 73 tahun 2011 yg menyebutkan dapat dicairkan januari tahun berikutnya setelah lulus dan mendapat sertifikat Pendidik. bagaimana ini? juga untuk yang non PNS kalau mengacu pada PMK maka tdk dapt dicairkan karena belum disetarakan. Kalau mengacu pd KMA 73/2011 bisa dicairkan sebesar 1.500.000 perbulan. mhn penjelasan?
Jawaban:
Sesuai pasal 3 dan pasal 9 PMK Nomor 164/PMK.05/2010 disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan diberikan terhitung bulan Januari tahun berikutnya setelah ybs mendapat Nomor Registrasi Guru dari Kementerian Diknas. Untuk guru yang belum diadakan penyetaraan maka tunjangan profesi bagi guru non PNS belum dapat dibayarkan, karena berdasarkan pasal 8 ayat (2) PMK Nomor 164 tahun 2010 disebutkan bahwa tunjangan profesi bagi guru non PNS diberikan setiap bulan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS.




(2630) BIMTEK LAPORAN KEUANGAN PEMDA

Dari:
NUNUNG NURHAENI (DPPKA KABUPATEN TANAH LAUT Jl.A.Syairani Pelaihari)
Pertanyaan:
RENCANA BIMTEK LAPORAN KEUANGAN PEMDA TA 2012 2 (DUA) ANGKATAN PESERTA 45 ORANG/ANGKATAN NARA SUMBER DAN TEMPAT DI DITJEN PERBENDAHARAAN ,MOHON ARAHAN SELANJUTNYA , TERIMA KASIH
Jawaban:
Karena sekarang masih tahun 2011,silahkan Saudara menghubungi kontak personnya atau berkoordinasi langsung dengan unit penyelenggara kegiatan tersebut.

(2631) Aplikasi DIPA RKAKL 2011

Dari:
agriani (Kotamobagu)
Pertanyaan:
Kenapa pada aplikasi Dipa Rkakl 2011 tidak bisa menerima file atau ADK Dipa yg dikirim dari Kanwil Perbendharaan SULUT?
Jawaban:
Kemungkinan ADK disimpan dalam folder yang mengandung spasi, jadi silahkan ADK disimpan dalam folder yang idak mengandung spasi. Jika masih bermasalah silahkan ADK dikirim ke email aplikasidipa@gmail.com








(2632) rekonsiliasi SKPA sesuai SE-41/2011

Dari:
syaiful hadi (jl. diponegoro 30 A Medan)
Pertanyaan:
yth. admin helpdesk kami dari kppn medan 1 mengajukan pertanyaan 1. Apakah lap keu konsolidasi yang di susun oleh KPA penerbit harus di rekonsiliasi ke KPPN penerbit? ataukah harus di rekonsiliasi ke Kanwil DJPB  dengan satker Penerbit SKPA sebagai UAPPA-W 2. Jika no. 1 maka hsl rekonsiliasi pasti "tidak sama" karena sebagian data realisasi tidak berada di KPPN Penerbit?, demikian juga pada bulan-bulan berikutnya. bagaimana jalan keluarnya apakah dibiarkan tetap sebagamana adanya dengan catatan di BAR, demikian terima kasih
Jawaban:
Rekonsiliasi kepada KPPN Penerbit hanya dilakukan atas realisasi SPM/SP2D yang dilakukan oleh KPA Penerbit.

Apabila data dari KPA Penerima sudah digabungkan maka akan selalu terjadi perbedaan pada saat direkonsiliasi di tingkat ke KPPN. Atas perbedaan tersebut dijelaskan dalam BAR bahwa perbedaaan data terjadi karena SKPA.Untuk meyakinkan bahwa data yang berbeda merupakan realisasi atas SKPA maka BAR KPA Penerima dapat dikirimkan ke KPA Penerbit.






(2633) Koreksi SIMAK BMN

Dari:
Obhe (Jakarta)
Pertanyaan:
YTH Bpk/Ibu mohon izin kl berkenan mohon petunjuknya ats pertanyaan saya ini  : 1. Apabila kita kelebihan mencatat pda periode yg lalu yg ternyata tidak ada barangnya dan sudah kita rekon… maka utk koreksinya dilakukan dengan menu apa di aplikasi simak bmn?? apakah penghapusan, koreksi nilai/kuantitas, reklas, atau koreksi pencatatan? Misalnya ksalahan mencatat BAST yg ternyata salah kirim 2. di aplikasi simak bmn saya mash bingung perbedaan menu pengurangan (201) dengan koreksi nilai/kuantitas (204) padahal secara subtansi utk mengurangi nilai adalah sama? 3. Mengapa pada menu koreksi nilai/kuantitas hanya bisa melakukan koreksi nilai saja sedangkan koreksi kuantitas atas suatu nup barang tidak bisa? terima kasih
Jawaban:
1. Kalau kita melakukan kelebihan mencatat maka bisa diperbaiki dengan menu koreksi pencatatan di SIMAK BMN. Karena sudah direkon dengan KPKNL, maka hal ini harus diberitahukan ke KPKNL agar data BMN antara SIMAK BMN dan MAIA dari DJKN tetap sama.

2. Pengurangan (201), merupakan transaksi pengurangan kuantitas BMN. Koreksi Perubahan Nilai/ Kuantitas (204), merupakan koreksi pencatatan atas nilai/ kuantitas BMN yang telah dicatat sebelumnya.

3. Pengurangan diisi dengan kuantitas berkurangnya aset sedangkan untuk transaksi Koreksi Perubahan Nilai/Kuantitas dimasukkan kuantitas yang sebenarnya.

(2635) NUP Gedung dan Bangunan

Dari:
Ekhapaksi (Jakarta)
Pertanyaan:
Yth Bpk/Ibu, Kami ingin bertanya mengenai hal berikut ini: sebenarnya utk menentukan jumlah gedung dan bangunan itu berdsarkan apa ya pak? -apa berdsarkan berdirinya bangunan? shg jika berdirinya terpisah dianggap bangunan yg berbeda -atau berdasarkan penghuni bangunan tsb sbg dasar pembuatan KIB misal apakah dalam satu bangunan rumah dinas terdapat 2 penghuni dilantai bawah dan atas, maka apakah bisa dicatat dengan gedung & bangunan yg berbeda (nup 1 bawah & nup 2 atas) shg KIB jg akan menjadi 2. atau hanya bsa dicatat sebagai satu gedung & bangunan (1 NUP) shg KIB atas 2 penghuni?? terima kasih pak
Jawaban:
Penentuan jumlah gedung dan bangunan disesuaikan dengan kodefikasi barang yang telah ditetapkan dalam PMK No. 29 Tahun 2010 tentang penggolongan dan kodefikasi BMN. Untuk gedung bertingkat dicatat 1 (satu) NUP, tidak melihat siapa pengguna aset tersebut.







(2636) RSK dr. rivai Abdullah

Dari:
mufid (RSK dr. rivai Abdullah)
Pertanyaan:
Apakah MAK untuk pemeliharaan gedung dan bangunan dengan nilai lebih dari 10 juta rupiah harus dengan MAK 53xxx atau boleh dengan MAK 52xxx?
Jawaban:
Pengeluaran dapat dibebankan ke dalam 533XXX sepanjang memenuhi syarat yaitu:

a. menambah masa manfaat/umur ekonomis, kapasitas, standar kerja atau volume, dst. Jadi pengeluaran dapat dibebankan ke dalam 53


b. Memenuhi batas nilai minimal kapitalisasi Gedung dan Bangunan sebesar RP. 10.000.000,-

Apabila tidak memenuhi kedua syarat tersebut maka dibebankan ke dalam belanja barang 523XXX.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar