Selasa, 26 Maret 2013

2011 APRIL 3


24 April

(1868) Penerimaan Negara Bukan Pajak-Nikah dan Rujuk

Dari:
Nazwal Ardhani (KUA Kec. Kalidoni Palembang)
Pertanyaan:
Mohon penjelesan tentang pengelolaan dan penggunaan dana PNBP-NR, jenis pembukuan MAK lain-lain yang berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan? Trima kasih...
Jawaban:
Pengelolaan dan penggunaan dana PNBP-NR agar mengacu pada:

1. KMK Nomor 338/KMK.01/2001 tentang Ijin Penggunaan Dana PNBP yang Bersumber dari Pelayanan Jasa Nikah dan Rujuk.

2. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-32/PB/2009 tentang Mekanisme Penyetoran dan Pencairan PNBP Nikah Rujuk

3. Permendag Nomor 71/2009 tentang Biaya Pencatatan Nikah Rujuk

(1869) KUA Kec. Kalidoni Palembang

Dari:
Nazwal Ardhani (KUA Kec. Kalidoni Palembang)
Pertanyaan:
Mohon penjelesan tentang pengelolaan dan penggunaan dana PNBP-NR, jenis pembukuan MAK lain-lain yang berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan? Trima kasih...
Jawaban:
Pengelolaan dan penggunaan dana PNBP-NR agar mengacu pada:

1. KMK Nomor 338/KMK.01/2001 tentang Ijin Penggunaan Dana PNBP yang Bersumber dari Pelayanan Jasa Nikah dan Rujuk.

2. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-32/PB/2009 tentang Mekanisme Penyetoran dan Pencairan PNBP Nikah Rujuk

3. Permendag Nomor 71/2009 tentang Biaya Pencatatan Nikah Rujuk

(1870) honor narasumber

Dari:
ENDRIZAL (Mahkamah Konstitusi)
Pertanyaan:
Apakah honor narasumber dalam kegiatan yg dilaksnakan dr pagi sampai malam boleh diberikan sebanyak 8 jam? Kalo tidak berapa jamkah maksimal dlm sehari dan dasar aturannya? terima kasih dan ditunggu jawabannya.
Jawaban:
<tbody> </tbody>
Belum ada ketentuan yang mengatur batas maksimal menjadi narasumber dalam satu hari, jadi boleh saja diberikan honor narasumber sebanyak 8 jam atau lebih, atuapun kurang dari 8 jam.

25 April

(1871) Transaski Hibah

Dari:
ruhiat (BBKSDA Jabar, Jalan Gede Bage Selatan 117 Bandung)
Pertanyaan:
Bagaiamna Tata Cara Pencatan Hibah berupa Uang maupun Barang dari Pemda maupun Swasta?
Jawaban:
Pencatatan hibah yang secara langsung diterima oleh satker mengikuti PMK Nomor 40/PMK.05/2009 tentang SIKUBAH dan PMK 225/PMK.05/2010 tentang Hibah Langsung Yang Diterima. Dalam kedua aturan tersebut telah diatur secara detil  penatausahaan hibahnya.


26 April

(1873) Penyajian Investasi jangka pendek BLU

Dari:
Samuel (BPK-RI)
Pertanyaan:
Salam, Pada satker-satker BLU (Badan layanan Umum) yang kami periksa terdapat surat berharga berupa deposito, investasi jiwasraya saving plan, dan surat berharga berjangka lainnya. Surat berharga tersebut ada yang berjangka 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan. Berdasarkan PSAP dan PSAK, surat berharga berjangka 3-12 bulan dapat dikelompokkan sebagai investasi jangka pendek. namun perlakukan akuntansi untuk surat berharga berjangka 3-12 bulan tersebut beragam. Ada satker yang mencatat sebagai Kas pada BLU pada Dana lancar BLU; ada yang mencatat sebagai investasi jk. pendek-BLU pada cadangan piutang. Yang menjadi permasalahan adalah: 1. Sumber dana surat berharga tersebut merupakan bagian dari dana lancar BLU yang disahkan oleh KPPN melalui SP2D pengesahan. Karena masih merupakan bagian dari dana lancar BLU, ada KPPN yang mengharuskan surat berharga tersebut dicatat sebagai bagian Kas pada BLU. Padahal menurut PSAP dan PSAK, surat berharga tersebut tidak lagi memenuhi definisi kas dan setara kas, namun telah memenuhi definisi investasi jangka pendek. 2. Penyajian sebagai investasi jk. pendek-BLU pada Cadangan piutang juga kami nilai tidak tepat. Kontra akun "Cadangan piutang" dinilai tidak cocok sebagai kontra akun Investasi jk. pendek. Seharusnya kontra akun yang dipakai adalah Dana lancar BLU. Namun, aplikasi SAKPA yang ada sudah given/tidak dapat diganti. Pada menu jurnal neraca, saat satker memilih akun investasi jk.pendek BLU maka otomatis kontra akun yang muncul adalah Cadangan piutang.   Demikian, kami berharap ada solisi segera atas permasalahan ini.   Terimakasih.
Jawaban:
1.Investasi jangka pendek yang dilakukan oleh Satker BLU dilaksanakan dalam rangka pengelolaan kas melalui pemanfaatan surplus kas BLU. Investasi tersebut dilkakukan pada instrumen keuangan dengan resiko rendah, seperti deposito ataupun surat berharga jangka pendek lainnya.

2.Perlakuan atas investasi dimaksud pada Laporan Keuangan SAP satker BLU terbagi menjadi :


a. Diakui sebagai setara kas yang diinvestasikan dalam surat berharga berjangka waktu 3 bulan.




b. Diakui sebagai investasi jangka pendek  BLU untuk yang diinvestasikan pada surat berharga berjangka  waktu diatas 3 s.d. 12 bulan.

3.Dalam perhitungan saldo kas BLU , poin a dan b dimasukan karena secara subtansi investasi dimaksud diperoleh dalam rangka pemanfaatan dana kas yang menganggur (idle) sementara.

4.Mengenai saran bahwa kontra pos Investasi Jangka Pendek seyogyanya berupa Dana Lancar BLU akan diskusikan lebih lanjut dengan pihak-pihak yang terkait pembuatan sistem akuntansi dan aplikasi
.
5.Untuk rujukan lebih lanjut , penanya  agar dapat mengacu padqa PP No. 23 tahun 2005 tantang Pengelolaan Keuangan BLU dan PP No.71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP.06) serta menghubungi kami melalui  email : pk_blu@perbendaharaan.go.id


(1874) Kanwil Prov.Babel

Dari:
Susanto (Kanwil Prov.Babel)
Pertanyaan:
Menunjuk PER-20/PB/2011 ttg tata cara pelaksanaan anggaran melalui pemberian kuasa antar KPA, Apabila penerima SKPA melakukan pembelian asset atas SKPA tersebut, apakah satker penerima SKPA melaksanakan pencatatan asset/melaksanakan SIMAK-BMN terpisah dengan pencatatan asset yang ada? atau asset tersebut langsung dicatat oleh KPA Pemberi berdasarkan laporan pekerjaan.
Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 14 dalam Perdirjen PB Nomor 20/PB/2011 bahwa akuntansi dan pelaporan diselenggarakan oleh Pihak Penerima SKPA. Artinya baik SAKPA maupun SIMAK BMN dicatat oleh Satker Penerima SKPA dengan kode satker Pemberi SKPA karena merupakan kinerja satker pemberi SKPA

(1875) PPAKP 2010

Dari:
Erni Pratiwi (Pengadilan Agama/ Rantauprapat)
Pertanyaan:
Saya mengikuti Pelatihan PPAKP pd bulan November 2010 namun hingga kini belum ada hasil pengumumanya,, jadi mohon infonya,, kira2 kpan ya? thanks  
Jawaban:
Untuk Peserta Pelatihan PPAKP 2010 diinformasikan bahwa SK Kelulusan Pelatihan PPAKP Tahun 2010 sudah di dipublikasikan melalui website www.perbendaharaan.go.id  tanggal 9 Mei 2011.



(1876) Belanja Barang Non Operasional lainnya

Dari:
dicky (Dishutbun Kab. Batang)
Pertanyaan:
mohon penjelasan biaya-biaya apa saja yang dapat dimasukkan dalam akun 521219, trims
Jawaban:
Pembebanan kode akun 521219 (Belanja Barang Non Operasional Lainnya) digunakan untuk menampung kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dibebankan ke dalam kode akun belanja barang operasional dan belanja barang non operasional secara umum. Kegiatan sifatnya hanya mendukung kegiatan utama dan dilaksanakan secara paket dapat dibebankan juga ke dalam kode akun tersebut.

27 April

(1878) Kementerian Agama

Dari:
khairuddin,S.Ag (Kementerian Agama)
Pertanyaan:
assalamu\'alaikum. saya seorang kepala KUA/bukan satker, namum dalam penyusunan LKA kami diminta untk menyusun pra LKA, setelah keluar MAk ternyata 521111, kemudian pihak Kantor kementerian Agama Kabupaten merevisi, keluar mak 521119. kami mohn penjelasan tentang contoh jenis belanja  yang tidak tertampung pada akun 521111,521112,521113 dan 521114. kemudian dalam perbelanjaan siapa yang melaksanakan, apakah lansung perbelanjaannya kepada kua atau memalalui PPK
Jawaban:
<tbody> </tbody>
Pengeluaran yang dapat dibebankan ke dalam kode akun 521119 (belanja operasional lainnya) adalah yang dibutuhkan dalam pengelolaan agar kantor tersebut dapat berjalan yang tidak ada uraiannya dalam penjelasan akun 521111, 521112, 521113, 521114 dan 521115. 

(1879) Kapan Pengumuman PPAKP 2010

Dari:
syuman (b2te - bppt)
Pertanyaan:
ini udh  pertengahan april, malah udh mau habis.., kok pengumuman hasil PPAKP th 2010 di Jakarta belom diumumkan..? kapan dong....
Jawaban:
Untuk Peserta Pelatihan PPAKP 2010 diinformasikan bahwa SK Kelulusan Pelatihan PPAKP Tahun 2010 sudah di dipublikasikan melalui website www.perbendaharaan.go.id  tanggal 9 Mei 2011.

(1880) Jl. Gunuk I No. 20 Pasar Minggu Jakarta Selatan

Dari:
Andi Darmawan (Jl. Gunuk I No. 20 Pasar Minggu Jakarta Selatan)
Pertanyaan:
Berkenaan dengan penyusunan LKPP yang didalamnya termasuk Suplemen LK terkait ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara/Badan Lainnya, dengan ini kami mohon agar kami dapat diberikan file pdf mengenai suplemen LK dalam LKPP Audited 2009. Hal ini dibutuhkan guna kepentingan di bidang kemajuan pendidikan, khususnya pemahaman mengenai pendidikan akuntansi pemerintahan. Thanks Andi Darmawan (Mahasiswa Universitas Trisakti)
Jawaban:
Ikhtisar Laporan keuangan Perusahaan Negara/Badan Lainnya merupakan lampiran dari LKPP. File LKPP secara lengkap dapat di-download di www.perbendaharaan.go.id

(1881) .......

Dari:
Sahabuddin (Disperindag)
Pertanyaan:
Kami Mempunyai Anggaran TP TA 2011, saya mau tanyakan pembayaran Perjalanan Dinas di Tahun 2010, dapat dibayarkan di Tahun 2011 karena terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan di Tahun 2011. terima kasih........
Jawaban:
Tidak bisa. APBN menganut asas periodesitas artinya pengeluaran pada tahun anggaran berjalan hanya dapat dibebankan pada tahun anggaran berjalan kecuali untuk pembayaran kekurangan belanja pegawai, daya dan jasa atau telah dialokasikan dalam DIPA yang bersangkutan untuk pembayaran  pengeluaran tersebut.

(1883) Disperindag Takalar

Dari:
Sahabuddin (Disperindag Takalar)
Pertanyaan:
Assalamu Alaikum wr.wb Saya sebagai bendahara pengeluaran ingin menanyakan bagaimana cara Pembayaran atas Perjalanan Dinas yang dilakukan diTahun 2010 tetapi ingin dibayarkan ditahun 2011, dengan alasan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan di Tahun 2011. terima kasih...
Jawaban:
Uang yang dibukukan dalam pembukuan Bendahara adalah uang yang dikelola oleh Bendahara yang terpisah dari uang pribadi sehingga tidak ada pembukuan atas uang tersebut. Anda bisa mengganti sejumlah uang pribadi anda setelah rekening diisi UP dan memasukkannya dalam pertanggungjawaban uang pembukaan rekening Bendahara Pengeluaran disertai bukti-bukti yang sah.


Masalah tersebut tidak akan terjadi bila rekening Bendahara berbentuk Giro yang tidak memerlukan uang pembukaan rekening atau saldo minimal.


28 April

(1884) Penggunaan Akun 52 atau 53

Dari:
machmud (Ditjen P2HP Kementerian Kelautan dan Perikanan/Jl. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat)
Pertanyaan:
Ass. Wr. Wb. Kami mau bertanya untuk penggunaan akun untuk: 1. Pembangunan gedung (pasar ikan, pabrik es, coldstorage, dll) yang akan diserahkan kepada Pemda dan/atau masyarakat, dimana lahannya adalah milik pemda dan/atau masyarakat dan biaya operasionalnya pun disiapkan oleh pemda dan/atau masyarakat; 2. Pengadaan mobil fungsional yang akan diserahkan kepada pemda dan/atau masyarakat, dimana biaya operasionalnya disiapkan oleh pemda dan/atau masyarakat; 3. Pengadaan peralatan pengolahan dan pemasaran yang akan diserahkan kepada pemda dan/atau masyarakat. Penggunaan Akun pada TA 2011 kami tempatkan pada Akun 52. Mohon saran dan tanggapan dengan dasar hukumnya. Terima kasih sebelumnya.
Jawaban:
Sesuai dengan kriteria dan definisi belanja barang, apabila memang niat awalnya suatu pengadaaan akan diserahkan kepada entitas lain di luar satker pemerintah pusat, maka jenis belanja tersebut diklasifikasikan ke dalam jenis belanja barang. Penempatan jenis belanja ke dalam akun 52 untuk pengadaan tadi telah tepat.

(1885) revisi Akun 521115

Dari:
WARDINUR (MAN SIGLI 1 Prov.Aceh)
Pertanyaan:
Seperti yg bapak jelaskan dipertanyaan sebelumnya bahwa revisi penambahan pagu sesuai SBU di akun 521115 di kecualikan untuk pengelola keuangan, tp bagaimana memberi penjelasan di ditjen anggaaran prov.aceh yg meminta aturan tentang revisi akun ini, apakah ada perdirjen yg menjelaskannya?
Jawaban:
Akun 521115 (Honor Operasional Satker) masuk dalam komponen 002 Biaya Operasional , Pergeseran antar komponen untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional dapat dilakukan oleh KPA tanpa perubahan DIPA. Dasar hukum adalah pasal 17 ayat (1 ) dan (2) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2011.

(1888) Penggunaan MAk 524119

Dari:
Frida Nurcahyani (mataram)
Pertanyaan:
ada beberapa point yang ingin saya tanyakan, yaitu : 1. biaya penginapan untuk acara meeting/workshop apakah harus menggunakan paket fullboard dan masih diperbolehkan masuk ke dalam akun 524119 atau harus direvisi menjadi 521219 ( belanja barang non operasional lainnya ). 2. apakah paket rapat bisa dilaksanakan dgn cara swakelola
Jawaban:
Biaya penginapan untuk acara meeting/workshop yang diadakan di dalam kota tidak dapat dibebankan ke dalam kode akun 524119 karena kegiatan utamanya bukan kegiatan perjalanan dinas, sehingga harus dibebankan ke dalam akun 521219.

(1893) Kehutanan

Dari:
andre (Kehutanan)
Pertanyaan:
Kami mengadakan dua pelatihan berbeda secara berurutan tanggalnya dengan peserta yang sama di suatu pulau terpencil, apakah dapat diberikan 2 kali bantuan transport dari anggaran dua pelatihan yang berbeda tersebut (karena kedua pelatihan tersebut ada bantuan transportnya)?? mengingat setelah peserta mengikuti pelatihan yang pertama langsung lanjut ke pelatihan kedua yang berbeda tanpa pulang. thx.
Jawaban:
Perjalanan dinas dibayarkan dengan prinsip at cost (bukti pengeluaran riil). Dengan demikian, maka dalam kasus tersebut pegawai yang bersangkutan hanya berhak mendapatkan satu kali uang transport (Sesuai Perdirjen No. 21/PB/2008)

29 April

(1894) Batas Waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak

Dari:
YUNDARU PRAMUSINTO (PT CIPTAMEDIA BINTANG / JL guru mugni II, kuningan setiabudi)
Pertanyaan:
Yth Bpk/ Ibu perusahaan kami terdaftar di Kantor Pajak Pratama Setiabudi I, atas kelebihan pembayaran PPh Badan 2009, kepala KPP sudah mengeluarkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak ( SPMKP) no. 80026/011-0026-2011 tgl 14 april 2011 kepada KPPN Jakarta V. Pertanyaan kami : Berapa lama kelebihan pembayaran tsb dapat ditransfer ke rekening kami? terhitung dari tgl terbit sampai skrg dana tsb belum masuk. Jika terlambat apakah kami dapat menerapkan aturan PMK no.40/PMK.03/2005 TGL 6 JUNI 2005 mengenai pembayaran bunga atas keterlambatan pembayaran SPMKP? Mohon bantuannya atas pertanyaan diatas, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih   Ndaru      
Jawaban:
■ Pada awal tahun 2011 terdapat
perubahan format SPMKP yang mengakibatkan perubahan sistem dan mekanisme pembayaran SPMKP. Hal tersebut membutuhkan waktu

■ Namun dengan terbitnya PMK
16/PMK.03/2011 dan SE Dirjen Perbendaharaan No. SE-14/PB/2011, SPMKP sudah dapat diterbitkan SP2D-nya dan dapat ditransfer ke rekening pihak ketiga

■ Untuk selanjutnya agar segera
menghubungi kembali KPP Pratama Setiabudi I untuk mempertanyakan SPMKP untuk perusahaan Bapak yang telah diterbitkan tersebut agar diajukan kembali ke KPPN

■ Terkait dengan pembayaran bunga
sesuai PMK No. 40/PMK.03/2005 dapat kami jelaskan bahwa imbalan bunga diberikan antara lain dalam hal :

a. KPP terlambat menerbitkan SPMKP

b. KPP terlambat menerbitkan SKPLB


■ Berkaitan dengan hal tersebut, SKPLB

dan SPMKP telah diterbitkan oleh KPP Pratama Setiabudi I, sehingga tidak diberikan imbalan bunga untuk periode antara penerbitan SPMKP sampai dengan masuknya dana pengembalian pajak ke rekening perusahaan Bapak

■  Namun demikian untuk lebih jelasnya

dapat berkonsultasi dengan KPP Pratama Setiabudi I

(1895) Perjadin

Dari:
Yusuf S.Si (Disperindagtamben Kab. Takalar)
Pertanyaan:
Ass, Kami adalah Satker yang mendapat Tugas Pembantuan TA. 2011 dengan DIPA berlaku 1 Januari 2011 yang ingin saya tanyakan apakah perjalanan Dinas Bulan Desember 2010 bisa dibayarkan di. TA 2011 terkait dengan kegiatan ditahun 2011. Mohon Bantuannya............
Jawaban:
Tidak bisa. APBN menganut asas periodesitas artinya pengeluaran pada tahun anggaran berjalan hanya dapat dibebankan pada tahun anggaran berjalan kecuali untuk pembayaran kekurangan belanja pegawai, daya dan jasa atau telah dialokasikan dalam DIPA yang bersangkutan untuk pembayaran  pengeluaran tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar