Selasa, 26 Maret 2013

2011 DESEMBER 5


25 Desember

(2999) Jl. Danau Tempe No. 6 Km. 18 Binjai-SUMUT

Dari:
M. Agus Suhada (Jl. Danau Tempe No. 6 Km. 18 Binjai-SUMUT)
Pertanyaan:
Saya ingin menanyakan : 1. Boleh atau tidak Bagi Pegawai melakukan perjalanan Dinas  diatas jam 5 Sore (17.00)WIB. 2. Boleh atau tidak Bagi Pegawai melakukan perjalanan dinas   pada hari sabtu, minggu atau pada tgl hari merah (libur Nasional). 3. Berapa hari maksimal bagi Pegawai bisamelakukan perjalanan dinas ke luar Kota. Atas bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih
Jawaban:
Pengertian perjalanan dinas menurut PMK No.45/PMK.05/2007 adalah "Perjalanan keluar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5(lima) kilometer dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah RI untuk kepentingan negara atas perintah pejabat yang berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak keluar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju dalam negeri". Dari penjelasan tsb jelas tidak ada larangan untuk melakukan perjalanan dinas di atas jam 17.00 WIB, tidak ada larangan melakukan perjalanan dinas di luar hari kerja/libur dan tidak ada batasan berapa hari maksimal melakukan perjalanan dinas.

26 Desember

(3000) peringatan

Dari:
yadi (lsm banda aceg)
Pertanyaan:
kepada yth kepala KPPN banhwa kami ingatkan kepad Kasi Perbendaharaan dilingkungan KPPN bahwa, yang namanya Saudara Kasi Perbendaharaan (isnaini) beliau tidak pantas memperlakukan/mempermainkan  orang Dinas yang berada di Aceh kesalahan beliau sangat kasar bicaranya, tidak sopan, agresif, dan sok hebat, perlu diingatkan bahwa orang seperti isnaini tidak pantas berada di aceh, kecuali mau berubah watak nya. jangan coba-coba mempermainkan orang-orang aceh. trims 
Jawaban:
Pengaduan agar diarahkan ke mekanisme pengaduan yang telah ditetapkan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan terus berbenah menuju ke arah yang lebih baik agar menjadi Organisasi handal yang mempunyai SDM berintegritas dan menjunjung tinggi Profesionalisme, sehingga terjadi sinergi yang baik dengan stakeholder dalam memberikan pelayanan yang sempurna dan terbaik. Atas hal tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan

(3001) SAKPA masih minus

Dari:
Andri (Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumba Timur-NTT)
Pertanyaan:
Pada DIPA 2011, terdapat mata anggaran 521219 yang digunakan dalam bentuk kontruksi yaitu pembangunan lantai jemur. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah dalam mengimput datanya bisa menggunakan aplikasi SIMAKBMN? Saya sudah mencobanya tp saat melakukanan pengiriman ke SAKPA ternyata pada menu rekonsiliasi BMN dengan SUB Menu Rekonsiliasi SPM ko di SAKPA masih minus sedangkan pada aplikasi SAKPA sudah dilakukan realisasi SPM/SP2D dan sudah diposting namun tetap hasilnya sama juga (minus). Mohon petunjuknya pak. Terima Kasih
Jawaban:
Asetnya dapat diinput di aplikasi Simak BMN, namun walaupun sudah dikirim ke SAKPA akan tetap terjadi selisih karena yang akan dibaca oleh aplikasi  rekonsiliasi SPM di SAKPA  adalah SPM dengan akun belanja modal (53).

(3002) Bendahara Pengeluaran

Dari:
Tuty Khairiyah Lubis (Jl. Angsana No. 01 Kisaran)
Pertanyaan:
1. Apakah untuk menjadi Bendahara Pengeluaran wajib memiliki sertifikat bendahara? 2. Untuk aplikasi SPM 2012 pada laptop dengan OS Windows 7 tidak bisa berjalan padahal penginstalan sudah sesuai dengan prosedur dengan 3 file yang harus diinstal. Bagaimana solusinya? (SPM 2011 belum ada di laptop tersebut? 3. Untuk pengadaan 1 s/d 10 juta pembayaran dengan kuitansi. Apakah kuitansi itu dilampiri dengan bon faktur dan pesanan?
Jawaban:
1. Berdasarkan pasal 2 ayat (2) Perdirjen Nomor PER-66/PB/2005 disebutkan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan kepada KPA untuk menunjuk PPK, PP-SPM dan Bendahara Pengeluaran. Aturan yang mengatur bendahara pengeluaran harus memiliki sertifikat bendahara tidak ada, namun seorang PNS dapat ditunjuk menjadi bendahara pengeluaran oleh KPA dengan Surat Keputusan yang  memiliki kriteria tertentu, seperti  memiliki kompetensi dalam pembukuan dan pengelolaan uang.

2. Silahkan Saudari menanyakan langsung ke helpdesk Aplikasi.
3. Selain kuitansi sebagai tanda bukti perjanjian untuk pengadaan barang/jasa sampai dengan 10 juta rupiah, juga harus dilengkapi dengan dokumen lain seperti rincian pesanan barang (faktur pesanan barang).

(3003) Jl. Angsana No. 01 Kisaran

Dari:
Tuty Khairiyah Lubis (Jl. Angsana No. 01 Kisaran)
Pertanyaan:
1. Apakah untuk menjadi Bendahara Pengeluaran wajib memiliki sertifikat bendahara? 2. Untuk aplikasi SPM 2012 pada laptop dengan OS Windows 7 tidak bisa berjalan padahal penginstalan sudah sesuai dengan prosedur dengan 3 file yang harus diinstal. Bagaimana solusinya? (SPM 2011 belum ada di laptop tersebut? 3. Untuk pengadaan 1 s/d 10 juta pembayaran dengan kuitansi. Apakah kuitansi itu dilampiri dengan bon faktur dan pesanan?
Jawaban:
1. Berdasarkan pasal 2 ayat (2) Perdirjen Nomor PER-66/PB/2005 disebutkan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan kepada KPA untuk menunjuk PPK, PP-SPM dan Bendahara Pengeluaran. Aturan yang mengatur bendahara pengeluaran harus memiliki sertifikat bendahara tidak ada, namun seorang PNS dapat ditunjuk menjadi bendahara pengeluaran oleh KPA dengan Surat Keputusan yang  memiliki kriteria tertentu, seperti  memiliki kompetensi dalam pembukuan dan pengelolaan uang.

2. Silahkan Saudari menanyakan langsung ke helpdesk Aplikasi.
3. Selain kuitansi sebagai tanda bukti perjanjian untuk pengadaan barang/jasa sampai dengan 10 juta rupiah, juga harus dilengkapi dengan dokumen lain seperti rincian pesanan barang (faktur pesanan barang).

27 Desember

(3004) Masalah akun retur sp2d tayl

Dari:
Mamun Muldana (KPPN Kuningan/Jln. Moch.Toha Kab.Kuningan)
Pertanyaan:
Pada retur SP2D Tayl di seksi Vera terjadi pembukuan dobel (pada Neraca Sau). Hal ini terjadi karena antara pelimpahan dari Bank Persepsi ke Kas Rekening Negara dan retur SP2D ke satker menggunakan akun yang sama yaitu akun 827111. Sesuai perauran penggunaan akun 827111 adalah untuk retur SP2D ke satker. Sedangkan untuk pelimpahannya menggunakan akun lain. Masalahnya menurut konfirmasi Seksi Bendum, akun untuk pelimpahan tersebut belum/tidak ada. Pertanyaannya apakah memang betul sampai saat ini akun tersebut belum terakomodasi di aplikasi Bendum? Kalau sudah ada akun berapa?  Terima kasih atas perhatiannya Operator VERA KPPN Kuningan
Jawaban:
Sesuai dengan Perdirjen PBN Nomor PB-62/PB/2010 bahwa penyetoran ke rekening retur menggunakan akun 817111, sedangkan pengeluaran kepada pihak ketiga menggunakan akun 827111. Pada akhir tahun dana di rekening retur disetorkan ke bank Persepsi menggunakan akun 824143, sedangkan di Bank Persepsi membukukan 814143.

(3005) KPPN Kuningan/Jln. Moch.Toha Kab.Kuningan

Dari:
Mamun Muldana (KPPN Kuningan/Jln. Moch.Toha Kab.Kuningan)
Pertanyaan:
Pada retur SP2D Tayl di seksi Vera terjadi pembukuan dobel (pada Neraca Sakun). Hal ini terjadi karena antara pelimpahan dari Bank Persepsi ke Kas Rekening Negara dan retur SP2D ke satker menggunakan akun yang sama yaitu akun 827111. Sesuai perauran penggunaan akun 827111 adalah untuk retur SP2D ke satker. Sedangkan untuk pelimpahannya menggunakan akun lain. Masalahnya menurut konfirmasi Seksi Bendum, akun untuk pelimpahan tersebut belum/tidak ada. Pertanyaannya apakah memang betul sampai saat ini akun tersebut belum terakomodasi di aplikasi Bendum? Kalau sudah ada akun berapa?  Terima kasih atas perhatiannya Operator VERA KPPN Kuningan
Jawaban:
Sesuai dengan Perdirjen PBN Nomor PB-62/PB/2010 bahwa penyetoran ke rekening retur menggunakan akun 817111, sedangkan pengeluaran kepada pihak ketiga menggunakan akun 827111. Pada akhir tahun dana di rekening retur disetorkan ke bank Persepsi menggunakan akun 824143, sedangkan di Bank Persepsi membukukan 814143.

(3006) Akun 536111

Dari:
edi (Balai penelitian tanaman hias)
Pertanyaan:
Mau tanya di instansi kami ada pengadaan buku akun 536111 setelah dientry di neraca sudah masuk tidak ada selisih tetapi di menu rekonsiliasi BMN pada lembar Rekonsiliasi SPM dan BMN akun 536111 tidak masuk ke lembar rekonsiliasi SPM BMN di kolom SAK nya Kosong, bagaimana cara pemecahannya tolong solusinya  
Jawaban:
Aplikasi SAK untuk akun 536XXX tidak mengakomodasi jurnal kolorari (pengakuan aset), yang ada hanya jurnal realisasi sehingga pada saat dilakukan rekonsiliasi internal akan mengakibatkan terjadinya perbedaan data. Hal tersebut tidak menjadi persoalan.

(3007) Bidang AKLAP Kanwil Jawa Timur

Dari:
Amri (Bidang AKLAP Kanwil Jawa Timur)
Pertanyaan:
Terdapat kode satker pajak yang belum ada di referensi aplikasi vera (hasil validasi 3 ) meskipun di referensi aplikasi bendum sudah ada. Hal ini karena merupakan hasil input satker pada potongan pajak SPM LS, akibatnya pada LRA menurut BA muncul uraian satker tidak ada pa referensi. Tambahan penjelasan di aplikasi SPM (KP) tidak ada menu ( SD,CP,Kode satker potongan, akun potongan dan yang lain terkait potongan ) SARAN : Agar dilakukan update aplikasi. Terimakasih. 
Jawaban:
Silahkan dilengkapi referensi Satker di Aplikasi SP2D

(3008) Kantor Kementerian Agama Kab.Aceh Timur

Dari:
abdul manan (Kantor Kementerian Agama Kab.Aceh Timur)
Pertanyaan:
yang terhormat Tim Helpdesk, langsung aja kepertanyaan.di satker kami ada 4 ( empat ) DIPA dengan kode satker berbeda namun dengan uraian yg sama ( nama satkernya ) pertanyaan saya : 1. Apakah honor terkait Satker,KPA,Bendaharawan, pengelola Satker dapat kami bayarkan untuk masing - masing petugas untuk ke empat DIPA tersebut  ,meskipun di tiga DIPA tidak ada akun, ataukah kami harus merevisi ketiga DIPA tersebut. 2 Bolehkah ke empat DIPA tersebut bendaharawannya satu orang. demikianlah atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.  
Jawaban:
1. Honor pengelola DIPA dapat dibayarkan sebanyak DIPA yang dikelolanya, seandainya pada DIPA berkenaan belum terdapat honor pengelola DIPA, maka DIPA tsb dapat direvisi dari akun lainnya.

2. Sesuai surat Dirjen Perbendaharaan Nomor : S-1176/PB/2011 tanggal 10 Pebruari 2011 point 2 disebutkan bahwa dalam hal terdapat kendala keterbatasan SDM yang ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran, maka seorang Bendahara Pengeluaran dapat ditunjuk untuk mengelola lebih dari satu DIPA yang penunjukannya ditetapkan dengan SK penunjukan dari KPA.

(3009) KPPN Kuningan/Jln. Moch.Toha Kab.Kuningan

Dari:
Mamun Muldana (KPPN Kuningan/Jln. Moch.Toha Kab.Kuningan)
Pertanyaan:
Pada retur SP2D Tayl di seksi Vera terjadi pembukuan dobel (pada Neraca Sau). Hal ini terjadi karena antara pelimpahan dari Bank Persepsi ke Kas Rekening Negara dan retur SP2D ke satker menggunakan akun yang sama yaitu akun 827111. Sesuai perauran penggunaan akun 827111 adalah untuk retur SP2D ke satker. Sedangkan untuk pelimpahannya menggunakan akun lain. Masalahnya menurut konfirmasi Seksi Bendum, akun untuk pelimpahan tersebut belum/tidak ada. Pertanyaannya apakah memang betul sampai saat ini aku tersebut belum terakomodasi di aplikasi Bendum? Kalau sudah ada akun berapa?  Terima kasih atas perhatiannya Operator VERA KPPN Kuningan
Jawaban:
Sesuai dengan Perdirjen PBN Nomor PB-62/PB/2010 bahwa penyetoran ke rekening retur menggunakan akun 817111, sedangkan pengeluaran kepada pihak ketiga menggunakan akun 827111. Pada akhir tahun dana di rekening retur disetorkan ke bank Persepsi menggunakan akun 824143, sedangkan di Bank Persepsi membukukan 814143.

(3010) Pengiriman LKPP

Dari:
Rohmiati (KPPN Sumedang)
Pertanyaan:
Sehubungan dengan Surat Dir APK NO S-11174/PB.6/2011 dan S-11542/PB.6.2011. Apakah LKPP bulanan, triwulan, dan semester, Desember 2011 dikirimkan terlebih dahulu paling lambat 10 hari kerja, atau tetap dikirim bersamaan dengan LKPP Tahunan yaitu tgl 24 Januari 2012 (sesuai Per-73 langkah2 akhiar tahun). Selanjtnya, jika dikirim bersamaan apakah dijilid tersendiri atau jadi satu dengan LKPP Tahunan. Mohon jawaban segera
Jawaban:
Mengingat keterbatasan waktu dan sumber daya untuk melakukan analisa terhadap LKPP Tingkat Kuasa BUN KPPN dan Kanwil DJPBN, maka LKPP Tingkat Kuasa BUN KPPN dan Kanwil DJPBN bulan Desember cukup mengirimkan LKPP Tahunan saja.

(3011) BPS Kab. Serdang Bedagai / Jl. Negara Medan - T.Tingg Kompleks Instansi Vertikal Sei Rampah

Dari:
frengki pandiangan,AM.d (BPS Kab. Serdang Bedagai / Jl. Negara Medan - T.Tingg Kompleks Instansi Vertikal Sei Rampah)
Pertanyaan:
Apakah ada Updating untuk Aplikasi AFS 2012? Soalnya DIPA TA 2012 udah keluar?? saya coba untuk import dari RkAKL DIPA 2011 ke AFS 2011 tidak bisa mohon bantuan dan jawabanya? terima kasih atasnya...
Jawaban:
Aplikasi AFS 2012 telah dilaunching pada tanggal 30 desember 2011

28 Desember

(3012) Kanwil DJPB Prov. NTB, Jl. Majapahit No. 10 Mataram

Dari:
I Made Astika (Kanwil DJPB Prov. NTB, Jl. Majapahit No. 10 Mataram)
Pertanyaan:
Pd saat rekon pagu DIPA antara Bid. AKLAP dg Bid. PA, pd Data SAU yg dicetak dari aplikasi AKLAP terdapat pagu double, setelah ditelusuri ke masing2 KPPN, ternyata disebabkan oleh adanya revisi DIPA yg diinput oleh petugas server dan terbaca dua kali pada aplikasi Verak. Mohon petunjuk penyelesaiannya sehingga pagu tidak terbaca double. Terimakasih Bapak/Ibu. 
Jawaban:
<tbody> </tbody>
Akan dicek lebih lanjut

(3013) Laporan pada aplikasi Vera

Dari:
Dedi Haryanto (KPPN POSO)
Pertanyaan:
Saya sangat kesulitan mengawasi pembandingan antara pagu dengan realisasi satuan kerja krn tidak ada laporan yang dapat menampilkan informasi tsb, diharapkan pada tahun 2012 pada aplikasi vera dapat ditampilkan laporan tsb shg dapat mengawasi terjadinya kelebihan penggunaan anggaran per akun, terimakasih
Jawaban:
Data pagu hanya dua digit akun

(3014) KPPN POSO

Dari:
Dedi Haryanto (KPPN POSO)
Pertanyaan:
Ass.wr.wb, data pada KPPN dapat berubah-ubah setiap harinya, saya dapat konfirmasi dari Dit.APK bahwa Laporan Hardcopy tdk sama dgn data yg diupload dr Dit.SP hal tersebut pasti akan terjadi karena data pada kami terjadi perbaikan2 untuk data bulan November dan bulan-bulan sebelumnya. Kalau Dit.APK memakai data dari kirim ADK pasti akan sama. Jika Dit APK ingin memakai data Dit SP yg di update tiap hari saya harapkan Dit APK merubah aturan mengenai perbaikan data. Perbaikan data pada TAB harus dicantumkan tanggal buku shg data tersebut akan berubah sesuai dengan tanggal bukunya. Terimakasih
Jawaban:
Sudah terbit Perdirjen  Perbendaharaan No.89/PB/2011 tentang Mekanisme Pengiriman dan koreksi Data Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

29 Desember

(3015) Aplikasi Vera Versi 11.2.4

Dari:
Noegroho (KPPN Jambi) (Jl. ahmad yani no 7 Jambi)
Pertanyaan:
Mengapa pada aplikasi vera versi 11.2.4 apabila dipake posting hasilnya sering ngacau mirip gagal posting? Jadi di bendum ada data di vera tidak, sehingga KPPN Jambi kalo melakukan posting masih menggunakan aplikasi vera versi 2.2a. Apakah boleh tetap memakai aplikasi vera 2.2a? Trimakasih
Jawaban:
Lakukan update referensi vera di menu administrator vera

(3016) KPPN Lubuk Sikaping

Dari:
Ahmad S. (KPPN Lubuk Sikaping)
Pertanyaan:
Yth. Bpk/Ibu/Sdr Pengelola Web Helpdesk Perbendaharaan Untuk kemudahan pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi laporan keuangan SAU dengan SAI, kami usulkan penambahan menu Cetak Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) pada Aplikasi Vera 2012. Demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jawaban:
Menu cetak Berita Acara Rekonsiliasi belum dapat dikeluarkan, karena beberapa keterangan/uraian dalam BAR yang masih tidak sama tidak dapat distandarisasi.

(3017) Puslitbang Tanaman PAngan Jalan Merdeka 147 Bogor

Dari:
Yusuf Ardiwinata (Puslitbang Tanaman PAngan Jalan Merdeka 147 Bogor)
Pertanyaan:
Mohon petunjuk Tim Saya telah dikirim oleh SIMAK BMN yang kode Akunnya 5361  setelah diterima SAKPA  pada daftar rekonsiliasi SPM terkait BMN  masih terdapat selisih  sebesar nilai yang dikirim oleh SIMAK BMN dan di SAKPA seolah-olah SPM tersebut tidak ada/tidak di input saya mohon informasinya wass Yusuf
Jawaban:
Karena di aplikasi rekonsiliasi SPM di SAKPA  adalah SPM dengan akun 531xxx, 532xxx, 533xxx, dan 534xxx sedangkan 535xxx, 536xxx, dan 537xxx tidak dibuat jurnal korolari untuk rekonsiliasi SAK dengan SIMAK-BMN, maka akan tetap terdapat selisih sebesar nilai yang dikirim oleh SIMAK-BMN dan di SAKPA seolah-olah SPM tersebut tidak ada/tidak di input  dan itu tidak menjadi masalah.

(3018) Penjelasan akun 522112

Dari:
Abdul Khaer (KPPN Jakarta I)
Pertanyaan:
Mohon penjelasan yang detil tentang akun 522112, apakah satker secara umum boleh memakai akun tsb.
Jawaban:
Akun ini hanya dipergunakan untuk satker di lingkungan Kementerian Keuangan, bukan di Kementerian lainnya.

(3019) ABD JALIL DG SIKKI NO.29 ROMANGA

Dari:
MUHAMMAD HAIDIR (ABD JALIL DG SIKKI NO.29 ROMANGA)
Pertanyaan:
APAKAH SPM TAHUN 2012 SUDAH DAPAT DI UNDUH
Jawaban:
Sudah, silahkan Saudara unduh

(3020) Kesalahan Pembagian PBB

Dari:
Alimutohar (Jl. Yos Sudarso No. 26 Wamena)
Pertanyaan:
terdapat kesalahan dalam pembagian PBB. jumlah nominal untuk akun 611122 dan 611123 tertukar, sedang SP2D sudah terbit dan dana sudah masuk ke rekening penerima. mohon solusi dan referensi aturannya...
Jawaban:
Kesalahan jumlah nominal pembagian dimaksud agar diperhitungkan dengan pembagian PBB periode berikutnya (SPM DBH PBB). SKP tetap diterbitkan sesuai proporsi pembagian pada periode tersebut. KPPN memberitahukan perhitungan pembagian kepada Pemda terkait, DJPK, dan instansi terkait lainnya. Untuk mendapatkan jawaban resmi dapat menyampaikan surat terkait permasalahan dimaksud ke Dit. PKN.

(3022) Jl. ahmad yani no 7 Jambi

Dari:
Sulistyo Permono (KPPN Jambi) (Jl. ahmad yani no 7 Jambi)
Pertanyaan:
Apabila  terjadi  adanya realisasi SPM/SP2D satker yang  tidak ada pagunya  baik karena revisi DIPA/POK atau ralat SPM/SP2D pada aplikasi SP2D  maka realisasi tersebut tidak nampak pada menu pagu  satker dimaksud. Yang dikawatirkan adalah  apabila belanja barang / modal yang tidak dapat dideteksi maka dapat terjadi kelebihan pembayaran ke satker karena menu pagu pada aplikasi SP2D tidak bisa lengkap menampilkan seluruh realiasasi dan sisa dana apabila tidak ada pagu induknya.
Jawaban:
Terima kasih atas informasi. Akan ada perbaikan pada aplikasi.

(3023) Itjen Kemenakertrans/Jl. Gatot Subroto Kav.51 Lt.V/A Jakarta Selatan

Dari:
Herman Syarif (Itjen Kemenakertrans/Jl. Gatot Subroto Kav.51 Lt.V/A Jakarta Selatan)
Pertanyaan:
Yth. Bapak/Ibu Mohon penjelasan terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan No.97/PM.05/2010 , Tgl.06 Mei 2010 ; Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara,Pegawai Negeri dan Pegawai Pasal 15 ayat (7) \\\\\\\" Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak tetap yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, golongannya dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan yang memungkinkan mereka menginap dalam satu hotel yang sama \\\\\\\" Sebagai contoh ; Rombongan Menteri ke Riyadh (Saudi Arabia ) terdiri dari : Menteri, Pejabat Es.I, 3 Orang Pejabat Es.II, Pegawai Golongan III/d serta Ajudan Menteri Golongan III/b menginap dalam satu hotel yang sama. Pertanyaan ; Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 100/PMK.02/2010 Tentang Standar Biaya Tahun 2011 Uang Harian Ajudan ada dalam tabel Golongan D sebesar US.$ 200 apakah diperbolehkan diberikan Biaya Uang Harian Golngan C sebesar US $ 213 dan atau B sebesar US $ 273.agar memungkinkan Ajudan menginap dalam satu Hotel dengan Menteri. Demikian atas penjelasan dari Bapak/ibu saya haturkan terima kasih.  
Jawaban:
Berdasarkan pasal 15 ayat 3 PMK Nomor 97 Tahun 2010 diatur bahwa : Uang harian diberikan berdasarkan kelompok golongan perjalanan dinas, dibayarkan paling tinggi sebesar tarif yang tercantum dalam Standar Biaya yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

(3024) Kementerian Agama

Dari:
ARIF SURATMAN (Kementerian Agama)
Pertanyaan:
Pada saat kami menrima DIPA 2012 ternyata banyak alokasi dana DIPA yang mendapat tanda bintang atau blokir. pertanyaannya apa yang dimaksud blokir dan bagaimana cara mencairkan dana yang diblokir?
Jawaban:
Blokir terjadi akibat belum dilengkapi TOR/RAB/dokumen pendukung terkait lainnya dan alokasi anggaran yang belum jelas peruntukannya. Pembukaan blokir dilakukan oleh yang membuat blokir, seperti blokir oleh DPR dibuka oleh DPR, lamanya proses pembukaan blokir tergantung kepada satker dalam melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

30 Desember

(3025) Rekening penampungan untuk hibah langsung

Dari:
sochif winarno (KPPN Kudus)
Pertanyaan:
Berdasarkan Per 81/PB/2011 SP2HL diajukan ke KPPN dg dilampiri antara lain, kopi rekening koran dan ijin pembukaan rekening penampungan dana hibah. Rekening tsb seharusnya adalah rekening lainnya, berarti ijin dr dit PKN. Namun ini ada Satker yg dana hibah langsungnya ditampung dan telah digunakan melalui rekening bend.penerimaan. Gimana sikap KPPN? menolak jelas bukan solusi. Jika sependapat SP2HL tsb tetap kami syahkan asalkan dalam rekening koran tsb jelas berapa aliran msk dana hibah dan arus dana keluarnya. mohon solusi secepatnya, trims
Jawaban:
Atas pertanyaan tersebut sudah diatur dalam SE-02/PB/2012. dalam hal satker menggunakan Rekening Bendahara Penerimaan/Pengeluaran maka satker harus melampirkan Surat Pernyataan Penggunaan Rekening Bendahara untuk Hibah yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

(3026) bkkbn

Dari:
walfaidhin (bkkbn)
Pertanyaan:
apakah sudah ada format baru SPP (surat permintaan pembayaran)
Jawaban:
Format SPP masih mengikuti contoh sebagaimana terlampir dalam lampiran 1 Perdirjen Perbendaharaan No.PER-66/PB/2005.

(3027) Belanja Modal Fisik Lainnya pada Aplikasi Vera

Dari:
Hidayati (KPPN Bojonegoro)
Pertanyaan:
Kami (KPPN Bojonegoro) membayar belanja akun 536111 (Belanja modal fisik lainnya), namun pada neraca SAU tidak muncul aset tersebut. Mengapa hal itu terjadi? Terima kasih
Jawaban:
Untuk belanja 536111 memang tidak muncul pada neraca SAU karena Belanja Modal Fisik Lainnya tidak ada jurnal korolari nya. Yang ada dalam neraca SAU yang mempunyai jurnal korolari, yaitu : 5311XX, 5321XX, 5331XX, 5341XX.

(3028) Revisi DIPA pada Aplikasi Sakpa

Dari:
Gobel Fajrin (KPPN Bojonegoro)
Pertanyaan:
Kami mengusulkan agar revisi DIPA dapat dilakukan melalui transfer data, agar mengurangi kesalahan perekaman revisi DIPA. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Jawaban:
Pada aplikasi SAKPA 2011, perekaman Revisi DIPA masih harus direkam secara manual, belum ada fasilitas copy Revisi DIPA dari aplikasi SPM ke aplikasi SAKPA 2011. Terima kasih atas usulannya, akan kami pertimbangkan.

(3029) KPPN Bojonegoro

Dari:
Supriyati (KPPN Bojonegoro)
Pertanyaan:
Sepengetahuan kami masih ada satker yang menyetorkan sisa UP pada tahun anggaran berikutnya, sehingga mengurangi kualitas LKPP KPPN. Kami mengusulkan agar sanksi bagi satker yang tidak menyetorkan sisa UP sampai dengan akhir tahun anggaran lebih dipertegas. Misalnya dengan  mengenakan denda sebanyak jumlah hari keterlambatan penyetoran UP
Jawaban:
Pengenaan denda atas keterlambatan penyetoran UP tidak/belum ada ketentuannya, hanya kan diperhitungkan dengan pengajuan UP Satker ybs pada tahun anggaran berikutnya. Untuk mengantisipasi kejadian ini sebaiknya KPPN selalu berkoordinasi dengan satker mitra kerjanya sehingga diharapkan Satker-satker dapat disiplin memenuhi kewajiban penyetoran sisa UP tepat waktu.

(3030) Soal penetapan tanggal akhir laporan 2011

Dari:
jOKO (KPPN Jambi) (Jl. ahmad yani no 7 Jambi)
Pertanyaan:
Sehubungan dengan keluarnya surat Direktur APK Nomor :S-11978/PB.6/2011 tanggal 29  Desember 2011 tentang petunjuk teknis pengelolaan dan penyampaian data LK Kuasa BUN Tingkat KPPN tahun 2011. Apakah yang menjadi batas akhir laporan adalah tanggal 30 Desember 2011 atau 31 Desember 2011?  , karena menurut Perdirjen perbendaharaan Per-73/PB/2011 SP2D nihil diberi tanggal 31 Desember 2011 sedangkan surat dimaksud transaksi hanya sampai tanggal 30 Desember 2011.
Jawaban:
sudah diterbitkan ralat atas surat dimaksud, dimana tanggal akhir laporan adalah 31 Desember 2011.

(3031) Jl. ahmad yani no 7 Jambi

Dari:
Erwin Eka(KPPN Jambi) (Jl. ahmad yani no 7 Jambi)
Pertanyaan:
Pada aplikasi Bendum terkait pengisian MPN dari bank persepsi, seringkali  menu validasi tidak berfungsi normal sehingga kode kewenangan  pada SSP tidak terisi secara otomatis (kosong atau tertulis  F) .Dapatkah seksi vera mengabaikan pengisian kode kewenangan pada SSP tersebut?
Jawaban:
Permasalahan ini akan kami sampaikan kepada Subdit Sistem Akuntansi dan Dit Sistem Perbendaharaan c.q. Subdit Pengembangan Aplikasi.

31 Desember

(3032) Pemprov bengkulu

Dari:
aidil (Pemprov bengkulu)
Pertanyaan:
Bolehkah Suami menjadi KPA dan istri diangkat menjadi PPK, mohon penjelasan apakah ada aturannya? terima kasih
Jawaban:
Tidak ada larangan suami menjabat KPA dan isteri menjabat PPK sepanjang ada surat keputusan penunjukan dari yang berwenang (KPA ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dan PPK ditunjuk oleh KPA).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar