Selasa, 26 Maret 2013

2011 MARET 3


21 Maret

(1721) Aplikasi SPM 2011

Dari:
dendi hendiyana,S.Pi (PPN Palabuhanratu/Jl.Siliwangi.PO.Box 22 Palabuhanratu)
Pertanyaan:
ass,Saya mau tanya kenapa di Aplikasi SPM 2011 tidak mau menggunakan Ofice 7,jadi Setalah saya Backup pagu dan Realisasi,filenya menolak sedangkan di Window XP mau
Jawaban:
Untuk OS Vista dan Seven saat akan menjalankan Backup SPM lakukan denga klik kanan icon Aplikasi SPM 2011 yang ada di desktop lalu pilih Run as administrator


(1722) dana BOS untuk Madrasah negeri

Dari:
dilip darmanto (Kanwil Kemenag Prop Jatim)
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Wr Wb di satker MIN dan MTsN ada kegiatan BOS dengan AKUN 521119 dan 521219 yang saya tanyakan untuk pelaksanaan kegiatan BOS sesuai dg PMK 17 bahwa setiap pengajuan dana BOS harus per triwulanan apa begitu atau sesuka satker dalam pengajuan dana bos dan setiap pengajuan harus disertakan berapa jumlah siswa serta akun diatas apa boleh dipergunakan diluar dkegitan BOS  
Jawaban:
dana BOS bagi Madrasah Negeri telah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.PER-14/PB/2011 tanggal 3 Maret 2011 yang menyatakan bahwa pengajuan SPM dan penerbitan SP2D dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dengan demikian, pengajuan dana BOS tidak harus per triwulan namun disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan dana dengan mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sehingga khusus untuk Madrasah Negeri dala m pengajuan pencairan dana ke KPPN sudah tidak perlu melampirkan daftar nominatif penerima dana BOS. Penggunaan alokasi dana pada akun 521119 dan 521219 yang dialokasikan untuk BOS maka tidak dapat dipergunakan untuk kegiatan lain diluar kegiatan BOS.

(1723) Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sul-Sel

Dari:
Nursalam, S.Pi. (Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sul-Sel)
Pertanyaan:
Pada TA. 2011 Satker kami ada dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, dimana pada MAK administrasi pada honor pengelola satker KPA, PPK, PUMK menerima honor pada kedua satker tersebut (DK dan TP). Pertanyaan kami apakah tidak menyalahi aturan menerima honor ganda pada satker yang sama?
Jawaban:
Agar berpedoman dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Keppres nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(1724) Balai Harta Peninggalan Jakarta Kanwil Kemenkumham DKI Jkt

Dari:
Zakia Rohmah (Balai Harta Peninggalan Jakarta Kanwil Kemenkumham DKI Jkt)
Pertanyaan:
Assalam... Kami mau tanya tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan Bendahara Pengeluaran... 1) Apa saja syarat penunjukan Bendahara Pengeluaran? Ada pd Peraturan apa? Misalnya: Batas golongan minimal-maksimal, masa kerja minimal-maksimal, pendidikan minimal-maksimal (SMA, D3, S1) ???? 2) Berapa lama masa maksimal jabatan Bendahara Pengeluaran? Ada pd Peraturan apa? Misalnya: jika Bendahara Pengeluaran dipilih lebih dari 5 kali, boleh atau tidak??? 3) Untuk Uang Persediaan (UP) yang digunakan untuk Belanja Barang 521111 (Belanja Keperluan Perkantoran/ATK), jika pembelanjaan dilakukan baru 1 kali (25% dari total UP), apakah langsung dibuatkan SPM? atau SPM baru dibuat setelah UP habis? ada pada peraturan apa? Misal : total UP tahun 2011 sebesar Rp. 29.000.000, baru dibelanjakan sebesaR Rp. 7.000.000 pada bulan Januari untuk Belanja Keperluan Kantor/ATK, apakah bisa langsung dibuatkan SPM Rp. 7jt ??? atau harus menunggu UP Rp. 29.000.000 dibelanjakan seluruhnya???   Mohon jawaban dan penjelasan (serta data dukung Peraturan)... Kami ucapkan terima kasih banyak... Wassalam...
Jawaban:
1) Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja kantor/satker di lingkungan Kementerian/Lembaga/Satker. Orang yang ditunjuk emnjadi bendahara disyaratkan untuk memahami tata cara kebendaharaan. Syarat batas golongan, masa kerja, dan pendidikan tidak diatur khusus. Hal itu tergantung kebijakan masing-masing KPA yang dituangkan dalam SK Pengangkatan.
















2) Lihat jawaban pertanyaan nomor 6.

3) Menurut Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-66/PB/2005 dan PER-11/PB/2011 diatur bahwa syarat pengajuan SPM GUP adalah apabila telah terpakai sekurang-kurangnya 75% dari jumlah UP. Sehingga dalam kasus tersebut belum bisa diajukan SPM GUP karena baru 25% dari jumlah UP.

(1726) Prosedur cuti bendahara pengeluaran

Dari:
Cut Nur Hasni (Dinas Kesehatan Prov Nad)
Pertanyaan:
Saya adalah bendahara pengeluaran di Satker Dinas Kesehatan Prov Nad dan akan mengajukan cuti selama 1 (satu) bulan. Bagaimana prosedur cuti bendahara pengeluaran yang benar? Apakah harus menunjuk bendahara pengganti sementara? Dan berkas apa saja yang harus saya lengkapi? Mohon jawabannya.
Jawaban:
Bila Bendahara cuti untuk waktu lama maka harus ditunjuk pengganti, baik yang sementara maupun yang seterusnya, dan harus disampaikan kepada KPPN. Selain itu, harus disertai Berita Acara Penggantian/Serah Terima Bendahara dan Berita Acara Pemeriksaan Kas oleh KPA sebagaimana diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-47/PB/2009

22 Maret

(1727) Belanja Modal Buku Perpustakaan

Dari:
Sulisdiana (Jalan Jenderal Sudirman Nomor 70 Kota Pangkalpinang)
Pertanyaan:
Selamat Siang. Saya bekerja di Perpustakaan Umum Pemkot Pangkalpinang. Selama ini pengadaan buku kami laksanakan 1 (satu) kali dalam setahun, sehingga koleksi buku kami sudah tidak up date lagi. Adakah cara secara benar sesuai dengan peraturan untuk kami melaksanakan pembelian buku paling tidak per triwulan, sehingga koleksi buku kami tidak ketinggalan zaman (dari segi waktu penerbitan dan kebutuhan pembaca akan buku best seller terbaru). Terima kasih atas jawabannya.
Jawaban:
Proses Pengadaan Barang Pemerintah telah diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010, sedangkan mengenai mekanisme waktu pengadaan barang, baik triwulanan, semesteran, ataupun setahunan, diserahkan kepada masing-masing PA/KPA

(1728) pengumunan PPAKP ang III semarang Nov 2010

Dari:
yenni narulitha (dinas tenaga kerja dan transmigrasi kab. temanggung)
Pertanyaan:
Kapan kami dapat mengakses pengumuman hasil Diklat PPAKP Ang IIIdi semarang Nov 2010?
Jawaban:
Pertengahan April Kelulusan akan dipublikasikan setelah pencetakan sertifikat selesai dibuat, terima kasih

(1731) Batasan penggunaan akun belanja non operasional lainnya

Dari:
Welli Nugraha (Kementerian Pertanian Jl Harsono RM No 3 Jakarta Selatan)
Pertanyaan:
Pada Dipa TA 2011 ada kegiatan dalam rangka kaji tindak di lahan percontohan balai penyuluhan pada kegiatan tersebut untuk biaya kebutuhan dalam rangka mengimplementasikan kaji tindak yang sesuai dengan komoditas unggulan terdapat pada mak belanja non operasional lainnya 1 paket karena kami akan membuat petunjuk lapangan kegiatan tersebut, kami perlu informasi mengenai batasan-batasan yang diperbolehkan dalam penggunaan mak belanja non operasional lainnya sehingga manjadi acuan dalam pelaksanaannya
Jawaban:
Berdasarkan PMK Nomor 91/PMK.005/2007 tentang BAS dijelaskan bahwa akun 521219 digunakan untuk pengeluaran yang tidak dapat ditampung dalam kode akun 521211 dan 521212.

Pengeluarannya hanya digunakan untuk kebutuhan non operasional satker dimaksud.

Pengeluaran yang sifatnya secara paket seperti penyelenggaraan rapat/konsinyering di hotel maka biaya akomodasi, transpor lokal, dan uang harian dapat dibebankan dalam akun ini (521219).

(1732) Honor Penyusunan Anggaran

Dari:
Dedy Wahyudi (BPS)
Pertanyaan:
Selain honor tim SAI, apakah honor tim penyusunan anggaran/rkakl & honor tim penyusunan laporan formA, B, C (laporan berdasar PP 39/2006) bisa dimasukkan ke akun 521115?
Jawaban:
Pembayaran honor penyusunan anggaran dapat dibebankan ke dalam kode akun 521115 (Honor terkait Operasional Satker) yang masuk dalam kategori Pengelola Keuangan.

23 Maret

(1734) Tentang SE 8/PB/2011

Dari:
G.HARIYONO,S.E. M.Ak. (Mabesal)
Pertanyaan:
SAYA MENCOBA UNTUK MENGHITUNG KEMBALI TENTANG SELISIH PPh 21 KARENA KENAIKAN GAJI POKOK PEGAWAI YANG ADA DALAM LAMPIRAN SE TERSEBUT. TERTERA DIHITUNG OLEH DITJEN PERBENDAHARAAN PADA JUMLAH POTONGAN IURAN PENSIUN MASIH MENGGUNAKAN GAJI BRUTO LAMA TANPA MEMPERHITUNGKAN ADANYA PROSENTASE KENAIKAN GAJI BRUTO BARU SEHINGGA BERIMPLIKASI PADA SELISIH JUMLAH AKHIR PPh 21 YANG SEHARUSNYA ADALAH TETAP MEMPERHITUNGKAN KENAIKAN ATAS GAJI POKOK TERSEBUT. HAL INI BERIMPLIKASI PADA KELEBIHAN HITUNG PPh 21 PADA DITJEN PERBENDAHARAAN SEBESAR RP.458/BULAN. DEMIKIAN MOHON PENJELASAN DAN DASAR PEMIKIRAN MENGAPA DALAM MENGHITUNG POTONGAN IURAN PENSIUN MASIH MENGGUNAKAN JUMLAH DARI GAJI BRUTO YANG LAMA ? TERIMA KASIH
Jawaban:
Contoh perhitungan pajak dalam lampiran SE-8/PB/2011 tersebut merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan No.262/PMK.03/2010

(1735) Beratnya jadi Bendahara

Dari:
Andi (Makassar)
Pertanyaan:
adakah dasar hukumnya bendahara tidak bertangung jawab atas pembayaran yg sifatnya LS ke pihak  ketiga ? jika ada tolong di kirim ke email saya atau di download dimana ?  
Jawaban:
Bendahara bertanggung jawab atas uang yang dikelolanya saja sehingga SPM Ls yang langsung dibayarkan kepada pihak ke-3 tidak menjadi tanggung jawab Bendahara melainkan merupakan tanggung jawab PPK. Bendahara hanya menatausahakan dokumen dan pencatatannya saja.






24 Maret

(1736) Kejaksaan Negeri Magelang

Dari:
Ivana (Kejaksaan Negeri Magelang)
Pertanyaan:
Mohon penjelasan mengenai Mekanisme Pencairan Remunerasi pada BLU dan dasar hukumnya, serta peraturan-peraturan yang terkait dengan hal tersebut. Terima Kasih.
Jawaban:
Bendahara bertanggung jawab atas uang yang dikelolanya saja sehingga SPM Ls yang langsung dibayarkan kepada pihak ke-3 tidak menjadi tanggung jawab Bendahara melainkan merupakan tanggung jawab PPK. Bendahara hanya menatausahakan dokumen dan pencatatannya saja.

(1737) aplikasi sakpa & sappaw

Dari:
asido (Medan)
Pertanyaan:
aplikasi sakpa & sappaw bulan maret susah di download. Mohon bantuannya agar dikirimkan lewat email saya saja. Karena sudah lebih dari 10 kali gagal terus. Trims
Jawaban:
Silahkan dicoba lagi, karena bisa jadi saat itu sulit. Jika kesulitan mendownload namun mendesak untuk dipakai, maka bisa berhubungan dengan pertugas di KPPN setempat (seksi Vera) atau kanwil setempat (Bidang Aklap).

(1738) Akun honor Sai

Dari:
Guno (kppn medan II)
Pertanyaan:
sehubungan dengan s-1979/pb.6/2011, apakah kppn harus menolak honor sai yg diajukan menggunakan akun 521213 untuk di revisi menjadi 521115 atau tetap membolehkan penggunaan akun 521213 untuk honor sai? hal ini dikarenakan pada rkakl satker(contoh satker kppn sendiri) menggunakan akun 521213. mohon penjelasannya.terima kasih.  
Jawaban:
Pembayaran honor penyusunan anggaran dapat dibebankan ke dalam kode akun 521115 (Honor terkait Operasional Satker) yang masuk dalam kategori Pengelola Keuangan.

25 Maret

(1739) instalasi

Dari:
iswan abd azis thaib (diskoperindag Prov gorontalo. jl tengah desa toto selatan)
Pertanyaan:
assalamu alaikum. sy mau tanya bagaimana cara menkopi paste data spm yang lama ke spm instalasi baru. apakah dbsatker????. kalau itu?, bagaimana caranya. trims wassalam
Jawaban:
Dapat dilakukan dengan membackup data lama kemudian di restore pada aplikasi baru

(1740) penyerapan honor pengelola keuangan satker

Dari:
kusmawanti (dinas peternakan kab. blitar)
Pertanyaan:
yang ingin kami tanyakan, di satker kami mendapat DIPA dari 2 ditjen, dan para pejabat pengelola keuangan untuk 2 DIPA tsb personilnya adalah sama.dan dimasing2 DIPA ada MAK -nya untuk honor. yang ingin kami tanyakan apakah honor untuk para pejabat pengelola keuangan tersebut boleh dicairkan dua-duanya? mohon penjelasannya dan aturan yang dijadikan pedomannya.. terima kasih
Jawaban:
Sesuai surat Dirjen Perbendaharaan tgl.10 Februari 2011 No.S-1176/PB/2011 hal persetujuan pembukaan rekening Bendahara Pengeluaran bagi Satker yang memiliki lebih dari satu DIPA, point 2 berbunyi : 'Dalam hal terdapat kendala keterbatasan SDM yang ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran, maka seorang Bendahara Pengeluaran dapat ditunjuk mengelola lebih dari satu DIPA yang penunjukannya ditetapkan dengan Surat Keputusan penunjukan dari KPA'. Berkenaan dengan hal tsb pembayaran honor kepada pejabat pengelola keuangan dapat dibayarkan dari masing2 DIPA yang dikelolanya.


(1741) Masalah lampiran (Faktur Pajak) pada SPM-GU

Dari:
Hadi Wasono (Wonosari)
Pertanyaan:
PER-66/PB/2005 : BAB III Pasal 4 ayat (3) huruf c. BAB IV Pasal 7 ayat (11) Lampiran SPM-GU hanya SPTB dan copy SSP yg telah dilegalisir. Tetapi dalam BAB V Pasal 9 ayat 2 huruf d.2) KPPN waktu memproses SP2D harus ada Faktur Pajak. Diantara BAB III dan IV tidak sinkron dengan BAB V. Mohon kejelasan yang harus dipakai harus ada Faktur pajak apa tidak, karena banyak keluhan dari Satker.
Jawaban:
1.    Lampiran untuk pengajuan SPM-GU menurut hemat kami agar mengacu pada BAB IV pasal 7 ayat (11) Per-66/PB/2005 yang menyatakan Penggantian UP, diajukan ke KPPN menggunakan SPM-GUP dilampiri SPTB, dan fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) yang dilegalisir oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk, untuk transaksi yang menurut ketentuan harus dipungut PPN dan PPh.
2.    Faktur Pajak dilampirkan dalam hal pengajuan SPM LS, mengacu pada BAB V pasal 9 ayat (2) huruf b.
3.    SPM-GUP pada pasal 9 ayat (2) huruf d menurut hemat kami lebih cenderung pada kesalahan administratif dengan terpengaruh pada pengajuan SPM-LS non belanja pegawai
4.    Sedangkan pada BAB III membahas tentang pengajuan SPP pada tingkat KPA/Satker.
5.    Dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-11 /PB/2011 tentang Perubahan atas Perdirjen Perbendaharaan No: PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN, pada Pasal 7 ayat (11) ditegaskan kembali bahwa penggantian UP, diajukan ke KPPN dengan SPM-GUP dilampiri SPTB dan fotokopi SSP yang dilegalisir oleh KPA atau pejabat yang ditunjuk.   

26 Maret

(1742) AKUN 521219

Dari:
Syihabuddin (Kemenag KAb. Tulungagung)
Pertanyaan:
Dalam DIPA kami terdapat anggaran untuk tunjangan sertifikasi non PNS namun menggunakan akun 521219, yang saya tanyakan sebenar tunjangan sertifikasi Non PNS itu menggunakan akun 572111 apa 521219, terima kasih atas penjelasannya
Jawaban:
Perlu diperjelas kembali apakah Non PNS dapat diberikan tunjangan sertifikasi (tunjangan profesi guru) jika ya maka akun yang digunakan untuk tunjangan profesi ini adalah 511152 dapat dilihat pada PMK Nomor 91/PMK.06/2007





(1744) Revisi DIPA 2011

Dari:
Muh Syaifudin (MIN Sambirejo Kab. Ngawi)
Pertanyaan:
Bolehkah revisi tunjangan umum dengan tunjangan profesi ?
Jawaban:
Revisi tunjangan umum tidak dapat  dialokasikan ke tunjangan profesi dan sebaliknya tunjangan profesi tidak dapat dialokasikan ke tunjangan Umum sesuai dengan PMK nomor 49/PMK.02/2011 Tentang Revisi Anggaran 2011

27 Maret

(1745) dinas pendidikan daerah kota padangsidimpuan

Dari:
ilham tataruna hasibuan (dinas pendidikan daerah kota padangsidimpuan)
Pertanyaan:
di daerah kami sudah menngunakan aplikasi simda yang di buat oleh bpkp tingkat SUMUT, di aplikasi itu sudah termuat semua tentang keungan di setiap skpd jdi saya mhon kepada bapak apakah perlu lagi kami membuat BKU manual sementara di aplikasi tiu sudah ada secara otomatis...?
Jawaban:

Pembuatan BKU secara manual atau komputerisasi adalah kebijakan dimasing-masing pemda tergantung kebutuhannya, SAP tidak mengatur hal tersebut.

28 Maret

(1746) aplikasi SAKPA terbaru 25 Januari 2011

Dari:
hotmasita (Dinas Kesehatan Propinsi Kalbar Jl. D.A Hadi no.7 pontianak)
Pertanyaan:
bagaimana cara mendownlod aplikasi sakpa 25 januari 2011 apa harus masuk login dulu, apa usernamenya dan paswordnya??
Jawaban:
Untuk mendownlod aplikasi sakpa 25 januari 2011 bisa langsung dilakukan pada web, www.perbendaharaan.go.id

(1747) Honorarium tim pengelola sistem akuntansi pemerintah pusat

Dari:
tika (Jl. Limgkar Selatan, Wojo, Bangunharjo, sewon, Bantul, DIY)
Pertanyaan:
Untuk honorarium tim pengelola sistem akuntansi pemerintah pusat seharusnya masuk ke dalam akun mana? akun 521213 atau 521115. Terima kasih..
Jawaban:
<tbody> </tbody>
Honor pengelola akuntansi dibebankan ke dalam kode akun 521115 (Honor terkait Operasional Satker) karena dibayarkan dalam rangka mendukung operasional satker dan dibayarkan secara rutin setiap bulan sepanjang tahun.

(1748) Rincian pemakaian anggaran pemeliharaan 523111

Dari:
ade (jl. dusun kurnia)
Pertanyaan:
Saya mohon informasi mengenai akun 523111, apakah bisa saya membayar CS atau pun jasa potong rumput (pemeliharaan halaman kantor) di bebankan pada akun ini, karena bila dibebankan pada akun 521111 dananya tidak mencukupi.  Lalu sebagai pertanggung jawaban jasa CS atau pun pekerja halaman, selain kwintansi, berkas apalagi yang mesti saya buat untuk kelengkapan administrasi. apakah surat perintah kerja perlu dibuat? kemudian apa boleh saya membuat kontrak dengan penyedia jasa, dimana pembayarannya dengan UP karena pembayarannya di lakukan secara bertahap, dan tiap tahapan pembayaran di bawah nominal 5 jt. mohon informasinya.
Jawaban:
Sesuai dengan PMK Nomor 91/PMK.05/2007 dijelaskan bahwa kode akun 523111 dapat digunakan untuk membiayai pemeliharaan/perawatan halaman/taman gedung/kantor agar berada dalam kondisi semula tanpa menambah nilai kapitalisasi.

(1749) guru madrasah

Dari:
ikroman (guru madrasah)
Pertanyaan:
assalamu\\\'alaikum saya guru sertifikasi, mau menanyakan tentang penyaluran tunjangan sertifikasi.. apakah ada aturan yang menjelaskan bahwa bank yang dipakai untuk penyaluran tunjangan profesi harus satu bank saja. persoalannya dari pertama sampai skrg sudah tiga kali kami diminta pindah rekening.. Kami tidak tahu alasan yang jelas. informasi yang terakhir kami terima alasannya untuk memudahkan LPJ bendahra. mohon penjelasan apa konsekwensi jika kami punyaa rekening beda2. dan apa konsekwensi bagi bendahara pengeluaran di kantor.
Jawaban:
Dalam penyaluran tunjangan sertifikasi guru tidak diatur secara khusus nama Bank penerimanya, yang harus diperhatikan oleh Bendahara hendaknya berhati-hati dan cermat dalam menuliskan nama dan nomor rekening penerima tunjangan sertifikasi, kemungkinan penggunaan satu Bank yang dipakai dalam penyaluran tunjangan sertifikasi adalah untuk memudahkan dalam membuat LPJ Bendahara,  dan agar penerima tunjangan sertifikasi dapat menerima tunjangan dalam waktu yang sama. Kewenangan dalam menentukan nama Bank untuk penyaluran tunjangan sertifikasi sepenuhnya ada pada Instansi penerima tunjangan sertifikasi, tetapi hendaknya tidak menyulitkan bagi penerima tunjangan sertifikasi.



(1750) KODE AKUN, Pembuatan Aplikasi data perkara online

Dari:
M yulianto S (KPPN MEDAN 2)
Pertanyaan:
Apakah Pengadaan/Pembuatan Aplikasi data perkara online pada Pengadilan tinggi agama dapat dibebankan pada akun "522113 & 522119 (jasa konsultan/ jasa lainnya)? Mohon petunjuk Bapak/Ibu,  sebaiknya dibebankan pada kode akun berapa?
Jawaban:
<tbody> </tbody>
BMN yang berwujud Aplikasi dan diperoleh dengan pengadaan kontrak dengan pihak ketiga dalam Neraca Laporan Keuangan dikelompokkan ke dalam Aset Lainnya sehingga pengeluaran untuk memperoleh aset tersebut harus dari Belanja Modal dalam kelompok kode akun 536111 (Belanja Modal Fisik Lainnya).

(1751) Revisi Akun 521115 DIPA 2011

Dari:
Agus Susanto (Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu)
Pertanyaan:
Dengan hormat, mohon penjelasan pada PMK No. 49/PMK.02/2011 pada pasal 44 ayat (1) huruf e disebutkan "pergeseran antarkomponen dalam satu keluaran sepanjang tidak menambah jenis honorarium baru dan besaran honorarium yang sudah ada." pada satker kami berencana merevisi akun 521115 yang sebelumnya terdiri dari honor PPK, Bendahara, Staf pengelola 1 org, pejabat pengada 1 org. karena kekurangan staf pengelola kami akan menambah jumlah staf pengelola. mohon pencerahanya..
Jawaban:
PMK No.49/PMK.02/2011 pasal 44 ayat (1) huruf e tersebut, KPA diperkenankan melakukan pergeseran antarkomponen dalam satu keluaran, namun dilarang untuk menambah jenis honorarium baru dan besasran honorarium yang sudah ada. Namun untuk honorarium pejabat/pengelola perbendaharaan satker dikecualikan, mengingat ybs sebagai pelaksana/pengelola perbendaharaan yang harus dialokasikan honornya pada DIPA satker bersangkutan, yang besaran honornya sebagaimana diatur dalam SBU.

(1755) Perhitungan Brouto

Dari:
welli nugraha (Kementerian Pertanian, Jl. Har)
Pertanyaan:
Assalamu alaikum wr, wb. Dalam program kami ada anggaran yang bersumber dari loan (bank dunia) yang di Decon dan TP ke beberapa provinsi dan kabupaten, setiap tahun anggaran baru persepsi perhitungan selalu menjadi masalah karena KPPN setempat tidak mau menerima perhitungan brouto padahal pada saat pembahasan sesuai dengan permenkeu tentang petunjuk penyusunan dan penelaahan RKAKL yang disebutkan kalau porsi loannya dibawah 90% maka untuk belanja barang menggunakan perhitungan brouto (porsi pada program kami 80% loan dan 20% APBN). permasalahannya ada beberapa KPPN yang tidak mau menerima dengan pola perhitungan brouto tapi menggunakan dengan perhitungan biasa sehubungan dengan hal tersbut apa langkah kami atau aturan apa yang bisa menyakinkan KPPN bahwa yang digunakan adalah perhitungan brouto karena dengan kejadian tersebut sangat menghambat dalam pelaksanaan kegiatan terima kasih.  
Jawaban:
Satker  yang dalam programnya terdapat anggaran yang bersumber dari dana PHLN  harus mengikuti aturan sesuai PMK 104/PMK 02/2010 tentang  Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010 lampiran II bagian 2.4.  Kepada KPPN tempat mencairkan dana dapat diberi penjelasan bahwa satker sudah menghitung besaran alokasi sesuai PMK tersebut di atas 
.

(1756) Belanja yang dikapitalisasi

Dari:
ardinasyah (Kaltim-Samarinda)
Pertanyaan:
Pengadaan teralis dan partisi yang nilainya di atas kapitalisasi dan sudah direalisasikan pada tahun anggaran lalu dan dalam DIPA dianggarkan belanja barang (biaya pemeliharaan gedung dan bangunan) Pertanyaan : 1. Pengadaan teralis apakah masuk belanja barang atau belanja modal mengingat pengadaan partisi yang tidak permanen masuk belanja barang sedangkan pengadaan partisi permanen masuk belanja modal 2. Apakah belanja pemeliharaan gedung dan bangunan (belanja modal) yang dikapitalisasi masih digunakan mengingat dalam semua DIPA lingkup kami tidak terdapat akun dimaksud 3. Pengertian yang dikapitalisasi apakah sebelum terjadi realisasi DIPA atau sebelum direalisasikan DIPA dengan cara revisi DIPA  (yang awalnya belanja barang disebabkan memenuhi nilai kapitalisasi dan telah direalisasikan di belanja barang dalam laporan keuangan dimaksud harus dikapitalisasi ke belanja modal)
Jawaban:
1.Jika memang sifatnya tidak permanen maka partisi dan teralis tersebut dapat diklasifikasikan pada belanja barang. Namun jika memang dibuat untuk permanen sebaiknya dimasukkan ke dalam belanja modal

2. Jika yang dimaksudkan adalah belanja pemeiliharaan yang dikapitalisasi sudah tidak ada. Karena yang disebut dengan belanja pemeliharaan adalah masuk ke dalam klasifikasi belanja barang. Untuk renovasi/perbaikan yang menyebabkan kapitalisasi aset tidak dimasukkan dalam belanja pemeliharaan namun belanja modal.

3. Kapitalisasi pada basis Kas Menuju Akrual untuk belanja modal adalah pada saat terjadi realisasi. Sedangkan bila terjadi kesalahan klasifikasi belanja yang menyebabkan harus ada reklasifikasi ke belanja modal menurut standar harus tetap dilakukan dengan cara reklasifikasi aset tersebut ke dalam aset tetap melaui jurnal neraca.




(1757) Depok

Dari:
Agus Suparno (Depok)
Pertanyaan:
Bagaimana urut-urutan Tata cara pengedaan Pket Meeting ? Tolong di jawab ya makasih atas bantuannya  
Jawaban:
Pengadaan paket termasuk dalam pengadaan barang/jasa lainnya yang diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010. Prosesnya bisa melalui pelelangan umum, pelelangan sederhana, pengadaan langsung, ataupun penunjukan langsung, tergantung besarnya dana yang disediakan

(1758) TUNJ. KHUSUS PAJAK

Dari:
agus jubaeri (Fakultas Teknologi Industri Pertanian UNPAD BANDUNG)
Pertanyaan:
Dalam pembuatan perhitungan kekurangan gaji memakai GPP 2011 kolom TUNJ.KHUSUS PAJAK nilai uang pengurangnya tidak muncul mohon penjesalannya terima kasih.
Jawaban:
Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan PMK No 262/PMK.03/2010 disana dijelaskan tentang perubahan perhitungan pajak, khususnya kekurangan gaji, dimana penghitungan pajak tidak lagi pajak gaji baru dikurangi pajak gaji lama, namun menggunakan sistem bonus sebagaimana gaji 13, pajak di gaji baru dan gaji lama  tidak dimunculkan, tapi langsung muncul di baris ke empat. Untuk lebih jelasnya bisa dibaca di PMK No 262/PMK.03/2010 tersebut disana terdapat contohnya.


29 Maret

(1759) ADK rekon

Dari:
oka putra (Mataram)
Pertanyaan:
mohon penjelasan terkait rekonsiliasi Kami dibawah KL lingkungan hidup beberapa bulan lalu menyusun RKAKL untuk merevisi dipa 2011. Yang saya tanyakan, ADK rekon ke KPPN ataupun DJA apakah masih menggunakan DIPA awal atau DIPA revisi? DIPA revisi sampai saat ini belum keluar Saat ini, saya menggunakan ADK DIPA revisi. mohon penjelasan jika harus menggunakan DIPA awal, bagaimana solusinya terima kasih.
Jawaban:
ADK rekon ke KPPN sebaiknya menggunakan data yang terakhir yaitu ADK DIPA setelah revisi POK dan DIPA  (apabila telah melakukan revisi POK dan DIPA) krn rekon di KPPN tetap menggunakan akun 6 digit, ADK DIPA Revisi POK disampaikan ke Kantor Pusat/Kanwil Ditjen PBN, selanjutnya dilakukan validasi di Kantor Pusat/Kanwil Ditjen PBN dan di upload ke ftp1.perbendaharaan (untuk di unggah oleh KPPN) dan ke server bersama yang digunakan oleh DJA sbg data awal dalam melakukan revisi selanjutnya.


(1761) Kementerian Keuangan RI

Dari:
E.Zaeni Miftah (Kementerian Keuangan RI)
Pertanyaan:
Apakah CPNS yang sudah lewat 3 thn masih berhak menerima gaji?adakah aturan mengenai hal tersebuyt? terima kasih
Jawaban:
masih berhak atas gaji CPNS sesuai Surat Kepala BKN No.: K 26-6/V.235-7/06 tanggal 2 Agustus 2010

(1762) Ketintang Madya No. 92 Surabaya

Dari:
danang eka sandi (Ketintang Madya No. 92 Surabaya)
Pertanyaan:
Yth. Helpdesk Satker kami, mengembalikan belanja honor tahun anggaran yang lalu (2010) tapi salah menggunakan form SSPB dengan MAP 524111, pdahal seharusnya SSBP dgn MAP 423999. bagaimana prosedur koreksinya secara benar dan pada aplikasi sakpa 2011? terima kasih
Jawaban:
Koreksi dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan koreksi kepada KPPN dengan dilampiri SKTJM sehingga data SAU juga dapat dikoreksi. Setelah persetujuan dari KPPN terbit satker melakukan penginputan pada menu realisasi pendapatan dengan kode akun 423999. Secara teknis dapat menghubungi KPPN setempat.

(1763) Kanwil DJPBN Kaltim-Samarinda

Dari:
ardinasyah (Kanwil DJPBN Kaltim-Samarinda)
Pertanyaan:
Untuk tahun 2011 monitoring data File GL harian gabungan dari Kanwil DJPBN sampai saat ini belum tersedia Pertanyaan : Apakah masih diperlukan file GL harian gabungan dari kanwil djpbn, mengingat pada tahun 2010 file gl harian langsung dari KPPN yang diambil oleh Dir APK, sedangkan file GL harian gabungan dari kanwil djpbn hanya sekedar keperluan data monitoring saja
Jawaban:
Untuk tahun  2011 monitoring data file GL harian gabungan dari Kanwil DJPBN memang belum tersedia, walaupun masih diperlukan untuk monitoring data KPPN  dan Kanwil itu sendiri mengingat LKPP yang dihasilkan Kanwil hanya per triwulan, untuk sementara  maka yang diambil adalah file GL harian langsung dari KPPN. 









(1764) LRA TRANSFER KE DAERAH TIDAK VALID

Dari:
EDI PRAYITNO (KPPN PURWAKARTA)
Pertanyaan:
langsung saja, saya mau menanyakan permasalahan yang terdapat dalam LRA Transfer ke daerah aplikasi vera tahun 2011.untuk tahun 2011 transaksi dana bagi hasil PBB melalui SP2D pendairan dana melalui akun 611121,611122,611123,611124 dengan menggunakan satker 999204.asumsi dasar dari penggunaan kode satker yang sama adalah ketika masuk ke LRA transfer ke daerah adalah membaca akun, jadi ketika ada realisasi akun 611121 dan 611123 maka otomatis di LRA transfer ke daerah yang bagian provinsi akan muncul realisasinya. namun dilaporan kami ternyata penerimaan yang provinsi tidak muncul padahal realissi 611121 dan 611123 sudah ada.mohon petunjuknya,karena seolah-olah ketika membaca laporan LRA transfer ke daerah provinsi jadi tidak pernah mendapat bagian...terima kasih mohon bimbinganya.   
Jawaban:
Permasalahan ini terkait dengan Peraturan Perbendaharaan dan Sistem Akuntansi sebagai dasar pembuatan / penyampaian user requirement proses aplikasi.



30 Maret

(1765) Pembayarn Kekurangan Gaji

Dari:
suprapto (Pemkab Bojonegoro, Jatim)
Pertanyaan:
Mohon penjelasan terkait pelaksanaan PP_11_2011 dan SE-09/PB/2011 tentang penyesuaian gaji pokok. Di daerah kami pembayaran gaji induk bulan April 2011 masih menggunakan gaji pokok lama karena pada tgl 10 Maret 2011 satker sudah mengajukan spm gaji April 2011 yang mana pada saat itu belum terbit SE tersebut diatas. Sedangkan dengan gaji pokok baru akan dibayarkan pada bulan Mei 2011. Pertanyaan kami adalah : bisakah kekurangan gaji Januari s/d April 2011 atas penyesuaian gaji pokok baru tersebut dibayarkan pada bulan April 2011 ?  adakah aturan yang mengatur pembayaran gaji induk dulu dibayarkan, kemudian baru gaji kekurangan ?
Jawaban:
Pembayaran kekurangan gaji sesuai edaran terbaru adalah setelah pembayaran gaji baru bulan Mei 2011

(1766) format RTH ke Excell atau Word

Dari:
elae (Mahkamah Agung/Jalan Medan Merdeka)
Pertanyaan:
Apakah Format RTH bisa berubah ke Excell atau word..agar memudahkan dalam inventarisasi BAST??  terima kasih..
Jawaban:
    Untuk tahun  2011 monitoring data file GL harian gabungan dari Kanwil DJPBN memang belum tersedia, walaupun masih diperlukan untuk monitoring data KPPN  dan Kanwil itu sendiri mengingat LKPP yang dihasilkan Kanwil hanya per triwulan, untuk sementara  maka yang diambil adalah file GL harian langsung dari KPPN.  .

(1767) Mahkamah Agung/Jalan Medan Merdeka

Dari:
elae (Mahkamah Agung/Jalan Medan Merdeka)
Pertanyaan:
Apakah Format RTH bisa berubah ke Excell atau word..agar memudahkan dalam inventarisasi BAST??  terima kasih..
Jawaban:
Usulan kami terima untuk pengembangan. Terima kasih



(1768) Pengisian SSBP

Dari:
yudi (Jl. Lapangan Banteng)
Pertanyaan:
Assalamu\'alaikum wr wb Untuk menyetor PNBP haruskah menggunakan formulir yg tercetak dari DJPBN? Bolehkan instansi lainnya mencetak sendiri formulir SSBPnya? Kemudian pengisian wajib setor apakah harus bendahara (pengeluaran/penerimaan)? perorangan atau instansi atau perusahaan boleh mengisinya sebagai wajib setor?? Apa dasar hukumnya?? Terima kasih.
Jawaban:
Untuk menyetor PNBP telah disediakan format formulir berupa SSBP. Terhadap formulir SSBP belum ada aturan yang membatasi pencetakan formulir tersebut, sehingga wajib setor maupun bendahara diperbolehkan mencetak sendiri sesuai dengan format yang diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan No.PER-78/PB/2006. Pengisian wajib setor/ bendahara tidak harus bendahara penerimaan / pengeluaran. Bisa diisi wajib setor (perorangan atau instansi atau perusahaan) yang memang diwajibkan melakukan penyetoran karena kewajiban kepada negara atas sewa, jual beli, pelelangan dll sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan pengisian wajib setor/bendahara pada SSBP berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan No.PER-76/PB/2006

(1771) Pembukuan Penerimaan Kembali Belanja TAYL

Dari:
EDI PRAYITNO (KPPN PURWAKARTA)
Pertanyaan:
Sebagaimana kita ketahui apabila ada pengembalian belanja di TA Berjalan adalah menggunakan SSPB dan kode satker yang digunakan adalah kode satker yang mengeluarkan anggaran (kas/Pemberi dana), pertanyaanya apabila pengembalian belanja tersebut dilakukan setelah melewati TA berjalan dengan menggunakan SSBP apakah masih menggunakan kode satker yang mengeluarkan anggaran (pemberi dana) atau menggunakan kode satker yang melakukan penyetoran (penerima dana)?
Jawaban:
Pada dasarnya penyetoran SSBP menggunakan kode satker yang mengeluarkan dana tersebut. Namun terkadang ada beberapa satker yang tidak berlanjut operasinya (likuidasi), untuk kasus seperti ini maka dapat menggunakan kode satker lain agar dalam pelaporan dan rekonsiliasinya lebih mudah.











31 Maret

(1772) Penggunaan Event Organizer

Dari:
Yudhi (BPK-RI)
Pertanyaan:
Dalam berbagai penyelenggaran kegiatan, seperti workshop, seminar, rapat kerja, konfrensi, dll, sering ditemukan kegiatan perjalanan dinas, uang lumpsum, honor panitia dan pembicara (PNS dan non PNS) dimasukkan ke dalam kontrak pekerjaan penylenggaraan acara tersebut melalui event organizer. Apak hal ini dapat dibenarkan? Apa dasar pelaksanaannya? Terimakasih.
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 12 PER-21/PB/2008, Pasal 1 angka 8 PMK Nomor 134/PMK.06/2005, dan Pasal 7 ayat (12) PER-11/PB/2011  maka pembelian/pengadaan tiket dan/atau biaya penginapan dapat dilakukan melalui event organizer, sedangkan uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan transpor lokal dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran. Untuk pembayaran honor panitia dan pembicara juga dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran










(1774) Pengadaan Barang (Mobil) dari Hibah

Dari:
Nico Sinaga (Dit. KKBHL Ditjen PHKA Kemenhut, Manggala Wanabhakti Blok 7 Lantai 7, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta 10270)
Pertanyaan:
Kami akan membeli mobil (plat merah) dari dana Hibah di wilayah Jakarta, berdasarkan info yang kami terima bahwa pembelian mobil plat merah di Jakarta dikenakan semacam pajak daerah (BBN/PKB?) sebesar 0,5%, padahal Donor (ADB) tidak mau dibebani pajak dan dalam DIPA kami tidak tersedia dana pendamping untuk pembayaran pajak karena Hibahnya 100%. Setahu kami untuk kendaraan pemerintah tidak dikenakan pajak, Bagaimana mekanisme pengadaan kami ini? Mohon penjelasan. Selain itu, kami mendengar isu tentang GSO, mohon penjelasan lebih lanjut karena Donor mewajibkan penunjukan 3 calon supplier padahal setahu kami, GSO berarti penunjukan langsung ke supplier yang telah ditunjuk Pemerintah. Terima kasih.  
Jawaban:
"Kami berpendapat bahwa pada prinsipnya pemberian hibah itu tidak boleh disertai muatan atau ikatan tertentu yang dapat memberatkan pihak penerima hibah, sehingga uang yang telah dihibahkan mestinya pihak pemberi hibah tidak perlu terlalu banyak melakukan intervensi, sepanjang penggunaan hibah tersebut masih dalam tataran sesuai peruntukkan dalam perjanjian hibah.
Harga kendaraan plat merah on the road biasanya meliputi  komponen   :Harga kendaraan plat merah off the road,  Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB),  Administrasi STNK, dan ongkos kirim.   harga on the road itulah yang menjadi nilai perolehan kendaraan bermotor yang masuk kedalam acuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). HPS itulah yang  nantinya akan membebani DIPA yang bersumber dari Hibah tersebut. Jika dengan harga tersebut pihak donor tidak berkenan, maka  kiranya perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut : (1) Renegosiasi ulang  perjanjian hibah, (2) dianggarkan rupiah pendamping dalam DIPA.

"
Mengenai tata cara pengadaan yang pihak donor  mewajibkan penunjukkan 3 calon supplier, pada prinsipnya adalah dalam rangka untuk mencari barang yang berkualitas dengan harga yang bersaing. Tata cara pengadaan bisa mengikuti peraturan dalam negeri (perpres 54/2010) atau mengikuti pengaturan dalam perjanjian hibah, atau  bisa juga sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Bisa saja dilakukan perbandingan harga antara harga lelang dengan 3 penawar dengan harga GSO , jika harga hasil lelang lebih baik maka pakai harga lelang, tetapi jika harga GSO lebih baik maka pakai harga GSO.  Pada umumnya harga GSO lebih murah dari  harga pasar untuk kendaraan dengan jenis dan tipe yang sama. Namun demikian untuk lebih jelasnya kiranya dapat menghubungi Lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP).



(1775) Pencatatan Pendapatan

Dari:
Suhendar Suradinata (Balai Besar KSDA Papua)
Pertanyaan:
Satker saya mempunyai pendapatan yang disetorkan ke kas bendahara penerimaan di pusat, apakah saya harus mencatat pendapatan tersebut sebagai pendapatan satker di Laporan Keuangan? mengingat pendapatan tersebut tidak masuk dalam rekonsiliasi pendapatan dengan KPPN.
Jawaban:
Kewenangan untuk mencatat pendapatan PNBP ditetapkan dalam PP tentang PNBP dan Peraturan Teknis di masing-masing Kementerian/Lembaga sehingga sebaiknya Saudara mencari aturan tersebut agar jelas kewenangannya. Apabila ditetapkan bahwa pencatatan di kantor pusat maka satker saudara tidak perlu mencatat dan melakukan rekonsiliasi.

(1776) Uang Harian

Dari:
Asikun Nasit (Kementerian Agama Kab. Madiun)
Pertanyaan:
APakah uang harian yang dibebankan pada akun 521219 untuk bantuan transport peserta kegiatan dikenakan pajak?
Jawaban:
Agar dibedakan antara uang harian dan transpor untuk kegiatan. Uang harian termasuk dalam obyek pajak yang dikenakan pajak final sesuai dengan golongan masing-masing, sementara bantuan transpor peserta tidak dipotong pajak

(1778) Kekurangan gaji

Dari:
Andhi Sanjaya (KPPN Lubuk Sikaping)
Pertanyaan:
Pembayaran Kekurangan gaji karena perubahan gaji pokok berdasarkan SE-9/PB/2011 pada poin E. 4 dan 5 apakah yang dimaksud dengan setelah gaji induk dibayarkan? Apakah setelah gaji diterima oleh pegawai atau setelah SP2D selesei di proses.
Jawaban:
Pengertian SE-9/PB/2011 pada poin E. 4 dan 5, adalah setelah KPPN menerbitkan SP2D gaji induk dengan dengan pokok baru, bukan setelah gaji diterima pegawai.



(1779) provinsi lampung

Dari:
widyastuty (provinsi lampung)
Pertanyaan:
Bisakah pemeriksaan kas di bku dlakukan selain KPA, kalau bisa siapa yang bisa mewakili terimakasih
Jawaban:
Pemeriksaan kas di BKU tidak bisa diwakilkan, harus dilakukan oleh KPA. Hal tersebut sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-47/PB/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara  Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/ Satuan Kerja pasal 7 ayat (2) huruf b. ( Apabila KPA berhalangan karena pensiun atau pindah harus segera ditunjuk penggantinya )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar