Senin, 25 Maret 2013

2009 MARET 2 : TANYA JAWAB PERBENDAHARAAN


(42)
Apakah KPPN juga termasuk BUN?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah KPPN juga termasuk BUN?
Jawaban:
Benar. Berdasarkan PP No. 39 tahun 2007, tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah disebutkan bahwa yang disebut sebagai Kuasa BUN terdiri dari Kuasa BUN Pusat (Direktorat PKN) dan Kuasa BUN Daerah (KPPN). Dengan demikian KPPN memang termasuk bagian dari BUN.
Dengan menjadi bagian dari BUN, maka apabila ada transaksi yang menjadi bagian dari fungsi BUN, KPPN dapat menggunakan kode Satuan Kerja (Satker) BUN untuk masing-masing KPPN dan tidak menggunakan kode Satker selaku bagian dari Departemen Keuangan (BA-015).

(43)
Apakah Tujuan Bagan Akun Standar (BAS)

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah Tujuan Bagan Akun Standar (BAS)
Jawaban:
Memastikan rencana keuangan (anggaran), realisasi dan pelaporan keuangan dinyatakan dalam istilah yang sama, meningkatkan kualitas informasi keuangan serta memudahkan  pengawasan keuangan.

(44)
Mungkinkah BAS itu dilakukan up-date/perubahan?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Mungkinkah BAS itu dilakukan up-date/perubahan?
Jawaban:
Sangat mungkin. Karena BAS berisi kodefikasi anggaran yang bersifat dinamis yang selalu mengikuti perkembangan pengelolaan keuangan negara dan perubahan kebijakan akuntansi yang disesuaikan dengan fakta kondisi pelaksanaan anggaran.
Updating BAS termasuk penjelasannya dimungkinkan untuk mengakomodasi akselerasi perkembangan transaksi yang dilakukan unit pemerintahan (satuan kerja).

(45)
Apa yang menjadi dasar hukum perubahan kodefikasi BAS?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apa yang menjadi dasar hukum perubahan kodefikasi BAS?
Jawaban:
Pasal 4 PMK 91/PMK.05/2007 tentang BAS berbunyi “bagan akun standar selanjutnya dikelola /dikurangi /ditambah oleh direktorat jenderal perbendaharaan c.q.direktorat akuntansi dan pelaporan keuangan”
Dengan demikian surat dari Direktur APK sudah dapat dijadikan dasar untuk dilakukannya perubahan kodefikasi dalam BAS.

(46)
Dimanakah saya bisa mendapatkan buku Bagan Akun Standar?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Dimanakah saya bisa mendapatkan buku Bagan Akun Standar?
Jawaban:
Buku BAS bisa diperoleh secara cuma-cuma di Direktorat APK c.q. Sub Direktorat Sistem Akuntansi.

(47)
Apakah pihak lain di luar Kementerian Negara/Lembaga dapat menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah pihak lain di luar Kementerian Negara/Lembaga dapat menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)?
Jawaban:
Pihak lain dapat menjadi KPA, hal ini dengan memperhatikan beberapa aturan, yaitu:
Berdasarkan PP No.8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah:
Pasal 1 ayat (24) berbunyi:
“Anggaran pembiayaan dan perhitungan adalah dana APBN yang dialokasikan kepada Menteri Keuangan / BUN sebagai PA selain yang dialokasikan untuk K/L, yang dalam pelaksanaannya dapat diserahkan kepada K/L/pihak lain sebagai KPA.”
Berdasarkan PMK No.196 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain pada BAPP:
Pasal 1 ayat (21) berbunyi:
“Pihak lain adalah instansi/unit organisasi di luar Kementerian Negara/Lembaga dan berbadan hukum yang menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan bukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai entitas Pemerintahan Daerah, dan karenanya wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) sesuai ketentuan yang berlaku.”

(48)
Apakah ada aturan terkait mekanisme serah terima barang yang berasal dari Belanja lain-lain?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah ada aturan terkait mekanisme serah terima barang yang berasal dari Belanja lain-lain?
Jawaban:
Sudah ada. Mekanisme serah terima barang yang berasal dari Belanja lain-lain diatur secara lengkap dalam PMK 196/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain pada BAPP di Lampiran V.

(49)
Apakah Kode Akun Belanja Pemeliharaan yang dikapitalisasi (535xxx) masih boleh digunakan?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah Kode Akun Belanja Pemeliharaan yang dikapitalisasi (535xxx) masih boleh digunakan?
Jawaban:
Dengan dasar pemikiran pengeluaran yang terjadi sesudah perolehan aset tetap atau aset lainnya yang memenuhi kriteria kapitalisasi terbatas pada pengeluaran yang mengakibatkan bertambahnya umur/manfaat, kapasitas dan kualitas serta memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap/aset lainnya, sehingga harus dikelompokkan sebagai belanja yang menambah nilai aset tetap bersangkutan. Dengan demikian kode akun Belanja Pemeliharaan yang dikapitalisasi (535xxx) tidak digunakan lagi. Sebagai penggantinya adalah Belanja Penambahan atas Aset yang bersangkutan (53xxxx). Hal ini sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.08 Tahun 2009 tentang Penambahan dan Perubahan BAS.
Penjelasan atas hal ini tertuang dalam Surat Direktur APK tanggal 29 Juli 2008 No. S-530/PB.7/2008 dan tanggal 9 September 2008 No. S-590/PB.7/2008.

(50)
Apa tugas pokok dan fungsi Subdit Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi (BAI)?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apa tugas pokok dan fungsi Subdit Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi (BAI)?
Jawaban:
Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi (BAI) mempunyai tugas menyusun pedoman dan petunjuk serta menyelenggarakan penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga (KL), Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (BAPP) dan Unit Khusus lain yang berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan akuntansi serta pelaporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga, Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan dan Unit Khusus lain yang berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran;
  2. penyuluhan dan bimbingan teknis tentang penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan kepada Kementerian Negara/Lembaga, Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan dan Unit Khusus lain yang berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran;
  3. pemantauan penyajian laporan keuangan berkala Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan dan Unit Khusus lain yang berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran.

(51)
Siapa pelaku penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Siapa pelaku penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga?
Jawaban:

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut di atas Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi terdiri dari 4 (empat) seksi, yaitu:
  1. Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi A;
  2. Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi B;
  3. Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi C;
  4. Seksi Bimbingan Akuntansi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP) dan Unit Khusus.
Adapun setiap seksi membawahi beberapa Bagian Anggaran (BA).
Sedangkan jumlah Bagian Anggaran seluruhnya sebanyak 85 (delapan puluh lima) yang terdiri dari Kementerian Negara/Lembaga berjumlah 74 (tujuh puluh empat) dan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan sejumlah 11 (sebelas).

(52)
Kapan penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi dan pelaporan dilaksanakan?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Kapan penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi dan pelaporan dilaksanakan?
Jawaban:
Penyusunan Pedoman Akuntansi dan Penyempurnaan Modul SAI dilakukan setiap ada perubahan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Penyuluhan dan Bimbingan Teknis Akuntansi dilakukan setiap bulan, triwulan, semester, dan tahunan.
Monitoring dan menelaah Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (unaudited dan audited) dilakukan setiap semester dan tahunan.

(53)
Apa Latar belakang penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga ?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apa Latar belakang penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga ?
Jawaban:
Walaupun akuntansi merupakan elemen yang fundamental dari akuntabilitas dan transparansi dari setiap organisasi modern, tradisi akuntansi di lingkungan Pemerintah Republik Indonesia baru dimulai setelah memperoleh landasan hukum, yakni dengan berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Beberapa faktor  yang diduga menjadi penyebab utama masih banyaknya LKKL mendapat opini disclamer antara lain:  (i) kurangnya komitmen yang sungguh-sungguh dari pimpinan dalam penyelenggaraan akuntansi, (ii) belum siapnya SDM yang terampil di bidang akuntansi, dan (iii) masih lemahnya sarana dan fasilitas yang diperlukan guna mendukung perwujudan sistem akuntansi.
Agar terbangun komitmen yang sungguh-sungguh dan tercipta koordinasi yang efektif di antara penyelenggara akuntansi, mulai dari tingkat satuan kerja pengguna anggaran sampai pada tingkat pengguna anggaran yang  bertanggungjawab menyajikan LKKL secara menyeluruh, dipandang perlu untuk melakukan kegiatan pembinaan secara terus menerus dan berkelanjutan guna pengaturan langkah-langkah konkret dalam mewujudkan LKKL yang lebih berkualitas.

(54)
Bagaimana penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Bagaimana penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga?
Jawaban:
Penyusunan pedoman laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Penyempurnaan modul SAI dilaksanakan apabila ada perubahan Peraturan Menteri Keuangan tentang sistem akuntansi dan laporan keuangan pemerintah pusat.
Penyuluhan dan Bimbingan Teknis Akuntansi dilaksanakan secara rutin setiap tahun terhadap Kementerian Negara/Lembaga dan instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan berupa penyuluhan SAI dan bimbingan teknis penyusunan laporan keuangan.
Monitoring dan menelaah Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (unaudited dan audited) dilakukan dalam rangka memonitor penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga setiap semester dan tahunan, baik ketepatan waktunya maupun kelengkapan isi laporan yang disampaikan.

(55)
Apakah tugas pokok dan fungsi Subdit Akuntansi Pusat?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah tugas pokok dan fungsi Subdit Akuntansi Pusat?
Jawaban:
Melaksanakan akuntansi atas mutasi kas dan realisasi APBN melalui KPPN, menyajikan informasi data realisasi anggaran kepada pihak internal dan ekternal Departemen Keuangan, menyediakan data untuk bahan rekonsiliasi dengan Kementerian Negara/Lembaga, melaksanakan akuntansi pos-pos khusus neraca dari Lembaga Non Struktural serta Badan Lainnya, melakukan monitoring kegiatan akuntansi; penyusunan laporan dan pengiriman laporan serta data buku besar, melakukan pembinaan Kanwil DJPBN.

(56)
Apa saja kegiatan Subdit Akuntansi Pusat yang berkaitan dengan KPPN dan Kanwil DJPBN?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apa saja kegiatan Subdit Akuntansi Pusat yang berkaitan dengan KPPN dan Kanwil DJPBN?
Jawaban:
Kegiatan Subdit Akuntansi Pusat yang berkaitan dengan KPPN dan Kanwil DJPBN antara lain Rakor Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Disseminasi Penyusunan LKPP Tingkat KPPN dan Kanwil DJPBN, monitoring penyusunan dan pengiriman LKPP dan pengiriman buku besar harian melalui KOMDA, pembinaan ke KPPN dan Kanwil DJPBN, penilaian atas LKPP KPPN dan LKPP Kanwil DJPBN.

(57)
Apakah KPPN dan Kanwil dapat menyusun LKPP Tingkat KPPN dan Kanwil DJPBN apabila belum semua UAKPA dan UAPPA-W selesai melakukan rekonsiliasi?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah KPPN dan Kanwil dapat menyusun LKPP Tingkat KPPN dan Kanwil DJPBN apabila belum semua UAKPA dan UAPPA-W selesai melakukan rekonsiliasi?
Jawaban:
KPPN dan Kanwil dapat menyusun laporan mengikuti jadwal pengiriman yang sudah diatur. Selanjutnya apabila masih ada perbaikan data hasil proses rekonsiliasi yang masih berlangsung agar dikirimkan perbaikan tersebut dalam LKPP revisi termasuk softcopy data.

(58)
Apakah KPPN dan Kanwil harus membuat Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) setiap menyusun Laporan Keuangan?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah KPPN dan Kanwil harus membuat Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) setiap menyusun Laporan Keuangan?
Jawaban:
Ya. Setiap penyusunan Laporan Keuangan, KPPN dan Kanwil harus melengkapi-nya dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

(59)
Apakah KPPN dan Kanwil harus mengirimkan data harian buku besar setiap hari?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah KPPN dan Kanwil harus mengirimkan data harian buku besar setiap hari?
Jawaban:
Setelah selesai transaksi pada hari kerja KPPN dan Kanwil wajib mengirimkan data harian buku besar melalui fasilitas KOMDA Ditjen Perbendaharaan.

(60)
Apa tugas pokok dan fungsi Subdirektorat Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apa tugas pokok dan fungsi Subdirektorat Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan?
Jawaban:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Subdirektorat Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. penghimpunan laporan keuangan berkala kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara;
  2. pengkonsolidasian laporan keuangan berkala kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara;
  3. penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP);
  4. penyusunan Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN.

(61)
Bagaimana mekanisme penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Bagaimana mekanisme penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)?
Jawaban:
  1. Setiap Kementerian Negara/Lembaga (K/L) menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL), kepada Presiden melalui Menteri Keuangan c.q. Ditjen Perbendaharaan qq. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran (TA) berakhir atau akhir bulan Februari. Selain itu, Menteri Keuangan selaku BUN juga menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) LK BUN disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah TA berakhir atau akhir bulan Februari.
  2. Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (dhi. Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan) menyusun LKPP berdasarkan gabungan LKKL dan LK BUN. LKPP tersebut disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diaudit paling lambat 3 (tiga) bulan setelah TA berakhir atau akhir bulan Maret.
  3. LKPP yang telah diaudit oleh BPK, disampaikan oleh Presiden kepada DPR dalam bentuk RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN paling lambat 6 (enam) bulan setelah TA berakhir atau akhir bulan Juni.

(62)
Output apa saja yang dihasilkan oleh Subdirektorat Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tersebut?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Output apa saja yang dihasilkan oleh Subdirektorat Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tersebut?
Jawaban:
  1. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (semesteran dan tahunan);
  2. Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN beserta Keterangan Pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN;
  3. Tanggapan Pemerintah terhadap Temuan Pemeriksaan BPK atas LKPP;
  4. Rencana Tindak Pemerintah terhadap Temuan Pemeriksaan BPK atas LKPP;
  5. Laporan Monitoring Penyelesaian Tindak Lanjut Pemerintah terhadap Temuan Pemeriksaan BPK atas LKPP.

(63)
Siapa yang memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Siapa yang memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah?
Jawaban:
Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No. 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, laporan keuangan pemerintah diaudit/diperiksa oleh BPK. Hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan tersebut memuat opini.
Sementara itu, khusus untuk laporan keuangan tahunan BPK diperiksa oleh akuntan publik. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 UU No. 15 Tahun 2006, tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Akuntan publik tersebut ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan, yang masing-masing mengusulkan 3 (tiga) nama akuntan publik.
Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh BPK, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).

(64)
Siapakah yang melakukan reviu atas laporan keuangan pemerintah? 

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Siapakah yang melakukan reviu atas laporan keuangan pemerintah? 
Jawaban:
Dalam rangka meningkatkan keandalan informasi dalam laporan keuangan, laporan keuangan perlu direviu terlebih dahulu oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) sebelum disampaikan kepada BPK untuk diaudit. Sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, LKPP direviu oleh BPKP sebagai salah satu APIP. Sementara itu, sesuai dengan PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, LKKL direviu oleh APIP masing-masing KL.

(65)
Kapan dan kepada siapa saja rencana rindak/tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan BPK atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Kapan dan kepada siapa saja rencana rindak/tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan BPK atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga?
Jawaban:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Tindak lanjut tersebut disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima oleh menteri/pimpinan lembaga.
Selain disampaikan kepada BPK, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2007 tentang Penyusunan Rencana Tindak dan Monitoring Penyelesaian Tindak Lanjut Pemerintah Terhadap Temuan Pemeriksaan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN), dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), rencana tindak juga disampaikan kepada Menteri Keuangan.

(66)
Setelah rencana tindak/tindak lanjut disusun dan disampaikan, bagaimana mekanisme monitoring atas tindak/tindak lanjut tersebut?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Setelah rencana tindak/tindak lanjut disusun dan disampaikan, bagaimana mekanisme monitoring atas tindak/tindak lanjut tersebut?
Jawaban:
Monitoring atas penyelesaian tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan BPK atas LKKL dikoordinasikan oleh pemimpin aparat pengawasan intern (APIP) pada K/L. Berdasarkan monitoring yang dilakukan, APIP menyusun laporan monitoring penyelesaian tindak lanjut dan disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga.
Sesuai dengan PMK 116 Tahun 2007, menteri/pimpinan lembaga wajib menyampaikan laporan monitoring penyelesaian tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan BPK atas LKKL kepada Menteri Keuangan setiap akhir bulan Maret, Juli, dan November.

(67)
Dalam satu satuan kerja, berapa rekening yang dapat diberikan ijinnya oleh Menteri Keuangan?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Dalam satu satuan kerja, berapa rekening yang dapat diberikan ijinnya oleh Menteri Keuangan?
Jawaban:
Rekening di satker/KL dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:
  • Rekening Bendahara Pengeluaran;
  • Rekening Bendahara Penerimaan;
  • Rekening Lainnya
Dalam 1 satuan kerja, apabila memiliki 1 DIPA, 1 bendahara pengeluaran, maka rekening bendahara pengeluaran yang diijinkan maksimal 1 rekening. Apabila satuan kerja tersebut merupakan satuan kerja yang memiliki PNBP dan terdapat bendahara penerimaan, maka satker tersebut dapat membuka maksimal 1 rekening bendahara penerimaan. Rekening bendahara pengeluaran dan rekening bendahara penerimaan ijin pembukaannya disampaikan kepada Kepala KPPN di wilayah kerja satker yang bersangkutan.
Selain rekening bendahara pengeluaran dan rekening bendahara penerimaan, satker dapat membuka rekening lain dengan syarat rekening tersebut digunakan dalam rangka menunjang tugas pokok dan fungsi satker yang bersangkutan, seperti rekening dana penjaminan dan rekening dana titipan. Rekening ini ijin pembukaannya disampaikan kepada Dirjen Perbendaharaan (bukan kepada Kepala KPPN).

(68)
Apakah yang dimaksud dengan “suspen” pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah yang dimaksud dengan “suspen” pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)?
Jawaban:
Suspen merupakan perkiraan (account) yang menampung perbedaan pencatatan realisasi APBN menurut kementerian negara/lembaga dengan pencatatan pengeluaran anggaran yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Angka Suspen yang dilaporkan timbul karena perbedaan pencatatan realisasi Belanja Negara.

(69)
Apakah Subdit Statistik dan Analisis Laporan Keuangan itu?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah Subdit Statistik dan Analisis Laporan Keuangan itu?
Jawaban:
Sub Direktorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan adalah salah satu unit Eselon III pada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Ditjen Perbendaharaan yang bertugas:
  • Menyusun statistik keuangan pemerintah, mengumpulkan dan mengolah data statistik untuk mendukung analisa Laporan keuangan.
  • Menyusun laporan manajerial perbendaharaan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  • Melakukan analisis statis dan dinamis atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Laporan Arus Kas) dan implikasinya terhadap perekonomian Indonesia.
  • Menyusun / menyajikan serta menyebarluaskan informasi statistik keuangan pemerintah dan menyiapkan penerbitan buletin secara periodik serta  melakukan diseminasi atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) di media masa.
Secara struktural, Subdit Statistik dan Analisis Laporan Keuangan  terdiri dari 4 seksi yaitu, Seksi Metodologi dan Pengolahan Data Statistik, Seksi Pelaporan Manajerial Perbendaharaan, Seksi Analisis Laporan Keuangan, dan Seksi Informasi dan Publikasi.
Sebagai unit terakhir yang dibentuk di lingkup Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Subdit Statistik dan Analisis Laporan Keuangan diharapkan dapat menjadi think-thank untuk menghasilkan informasi statistik dan analisis keuangan pemerintah.  

(70)
Apakah tujuan dari Subdit Statistik dan Analisis Laporan Keuangan?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah tujuan dari Subdit Statistik dan Analisis Laporan Keuangan?
Jawaban:
Tujuan dari Subdit Statistik dan Analisis Laporan Keuangan adalah:
  • Memberikan informasi mengenai kegiatan pemerintah serta gambaran dari pengaruh transaksi pemerintah terhadap kondisi makroekonomi seperti pendapatan nasional, neraca pembayaran, dan kondisi moneter.
  • Menyediakan data statistik keuangan pemerintah yang berdasarkan best practice atau standar yang berlaku internasional seperti Government Finance Statistics (GFS) untuk mendukung proses analisis dan kajian keuangan pemerintah.
Dengan demikian Subdit Statistik dan Analisis Laporan Keuangan dapat memberikan masukan tentang kebijakan pemerintah di bidang keuangan (Fiskal) yang tepat sasaran berdasarkan analisis keuangan yang andal serta masukan untuk perbaikan kondisi perekonomian secara agregat.

(71)
Apakah output / produk dari Subdit Statistik dan Analisis Laporan Keuangan?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah output / produk dari Subdit Statistik dan Analisis Laporan Keuangan?
Jawaban:
Beberapa output/ produk dari Subdit Statistik dan Analisis Laporan Keuangan antara lain, Laporan GFS tahunan yang dapat memfasilitasi suatu identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan penilaian akibat kondisi ekonomi pemerintah dan kegiatan-kegiatan lainnya, dan juga kesinambungan kebijakan dan aktivitas pemerintah untuk mendukung analisis kebijakan fiskal; Laporan Manajerial Perbendaharaan bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan; Laporan Analisis LKPP Semesteran dan Tahunan; serta publikasi atas produk-produk Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di website/ media massa. Sebagai catatan, beberapa produk belum dapat dihasilkan oleh Subdit Statistik dan Analisis Laporan Keuangan seperti Laporan GFS pemerintah pusat.

(72)
Dengan pihak-pihak manakah Subdit Statistik dan Analisis Laporan Keuangan melakukan koordinasi?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Dengan pihak-pihak manakah Subdit Statistik dan Analisis Laporan Keuangan melakukan koordinasi?
Jawaban:
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdit Statistik dan Analisis Laporan Keuangan melakukan koordinasi dengan unit-unit terkait antara lain:
  • Badan Pusat Statistik;
  • Direktorat Penyusunan Asumsi Makro dan Direktorat Penyusunan APBN, Direktorat Jenderal Anggaran;
  • Pusat Kebijakan Ekonomi dan Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal;
  • Direktorat Pengelolaan Kas Negara Ditjen PBN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar