Selasa, 26 Maret 2013

2011 AGUSTUS 2


11 Agustus

(2309) pembayaran uang makan

Dari:
panji rahmaydi (bps kabupaten bangka tengah)
Pertanyaan:
apakah pegawai yang mendapatkan honor harian (dalam pok satuannya O-H) masih berhak mendapatkan uang makan rutin (yang Rp.20.000/hari)? soalnya di daerah kami satker antar kabupatennya berbeda? jika memang tidak dibayarkan tetapi sudah terlanjur dibayarkan bagaimana cara mengembalikannya?
Jawaban:
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 110/PMK.05/2010 uang makan diberikan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan, kalau tidak hadir di kantor pada hari kerja, PNS ybs tidak dibayarkan uang makannya, untuk kasus ini apabila honor yang diterima pegawai/pejabat terkait tugas diluar kantor dan tidak hadir di kantor pada hari kerja, maka PNS tsb tidak berhak atas uang makan. Kalau sudah terlanjur dibayarkan, maka keterlanjuran tsb harus disetorkan kembali ke rekening kas negara dengan menggunakan blanko SSBP.

(2310) Pendapatan Bunga pada Rekening Bendahara

Dari:
choiriah (STMI Jakarta)
Pertanyaan:
Pada print out Rekening Koran dari No. Rek. Bendahara Penerimaan, terdapat bunga yang biasanya langsung didebet kembali oleh pihak Bank yang bersangkutan, atau menurut istilah saya hanya numpang lewat , pertanyaan saya: 1) Apakah bunga tersebut perlu dicatat dalam jurnal neraca di     sakpa dan diakui sebagai pendapatan oleh satker ??             kalau iya pada akun apa?? 2) Mohon informasi mengenai peraturan soal pendapatan           bunga Terima Kasih atas perhatiannya.
Jawaban:
Pendapatan Bunga pada rekening Giro Bendahara tidak dicatat sebab telah masuk dalam program TNP (Treasury Notional Pooling) sehingga secara otomatis akan diproses. Tetapi bila rekening tersebut belum masuk TNP, maka Bendahara harus menyetorkan ke kas negara.

(2311) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XI Manado

Dari:
Suhendro Widyo R (Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XI Manado)
Pertanyaan:
Mau tanya, Bagaimana Prosedur pencairan uang SPPD perjalanan dinas ke KPPN?...mohon bantuannya
Jawaban:
Secara jelas telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 pasal 4 nomor 6 poin c.

(2313) Kanwil Ditjen PBN Provinsi Sumatera Utara

Dari:
Endah Martiningrum (Kanwil Ditjen PBN Provinsi Sumatera Utara)
Pertanyaan:
Efek dari penerbitan SP2D dengan kode akun 2 digit: 1. belanja dengan beberapa BKPK dapat digabung dalam satu SPM dan terbit dalam satu SP2D 2. SP2D jadi lebih sedikit, imbalan jasa dari BO I menurun 3. pada aplikasi bendum masih bermasalah untuk buku kas pembantu pengeluaran per bkpk, karena nilai nominal pada SP2D yang sama bisa muncul berkali2 pada setiap BKPK yang dicakupnya. Mohon permasalahan pada angka 3 dapat segera diberkan solusinya. Terimakasih
Jawaban:
Sedang dalam bahasan untuk dilakukan update aplikasi bendum

(2314) Jangka Waktu perubahan nomor rekening

Dari:
erfani (Pengadilan Agama Tangerang)
Pertanyaan:
Dengan Hormat, Saya adalah Pegawai yang mutasi dari Pengadilan Agama Pontianak ke Pengadilan Agama Tangerang sebagai Calon Hakim Agama. Pembayaran Gaji dilakukan melalui BANK BRI, sementara pembayaran Gaji saya dahulu lewat BNI. saat akan dilakukan pembayaran gaji saya bulan Juli 2011, terdapat kendala tidak samanya nomor rekening. Saya kemudian membuka Rek BRI, dan oleh KAUR Keuangan PA. Tangerang telah diusulkan perubahan Nomor Rek dari BNI ke BRI tertanggal 4 Juli 2011. Namun, oleh KPPN Tangerang, merasa belum menerima Surat Pengusulan tersebut, dan pada tanggal 27 Juli 2011, KAUR keuangan PA Tangerang kembali melakukan pengusulan untuk kedua kalinya. Walhasil, hingga saat mana pertanyaan ini ditulis (11 Agustus 2011) gaji Juli belum juga saya terima, padahal gaji 13 dan gaji Agustus sudah diterima. Saat dikonfirmasi, pihak KPPN Tangerang, selalu mengatakan sedang diproses. Berdasarkan hal ini, saya ingin mengetahui berapa lama sesungguhnya jangka waktu yang diperlukan dari sejak Pengusulan Perubahan No Rekening, ke pencairan gaji tersebut ke Rek.? Demikian, Terima Kasih.   Erfani, SHI
Jawaban:
Gaji bulan Juli yang Saudara maksud adalah gaji susulan. Selama kelengkapan dokumen SPM lengkap maka menurut Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 pasal 13 ayat 2, SP2D akan diterbitkan 5 hari setelah SPM yang diterima, diajukan secara lengkap.
Dalam hal terjadi retur, maka KPPN akan menyampaikan perbaikan/ralat kepada BO I paling lambat satu hari kerja sejak diterimanya ralat dari satker.

(2315) Penyajian LRA Transfer ke daerah dalam LKPP

Dari:
EDI PRAYITNO (KPPN Purwakarta/Jl.Ibrahim Singadilaga No.82)
Pertanyaan:
Terkait dengan laporan realisasi transfer ke daerah yang terdapat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, terdapat realisasi yang tidak menggambarkan suatu kondisi yang sebenarnya, artinya realisasi transfer ke daerah dalam LKPP disajikan menurut daerah penghasil, sedangkan proses pencairan dana melalui SP2D adalah realisasi menurut bagian daerah penerima. Hal ini mengakibatkan terdapat perbedaan cara baca pada laporan realisasi yaitu pada seksi Bank/Giro Pos dan seksi Pencairan Dana dibaca sebagai realisasi daerah penerima / bagian penerima, sedangkan pada seksi Verifikasi dan akuntansi dalam LKPPnya disajikan berdasarkan daerah penghasil. mohon untuk dilakukan penyempurnaan program agar pihak-pihak yang berkepentingan dalam laporan keuangan tidak salah dalam menafsirkan laporan....!!  
Jawaban:
Sedang dikaji untuk disempurnakan

12 Agustus

(2316) KPPN GARUT

Dari:
Dadang Setiadarma (KPPN GARUT)
Pertanyaan:
Pertanyaan saya tanggal pada SP2D untuk gaji bulan September tanggal berapa mengingat ada hari libur cuti bersama dan menghadapi hari Raya Iedul Fitri
Jawaban:
Insya Allah tanggal 26 Agustus 2011 (masih menunggu Perpres)

(2317) Aplikasi Sappae1

Dari:
Cut Zahrawati (BPK Pusat)
Pertanyaan:
Kami tidak bisa mencetak Neraca pada Aplikasai SAPPAE1 ref terakhir 11-07-06 namun LRA masih bisa tercetak Adakah Update Aplikasi terbaru sehinnga Neraca bisa tercetak karena data tsb kami butuhkan untuk membuat Laporan Keuangan Eselon 1 bulan Juni 2011     Terima Kasih Mohon Bantuannya        
Jawaban:
Lakukan  update terakhir versi 08.001

(2318) KPPN Jkt I

Dari:
edi yp (KPPN Jkt I)
Pertanyaan:
sehubungan dengan file kiriman (GL) KPPN Jkt I mencapai kapasitas 10 Mb pada tanggal 9-10 setiap bulannya yang disebabkan oleh besarnya data MPN, kami terkendala untuk mengirimkan file tersebut melalui email. Agar file kiriman dapat lebih diperkecil atau terdapat sarana pengiriman khusus untuk file dengan kapasitas besar terima kasih
Jawaban:
Terima kasih atas usulannya, Akan kami jadikan input penyempurnaan pengiriman data

(2319) Pembayaran Daya Jasa

Dari:
Rasaku (Jl. Agus Salim)
Pertanyaan:
Apakah bukti pembayaran langganan daya dan jasa yang dibayarkan ke perseorangan (PPOB) yang hanya memiliki surat penunjukkan outlet sah untuk dipertanggungjawabkan dengan uang negara?? mohon jawaban segera. trim
Jawaban:
Sampai saat ini belum ada ketentuan yang membolehkan bukti pembayaran langganan daya dan jasa yang dibayarkan ke perseorangan (PPOB) untuk dipertanggungjawabkan sebagai pengeluaran negara (masih berlaku ketentuan dalam PER-66/PB/2005)


14 Agustus

(2320) Resume Kontrak tdk bisa tayang dan data kontrak di SPM belum muncul

Dari:
Taufik Kasim (Jl.Teratai Kab.Bantaeng Sul-Sel)
Pertanyaan:
Saya sudah menginput data kontrak untuk pembangunan Rumah Sakit Tahap I setelah saya Save dan ingin melihat resume kontraknya muncul pesan "rekam data pagu kontrak" padahal saya sdh menginput data pagu kontraknya, data kontrak sudah saya simpan tapi datanya belum muncul di Menu penginputan SPM bagaimana solusinya ?
Jawaban:
Pastikan isian elemen diisi dengan benar dan sesuai validasi selanjutnya jika tidak ada pesan error lakukan simpan data.


Kegagalan rekam data dapat terjadi karena kurang isian elemen data atau disebabkan terjadi gangguan koneksi database.



15 Agustus

(2321) Pelaporan SKPA

Dari:
Gobel Fajrin (KPPN Bojonegoro)
Pertanyaan:
Pada Aplikasi VERA tidak terdapat laporan yang mencantumkan transaksi SKPA. Mohon agar dibuatkan menu laporan khusus transaksi SKPA sebagai alat monitoring transaksi SKPA, terima kasih.
Jawaban:
Usulan untuk penyempurnaan akan ditindaklanjuti Terima kasih masukkannya.

(2322) Evaluasi Peringkat LKPP TA 2010

Dari:
Amri (Bid. Aklap Kanwil Prov. Jatim)
Pertanyaan:
Salah satu unsur penilaian LKPP yang digunakan oleh Tim Panitia Pusat adalah Tingkat Partisipasi ( Rekonsiliasi dan Aktivitas ), melalui media apakah yang diakomodir oleh Tim Penilai Pusat ? lewat surat resmi ? email ? helpdesk ? telepon ? SMS ? atau Chating ? Mohon informasinya berikut alamatnya. Terimakasih.
Jawaban:
Unsur penilaian partsipasi meliputi surat resmi, email, helpdesk dan  telp, tergantung dari catatan yang ada di Subdit AP dan pemegang LKPP ybs.



(2323) pembayaran uang makan

Dari:
panji rahmaydi (bps kabupaten bangka tengah)
Pertanyaan:
"apakah pegawai yang mendapatkan honor harian (dalam pok satuannya O-H) masih berhak mendapatkan uang makan rutin (yang Rp.20.000/hari)? soalnya di daerah kami satker antar kabupatennya berbeda? jika memang tidak dibayarkan tetapi sudah terlanjur dibayarkan bagaimana cara mengembalikannya?" tolong dibalas cepat ya helpdesk n di kirimkan ke Email saya ya.trim
Jawaban:
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 110/PMK.05/2010 uang makan diberikan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan, kalau tidak hadir di kantor pada hari kerja, PNS ybs tidak dibayarkan uang makannya, untuk kasus ini apabila honor yang diterima pegawai/pejabat terkait tugas diluar kantor dan tidak hadir di kantor pada hari kerja, maka PNS tsb tidak berhak atas uang makan. Kalau sudah terlanjur dibayarkan, maka keterlanjuran tsb harus disetorkan kembali ke rekening kas negara dengan menggunakan blanko SSBP.




(2324) Permasalahan LKPP KPPN Semarang I TA 2011

Dari:
Roni (KPPN Semarang I)
Pertanyaan:
Yth. Tim APK Sehubungan dengan adanya beberapa permasalahan dalam penyusunan LKPP KPPN Semarang I TA 2011, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut : 1.      Neraca SAKUN KPPN Semarang I per tanggal 01 Januari 2011 pada perkiraan “Kas dalam Transito” menunjukkan saldo minus Rp. 1,- yang berasal dari pembulatan jurnal penutup transaksi Laporan Arus Kas TA 2010 yaitu Penerimaan KU-Pengeluaran KU. 2.      Pada TA 2010 Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Tengah (018.03.030010.TP) merupakan Satker di wilayah kerja KPPN Semarang I, mempunyai kelebihan setoran sisa UP TA 2010 sebesar Rp 100.000 yang disebabkan pada tanggal 29 Desember 2010 melakukan setoran sisa UP sebesar Rp 108.952.300 yang seharusnya Rp 108.852.300 sehingga Perkiraan “Kas di Bendahara Pengeluaran” pada Neraca SAU KPPN Semarang I untuk Satker tersebut menunjukkan saldo minus Rp. 100.000,-. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-04/PB/2011 tanggal 06 Januari 2011, mulai TA 2011 Satker tersebut berpindah ke wilayah kerja KPPN Semarang II. Atas kelebihan setoran sisa UP tersebut, Satker telah mengajukan permintaan pengembalian kelebihan setoran UP sebesar Rp .100.000,- kepada KPPN Semarang II sebagai kantor bayarnya yang baru dan telah diterbitkan SP2D nomor 334863U tanggal 29 April 2011 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-61/PB/2009 tanggal 21 Desember 2009 tentang Penyelesaian Kelebihan Pengembalian Uang Persediaan. Dengan terjadinya perpindahan kantor bayar untuk Satker tersebut dari KPPN Semarang I ke KPPN Semarang II menyebabkan Neraca SAU KPPN Semarang I untuk Satker tersebut pada Perkiraan “Kas di Bendahara Pengeluaran” tetap bersaldo minus Rp. 100.000,- sampai dengan sekarang walaupun kelebihan setoran UP tersebut sudah dimintakan kembali oleh Satker. 3.      Pada Neraca SAKUN KPPN Semarang I terdapat “Utang Kepada Pihak Ketiga” sebesar Rp .108.215.002,- yang timbul akibat KPPN Pati tidak bersedia menerbitkan SPM PP dan SP2D-nya terhadap kelebihan pelimpahan oleh Bank/Pos Persepsi mitra kerja KPPN Pati TA 2008 dan 2009. SPM PP dan SP2D-nya tersebut telah diterbitkan oleh KPPN Semarang I selaku KPPN Induk pada tahun 2008 dan 2009 dengan akun 826111 sehingga pada Neraca SAKUN KPPN Semarang I TA 2008 dan 2009 muncul “Utang Kepada Pihak Ketiga” sebesar Rp.108.215.002,- dan nilai tersebut terbawa sampai dengan sekarang pada Neraca SAKUN TA 2011. Atas dasar itu kami memohon petunjuk akuntansi/jurnal koreksi disertai dengan tanggal pembukuannya untuk ketiga permasalahan tersebut dan khusus untuk point 2 dan 3 mohon disertai dengan jurnal koreksi untuk masing-masing KPPN terkait, sehingga permasalahan tersebut tidak terbawa kembali ke tahun berikutnya. Terimakasih.  
Jawaban:
1. Untuk selisih Rp. 1,- cukup dijelaskan dalam CaLK

2. Pencatatan untuk kelebihan UP  yang sudah dimintakan kembali oleh KPPN dapat dicatat sesuai surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan KeuanganNo. S-767/PB/2008 bulan Desember 2008 dan  No.S-33/PB.6/2009  tanggal 13 Januari 2009, bersama-sama dengan KPPN Semarang II yang mengeluarkan dana kelebihan setoran UP

3.  Utang pihak ketiga sebesar Rp. 108.952.300 pada KPPN Semarang I karena adanya kelebihan pelimpahan oleh bank pos persepsi KPPN Pati tahun 2008 dan 2009  , dapat dikoreksi ke SAL. Seperti pada


(2326) Kampus UI Depok

Dari:
Ujang Tamyid (Kampus UI Depok)
Pertanyaan:
Yth. Tim Helpdesk Perbendaharaan mohon perkenan bantuan Bapak/Ibu untuk dapat memberikan pencerahan apakan PPABP/Pembuat daftar gaji mendapatkan tunjangan atukan honor dari dana DIPA. Terima kasih atas bantuannya
Jawaban:
Honor PPABP dapat dibayarkan apabila ada SK penunjukan sebagai PPABP dari KPA, honor tsb dibebankan pada akun 521115.



16 Agustus

(2327) Honor

Dari:
Raden Muhammad Adil (KPPN Sekayu)
Pertanyaan:
seorang pegawai/pejabat mengikuti Diklat PIM yang melebihi 1 (satu) bulan (50 hari), apakah honor bulanannya tetap dibayar???...
Jawaban:
Honor bulanannya tidak dibayarkan, karena pegawai/pejabat tersebut tidak melaksanakan tugasnya.

(2328) KPPN LUBUK SIKAPING

Dari:
Ahsan (KPPN LUBUK SIKAPING)
Pertanyaan:
Assamumu'alaikum Wr. Wb. Sesuai IKU KPPN, rekonsiliasi harus mencapai 100% sementara rekonsiliasi Satker BA.999.05 (Transfer Dana Perimbangan dan Dana Bagi hasil) tidak bisa dilakukan karena pada aplikasi SAKPA tidak terdapat referensi Jenis Kewenangan DS sehingga Satker tersebut tdk bisa melakukan rekonsiliasi. Mohon dilakukan Update Referensi pada Aplikasi SAKPA yg menampung jenis kewenagan DS. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Wassalaamu\\\'alaikum Wr. Wb   Hormat kami, Ahsan, KPPN Lubuk Sikaping
Jawaban:
BA.999.05 (Transfer Dana Perimbangan dan Dana Bagi Hasil menurut PMK 171 bukan termasuk bagian dari SAI tetapi merupakan bagian dari Sistem Akuntansi Transfer Daerah yang aplikasinya ada di DJPK.







(2329) Dinas Perkebunan Prov. Jatim

Dari:
rangga (Dinas Perkebunan Prov. Jatim)
Pertanyaan:
Dalam instansi kami memiliki 5 DIPA dengan 3 eselon 1, dan memiliki 1 PPSPM yang sama. Dalam POK masing-masing eselon, tercatat untuk honornya. Yang mau saya tanyakan, bisakah PPSPM tersebut menerima honor dari lebih 1 DIPA. Terima kasih. 
Jawaban:
Berdasarkan lampiran IVB Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2011 honor PPSPM termasuk kedalam honor operasional satuan kerja (akun 521115), honor PPSPM merupakan honor tidak tetap yang digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan operasional satker, untuk satker yang mendapat lebih dari satu DIPA maka honor PPSPM-nya dapat dibayarkan sebanyak DIPA yang dikelolanya, sepanjang ada SK Penunjukan untuk pengelolaan masing-masing DIPA tersebut.





(2330) Honor pengelola Keuangan

Dari:
Hab (Sumatera Utara)
Pertanyaan:
Dalam Ta 2011 ini suatu satker (TP) mendapat 3 DIPA TP masing masing mempunyai alokasi akun 521115, KPA, PP-SPM, PPK dan bedahara pengeluaran untuk 3 DIPA tersebut sama, artinya 1 KPA, 1 PP-SPm, 1 PPk, dan 1 bendahara mengelola 3 DIPA. Beolehkah honor pengelola keuangannya (521115) dibayarkan dobel/ganda dari ketiga dipa tersebut? terima kasih
Jawaban:
Berdasarkan lampiran IVB Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2011 honor KPA,PP-SPM, PPK dan Bendahara termasuk kedalam honor operasional satuan kerja (akun 521115), honor KPA, PP-SPM, PPK dan Bendahara merupakan honor tidak tetap yang digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan operasional satker, untuk satker yang mendapat lebih dari satu DIPA maka honor KPA, PP-SPM, PPK dan Bendahara dapat dibayarkan sebanyak DIPA yang dikelolanya, sepanjang ada SK Penunjukan untuk pengelolaan masing-masing DIPA tersebut.






(2337) Sumatera Utara

Dari:
Hab (Sumatera Utara)
Pertanyaan:
Dalam Ta 2011 ini suatu satker (TP) mendapat 3 DIPA TP masing masing mempunyai alokasi akun 521115, KPA, PP-SPM, PPK dan bedahara pengeluaran untuk 3 DIPA tersebut sama, artinya 1 KPA, 1 PP-SPM , 1 PPk, dan 1 bendahara mengelola 3 DIPA. Beolehkah honor pengelola keuangannya (521115) dibayarkan dobel/ganda dari ketiga dipa tersebut? terima kasih
Jawaban:
Berdasarkan lampiran IVB Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2011 honor KPA,PP-SPM, PPK dan Bendahara termasuk kedalam honor operasional satuan kerja (akun 521115), honor KPA, PP-SPM, PPK dan Bendahara merupakan honor tidak tetap yang digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan operasional satker, untuk satker yang mendapat lebih dari satu DIPA maka honor KPA, PP-SPM, PPK dan Bendahara dapat dibayarkan sebanyak DIPA yang dikelolanya, sepanjang ada SK Penunjukan untuk pengelolaan masing-masing DIPA tersebut.






(2338) Pergeseran Bagian Anggaran

Dari:
Hidayati (KPPN Bojonegoro)
Pertanyaan:
Apa yang harus dilakukan satuan kerja BA 999.08 ataupun KPPN terkait Perdirjen Perbendaharaan no. PER-52/PB/2011 tgl. 09 Agustus 2011? Apakah peraturan ini merupakan perintah untuk melakukan pergeseran? Siapa yang berwenang melakukan pergeseran Bagian anggaran?
Jawaban:
Yang berwenang melakukan pergeseran BA.999.08 ke BA K/L adalah Direktorat Jenderal Anggaran melalui revisi RKA-K/L.


(2339) Kanwil DJPB Jawa Tengah

Dari:
AKLAP SEMARANG (Kanwil DJPB Jawa Tengah)
Pertanyaan:
Yth. Helpdesk Terdapat perkiraan Utang Kepada Pihak Ketiga sebesar Rp. 108.215.002,- pada Neraca Sakun KPPN Semarang I dan KPPN Pati. Hal ini terjadi karena terdapat kelebihan pelimpahan dari bank persepsi/pos mitra kerja KPPN Pati. Berdasarkan PER-65/PB/2007 tanggal 11 Okt 2007 atas kejadian ini seharusnya penerbit SPM - PP dan SP2D nya adalah KPPN Pati namun KPPN Pati tidak bersedia menerbitkannya sehingga SPM-PP dan SP2D dengan akun 826111 diterbitkan oleh KPPN Semarang I selaku KPPN Induk sedangkan KPPN Pati membuku dengan menggunakan akun 816111. Karena akun 816111 dan akun 826111 dibuku pada KPPN yang berbeda sehingga berakibat seakan-akan Utang Kepada Pihak Ketiga ini belum terselesaikan. Untuk menghilangkan Utang Kepada Pihak Ketiga pada KPPN Pati dan KPPN Semarang I yang sesungguhnya telah terselesaikan ini apakah Surat Dit APK Nomor S-5983/PB/2011 tanggal 20 Juni 2011 point 10 bisa dijadikan pedoman untuk menjurnal ?
Jawaban:
Perlakuan akuntansi atas hal permasalahan tersebut hendaknya berpedoman pada Surat Direktur APK Nomor S-4198/PB.6/2011 tanggal 27 April 2011. Namun jurnal koreksinya perlu disesuaikan yaitu SAL pada Utang Kepada Pihak Ketiga.





(2340) entitas pelaporan 999.99.kppn

Dari:
Endah Martiningrum (Kanwil Ditjen PBN Prov. Sumut)
Pertanyaan:
yth. Tim Helpdesk Berdasarkan SE-50/PB2009, Kppn sebagai Kuasa BUN telah memiliki kode satker tersendiri untuk BA 999. Pertanyaannya, apakah KPPN wajib menyusun SAKPA untuk BA 999 selaku satker Kuasa BUN? kalau iya, Seksi manakah yang melaksanakannya? Terimakasih
Jawaban:
<tbody> </tbody>
Transaksi pendapatan dan belanja yang dilakukan oleh KPPN selaku KPA BUN akan diatur dalam Sistem Akuntansi Transaksi Khusus. Atas transaksi tersebut KPPN harus menyusun laporan keuangan selaku KPA SATK (999.99) untuk disampaikan kepada UAP BUN. SATK dalam proses penyusunan.

(2341) satoran dari satker yang sudah dilikuidasi

Dari:
Endah Martiningrum (Kanwil Ditjen PBN Prov. Sumut)
Pertanyaan:
Yth. Tim Helpdesk untuk satker yang sudah dilikuidasidan ternyata menurut temuan BPK satker tersebut harus setor, maka setoran dari satker tsb dilakukan dengan kode BA.Es1.satker mana? Bila tetap dicatat dengan kode BA.Es1.satker semula, maka hanya akan tercatat di SAU, dan tidak akan masuk dalam SAI manapun, karena satker tersebut sudah tidak ada lagi. Saran: dimasukkan ke BA 999.99.satker KPPN, dengan catatan, KPPN wajib menyusun laporan seperti hanlnya UAKPA untuk 999.99.kppn, sehingga kppn selaku kuasa bun juga menyusun laporan secara berjenjang dan dapat melakukan rekon dengan SAUnya. terimakasih
Jawaban:
Seharusnya pada saat melakukan likuidasi maka atas Aset yang masih ada dalam satker tersebut diserahkan kepada salah satu satker di Eselon I yang bersangkutan disertai dengan Berita Acara Serah Terima. Sehingga apabila di kemudian hari terdapat transaksi-transaksi yang muncul yang berkaitan dengan satker yang dilikuidasi tersebut maka akan dicatat oleh satker yang menerimanya.

(2343) KPU

Dari:
cantik (KPU)
Pertanyaan:
bgaimana bisa mengikuti elearning courses di situs elearning djpbn?
Jawaban:
Mohon maaf sampai dengan saat ini e-learning DJPBN belum terbuka untuk umum, baru untuk kalangan intern DJPBN

17 Agustus

(2344) Pembayaran Gaji September 2011

Dari:
Dody (DPPKAD Kab. Pulang Pisau)
Pertanyaan:
Bolehkan Pemda memajukan pembayaran gaji ub September 2011 lebih awal 1 minggu karena alasan libur dan cuti bersama dan kalau boleh adakah peraturan sebagai payung hukum pelaksanaan, jawabannya sangat kami harapkan segera terima kasih
Jawaban:
untuk kelancaran pelaksanaan gaji bulan September dalam tahun anggaran 2011 telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Pensiun Bulan September 2011


(2345) JL. KIHAPIT BARAT NO. 319 CIMAHI

Dari:
saepudin (JL. KIHAPIT BARAT NO. 319 CIMAHI)
Pertanyaan:
Minta dikirim format Lampiran LKPP sesuai PER 65 tahun 2010 dalam format MS word
Jawaban:
Sudah dikirim via email, semoga bermanfaat

(2346) gaji

Dari:
putra (pn negara)
Pertanyaan:
kepada yth helpdesk,mohon diberikan masukan atas masalah ini: 1.masalah penggajian cpns, pada pasal 12 ayat 1 pp 98 tahun 2000 menyatakan hak dan gaji cpns per TMT, misal TMT tanggal 4 sedang tgl 1 adalah hari jumat, apakah cpns ini menerima gaji bulan itu? sedangkan cpns ini kan punya hak atas gaji pada bulan itu. untuk UM nya dibayar atau tidak bulan itu? sedangkan di penjelasan pasal per pasal dinyatakan cukup jelas. 2.pengangkatan pns menduduki jabatan struktural atau fungsional TMT pertengahan bulan juga. apa PNS yang bersangkutan mendapatkan tunjangan jabatan struktural/fungsional pada bulan pelantikan atau tidak? terimakasi atas jawabannya.
Jawaban:
1. Berdasarkan Lampiran II angka III huruf E (3) Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 : "Pelaksanaan tugas yang dimulai pada tanggal 2 (apabila tanggal 1 bukan hari libur) dan seterusnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah dinyatakan melaksanakan tugas", untuk kasus ini kalau CPNS melaksanakan tugas pada tanggal 4, maka gaji CPNS tsb dibayarkan bulan berikutnya. Untuk uang makan diberikan kepada CPNS berdasarkan tarif dan dihitung secara harian dalam satu bulan.

2. Tunjangan jabatan struktural/fungsional dibayarkan tmt PNS tsb melaksanakan tugas, pengaturan tanggal untuk dapat dibayarkan tunjangan jabatan sama dengan pengaturan pembayaran gaji (apabila tanggal 1 hari kerja, maka untuk dibayarkan tunjangan jabatan PNS harus melaksanakan tugas pada tanggal tsb, dan apabila tanggal satu hari libur maka untuk dapat dibayarkan tunjangan jabatan PNS harus melaksanakan tugas pada hari kerja berikutnya). Untuk kasus ini PNS yang melaksanakan tugas pertengahan bulan, maka tunjangan jabatan dibayarkan bulan berikutnya.



18 Agustus

(2347) peraturan yang terkait dengan LKPP

Dari:
SUTRISNO (KPPN Pangkalan Bun)
Pertanyaan:
saya ingin bertanya apakah ada rekapitulasi peraturan-peraturan yang menjadi dasar pembuatan/penyusunan/ LKPP beserta analisis nya.? kalo ada boleh saya minta? terutama peraturan-peraturan yang berhubungan dengan perubahan SAP (pp-71/2010), sehingga LKPP yang saya buat nantinya bisa valid dan tidak ketinggalan peraturan...terima kasih
Jawaban:
Terkait PP-71 Tahun 2010 belum terdapat perubahan aturan karena SAP yang dipakai saat ini masih menggunakan SAP basis CTA yang terdapat pada Lampiran 2 PP 71 dan merupakan penjelmaan PP 24 Tahun 2005




18 Agustus

(2348) Perubahan Akun 814146 menjadi 817111

Dari:
Supriyati (KPPN Bojonegoro)
Pertanyaan:
Terkait Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara no. S-7767/PB.3/2011 tgl. 15 Agustus 2011 hal Pelaksanaan pembukuan transaksi Rekening Retur rr BO I pada Buku Bank Rekening Retur BO I, yang mengakibatkan perubahan akun dari 814146/824146 menjadi 817111/827111, apakah KPPN perlu mengirim ulang LKPP bulan Juli 2011?
Jawaban:
Terkait surat dimaksud, LKPP bulan Juli 2011 yang perlu dikirim ulang hanya LAK , Neraca SAKUN dan Laporan Perubahan Posisi Kas dan dalam LKPP bulan Agustus 2011 atas perubahan tersebut dapat dijelaskan dalam CaLK.

(2349) Data Pengiriman LKPP

Dari:
ahmad S. (KPPN Lubuk Sikaping)
Pertanyaan:
Ass.w.w. Sehubungan dengan pengiriman LKPP Bulanan KPPN ke Dit. APK, kami kesulitan untuk memonitor apakah LKPP yang kami kirim sudah diterima oleh Dit. APK atau belum. karena itu, kami mengusulkan agar penerimaan  LKPP oleh Dit. APK dibuatkan daftar penerimaan LKPP yang dapat diakses oleh KPPN-KPPPN di daerah seperti   pengiriman GL Vera-Bendum KPPN yang dapat diakses melalaui web:www.komda.perbendaharaan.go.id. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih Wassalaamu'alaikum w.w.
Jawaban:
Monitoring penerimaan LKPP dapat menghubungi CP pemegang LKPP di Dit. AP atau menghubungi SubagTU Dit. AP.

(2350) KPPN Lubuk Sikaping

Dari:
ahmad S. (KPPN Lubuk Sikaping)
Pertanyaan:
Ass.w.w. Sehubungan dengan pengiriman LKPP Bulanan KPPN ke Dit. APK, kami kesulitan untuk memonitor apakah LKPP yang kami kirim sudah diterima oleh Dit. APK atau belum. karena itu, kami mengusulkan agar penerimaan  LKPP oleh Dit. APK dibuatkan daftar penerimaan LKPP yang dapat diakses oleh KPPN-KPPPN di daerah seperti   pengiriman GL Vera-Bendum KPPN yang dapat diakses melalaui web:www.komda.perbendaharaan.go.id. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih Wassalaamu\'alaikum w.w.
Jawaban:
Monitoring penerimaan LKPP dapat menghubungi CP pemegang LKPP di Dit. AP atau menghubungi Subag TU Dit. AP.

(2351) Daftar Rincian Pengguna Dana untuk TUP

Dari:
Rahmat (Badan Ketahanan Pangan Bengkulu Tengah)
Pertanyaan:
Mohon dikirim via email contoh daftar Rincian Pengguna Dana untuk pengajuan TUP dan bagaimana cara Perhitungannya, terima kasih.
Jawaban:
<tbody> </tbody>
Contoh Daftar Rincian Pengguna Dana untuk pengajuan TUP dikirm ke e-mail Saudara

19 Agustus

(2352) Pembukuan Transaksi Rekening Retur rr BO I

Dari:
Seksi Verak KPPN Makassar i (KPPN Makassar I / Jl. Slamet Riyadi no.5 Makassar)
Pertanyaan:
Menunjuk Surat Direktur PKN No.S-7767/PB.3/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pembukuan Transaksi Rekening Retur rr BO I pada Buku Bank Retur BO I dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Setelah dilakukan pembukuan oleh Seksi Bank Giro Pos pada Aplikasi Vera tidak dapat terbaca pada laporan SAKUN yaitu: 1. Laporan Penerimaan Akun 817111 2. Laporan Pengeluaran Akun 827111 3. Laporan Kas Posisi Mohon dapat ditindak lanjuti..terima kasih
Jawaban:
Sehubungan dengan surat tersebut,  sementara ini, perubahan transaksi tersebut memang belum terbaca pada Laporan kas posisi dari aplikasi vera, hal ini dapat diungkapkan dalam CaLK pada LKPP bulan Agustus 2011.

(2353) MAK 521219

Dari:
adi r putranto (BPS Kabupaten Sambas)
Pertanyaan:
Adakah bahan/modul mengenai belanja apa saja yang dapt dibebankan pada mata anggaran 521219. Kemudian belanja operasional perkantoran dpt dipergunakan untuk belanja apa saja, mungkin selain dari konsusi rapat dan biaya fotocopy dokumen. Terima kasih. Wslm wr wb.
Jawaban:
Pembebanan kode akun 521219 (Belanja Barang Non Operasional Lainnya) digunakan untuk menampung kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dibebankan ke dalam kode akun belanja barang operasional dan belanja barang non operasional secara umum. Kegiatan sifatnya hanya mendukung kegiatan utama dan dilaksanakan secara paket dapat dibebankan juga ke dalam kode akun tersebut.

"Belanja operasional perkantoran dapat digunakan untuk pengadaan alat tulis kantor, koran, majalah, biaya penjamuan tamu, pembayaran PBB, dan  pengadaan/penggantian inventaris yang berhubungan dengan penyelenggaraan administrasi kantor/satker di bawah nilai kapitalisasi.
"


20 Agustus

(2355) Kementerian Agama Kota Mataram, NTB

Dari:
Nurlaila Hidayati,ST (Kementerian Agama Kota Mataram, NTB)
Pertanyaan:
Aslmkm wr. wb...maaf, sy msh capeg  ( staf perencanaan ), apakah ada standar honoraium pengelola BOS tingkat sekolah? Mohon jawaban dikirimkan via email. Terima kasih
Jawaban:
Pada tingkat sekolah, kegiatan BOS menjadi satu dengan DIPA sekolah, sehingga honor yang dibayarkan hanya untuk pejabat perbendaharaan/ pengelola keuangan DIPA berkenaan. Rujukan penggunaan dana BOS adalah buku panduan BOS yang diterbitkan setiap tahunnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar