Senin, 25 Maret 2013

2011 JANUARI 2


11 Januari

(1458) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan KOta Sukabumi

Dari:
Hani Apdian (Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan KOta Sukabumi)
Pertanyaan:
Dengan Hormat, Mohon dijelaskan bagaimana melakukan prosedur revisi kuning (perubahan kode satker) pada DIPA kegiatan TA. 2011...Kondisinya, Kami di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Sukabumi untuk tahun 2011 ini mendapatkan alokasi dana TP dari Dirjen P2HP-Kementrian KElautan dan Perikanan, masalahnya kode satker dan nomenklatur satker yang tercantum dalam DIPA tidak sama dengan kode satker dan nomenklatur yang seharusnya..dalam DIPA tercantum Kode satker 025318 (Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Sukabumi) padahal di Kota Sukabumi satker tersebut tidak ada dan urusan perikanan ditangani oleh kode satker 025319 (Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan KOta Sukabumi),,bagaimana cara kami untuk melakukan revisi DIPA jenis ini? untuk jawabannya diucapkan terima kasih..
Jawaban:
Perubahan kode satker dan nomenklatur satker merupakan kewenangan Ditjen Anggaran.
Dengan demikian usulan revisi dapat disampaikan ke Ditjen Anggaran melalui Eselon I Kementerian/Lembaga yang memberi tugas pembantuan.

(1459) LPJ UP

Dari:
ernijayadi (DISHUTBUNTAN KSB)
Pertanyaan:
kami mau tanya tentang format Laporan Pertanggungjawaban UP mohon bantuannya,,,,
Jawaban:
Sampai saat ini belum ada format Laporan Pertanggungjawaban UP karena selama ini pertanggungjawaban UP dengan SPM GU Nihil, yang didalamnya ada rincian penggunaan UP.  Satker dapat membuat sendiri laporan  tersebut  sesuai dengan kegunaan yang diharapkan atau dapat berpedoman pada LPJ Bendahara.
Dalam LPJ Bendahara terdapat juga saldo UP dan dapat dicocokan dengan Kartu Pengawasan Kredit Anggaran yang terdapat di KPPN
Untuk Format LPJ Bendahara dapat berpedoman pada Lampiran VI Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor  PER-47/PB/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.

(1460) DISHUTBUNTAN KSB

Dari:
ernijayadi (DISHUTBUNTAN KSB)
Pertanyaan:
kami mau tanya tentang format Laporan Pertanggungjawaban UP mohon bantuannya,,,,
Jawaban:
Pedomani saja Perdirjen 66/PB/2005

(1461) Surabaya

Dari:
Sheirly (Surabaya)
Pertanyaan:
apakah dalam akuntansi pemerintahan dimungkinkan adanya earning management?
Jawaban:
Dalam akuntansi pemerintahan khususnya di Indonesia belum dikenal earning management, karena:

- Pemerintah saat ini masih belum secara penuh menerapkan basis akuntansi akrual

- Dalam Pemerintah tidak mengenal laba/rugi yang ada hanya surplus/defisit. Dan tujuan Pemerintah bukan memaksimalkan laba/surplus tetapi tercapainya program-program pemerintah. tidak ada kepentingan untuk memaksimalkan atau meminimalkan laba/surplus

- Seluruh kebijakan akuntansi ditetapkan terpusat Dan melalui suatu peraturan jadi untuk tingkat Kementerian/Lembaga juga tidak bisa seenaknya merubah kebijakan akuntansinya


(1462) MAN Babakan Tegal

Dari:
Zamroni (MAN Babakan Tegal)
Pertanyaan:
Mohon maaf, dalam akun 521115 (honor terkait operasional satker) dijelaskan ada honor untuk KPA, PPK, Pejabat Penguji SPP dan SPM, Bendahara pengeluaran, dll. tetapi di Satker kami hanya ada KPA, Bendaharawan, Pejabat Penguji SPP dan SPM, sedangkan PPK tidak disebutkan. Apakah PPK tidak berhak dimasukkan dalam daftar akun tersebut ? dan siapa yang menentukannya ?
Jawaban:
Honor PPK dapat dimasukkan ke dalam kode akun 521115(Honor terkait operasional satker) karena PPK merupakan salah satu bagian dari pejabat pengelola keuangan/pejabat pengguna anggaran. Pemberian honor diberikan berdasarkan SK Pengangkatan yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

12 Januari

(1463) KJRI Kuching

Dari:
ana (KJRI Kuching)
Pertanyaan:
Selamat siang bapak, yang ingin saya tanyakan adalah :ketika data Simak di kirim ke Sai, kemudian oleh Sai dilakukan posting..., apakah penyebab terjadinya perbedaan saldo awal pada rekonsiliasi saldo awal BMN. Meskipun baik di neraca Simak maupun neraca Sai sudah sama atau tidak terjadi selisih. langkah-langkah apa yang perlu kami lakukan..? Terima kasih
Jawaban:
Kita memastikan terlebih dahulu update terbaru baik SIMAK maupun SAKPA pada update aplikasinya, referensinya, maupun database SIMAKnya. Kemudian pastikan pada SAKPA sudah terinput saldo awalnya baik dari aplikasi SAKPA yang lama (tahun 2008) ataupun dari dimasukkan secara manual.  

(1464) MTsN Banyuwangi

Dari:
Deni Firman Hidayat (MTsN Banyuwangi)
Pertanyaan:
bagaimana cara revisi mak 511155 untuk sertifikasi yang sifatnya menanbah nominal pagu bukan memindahnya
Jawaban:
Dapat diambil dari dana Transito, sepanjang kebutuhan untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sudah terpenuhi.

(1465) Mohon petunjuk Siska2010

Dari:
matheus azthar (Dept PU Prov Kalsel/Jl DI Panjaitan no.8)
Pertanyaan:
mohon petunjuk install siska 2010, semua anti virus sudah di dissablekan tapi ketika dicoba : yang tertulis Cannot locate the Microsoft Visual Foxpro support library terima kasih atas bantuannya
Jawaban:
Copy kan file yang ber-extension dll dari folder aplikasi SAKPA10 pada folder c::\sakpa10 atau aplikasi SPM pada folder c:\aplikasispm2010

(1467) 1467

Dari:
WULAN (Jl. Veteran No. 1 A Semarang)
Pertanyaan:
1. Akun 521111 Belanja Keperluan Perkantoran untuk honor Satpam jumlah 4 org, pertanggungjawabannya apakah dikontrakkan/dikerjasamakan dengan pihak ke-3 atau hanya cukup kontrak dengan KPA? 2. Apakah dikenakan PPh 21 dengan nilai honor 1 orang Rp. 1.300.000? 3. Revisi penambahan akun dan perubahan/pergeseran antar kegiatan/sub kegiatan, mana yang menjadi kewenangan KPA dan mana yang menjadi kewenangan Kanwil?
Jawaban:
1. Apabila pengadaan satpam melalui pihak ketiga maka seharusnya honor satpam dibayarkan sekaligus/seluruhnya melalui Pihak Ketiga tersebut, namun apabila pengadaan satpam langsung diadakan oleh kantor maka cukup berdasarkan kontrak dengan KPA saja.
2. Honor merupakan obyek pajak final jadi satpam juga dikenakan pemotongan pajak secara final dan tidak melihat besaran honornya
3. Revisi yang menjadi kewenangan KPA adalah pergeseran kode akun di luar digit kode akun yang ada dalam DIPA, sedangkan perubahan kode akun yang ada dalam DIPA menjadi kewenangan Ditjen Perbendaharaan.

(1468) Forecasting

Dari:
faizal (Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Pertanyaan:
Bila Satker mengalami kekurangan atau kelebihan kas pada bulan berjalan. misalnya januari di perkirakan total penarikan 1milyar tapi kebutuhan satker bulan tersebut hanya 1/2 milyar, pertanyaannya apakah dana tersebut akan hangus, apakah ada peraturan tentang hal tersebut ? atau sebaliknya total penarikan melebihi pagu, apakah dana tersebut dapat dicairkan dengan merevisi penerikan kasnya, terima kasih sebelumnya
Jawaban:
Sisa kelebihan perkiraan tidak hangus, cukup direvisi perkiraan penarikan dananya sehingga dana tersebut dapat ditarik di bulan berikutnya

13 Januari

(1469) JL.MI Ridwan Rais No.5 Jakarta

Dari:
nizwan (JL.MI Ridwan Rais No.5 Jakarta)
Pertanyaan:
Pak mohon dikirim PMK No 262/PMK.03/2011 tnggal 31 Des 2010, terima kasih nizwan_c@yahoo.co.id
Jawaban:
PMK No.262/PMK.03/2010 tanggal 31 Desember 2010 dapat di akses pada website Ditjen Pajak dengan alamathttp://www.pajak.go.id/index.php?option=com_peraturan&Itemid=205

(1471) Aplikasi SPM 2011

Dari:
fahri (dinas nakertrans kab. konawe selatan)
Pertanyaan:
aplikasi SPM 2011 bagaimn cara merekam penambahan karvas pada Satker, satu satker terdiri dari 3 karwas sedangkan yang tercatat cuma karwas 0001 setelah kami rekam yang terbaca tetap karwas 0001.. tolong bantuannya.. kami menggunakan windows 7
Jawaban:
Untuk penambahan karwas melalui menu transfer pagu. Jadi saat transfer ada pengisian nomor karwas. Defaultnya adalah 0001. Jadi untuk karwas berikutnya bisa diisikan dengan nomor karwas yang lain.

14 Januari

(1475) KPPN Metro Jl. Seminung No 5 Metro

Dari:
Fathur Rohman (KPPN Metro Jl. Seminung No 5 Metro)
Pertanyaan:
1. Tata Cara yg dicantum di S-2819/PB.6/2009 tanggal 19 Mei 2009 membingungkan, karena ada perbedaan antara Jurnal koreksi dengan Contoh formulirnya, yang dipake yg mana????? 2. Jurnal koreksi/penyesuaian terhadap SAU dan KUN hanya mempengaruhi Arus Kas Aktivitas Non Anggaran pada LAK dan Neraca SAU KUN saja, sedangkan pada LRA dan Arus Kas Operasi dan Investasi Non Keuangan pada LAK tidak. Hal ini akan mempengaruhi hasil analisa laporan keuangan keuangan antar laporan dimana silpa/sikpa dari Neraca akan berbeda dengan silpa/sikpa (LRA/LAK). sehubungan hal tersebut sebaiknya perekaman jurnal koreksi dilakukan kapan???? akhir periode pelaporan berjalan atau periode pelaporan berikutnya????? demikian disampaikan, atas bantuannya diucapkan terima kasih.
Jawaban:
Jurnal Koreksi telah sesuai dengan contoh formulirnya, mohon dilihat dengan seksama, karena  jurnal pertama adalah jurnal yang dibuat secara otomatis aplikasi, sehingga koreksi yang dilakukan sebagaimana yang terdapat pada jurnal kedua dan contoh formulirnya diisi dengan koreksi sesuai jurnal no.2 tersebut.

Koreksi dapat dilakukan pada tahun berjalan ataupun pada periode pelaporan berikutnya. Koreksi kesalahan yang terjadi pada TAYL hanya perlu mengkoreksi perkiraan Neraca (Kas di Bendahara Pengeluaran, Uang Muka dari KPPN dan SAL) sedangkan kesalahan yang terjadi pada TAB perlu mengkoreksi perkiraan Neraca (Kas di Bendahara Pengeluaran, Uang Muka dari KPPN dan SiLPA) dan akun realisasi (Non Anggaran).

(1476) Aplikasi SAKPA 2011

Dari:
SITI (Dinas Pertanian)
Pertanyaan:
Apakah Aplikasi SAKPA 2011 sudah ada ataukah masih memakai aplikasi SAKPA 2010?
Jawaban:
Aplikasi SAKPA 2011 versi 01.000 sudah keluar minggu keempat bulan januari 2011 sampai dengan saat ini update aplikasi terakhir versi 03.002  terbit bulan maret sedangkan update referensi versi  03.02 juga bulan maret. 

(1477) BKKBN

Dari:
juan (BKKBN)
Pertanyaan:
Salam hormat, mohon petunjuk admin,.. dalam penyusunan laporan keuangan yang dipakai adalah realisasi belanja bruto ataukan realisasi blanja setelah dikurangi dengan pengembalian blanja (Belanja Netto). Terima kasih.
Jawaban:
Untuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA-face) digunakan angka netto dan untuk laporan pendukungnya seperti LRA Belanja dan LRA Pendapatan digunakan angka brutto. Hal ini sudah diakomodir oleh apikasi SAK dimana hasil cetakan sudah otomatis sesuai ketentuan tersebut. Untuk penjelasan di CaLK mengacu kepada Perdirjen 65/2010, dimana seksi RINGKASAN digunakan angka netto dan seksi PENJELASAN PER POS LRA digunakan angka brutto.

(1478) MAN Langke Rembong

Dari:
Fauzi Syaefurrosyid (MAN Langke Rembong)
Pertanyaan:
Met malam bsa minta contoh laporan keuangan akrual kementerian agama yg terbaru (2009)
Jawaban:
Terlampir dalam format Excel.

17 Januari

(1479) Kejaksaan Negeri Pontianak

Dari:
Gatot (Kejaksaan Negeri Pontianak)
Pertanyaan:
521115 Honor pengelola Keuangan Satker Honor Sistem Akuntansi Pemerintah 521111 Belanja Keperluan perkantoran (Biaya uang lelang pengamanan kantor)(Celaning Servis) 521213 Honor yang terkait dengan Op. kegiatan (Terkait lelang barang rampasan/sitaan)   
Jawaban:
Honor Pengelola Keuangan Satker Honor Sistem Akuntansi Pemerintah di bebankan ke kode akun 521115 (Belanja Honor Operasional Satker), biaya uang lelang pengamanan kantor dan cleaning service dapat dibebankan ke kode akun 521111 atau 521119, biaya pelelangan barang rampasan/sitaan dibebankan ke kegiatan operasional satker, sedangkan Honor pelelangannya dibebankan ke Honor yang Terkait dengan Output  Kegiatan (521213)

(1481) calk

Dari:
erlin (bkn)
Pertanyaan:
pada neraca terdapat akrul dimana kl akrual dimasukkan aplikasi sakpa, mk akan timbul kewajiban jangka pendek dan dana yg hrs disediakan u/ membayar utang jk pendek. Nah dlm cALK itu dituang kan dimana dan aapakah perlu di ungkapkan serta bagaimana cara pengungkapannya. mohon tolong bantuannya
Jawaban:
 Untuk Daftar Informasi akrual disajikan pada “Catatan Penting dalam CALK” sedangkan pengungkapan akun-akun akrual seperti  Pendapatan yang diterima dimuka, Pendapatan yang dibayar dimuka, Belanja yang Masih harus dibayar, Belanja yang masih harus diterima diberikan penjelasan yang memadai dan diungkapkan pada pos neraca dalam CALK.







(1482) kejari Ptk

Dari:
Gatot (kejari Ptk)
Pertanyaan:
As. wr . wb. karena kami belum pernah mendapat akun 521119 belanja barang op. lainnya untuk penyelenggaraan jamuan tamu mengenai syarat / kelengkapan untuk di SPJ kan apa saja atau apa2 syarat untuk dapat dicairkan ? kami dapat info bahwa akun untuk honor honor tidak dapat diajukan melalui UP th 2011 apakah untuk semua honor (521111 belanja keperluan kantor (biaya uang lelah pengamanan kantor & / cleaning servis) apakah sama seperti halnya 521115 honor yang terkait dengan operasional satuan kerja tidak dapat di ajukan melalui Uang Persdiaan (UP) harus LS bendahara 522111 (internet dengan rekening tersendiri tanpa masuk rekeing daya jasa / harus dengan bunyi apa , mohon pencerahan) tidak dapat dicairkan 524119 belanja perjalanan lainnya (DN), pengiriman laporan SAI - Uang saku ke Kejaksaan Tinggi syart SPJnya apa saja /apakh bisa krn jarak dibawah 5km 521213 honor yang terkait dengan output kegiatan (lelang barang rampasan / sitaan ), apakah dapat dimintakan UP & syarat SPJ nya apa . dimohon dengan sangat dibalas ya Bapak / Ibu / Mba / Abang karena sya masih baru jadi bend pengeluaran ... thanks ya kalo bisa lewat email aja...
Jawaban:
1. Penggunaan dana atas beban 521119 dapat melalui mekanisme UP, jadi pengeluaran dapat dibayarkan baru kemudian dipertanggungjawabkan ke KPPN melalui SPM GU dengan melampirkan SPTB
2. Sampai dengan saat ini belum terdapat peraturan yang mengatur bahwa honor tidak dapat dibayarkan melalui UP, jadi masih diperbolehkan, termasuk biaya pengamanan kantor masih dapat dibayarkan melalui UP sesuai Perdirjen Perbendaharaan No. Per-11/PB/2011
3. Pembayaran internet dapat dibebankan ke dalam kode akun langganan daya dan jasa sepanjang terdapat tagihan secara rutin dan kebutuhan internet digunakan untuk menunjang pelaksanaan di kantor.
4. Belanja perjalanan dinas hanya dapat dibayarkan untuk perjalanan keperluan dinas dengan jarak tempuh lebih dari 5 KM dari batas kota sesuai dengan definisi perjalanan dinas menurut PMK No.47/PMK.05/2007, apabila kurang dari jarak tempuh itu dapat dibayarkan melalui transpor lokal dengan kode akun 521219 (Belanja barang non operasional lainnya)

18 Januari

(1483) 1483

Dari:
agung (BPK RI Provinsi Sumatera Utara)
Pertanyaan:
untuk pengembalian belanja TA yang lalu, pada SSPB menggunakan akun brp? dan unuk kode keg.sub kegiatan-nya ap perlu dicantumkan atau ksong saja? terima kasih atas jawabannya
Jawaban:
Pendapatan penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu dibedakan berdasarkan jenis belanjanya di digit kode akun terakhir yaitu 42391X
Untuk Pengembalian Belanja maka Kode kegiatan dan subkegiatan dapat dilihat berdasarkan SPM/SP2D pada saat pencairan sebelumnya.

(1484) DIPA lebih dari satu

Dari:
Syarif Bastaman (Pengadilan Tinggi Agama Bandung)
Pertanyaan:
Untuk tahun anggaran 2011 Satuan Kerja yang berada di vertikal (kantor daerah) di lingkungan Mahkamah Agung RI mempunyai DIPA lebih dari satu dalam hal ini terdapat dua dipa yang berdasarkan unit organisasi seperti halnya di Satuan Kerja Pengadilan Tinggi Agama Bandung terdapat dua Dipa dengan unit Organisasi Badan Urusan Administrasi dan Badan Peradilan Agama. untuk itu kami mohon petunjuk mengenai pelaksanaan anggaran dan pelaporannya apakah masing-masing DIPA harus dipisah atau disatukan.
Jawaban:
Untuk satker dengan 2 DIPA yang berbeda eselon 1, pelaporannya tidak bisa digabung, laporan dicetak melalui aplikasi seperti biasa (aplikasi SAK dan SIMAK BMN sudah mengakomodir) dan dikirim ke masing-masing eselon 1.

(1486) tentang pencair UP

Dari:
asminar fitri yani (pengadilan negeri muara bulian)
Pertanyaan:
satker kami dibawah mahkmah agung untuk tahun 2011 ini menerima 2 buha DIPA. 1. DIPA berasal dari BUA MARI dan satu lagi dari Dirjend MARI, yang kami tanyakan apakah dalam pengajuan UP kami harus 2 kali UP untuk masing masing DIPA, ataukah kami cukup hanya memepergunakan 1 kai UP saja. atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.
Jawaban:
Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No.S-1776/PB/2011 tanggal 10 Februari 2011 antara lain di atur bahwa bagi satker yang mengelola lebih dari satu DIPA dapat mengajukan permohonan pembukaan rekening bendahara pengeluaran untuk masing-masing DIPA yang dikelola oleh masing-masing bendahara pengeluaran DIPA berkenaan. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Satker dapat mengajukan UP untuk masing-masing DIPA.

19 Januari

(1487) Aplikasi SPM

Dari:
ARI (Polres Balangan)
Pertanyaan:
mohon maaf sebelumnya,saya mau tanya tentang aplikasi spm, bagaimana caranya memindahkan / transfer daftar lamiran dari SPM 2010 ke SPM 2011. trims sebelumnya.
Jawaban:
Aplikasi SPM 2011 tidak bisa memindahkan daftar lampiran dari SPM 2010. Harus direkam manual atau Import menggunakan file Text (Tab Delimited).

20 Januari

(1488) Akun

Dari:
Vita (Balai Pengembangan Multi Media)
Pertanyaan:
Termasuk pada akun apakah transport lokal dan Paket Fullboard ? Terima kasih.
Jawaban:
Penyelenggaran kegiatan secara paketan, pembebanan atas pengeluarannya dapat menggunakan kode akun 521219 (Belanja Barang Operasional Lainnya) dengan alasan untuk memudahkan pada saat perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

(1490) MA Pengembalian Hibah

Dari:
fredi krisna soraya (Kementerian Pertanian)
Pertanyaan:
MA untuk pengembalian Hibah pakai MA berapa? Dan formulirnya apa? Mohon petunjuknya.
Jawaban:
Sebelumnya perlu dijelaskan latar belakang terjadinya pengembalian pendapatan hibah, karena mekanisme pengembalian pendapatan hibah belum diatur secara detil. Ketiadaan pengaturan terutama terkait apakah hibah yang diterima langsung oleh KL jika terjadi ineligible serta merta akan dibayar oleh BUN, dan tidak pertanggungjawaban dari KL atau akan dibebankan ke anggaran KL yang bersangkutan. Begitu juga dengan hibah yang diterima secara on budget on treasury. Namun sampai sekarang kode akun yang digunakan untuk menampung hibah yang dikembalikan karena terjadi ineligible adalah 581143 (Belanja Pengembalian Pendapatan Hibah Karena Ineligible)

(1492) ppakp

Dari:
Bustan, STP. (Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Wajo/Jl. Lamaddukkelleng No. 1 Sengkang Telp. 0485-21284)
Pertanyaan:
Saya bendarara Pengeluaran Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Wajo Kode Satker 018. 03. 190304, Kapan Pelatihan PPAKP di makassar dilaksanakan untuk tahun 2011 dan bagaimana cara mendaftar
Jawaban:
Sampai dengan saat ini, Program Diklat PPAKP Tahun 2011 belum dapat kami pastikan kapan akan bisa diselenggarakan. Apabila sudah dapat dipastikan, kami akan memberitahukan lebih lanjut tata cara dan persyaratan program ini secara resmi kepada setiap Kementerian Negara/Lembaga dan kami tayangkan pada website resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan www.perbendaharaan.go.id

(1493) contoh laporan PNBP

Dari:
Sucipto (Jl. P. Diponegoro 100 Rembang)
Pertanyaan:
Please, contoh format laporan PNBP. Thank..
Jawaban:
Ketentuan mengenai laporan realisasi PNBP diatur dalam PP No.1 tahun 2004. Format laporan realisasi PNBP disediakan dalam aplikasi yang dikembangkan oleh Ditjen Anggaran dan dapat di akses melalui http://www.anggaran.depkeu.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar