Selasa, 26 Maret 2013

2011 DESEMBER 1


1 Desember

(2824) Penambahan Laporan pada aplikasi Vera

Dari:
Dedi Haryanto (KPPN POSO)
Pertanyaan:
Ass.wr.wb, Selama ini kami kesulitan menyandingkan antara pagu dan realisasi anggaran per akun (6 digit), mohon kiranya laporan tersebut disediakan dalam aplikasi vera sehingga dapat memantau apakah ada satuan kerja yang realisasinya melebihi pagu, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih
Jawaban:
Untuk di aplikasi spm dimungkinkan penggabungan beberapa termin ke dalam satu spm.

(2825) Penyampaian Laporan Keuangan Satker

Dari:
Dedi Haryanto (KPPN POSO)
Pertanyaan:
Ass.wr.wb, berdasarkan Perdirjen NOMOR PER-65/PB/2010 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan K/L pada pasal 9 ayat (1)  ttg Penyampaian Laporan Satuan Kerja wajib menyampaikan Laporan keuangan kepada UAPPA-W atau UAPPA-E1 dan KPPN. Mengenai penyampaian LK ke KPPN perlu diatur lagi, kapan satker menyampaikan dan sanksi yg diterapkan jika tidak menyampaikan LK tsb. Atas perhatiannya kami ucapkan Terimakasih. 
Jawaban:
Waalaikumsalam.wr.wb. Perdirjen NOMOR PER-65/PB/2010 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan K/L mengatur penyampaian Laporan Satuan Kerja wajib menyampaikan Laporan keuangan kepada UAPPA-W atau UAPPA-E1 dan KPPN. Sebenarnya penyampaian LK Satker ke KPPN tidak diatur secara rinci dalamPerdirjen ini, kapan satker menyampaikan dan sanksi yg diterapkan jika tidak menyampaikan LK tsb karena hal tersebut sudah diatur secara rinci pada  Perdirjen Perbendaharaan No.Per-19/PB/2008 tentang Penetapan Sanksi Atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Keuangan Sesuai Dengan PMK No. 171/PMK.05/2007 Tentang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Namun untuk kelengkapan pedoman penyusunan LKKL, masukan Saudara akan menjadi masukan dalam perubahan-perubahan yang akan datang.












(2826) Jurnal Koreksi Utang Kepada Pihak Ketiga

Dari:
Kukuh Budiwasono (KPPN Marisa (180) Provinsi Gorontalo)
Pertanyaan:
Yth. Bpk/Ibu admin help desk Pada Neraca KUN KPPN Marisa per 1 Januari 2011 terdapat Utang Kepada Pihak Ketiga sebesar Rp. 794.065,-. Setelah kami telusuri utang tersebut berasal dari penerimaan non anggaran pihak ketiga karena kesalahan rekening (817111) tanggal 15 Januari 2009 yang terus terbawa sampai saat ini. Atas permasalahan tersebut kami melakukan jurnal koreksi SAKUN pada Aplikasi Verak dengan kode perkiraan 211291 (D) Rp. 794.065 dan 311111 (K) Rp. 794.065. Koreksi tersebut kami lakukan tanggal 30 November 2011. Mohon koreksi dan pencerahannya apakah koreksi yang kami lakukan tersebut telah sesuai ketentuan (benar) atau ada mekanisme lain yang lebih tepat. Terimakasih
Jawaban:
Jurnal tersebut sudah benar, yaitu untuk menghilangkan saldo utang kepada pihak ketiga (karena retur SP2D) yang tidak dimintakan lagi pembayarannya oleh pihak ketiga. Akun 817111 adalah akun yang digunakan untuk menampung setoran dana retur SP2D, sehingga selama belum ada ralat SPM dari satker, maka atas setoran tersebut akan timbul utang kepada pihak ketiga pada neraca. Apabila sudah dibayarkan kembali kepada pihak ketiga (baik melalui ralat SPM/No. Rekening maupun melalui SP2D) dengan akun 827111/827113 maka utang tersebut akan hilang.

















(2827) Akun 512412

Dari:
Darwinto Simamora (Jl. K.S Tubun No. 36 Pontianak)
Pertanyaan:
Yth. Helpdesk Pbn. Bolehkah kppn membayar akun 512412 (belanja pegawai transito) yang selama ini dipergunakan untuk pembayaran Tunjangan Fungsional pada Pengadilan Militer di Pontianak jika pagu DIPA akun tersebut sudah habis atau minus? atas jawabannya diucapkan terima kasih."
Jawaban:
Sepanjang ada akun Belanja Transito dalam DIPA berkenaan, silahkan laksanakan revisi POK untuk akun Belanja Tunjangan Fungsional, setelah melaksanakan revisi POK, baru ajukan  SPM-nya ke KPPN.






(2828) Kode Akun dan Penerimaan PBB Pertambangan

Dari:
Kanwil DJPB Prov. Yogyakarta (Jl. Solo km 8.6 Nayan Sleman)
Pertanyaan:
Berdasarkan hasil Sosialisasi dan Diseminasi Peraturan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Akuntansi Pusat Tahun 2011 Tanggal 31 Oktober sd. 1 November 2011 di Hotel Saphir Yogyakarta dan hasil analisa LAK KPPN Wonosari Bulan Oktober 2011, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1.    Mengacu pada Perdirjen Nomor: PER-59/PB/2010 tentang Tata Cara Penerimaan, Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB pada pasal 24, antara lain disebutkan bahwa: §  Akun 411315 digunakan untuk Penerimaan PBB sektor Pertambangan selain PBB Pertambangan Migas dan Panas Bumi. Akun 411315 dapat dibukukan pada semua KPPN, salah satunya KPPN Wonosari yang membukukan penerimaan PBB dari hasil pertambangan batu granit. §  Akun 411316 digunakan untuk Penerimaan PBB sektor Pertambangan Migas dan Panas Bumi. Akun tersebut hanya dibukukan oleh KPPN Jakarta II 2.      Pada tabel referensi Aplikasi AKLAP dan Aplikasi Vera, kedua akun tersebut tersedia dengan uraian sebagai berikut : §  411315            Pendapatan PBB Pertambangan §  411315            Pendapatan PBB Migas 3.      Untuk menghindari salah tafsir atas akun di atas, kami mengusulkan segera dilakukan penyempurnaan uraian akun pada Laporan Arus Kas dan LRA Pendapatan dan Hibah baik, pada aplikasi Vera KPPN maupun aplikasi Aklap sebagai berikut : §  411315            Semula: Pendapatan PBB                                                              Pertambangan                                  Menjadi: Pendapatan PBB Pertambangan                                                Non Migas §  411316            Semula: Pendapatan PBB Migas                                  Menjadi: Pendapatan PBB Pertambangan                                                 Migas   Demikian pertanyaan/masukan dari kami
Jawaban:
Akan dikoordinasikan dengan DAPK terlebih dahulu

(2829) uang rapat

Dari:
edward (iceland)
Pertanyaan:
apakah benar uang rapat di sebuah instasi negara bisa mencapai 1 M lebih, apakah tidak ada pembatasan untuk pembayaran honor rapat terutama honor rapat di dalam negeri,rapat di sebuah instansi cuma sekedar duduk saja ,meaning less mohon ditinjau kembali peraturannya,agar uang rakyat dapat dipakai untuk kemajuan rakyat juga
Jawaban:
Instansi yang lebih mengetahui tentang pengalokasian belanja K/L (termasuk honor)  adalah DJA, sebaiknya pertanyaan Saudara diajukan ke Direktorat Jenderal Anggaran.






(2830) Imbalan Bunga

Dari:
Budilesmana (KPPN Makassar I, Jl. Slamet Riyadi - Makassar)
Pertanyaan:
Pada satker KPP sering diterbitkan SPM imbalan bunga (SPM-IB) atas pajak yang kelebihan bayar (akun 547111) Anggaran  tersebut tidak terdapat pada DIPA satker yang bersangkutan. Pembayarannya hanya berdasarkan Surat Ketetaapan Menteri Keuangan. Jika hal tersebut terjadi maka berarti pengeluaran tersebut tidak berada pada koridor APBN. Mohon Penjelasan. Mohon diterbitkan aturan mengenai SP2D imbalan bunga. terima kasih.
Jawaban:
Pengembalian atas keterlanjuran pembayaran gaji pada dasarnya adalah sebesar penghasilan bersih yang diterima oleh pegawai yang bersangkutan. Selisih antara penghasilan kotor dan penghasilan bersih diakibatkan oleh adanya potongan pajak, Iuran Wajib Pegawai dan Taperum pada dasarnya telah masuk ke Kas Negara sehingga tidak perlu dikembalikan oleh pegawai yang bersangkutan.





(2831) PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 26/PB/2006

Dari:
vira (Pinang Ranti Jak-Tim)
Pertanyaan:
Yth. Saya ingin bertanya mengenai PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 26/PB/2006. dan S-6053/PB/2006 Penjelasan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-26/PB/2006 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan AnggotaTentara Nasional Indonesia. Saya Pekerja Radiasi golongan II.c yang memilih Tunjangan Bahaya Radiasi. Berdasarkan S-6053/PB/2006 Tanggal16 Agustus 2006 I.4a.kepadanya tetap diberikan Tunjangan Umum, sepanjang penghasilan PNS yang bersangkutan belum mencapai jumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).Apakah saya berhak mendapatkan Tunjangan Umum tersebut?Apakah S-7382/PB/2006 tanggal 4 Oktober 2006 masih berlaku?karena di surat tersebut PNS yang menerima Tunjangan Kompensasi Kerja/bahaya dapat dibayarkan tunjangan umumnya tanpa mempertimbangkan batas penghasilan yang diterima PNS bersangkutan.  
Jawaban:
Terhadap PNS yang telah mendapatkan tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, dan tunjangan lain yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tidak diberikan tunjangan umum maupun tambahan tunjangan umum, walaupun penghasilan PNS ybs belum mencapai satu juta rupiah. Kepada PNS yang memiliki tunjangan kompensasi kerja tetap diberikan tunjangan umum sepanjang penghasilan PNS ybs belum mencapai jumlah satu juta rupiah. Tunjangan bahaya radiasi merupakan tunjangan kompensasi kerja, dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa PNS dalam kasus ini dapat dibayarkan tunjangan umumnya disamping tunjangan bahaya radiasi sepanjang penghasilan belum mencapai satu juta rupiah.

Berdasarkan pasal 6 Keppres Nomor 48 Tahun 1995 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi disebutkan bahwa pekerja radiasi tidak berhak mendapatkan lebih dari satu tunjangan, dan kepadanya diwajibkan untuk memilih salah satu tunjangan yang menguntungkan baginya.

(2832) KPPN MANNA

Dari:
KPPN MANNA (KPPN MANNA)
Pertanyaan:
Yth. Helpdesk, berkaitan dengan pertanyaan kami sebelumnya mengenai pengembalian PNBP yang disetorkan di luar wilayah kerja KPPN Manna dan bukan dari DIPA satker yang bersangkutan melainkan dari DIPA satker lain(wil.KPPN Bengkulu), apabila KPPN Manna sudah terlanjur menerbitkan SP2D PP, langkah apa yang harus dilakukan? Terima kasih.
Jawaban:
Untuk PNBP yang disetor di Bank Persepsi bukan mitra kerja KPPN sampai saat ini belum ada ketentuan yang mengatur koreksinya, sehingga KPPN Manna tidak perlu membuat koreksi atas transaksi yang sudah ada. Atas SP2D PP yang sudah diterbitkan perlu diungkapkan dalam CaLK LKPP KPPN Manna secara memadai.











2 Desember

(2833) WATES

Dari:
Rudy Marfar (WATES)
Pertanyaan:
Mengingat akhir tahun 2011 semakin dekat, kira2 update aplikasi spm dan SAK 2011 untuk pengimputan dana hibah lansung yang deterima K/L kapan di louncing ?
Jawaban:
Untuk aplikasi SAKPA 2011 masih dalam proses User Acceptance Test. Mohon ditunggu.

(2834) Koreksi Kode Akun

Dari:
Irvan (Jl.Cimerak)
Pertanyaan:
Yth.Bpk/Ibu saya mau menanyakan pernyataan koreksi kode akun pada sspcp tidak perlu dilakukan mengingat LKPP Tingkat Kuasa BUN KPPN TA 2010 tlh Audited dan tdk mempengaruhi akun Ekuitas Dana Lancar pada neraca. 1). maksud dr pernyataan tersebut sudah berarti menyetujui atau belum atas aturan instansi tsb ? 2) apakah perubahn koreksi kode tsb nanti kedepannya sudah berubah sesuai dengan yang diminta pada instansi tsb?
Jawaban:
LRA pada dasarnya hanya tahunan sehingga ketika laporan keuangan telah Audited maka koreksi yang tidak mempengaruhi Kas atau Ekuitas Dana Lancar tidak diperlukan kembali.








(2835) Pengadaan Belanja Modal dengan uang muka

Dari:
noegroho (Jl. ahmad yani Jambi)
Pertanyaan:
Satker RSUD Abdul Madjid Muara Bulian membeli peralatan kesehatan dari belanja modal dengan menggunakan uang muka,  Atas pembelian tersebut karena belum lunas dan barang belum diterima , belum diinput ke Simak BMN . Dampak dari hal tersebut pada aplikasi SAKPA neraca satker muncul asset belum disesuaikan karena memang belum diinput pada SIMAK BMN. Apakah apabila belum ada serah terima barang, suatu transaksi belanja modal belum bisa diinput ke SIMAK BMN?
Jawaban:
Sebaiknya penginputan uang muka tersebut sepanjang sudah diterbitkan SP2Dnya pada SAKPA sebagai realisai belanja modal. Dampak dari hal tersebut pada aplikasi SAKPA neraca satker muncul asset belum disesuaikan karena memang belum diinput pada SIMAK BMN. Untuk mengatasinya, dilakukan jurnal aset dengan cara menegatifkan nilai akun peralatan mesin yang belum disesuaikan, selanjutnya direkam uang muka belanja modal sejumlah nilai aset tersebut.  Uang muka tersebut apabila akan direkam di SIMAK BMN, maka lakukan seolah-olah KDP shg mengikuti prosedur KDP.






(2836) saldo kurang

Dari:
iye (Kebumen)
Pertanyaan:
saya mau menanyakan apabila saldo MAK 52111 hanya 11 juta dan honor untuk pembayaran pegawai tidak tetap yg belum di pertangung jawabkan bulan nov dan des, sedangkan bulan nov sudah di bayarkan 6 juta untuk 6 orang apakah boleh honor bulan des hanya dibayarkan 5 juta untuk 6 orang padahal di POK nya sejumlah 1 juta per orangnya?
Jawaban:
Apabila besaran pembayaran honor untuk pegawai tidak tetap sudah jelas dalam kontrak (satu juta per orangnya) sebaiknya saldo pagu 5 juta untuk bayar honor direvisi besarannya sehingga menjadi 6 juta untuk 6 orang. Bisa dilakukan revisi POK saja, kekurangan anggaran diambilkan dari komponen/akun lain dalam satu output dan satu kegiatan.






3 Desember

(2838) Aset Tetap

Dari:
yusan sirida (KPPN Serui)
Pertanyaan:
Yth, Tim Helpdesk. Saya masih kurang paham dengan penentuan nilai kapitalisasi. Sebagai contoh satker mengajukan SPM menggunakan akun 523111 (pemeliharaan gedung dan bangunan) dengan nilai Rp. 15.000.000,-. Apakah SPM tersebut dapat diproses atau harus diganti dengan akun 533111? Terima kasih sebelumnya.
Jawaban:
Terkait dengan pengeluaran apakah dibebankan ke dalam belanja barang atau belanja modal maka yang pertama perlu diperhatikan adalah:

a.  Apakah pengeluaran tersebut menambah kapasitas, mutu produksi, volume, masa manfaat, atau peningkatan standar kerja

b. Apakah pengeluaran tersebut memenuhi batas minimal kapitalisasi, Peralatan dan Mesin sebesar Rp.300.000,- sedangkan Gedung dan Bangunan sebesar Rp. 10.000.000,-

Untuk dapat dibebankan ke belanja modal maka harus memenuhi kedua kriteria di atas, apabila tidak memenuhi kedua-duanya maka cukup dibebankan ke dalam belanja barang.





(2839) Revisi DIPA

Dari:
Rahmad Sandi (Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung)
Pertanyaan:
Apakah dimungkinkan untuk merevisi DIPA 2012 terkait perubahan pejabat perbendaharaan, mengingat pada bulan Januari 2012, pejabat yg telah ditetapkan sebelumnya akan menjalani cuti bersalin, sedangkan aturan yg mengatur tata cara revisi dipa 2012 belum ditetapkan ?
Jawaban:
Berdasarkan pasal 31 PER-22/PB/2011 diatur bahwa Perdirjen ini tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan pengganti. Sesuai aturan tsb DIPA 2012 dapat direvisi sesuai dengan kewenangannya.



(2840) Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung

Dari:
Rahmad Sandi (Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung)
Pertanyaan:
Apakah dimungkinkan untuk merevisi DIPA 2012 terkait perubahan pejabat perbendaharaan, mengingat pada bulan Januari 2012, pejabat yg telah ditetapkan sebelumnya akan menjalani cuti bersalin, sedangkan aturan yg mengatur tata cara revisi dipa 2012 belum ditetapkan ?
Jawaban:
Berdasarkan pasal 31 PER-22/PB/2011 diatur bahwa Perdirjen ini tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan pengganti. Sesuai aturan tsb DIPA 2012 dapat direvisi sesuai dengan kewenangannya.



4 Desember

(2841) Data SIMAK BMN

Dari:
sardjono nip.060055944 (jl D.I. Panjaitan 62 purwokerto jawa tengah)
Pertanyaan:
untuk kep input data ke SIMAK BMN atas barang-barang inventaris yang telah dikirim ke kantor kami dalam TA 2011 mohon segera dikirim BAST dan harga perolehannya  terima kasih
Jawaban:
Pertanyaan Saudara kurang jelas, Saudara minta BAST kepada siapa ?

(2842) Belanja internet

Dari:
Khaerudin (Jl. Pahlawan 140 Kebumen)
Pertanyaan:
Bolehkan akun 521111 digunakan untuk membayar biaya internet yang menggunakan pulsa prabayar. Jika boleh apakah bisa bukti pembayaran/ nota ditulis pembelian pulsa?
Jawaban:
Sesuai dengan PMK Nomor 91/PMK.05/2007 tentang BAS bahwa pengeluaran untuk kebutuhan internet dibebankan dalam akun 521111 (Belanja Keperluan Sehari-hari Perkantoran). Terkait bukti pembayaran silahkan ditanyakan ke Dit PA







(2844) kemlu

Dari:
amelia (kemlu)
Pertanyaan:
selamat sore Bapak/Ibu,   terkait SIMAK BMN ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan 1. Bagaimana perlakuan salah pencatatan pada peralatan dan mesin apabila dalam KIB salah memasukan nilai kendaraan sedangkan nilai dimaksud sudah audited BPK? 2. bagaimana perlakuan SIMAK BMN dobel pencatatan pada 2 kementerian (pada kementerian A dicatat barang X dan pada kementerian B barang X dimaksud juga dicatat)? setelah dilakukan pengecekan ternyata barang dimaksud adalah kepunyan Kementerian B....Apakah perlu dibuat berita acara transfer keluar di A? Apakah B harus dibuat transfer terima juga mengingat barang dimaksud sudah di catat di Kementerian B?   demikian dan terimakasih
Jawaban:
Atas Peralatan dan Mesin yang salah catat nilainya tersebut dilakukan koreksi nilai pada tahun berjalan melalui Menu Perubahan BMN dan Koreksi Perubahan Nilai.

Tidak perlu dilakukan transfer karena barang tersebut sudah dicatat di Kementerian B, yang perlu dilakukan adalah menghapus barang yang terdapat dalam Kementerian A.

5 Desember

(2845) Lampiran SPM Honor dengan jenis belanja 52

Dari:
yusan sirida (KPPN Serui)
Pertanyaan:
Yth Tim Helpdesk DJPB, berdasarkan perdirjen 37/2009 disebutkan salah satu lampiran SPM LS honorarium adalah SPTJM. Yang ingin saya tanyakan apakah honorarium yang dimaksud apada per 37/2009 tersebut termasuk honor yang berasal dari belanja barang juga? kemudian jika memang SPM LS honor yang berasal dari belanja barang juga dilampiri SPTJM (bukan SPTB LS), lalu untuk apa pada perdirjen tentang langkah-langkah akhir tahun 2011 disebutkan lagi bahwa SPM LS honorarium dapat diajukan pada awal bulan desember 2011 dengan syarat melampirkan SPTJM, padahal SPTJM memang sudah menjadi lampiran wajib untuk SPM LS Honorarium? hal ini menjadi permasalahan pada KPPN kami karena perbedaan penafsiran. terima kasih atas bantuannya
Jawaban:
Pembayaran atas beban negara (selain gaji) dapat dilaksanakan sepanjang pekerjaan telah selesai dilaksanakan, demikian juga dengan honorarium. Khusus untuk pembayaran di muka dapat dilakukan pada akhir tahun anggaran (bulan Desember) dengan melampirkan SPTJM. Substansi SPTJM untuk pembayaran honorarium secara normal (pada bulan berikutnya) dengan SPTJM untuk pembayaran honor di muka adalah berbeda. Oleh karena itu pembayaran honorarium sebelum pekerjaan/prestasi diselesaikan masih memerlukan SPTJM. Substansi SPTJM untuk pembayaran honor di muka adalah pertanggungjawaban KPA/PPK bahwa honor dimaksud dibayar di Desember 2011 dan apabila terjadi kelebihan, siap untuk disetor.












(2846) Transport

Dari:
Arif (Medan Merdeka Utara)
Pertanyaan:
di SBU 2011 dan 2012 tidak diatur tentang Transport antar daerah, misal SPT tugas yang bersangkutan adalah padang, pariaman, dan payakumbuh. besaran untuk transpot ke propinsi ada tp untuk dari padang- payakumbuh, padang-pariaman tidak ada. bagaimana solusinya? dan berapa besaran maksimum yang adapt diberikan mengingat di SBU tidak ada?
Jawaban:
Sesuai pasal 19 ayat (2) PER-21/PB/2008 dijelaskan bahwa biaya transpor pegawai, biaya penginapan, dan sewa kendaraan dalam kota dibayarkan sesuai biaya riil yang dikeluarkan berdasarkan bukti pengeluaran yang sah. Dari penjelasan tsb disampaikan bahwa apabila belum ada diatur dalam standar biaya umum, besarnya uang transpor dapat dibayarkan sebesar riil dan sesuai dengan kewajarannya.






(2847) update SIMAK BMN versi BKPK 2 Digit Akun

Dari:
EDI PRAYITNO (KPPN Purwakarta)
Pertanyaan:
Yth. Tim Helpdesk aplikasi.Nama Saya EDI PRAYITNO dari KPPN Purwakarta menindaklanjuti pertanyaan saya yang terdahulu yang belum mendapat jawaban berikut saya kirimkan kembali pertanyaan yang sama yaitu kewenangan pengelolaan aset sekarang telah berpindah ke DJKN namun menurut informasi bahwa aplikasi SIMAK BMN masih dikembangan di Ditjen Perbendaharaan maka oleh KPKNL permalahan ini diserahkan kembali ke KPPN. permasalahan yang terjadi saat ini adalah untuk SPM kode BKPK yang semula 4 digit sekarang hanya 2 digit. hal ini mengakibatkan ketika terjadi belanja akun 5331 dan 5321 KPPN menyarankan untuk dibuat dalam 1 SPM karena BKPKnya sama. permasalahannya adalah untuk SIMAK BMN penginputan BKPK SPM masih 4 digit bukan 2 digit sehingga untuk realisasi SPM yang digabung tersebut tidak bisa dimasukkan dalam SIMAK BMN. menurut pihak progammer bahwa update tersebut sudah ada tinggal dilaunching di internet saja namun sampai saat ini masih belum juga kami temui di internet. mohon solusi untuk update SIMAK BMN mengingat laporan keuangan tahun 2011 sudah semakin dekat dan sudah banyak satuan kerja yang menanyakan ke KPPN.
Jawaban:
Dengan adanya SPM dengan kode header menggunakan jenis belanja (2 digit), maka akan berakibat pula pada aplikasi SIMAK BMN. Dan aplikasi SIMAK BMN sudah menyesuaikan, yang digunakan tetap menggunakan kode BKPK pada detail SPM. Gunakan update aplikasi SIMAK BMN tanggal 27 September 2011. Update tanggal 27 September 2011 sudah mengakomodir untuk permasalahan tersebut. Update segera di upload.


(2848) kanwil kemenag prop jatim jl. juanda II sby

Dari:
dilip darmanto (kanwil kemenag prop jatim jl. juanda II sby)
Pertanyaan:
untuk membuat gaji bulan januari 2012 pagu yang digunakan apa ??? atau langsung ganti tahun anggaran Pada spm 2011 mohon informasinya
Jawaban:
Untuk pengajuan gaji Tahun Anggaran 2012 agar mempedomani SE DJPBN Nomor SE-55/PB/2011 dan menghubungi KPPN setempat (data DIPA TA.2012 ada pada KPPN)





(2849) Pencetakan monitorin rekonsiliasi pada aplikasi vera

Dari:
KPPN Pelaihari (KPPN Pelaihari)
Pertanyaan:
Yth. Programmer Aplikasi. Satker sudah melaksanakan rekonsiliasi dari bulan Januari 2011 - Oktober 2011 namun pada saat mencetak laporan monitoring rekonsiliasi satker pada aplikasi vera tercetak BT (Belum Terima). Yang memiliki status ST (sudah terima) apabila satker yang bersangkutan melaksanakan rekonsiliasi pada bulan berjalan. Misal, transaksi keuangan bulan Oktober 2011 apabila terima adk rekonsiliasi dilaksanakan pada akhir Oktober 2011, maka status pada laporan monitorin adalah ST. Namun bila terima adk rekonsiliasi pada bulan Nopember 2011 maka status pada laporan monitoring adalah BT. Tolong Pencerahannya. Terima kasih  
Jawaban:
Perbaikan menu monitoring rekon masih dalam penyempurnaan

6 Desember

(2850) Jl. ahmad yani Jambi

Dari:
noegroho (Jl. ahmad yani Jambi)
Pertanyaan:
Pada neraca SAKUN KPPN Jambi Utang Kepada Pihak Ketiga tahun 2011 berasal dari tahun 2007 s.d. 2011. Apabila bisa dipastikan bahwa Utang kpd pihak ketiga tahun 2007 s.d. 2010 tidak akan ditagih, dapatkah dilakukan jurnal neraca untuk memunculkan utang pihak ketiga hanya tahun 2011.Trimakasih.
Jawaban:
Dapat dilakukan jurnal koreksi : Debet (D) kode perkiraan 211291 dan Kredit (K) kode akun 311111 sebesar sisa Utang Pihak Ketiga yang sudah dinyatakan tidak akan dimintakan pembayarannya kembali. Jurnal tersebut harus didukung bukti pernyataan dari Kepala Satker yang menyatakan bahwa atas retur-retur tsb (rinci tanggal, nomor dan jumlah SP2D yang diretur) tidak akan dimintakan lagi pembayarannya.










(2851) Rincian Kas di Bendahara Pengeluaran

Dari:
A. Santoso (KPPN Lubuk Sikaping/ Jl. Jend. Sudirman No. 93, Lubuk Sikaping, Pasaman)
Pertanyaan:
Yth. Bapak/Ibu/Sdr  Pada Aplikasi Vera 2011, menu Laporan, sub menu Laporan Optional lainnya, pada Rincian Kas di Bendahara Pengeluaran menunjukkan saldo uang persediaan (UP/TUP baik RM maupun PNBP). Guna kemudahan pengecekan jumlah sisa UP yang disetor Satker serta kebenaran pembebanan akunnya, kami usulkan dibuatkan tambahan tampilan yang dapat menyajikan rincian UP  secara lebih detail meliputi UP/TUP baik RM maupun PNBP. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Lubuk Sikaping, 6 Desember 2011 Hormat kami,   A. Santoso
Jawaban:
Dokumen SSBP/ Pengembalian UP nya tidak memungkinkan untuk membedakan UP/ TUP berdasarkan sumber dananya sehingga sulit dilakukan pemisahan saldo kas di bendahara pengeluaran berdasarkan sumber dananya















(2852) SPM- SKPA

Dari:
Aminah (BPN)
Pertanyaan:
Bagaimana cara membuat SPM untuk dana yang berasal dari SKPA
Jawaban:
Proses pembuatan SPMnya sama dengan pembuatan SPM dengan beban DIPA sendiri, dasar pembayarannya saja yang berbeda.





(2853) CALK

Dari:
indra gunawan (Kankemenag Kab. Tanjabtim Prov. Jambi)
Pertanyaan:
Adakah format baku penyusunan CALK? jika ada tolong kirimkan ke email saya,. terima kasih,.
Jawaban:
Bisa dilihat di Per-65/PB/2010 akan dikirim via email

(2854) Kankemenag Kab. Tanjabtim Prov. Jambi

Dari:
indra gunawan (Kankemenag Kab. Tanjabtim Prov. Jambi)
Pertanyaan:
Adakah format baku penyusunan CALK? jika ada tolong kirimkan ke email saya,. terima kasih,.
Jawaban:
Bisa dilihat di Per-65/PB/2010 akan dikirim via email

Tidak ada komentar:

Posting Komentar