Senin, 25 Maret 2013

2010 AGUSTUS


2 Agustus

(1027) belanja jasa lainnya

Dari:
bbp2tp ambon (jl. Pertanian Passo Ambon)
Pertanyaan:
dengan hormat, kami mohon penjelesan mengenai penggunaan MAK 522119. apakah boleh digunakan untuk akomodasi dan konsumsi yang dipihak ketigakan ? apakah MAK tersebut boleh digunakan untuk belanja konsumsi yang diswakelola ? Terima kasih atas bantuannya.  
Jawaban:
Pengeluaran belanja akomodasi dan konsumsi yang dikerjakan swakelola tidak dapat dibebankan ke dalam kode akun 522119 (Belanja Jasa Lainnya) karena satuan kerja tidak mendapat manfaat dalam bentuk jasa dari rekanan . Sedangkan untuk akomodasi dan konsumsi yang dipihak ketigakan dapat menggunakan akun tersebut.

(1029) Cara Backup SIMAK-BMN di Windows Vista

Dari:
Matt (IAIN GORONTALO)
Pertanyaan:
bagaimana Cara Backup SIMAK-BMN di Windows Vista, karena setiap BACK-UP tdk berhasil (file backup nya hanya 0kb)...       mohon bantuannya.....
Jawaban:
Gunakan  menu back up alternatif

(1031) KPPN Meulaboh

Dari:
bukhari (KPPN Meulaboh)
Pertanyaan:
kapan dimulai penggunaan aplikasi bendum versi 10.4
Jawaban:
Aplikasi Bendum Versi 10.4 digunakan sejak di upload dan di update paling lambat tanggal 31 Agustus 2010

(1032) PPAKP

Dari:
Saptati Wulandari (KPU Kab. Bantul/Jl. Wakhid Hasyim Palbapang Bantul Yogyakarta)
Pertanyaan:
Kapan pelaksanaan Diklat PPAKP untuk Pegawai KPU yang lokasi di Semarang? thank's
Jawaban:
Diklat PPAKP akan dilaksanakan setelah lebaran, untuk jadwal pastinya silahkan ditunggu karena kami sedang menyusun jadwalnya.

3 Agustus

(1033) Dasar Penilaian LKPP

Dari:
sulaiman (KPPN Singkawang)
Pertanyaan:
Pada pasal terakhir Per-36/PB/2009 yaitu pasal 18 tertulis bahwa dengan dengan berlakunya perdirjen ini maka per-66/PB/2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Mengapa per-66/PB/2006 masih dijadikan dasar penilaian LKPP 2009? apakah nanti penilaian LKPP 2010 juga masih menggunakan per tersebut sebagai dasar penilaian? terimakasih....
Jawaban:
Peraturan pengganti PER-66/PB/2006 yang terdiri dari  2 (dua) modul yaitu Modul Rekonsiliasi dan Penyusunan LKPP dengan Modul Analisis LK direncanakan dipisah kedalam 2 (dua) Peraturan Dirjen yang berbeda. Dengan telah keluarnya PER-36/PB/2009 tentang Pedoman Rekonsiliasi dan Penyusunan LKPP, maka untuk Pedoman Analisis Laporan Keuangan masih mengacu kepada PER-66/PB/2006 sampai dengan peraturan pengganti dikeluarkan.

(1034) Pencatatan PNBP

Dari:
Suardi (Kanwil DJPBN Sulawesi Selatan)
Pertanyaan:
Kami menadapat pertanyaan dari Satker sbb: Satker Akademi Perindustrian pada Thn Ajaran 2010-2011 menerima PNBP dari Mahasiswa, ada Mahasiswa yang langsung membayar untuk 1 Tahun Ajaran (2 semester) pertanyaannya : a. Bagaimana cara membukukannya dalam SAI, dan apakah penyetorannya cukup memakai 1 dokumen SSBP atau dipisah antara hak 2010 dan 2011. b. Apakah PNBP yang merupakan hak 2011 (januari-Juni 2011) bisa digunakan di TA 2010 dengan Revisi? Terima kasih
Jawaban:
a. cara membukukan SSBP di aplikasi SAK pada menu transaksi -> pendapatan berdasarkan dokumen sumbernya dan hanya menggunakan 1 dokumen sumber, karena seluruh PNBP PT Non-BHMN wajib disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah diterima PNBP tersebut.
b. Konfirmasi ke DIT PELAKSANAAN ANGGARAN

(1036) KPPN Palembang

Dari:
Tantowi (KPPN Palembang)
Pertanyaan:
Sesuai dgn srt Dir. APK no.S-4280 tgl.28-7-09 hal pengungkapan Saldo Kas di Bend. Peng., bahwa Bend. Peng. harus melakukan jurnal di necara satker bila ternyata mengelola  juga kas selain yg berasal dari UP. Pertanyaan (1) Bgmn dengan Kas di Bend Penerimaan apabila pada tgl. neraca masih terdapat saldo uang kas, baik uang yg blm disetor ke KN maupun uang titipan phk ke-3, Apakah dijurnal juga ? (2) Satker BLU mengajukan SPM Pengesahan setiap triwulan ke KPPN sehingga tercatat Saldo Kas di BLU dlm LAK dan Neraca SAKUN. Pada saat menyampaikan LPJ blnan saldo akhir kas di BLU biasanya sdh berubah (membesar), terhadap selisih tsb apakah di jurnal juga di neraca satker dan jika ia bgmn jurnalnya ?    
Jawaban:
1. Penyajian kas pada neraca:
1). Kas di Bendahara Pengeluaran, yaitu berupa saldo  UP yang belum disetorkan ke kas negara
2). Kas di Bendahara Penerimaan, yaitu berupa saldo  PNBP yang belum disetorkan ke kas negara dan harus  dijurnal
3). Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran, yaitu  berupa:
a. Pengembalian belanja yang belum disetorkan  ke kas negara
b. Gaji/honor yang belum diberikan kepada  pegawai yang berhak.
 c. Pajak, bunga jasa giro yang belum disetorkan  ke kas negara
4). Kas titipan dari pihak ketiga atau uang jaminan  cukup diungkapkan secara memadai dalam CaLK. 

2. - LPJ bulanan atas saldo akhir Kas di BLU yang  disampaikan kepada KPPN bukan dalam rangka  pelaporan keuangan. Satker BLU diwajibkan  menyampaikan  Laporan Realisasi Anggaran dan  Neraca kepada KPPN dan Eselon I setiap triwulanan.  Dengan demikian, apabila terdapat perbedaan antara  saldo Kas di BLU menurut Neraca SAKUN dengan LPJ bulanan (selain Maret, Juni, September, dan  Desember) dari satker BLU, maka tidak perlu  penyesuaian atas perbedaan tersebut
    - Apabila pada akhir triwulan/tahun terdapat perbedaan  saldo Kas pada BLU menurut catatan satker BLU  dengan KPPN, maka perbedaan tersebut harus  dianalisis terkait dengan unsur kas-kas yang disajikan  sebagai Kas di BLU. Perbedaaan dapat terjadi karena:
a. Terdapat pendapatan dan belanja yang belum  diajukan pengesahannya kepada KPPN. Apabila  terdapat hal demikian, maka satker tidak perlu  melakukan koreksi, namun harus mengungkapkan  perbedaan tersebut dalam CaLK mengenai jumlah kas  yang telah disahkan dan kas yang belum disahkan  KPPN
b. Terdapat kas titipan/pihak ketiga yang disajikan  sebagai kas di BLU. Apabila terdapat hal demikian,  maka satker melakukan koreksi atas saldo Kas di BLU,  yaitu:
Dana Lancar BLU xxx
Kas pada BLU xxx
c. Terdapat kas dana kelolaan BLU yang belum  digulirkan yang disajikan sebagai kas di BLU. Apabila  terdapat hal demikian, maka satker melakukan  koreksi atas saldo Kas di BLU, yaitu:
Dana Lancar BLU xxx
Kas pada BLU xxx
Dana Kelolaan BLU yang belum digulirkan xxx
Diinvestasikan pada Aset lainnya        xxx

(1037) Jl. TB Simatupang kav. 6 -7 Ragunan JAKSEL

Dari:
Widyastuti Puji Lestari (Jl. TB Simatupang kav. 6 -7 Ragunan JAKSEL)
Pertanyaan:
Rekon Pagu dengan Satker berbeda karena adanya SKPA keluar. perbedaan sebesar SKPA yang dikeluarkan. Contoh Satker Ditjen Peternakan (238776) dan Pusdiklat PU (622250). untuk sementara dikasih catatan di rekon, sambil terus ditanyakan ke DSP. Bagaimana untuk selanjutnya?  
Jawaban:
Karena menyangkut aplikasi, maka terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Direktorat Sistem Perbendaharaan. Untuk sementara cukup dijelaskan didalam Berita Acara Rekonsiliasi dan CaLK LKPP.

4 Agustus

(1039) bkn

Dari:
erlin (bkn)
Pertanyaan:
saya pernah dengar bahwa skrng rekon triwulan itu hrs menyertakan calk, apa benar pak? mohon bantuannya
Jawaban:
Satker agar melakukan konfirmasi ke KPPN setempat untuk kejelasan informasi dimaksud. Sesuai dengan Lampiran III Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-51/PB/2008 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara / Lembaga mengatur jenis dan periode laporan, bahwa UAKPA/UAPPA-W hanya menyusun dan menyertakan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) didalam laporan Semesteran dan Tahunan yang disampaikan ke instansi vertikal diatasnya. Oleh karena itu pada saat melakukan rekonsiliasi ke KPPN/Kanwil DJPBN, UAKPA/UAPPA-W tidak perlu menyertakan CaLK. 

(1040) Kanwil DJPBN Jateng

Dari:
teguh imam santoso (Kanwil DJPBN Jateng)
Pertanyaan:
Untuk aplikasi AKLAP pengambilan data server pada waktu rekonsiliasi untuk pendapatan satker DK TP belum terpisah yang akan menghasilkan hasil rekon yang berbeda, agar update aplikasi AKLAP dapat memisahkan antara satker DK maupun satker TP   Terima kasih
Jawaban:
Akan kami update dengan aplikasi Aklap versi 1.0.E (perbaikan permasalahan aplikasi sudah diujikan langsung pada Kanwil DJPBN Jateng dan sudah ok)

5 Agustus

(1042) KPPN Selong, Lombok Timur

Dari:
Gita Estu Wulandari (KPPN Selong, Lombok Timur)
Pertanyaan:
Dengan Hormat, mau tanya, di KPPN Selong pernah terjadi kelebihan pelimpahan oleh pos persepsi 2 kali sejak awal TA 2010. Kelebihan tersebut dimintakan pengembalian oleh PT pos Selong. berdasarkan Perdirjen 65 tahun 2007, Bendum membuat SPM dengan menggunakan akun 824119 (pengeluaran kiriman uang dari bak tunggal/BO I/BO III/ ke bak/pos persepsi selaku entitas). masalahnya ternyata pada server, akun tsb tidak ada dalam referensi, sehingga pada validasi aplikasi vera tercatat sbg transaksi tidak terposting dan saldo LKP bendum dengan laporan vera berbeda. apakah ada solusinya? terimakasih sebelumnya. -- Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Selong
Jawaban:
Kode akun 824119 (pengeluaran kiriman uang dari bak tunggal/BO I/BO III/ ke bak/pos persepsi selaku entitas) sudah tidak digunakan lagi dan sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 6330/PB/2008 tanggal 17 September 2008 dan diganti dengan kode akun 826111 (Koreksi Penerimaan Pemindahbukuan)

(1044) Laporan Keuangan

Dari:
Achmad Suwartono (Polda Kalteng / Jl. Tjilik Riwut Km. 1 Palangka Raya)
Pertanyaan:
Mohon bantuannya dengan sangat, kirim petunjuk dan tata cara pengisian laporan keuangan pemerintah pusat / CaLK. Terima Kasih banyak.
Jawaban:
Petunjuk dan tata cara pengisian CaLK laporan keuangan dapat diikuti sebagaimana telah diatur dalam Perdirjen Nomor 51/PB/2008 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dalam lampiran IV.

(1050) Aplikasi SIMAK-BMN

Dari:
Gemuruh (Puslitbang Jalan & Jembatan/ Jl. A.H Nasution Bandung)
Pertanyaan:
Dimana saya bisa konsultasi mengenai aplikasi simak bmn. saya bekerja dis atker puslitbang jlaan dan jembatan bandung. mohon dijawab ke email saya. terima kasih. wasslam.  
Jawaban:
Untuk konsultasi aplikasi SIMAK-BMN wilayah Bandung dapat berkonsultasi dengan bidang Aklap Kanwil Perbendaharaan Jawa Barat (Gedung Dwi Warna, Jl.Diponegoro No.59 Bandung) atau Kanwil DJKN (Jalan Asia Afrika No.114) atau Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara setempat

(1051) KPPN Purwakarta

Dari:
Edi Prayitno (KPPN Purwakarta)
Pertanyaan:
Perubahan penggunaan kode BA-BUN khusus belanja subsidi dan belanja lainnya dari BA.999.06 menjadi 2 kode yaitu 999.07 dan 999.08 sehingga terdapat ketidaksesuaian BA.Es1 DIPA dengan referensi yang ada pada verak. bagaimana status validasi merah pada aplikasi vera.karena sampai saat ini update belum ada?
Jawaban:
Sehubungan dengan belum keluarnya update aplikasi, status validasi merah dapat diabaikan .

(1052) KPPN Purwakarta

Dari:
Edi Prayitno (KPPN Purwakarta)
Pertanyaan:
salah satu tugas sie verak adalah verifikasi LPJ bendahara.dalam verifikasi LPJ ditemukan saldo rek yang mengendap di bendahara dalam jumlah yang besarpada periode yang berakhir di LPJ (potensi idle cash). apakah ada aturan yang menyebutkan batas saldo yang boleh mengendap di rek bendahara tiap harinya?
Jawaban:
sampai saat ini tidak ada peraturan yang secara khusus menyebutkan batas saldo maksimal yang mengendap di rekening Bendahara

6 Agustus

(1056) Pengembalian Belanja Akun 572111

Dari:
Anthoni (KPPN Ternate)
Pertanyaan:
Bank Persepsi KPPN Ternate menerima setoran pengembalian belanja akun 572111, dengan kode BA 023 dan kode unit organisasi 11 dan kode satker 137608 (Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan) dan kode fungsi 10 kode subfungsi 02, kode program 01, kode kegiatan 2598 dan sub kegiatan 0154,kode lokasi 0151 dengan uraian Pengembalian Sisa Dana Ujian Nasional SMA/MA  Tahun 2010, yang menjadi pertanyaan saya apakah betul setoran tersebut masuk ke dalam kode-kode tersebut diatas?, karena kemungkinan si penyetor menerima dana tersebut dari jakarta dan kami di seksi vera tidak mempunyai fotocopy DIPA yang menjadi dasar pembayaran, jika kode-kode tersebut salah, tolong kami diberitahu kode-kode yang benar untuk setoran tersebut, sebagai dasar kami untuk melakukan perbaikan/koreksi, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih
Jawaban:
Setoran ini harus disesuaikan dengan kode satker, kode fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, sub kegiatan dan kode akun yang ada dalam DIPA sehingga seharusnya ditanyakan hal terbut kepada satker pusat yang mengeluarkan belanjanya. Agar berhubungan dengan si penyetor untuk melakukan konfirmasi dengan satker pusat di jakarta yang melakukan belanjanya terkait dengan kode2 yang terdapat pada DIPA untuk memastikan kebenaran SSPB dimaksud.

(1057) prajabatan

Dari:
Amir Dauly (KPU Kab. Tabalong)
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr. wb.   Begini pak, di satker kami ada 2 org pegawai yg diikutsertakan prajabatan, apakah sudah benar biaya prajabatan yg dibayarkan beserta biaya bantuan transportasinya dibayarkan dengan MAK 521219, mohon keterangannya Pak?
Jawaban:
Untuk biaya bantuan prajabatan dapat dibebankan ke dalam akun 521119 atau 521219. Sedngkan untuk bantuan transpornya apabila dilaksanakan di dalam kota dapat menggunakan akun 521119 atau 521219. Sementara apabila ternyata dilaksanakan di luzar kota dan memenuhi kriteria 5 km di luar batas kota maka transpornya menggunakan akun 5241XX.

(1060) setneg

Dari:
hendry (setneg)
Pertanyaan:
kami ingin menambah memory komputer dan membeli hard disk internal, kira2 akun apa yang cocok, apakah bisa memakai akun 532112 (belanja modal bahan baku peralatan dan mesin)? Terima kasih sebelumnya
Jawaban:
Belanja atas pembelian hard disk internal dan memory komputer yang dipasang pada yang sudah ada sebelumnya dibebankan ke dalam kode akun 532121 (Belanja Penambahan Nilai Peralatan dan Mesin) dengan catatan kedua barang nilai per unitnya harus memenuhi nilai minimal kapitalisasi sebesar 300rb. Apabila tidak memenuhi nilai kapitalisasi dibebankan ke dalam kode akun 523121 (Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin)

(1062) KPPN Kupang

Dari:
PRAPTO (KPPN Kupang)
Pertanyaan:
Yth. Tim Helpdesk Perbendaharaan   Begini, pada kantor Kami ada Bank Perspsi yang malakukan kelebihan limpah, Sesuai dengan Per-65/PB/2007 tanggal 11 Oktober 2009, jika kelebihan limpah itu dimintakan pegembalian pendapatan maka harus diterbitkan SPM-PP dengan menggunakan AKUN 824119 (Pengeluaran Kiriman Uang dari Bank Tunggal/BO I/BO III ke Bank/Pos Persepsi selaku entitas), namun pada Aplikasi 2010 AKUN tersebut sudah tidak ada. Apakah tetap menggunakan AKUN tersebut dalam penerbitan SPM-PP atau pakai AKUN yang lain. Mohon pencerahnnya. Atas bantuannya Kami ucapkan terimakasih
Jawaban:
Akun 824119 sudah tidak digunakan lagi sehingga di referensi sudah tidak ada. Sebagai penggantinya untuk pengembalian pendapatan karena kelebihan pelimpahan menggunakan akun 826111 : Koreksi Penerimaan Pemindahbukuan

8 Agustus

(1064) PSAP

Dari:
ryan anggrainy (pekanbaru)
Pertanyaan:
jelaskan isi dan penjabaran PSAP no.10?
Jawaban:
PSAP 10 mengatur mengenai perlakuan terhadap :
o   koreksi kesalahan
o   perubahan kebijakan akuntansi
o   peristiwa luar biasa

Persyaratan melakukan koreksi :
o   Harus memahami sistem akuntansi pemerintahan
o   Harus memahami sistem penganggaran pemerintah
o   Harus memahami sistem akuntansi anggaran, sistem akuntansi pendapatan, belanja, transfer, transaksi pembiayaan, aset, kewajiban dan ekuitas
o   Harus memahami ketentuan perundangan tentang  SILPA
Kesalahan ditinjau dari sifat kejadiannya:
o   Kesalahan yang berulang dan sistemik
o   Kesalahan yang tidak berulang 
Kesalahan bisa terjadi dan ditemukan pada:
1.      Periode waktu sebelum laporan keuangan diterbitkan atau periode tahun berjalan
2.      Periode waktu setelah laporan keuangan sudah diterbitkan tetapi belum diaudit oleh BPK
3.      Periode waktu setelah laporan diaudit BPK dan telah disahkan DPR/DPRD dengan UU atau Perda.
Perubahan kebijakan akuntansi :
o   Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan
o   Perubahan kebijakan akuntansi harus dilakukan hanya apabila penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundangan/ SAP yang berlaku, atau apabila diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas yang lebih relevan dan lebih andal dalam penyajian laporan keuangan entitas.
Peristiwa Luar Biasa :
Peristiwa Luar Biasa adalah kejadian atau transaksi yang secara jelas berbeda dari aktivitas normal entitas dan karenanya tidak diharapkan terjadi dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas sehingga memiliki dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran atau posisi aset/kewajiban.
Persyaratan pos luar biasa :
o   Tidak merupakan kegiatan normal dari entitas
o   Tidak diharapkan terjadi dan tidak diharapkan terjadi berulang
o   Berada di luar kendali atau pengaruh entitas
Memiliki dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran atau posisi aset/keajiban

(1066) Penyelesaian dana minus Kas di bendahara

Dari:
Aa Kulaedi (KPPN Pekanbaru)
Pertanyaan:
Bagaimana penyelesaian dana minus di Kas bendahara yang terjadi pada tahun 2006 sd. 2008 , sedangkan dokumen sumber tidak ditemukan dan satkernya sudah tidak ada lagi. Tksh
Jawaban:
Saldo minus Kas di Bendahara Pengeluaran terjadi antara lain karena kelebihan pengembalian UP atau salah pembukuan. Ketentuan mengenai penyelesaian atas kelebihan pengembalian UP telah diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor 61/PB/2009. Penyelesaian minus Kas di Bendahara yang terjadi pada tahun 2006-2008 (LKPP Tahun 2009 telah disahkan menjadi UU) dilakukan dengan melakukan koreksi pada akun Kas di Bendahara Pengeluaran di Neraca.

10 Agustus

(1067) Pengembalian Penerimaan Kembali Belanja Pensiun TAYL

Dari:
Anthoni (KPPN Ternate)
Pertanyaan:
Terimakasih saya ucapkan untuk jawaban pertanyaan yang saya ajukan, mohon maaf yang saya maksud dalam pertanyaan saya adalah, kalo kita hendak menerbitkan SPM-PP untuk Pengembalian akun 423912 (Penerimaan Kembali Belanja Pensiun TAYL) dibebankan ke dalam akun berapa?
Jawaban:
Apabila pengembalian pendapatan untuk akun 423912 dimintakan pada tahun yang sama dengan pengakuan pendapatan tersebut maka menggunakan kode akun yang sama sehingga akan mengurangi realisasi pendapatannya, sedangkan apabila diminta pada tahun anggaran berikutnya maka menggunakan kode akun 311212 (Koreksi atas Pendapatan Tahun Anggaran Yang Lalu) yang dilakukan di Dit. PKN.

11 Agustus

(1068) GU-Nihil tidak mengurangi Kas

Dari:
Darsyam (Jln. Gatot Subroto Kav. 40-41, Jaksel)
Pertanyaan:
Kenapa GU-Nihil tidak mengurangi kas pada neraca, dan saat rekonsiliasi di laporan rekonsiliasi mutasi UP tidak ada... saya menggunakan MAP 815111 , kode Dept 015, kode Unit 04... mohon petunjuk solusinya karena saya belum selesai rekon karena hal ini
Jawaban:
Untuk mengetahui penyebabnya dapat melakukan penelusuran sebagai berikut :
1. Lakukan pengecekan data buku besar pada menu bar Laporan-> Buku Besar yang merupakan hasil proses posting atas data transaksi. Apabila data tidak ada, maka lakukan posting ulang dengan terlebih dahulu memastikan bahwa data transaksi dimaksud ada.

2. Untuk mengetahui data transaksi ada, maka lakukan pengecekan melalui menu bar Realisasi-> Daftar SPM menggunakan fasilitas pencarian (browse) nomor SPM/SP2D. Apabila data tidak ada, maka lakukan perekaman ulang dokumen sumber.
3. Apabila data transaksi ada, maka lakukan verifikasi data dengan dokumen sumber untuk memastikan bahwa kode akun dan tanggal dokumen sudah sesuai.
4. Apabila data transaksi ada dan kode sudah sesuai, maka lakukan pengecekan terakhir, melalui menu bar Tabel Referensi-> Jurnal Standar dan Daftar MAKMAP untuk memastikan bahwa kode akun 81511X tersedia didalam daftar referensi. Apabila belum ada laporkan ke KPPN untuk mendapatkan update Referensi.

(1069) luwu utara

Dari:
roni wijaya (luwu utara)
Pertanyaan:
apakah terdapat perbedaan antara belanja barang operasional dengan belanja barang non operasional? bagaiman peruntukan untuk kedua jenis belanja tersebut? terima kasih
Jawaban:
Belanja barang operasional adalah seluruh pengeluaran yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional satuan kerja secara langsung dalam rangka melaksanakan tupoksinya sedangkan belanja barang non operasional adalah belanja yang digunakan untuk menunjang kegiatan tambahan dan tidak secara langsung mendukung kegiatan operasional satuan kerja. Belanja barang operasional meliputi: Belanja Keperluan Sehari-hari Perkantoran (521111), Belanja Pengadaan Bahan Makanan (521112), Belanja Penambah Daya Tahan Tubuh (521113), Belanja Honor Terkait Operasional Satker (521115). Belanja barang non operasional meliputi: Belanja Bahan (521211), Belanja Barang Transito (521212), Belanja Honor Terkait Output Kegiatan (521213), dan Belanja Barang Non Operasional Lainnya (521219)

(1070) Aplikasi persediaan

Dari:
yanto (kpp pontianak)
Pertanyaan:
pada waktu restore alternatif database aplikasi persediaan muncul pesan : file vfpcompression.fll tidak ditemukan. mohon bantuannya....
Jawaban:
Silahkan update aplikasi persediaan dengan versi Juli 2010 (ada di www.perbendaharaan.go.id) atau silakan di copy kan file tersebut dari folder sakpa10/bmnkpb ke folder psedia

12 Agustus

(1075) KPPN Padang Sidempuan

Dari:
Bakhtaruddin (KPPN Padang Sidempuan)
Pertanyaan:
Salah satu penyebab terlambatnya penyampaian LKPP adalah terlambatnya rekonsiliasi laporan keuangan Satker dengan KPPN Pertanyannya, apakah penyusunan LKPP dapat dilakukan tanpa menunggu proses rekon selesai 100 persen. Sebab hasil rekon selalu tidak begitu berpengaruh terhadap data yang ada pada Aplikasi Vera. Dan biasanya data SAU lebih valid dan benar
Jawaban:
KPPN agar melakukan pendekatan kepada satker agar secepatnya melakukan rekonsiliasi data dan menindaklanjuti hasil rekonsiliasi yang masih berbeda, sehingga proses rekonsiliasi tidak menggangu jadwal penyusunan Laporan Keuangan dan penyampaian LKPP tidak melewati batas akhir.

13 Agustus

(1076) Pagar Rumah Dinas

Dari:
ahmad basir (Pengadilan Tinggi)
Pertanyaan:
1. Untuk belanja modal seperti pembangunan pagar rumah dinas, apakah menambah nilai aset rumah dinas? 2. Untuk belanja modal seperti pembuatan taman halaman kantor, pembangunan pagar gedung kantor, apakah menambah nilai aset gedung kantor?
Jawaban:
Dalam PSAP 07 paragraf 16 menyebutkan bahwa untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria :
(a)    mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
(b)    biaya perolehan aset dapat diukur secara andal
(c)    tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
(d)    diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan
Sesuai dengan penjelasan di atas, maka pembangunan pagar rumah dinas yang dimiliki suatu entitas dapat dikategorikan sebagai aset tetap. Sehingga perolehan atas aset tersebut dianggarkan pada belanja modal dan apabila aset tetap tersebut telah definitif diperoleh maka sepanjang barang tersebut mempunyai kodefikasi dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara yang di atur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 seharusnyalah dicatat dengan kode barang yang telah ada. Kodefikasi pagar adalah 4.04.01.04.001 dalam kelompok aset gedung dan bangunan.

Sedangkan pembuatan taman merupakan pengembangan atas aset tanah.

(1077) Pengadilan Tinggi

Dari:
ahmad basir (Pengadilan Tinggi)
Pertanyaan:
1. Untuk belanja modal seperti pembangunan pagar rumah dinas, apakah menambah nilai aset rumah dinas? 2. Untuk belanja modal seperti pembuatan taman halaman kantor, pembangunan pagar gedung kantor, apakah menambah nilai aset gedung kantor?
Jawaban:
Dalam PSAP 07 paragraf 16 menyebutkan bahwa untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria :
(a)    mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
(b)    biaya perolehan aset dapat diukur secara andal
(c)    tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
(d)    diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan
Sesuai dengan penjelasan di atas, maka pembangunan pagar rumah dinas yang dimiliki suatu entitas dapat dikategorikan sebagai aset tetap. Sehingga perolehan atas aset tersebut dianggarkan pada belanja modal dan apabila aset tetap tersebut telah definitif diperoleh maka sepanjang barang tersebut mempunyai kodefikasi dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara yang di atur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 seharusnyalah dicatat dengan kode barang yang telah ada. Kodefikasi pagar adalah 4.04.01.04.001 dalam kelompok aset gedung dan bangunan.

Sedangkan pembuatan taman merupakan pengembangan atas aset tanah.

14 Agustus

(1079) AKUN

Dari:
junaidi (ISI Yogyakarta)
Pertanyaan:
Untuk pengadaan software masuk AKUN apa? terima kasih atas jawabnya
Jawaban:
Pembelian software pada umumnya dimaksudkan untuk dimiliki dan digunakan dalam operasional kegiatan selama beberapa tahun sehingga memenuhi kriteria pengakuan sebagai Aset Lainnya.  Aset Tak Berwujud merupakan bagian dari Aset Lainnya. Berdasarkan hal tersebut di atas, pengeluaran untuk pengadaan software yang hendaknya menggunakan kode akun 536111 (Belanja Modal Fisik Lainnya). Sedangkan belanja untuk memperpanjang lisensi software dimaksud diperlakukan sebagai pengeluaran yang tidak dikapitalisasi sehingga dapat dibebankan ke kode akun 523119 (Belanja Biaya Pemeliharaan Lainnya). Untuk Aset Tak Berwujud sampai saat ini belum ada  batasan nilai kapitalisasinya.

16 Agustus

(1081) KPPN Bojonegoro (aplikasi)

Dari:
Hidayati (KPPN Bojonegoro)
Pertanyaan:
KPPN Bojonegoro menggunakan kode 129 untuk Bank Jatim Cab. Bojonegoro sebagai BO II pada tahun 2009. Kemudian berdasarkan surat Dirjen PBN nomor S-8616/PB/2009 tanggal 31 Des 2009 tentang Pengkodean BO dan Bank Persepsi mitra kerja KPPN dalam rangka tertib administrasi pembukuan, pada TA 2010, kode 129 berubah menjadi 120. Masalahnya pada aplikasi Vera, pada Laporan Perubahan dan Posisi Kas Detail tingkat KPPN, nampak BO II 129 Bank belum ada di referensi terisi saldo tahun 2009. Sedangkan BO II 120 (Bank Jatim Cab. Bojonegoro) terdapat saldo minus sebesar saldo tahun 2009. Bagaimana cara pemecahannya?
Jawaban:
Memakai jurnal koreksi umum aplikasi vera untuk membuat jurnal balik

(1082) Validasi Merah untuk BA 999.08

Dari:
Hidayati (KPPN Bojonegoro)
Pertanyaan:
Berdasarkan Hasil Validasi II - Pengecekan BA ES.1 Belanja Lainnya Satker KPP Pratama Bojonegoro  ( 993266 ) dan KPP Pratama Lamongan ( 998316 ), BA ES1 tersebut tidak sesuai dengan referensi pada Aplikasi Vera BA ES1 999.06 sesuai dengan SE-50/PB/2009 tanggal 14 Desember 2009 tentang Perubahan kode Eselon 1 pada Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan ( BAPP) dan Perhitungan Pihak ke Tiga ( PFK) , sementara  KPP Pratama Bojonegoro dan KPP Pratama Lamongan mengunakan Kode BA Es 1 999.08 mengikuti dokumen sumber DIPA No. 0224/999-08.1/2010 tanggal 20 Mei 2010 Bagaimana cara pemecahannya?
Jawaban:
Sehubungan dengan keluarnya DIPA BA.999.08 (Belanja Lainnya) sehingga hasil validasi  - Pengecekan BA ES.1  terhadap data transaksi terkait penggunaan BA Es dimaksud, menyebabkan munculnya data yang terindikasi bermasalah yaitu tidak sesuai dengan referensi (BA 999.06).  Menunggu keluarnya update aplikasi untuk menyesuaikan referensi yang baru, maka hasil validasi tersebut agar diabaikan untuk sementara waktu.

(1084) Jalan Urip Sumoharjo

Dari:
Mustamin Mustafa (Jalan Urip Sumoharjo)
Pertanyaan:
saya pelaksana pada bidang AKLAP, diaplikasi AKLAP pada LAK masih ada pada akun 423281,423282,423283,423284 dalam laporan ARUS KAS tidak ada uraian pendapatan.
Jawaban:
Silahkan update dengan update_ref_aklap10_versi_1.0.D.1 tertanggal 23 Juli 2010 (bisa di download pada www.perbendaharaan.go.id) dan bacalah file02.perkbg_ref_apl_aklap2010_1.0.D.rtf

(1085) Polresta Padang

Dari:
Teguh Supriyanto (Polresta Padang)
Pertanyaan:
dalam DIPA kami ada dukungan anggaran untuk kegiatan Paminal/P3D dalam mata anggaran Belanja Barang operasional lainnya (521119) disitu ada 2 Jenis 1. Kegiatan Dukungan Biaya Pembinaan dan Pengamanan Polri (Biaya Riksa dan Berkas Pelanggaran Kode Etik Polri, Biaya Sidang Kode Etik, dan Biaya Penyelidikan Paminal) 2. Biaya Sidang Disiplin (Biaya Pimpinan Sidang, Pendamping Pimpinan, Sekretaris, Penuntut, Pendamping terperiksa, dan petugas). hingga saat ini kami belum pernah melaksanakan sidang kode etik, mengingat kegiatan pelanggaran disiplin juga memerlukan riksa dan berkas serta lidik hingga penyidangan, apakah dapat dibenarkan digunakan biaya sidang, riksa dan berkas, apakah dana dari poin 1 (sidang KKE) dapat dibenarkan penggunaannya untuk riksa, berkas, lidik dan sidang disiplin
Jawaban:
Mungkin pertanyaan yang saudara dimaksud adalah apakah anggaran dalam subkegiatan poin 2 dapat digunakan untuk subkegiatan poin 1. Perubahan antar subkegiatan dalam kegiatan yang sama merupakan kewenangan KPA untuk melakukan perubahan sehingga saudara tinggal melakukan revisi POK. Namun revisi POK harus disampaikan kepada KPPN dan petugas akuntansi agar pada saat menyusun laporan keuangan dan rekonsiliasi dengan KPPN dapat sinkron.

18 Agustus

(1087) surat penagihan

Dari:
dedi (jl.affan bachsin no 103 manna)
Pertanyaan:
apabila terdapat UP/TUP yg sd akhir tahun belum disetor 1. apakah dapat diselesaikan melalui penerbitan SPN? 2. seksi mana yg berwenang menerbitkan SPN (untuk penyelesaian UP/TUP tayl yg belum juga disetorkan)? 3. bagaimana mekanismenya?  
Jawaban:
Menurut petunjuk langkah-langkah akhir tahun, perlakukan atas UP/TUP yang belum disetor pada akhir tahun adalah dengan memperhitungkan UP pada tahun berikutnya atau dapat ditunda pemberian UP tahun berikutnya sampai UP/TUP yang masih ada selesai disetor

(1088) akun belanja

Dari:
dodi (Jl veteran 18 jakarta pusat)
Pertanyaan:
akun belanja apakah yang cocok untuk pembelian memory dan hardisk komputer, makasih!
Jawaban:
Pembelian harddisk dan memory apabila lebih dari 300.000 menggunakan kode akun belanja modal penambahan nilai peralatan dan mesin (532121)

(1089) Peraturan BLU

Dari:
dodi (Jl veteran 18 jakarta pusat)
Pertanyaan:
pada tahun 2009 untuk BLU ada PMK 44 yang di dalamnya diatur mengenai RBA BLU dan revisi. Apakah di tahun 2010 sudah ada peraturan mengenai hal tersebut (khususnya revisi),
Jawaban:
ada, perdirjen 43 thn 2010, ttg tata cara revisi DIPA BLU 2010, silahkan bisa diunduh di www.pkblu.perbendaharaan.go.id 

19 Agustus

(1095) tanya jadwal PPAKP

Dari:
ika widyasari (Bali)
Pertanyaan:
mau nanya, kira2 PPAKP ada lagi kapan ya?? terima kasih
Jawaban:
Diklat PPAKP akan dilaksanakan setelah lebaran, untuk jadwal pastinya silahkan ditunggu karena kami sedang menyusun jadwalnya.

(1099) penggunaan MAK 522119

Dari:
rosita (dephub)
Pertanyaan:
1.mohon dapat dijelaskan untuk Mak 522119 dapat digunakan untuk pengeluaran apa saja, mengingat pada DIPA kami terdapat MAK tersebut untuk kegiatan Angkutan Lebaran dan Natal..... 2.pada kegiatan angkutan lebaran dan natal(MAK 522119),ada kegiatan sidak pimpinan (perjalanan dinas),pembayaran honor posko,monitoring kesiapan angkutan lebaran,apa kegiatan tersebut bisa menggunakan MAk tersebut karena hanya anggaaran tersebut yang ada untuk angkutan lebaran dan natal 
Jawaban:
Akun 522119 (Belanja jasa lainnya) seharusnya digunakan untuk pembayaran jasa yang langsung dibayarkan kepada pihak ketiga dan sifatnya kontraktual. Hal ini perlu dikonfirmasi pada perencana kegiatan pada saat penyusunan RKAKL ataupun pada POK. Namun apabila instansi Saudara ada tupoksi untuk melaksanakan jasa pengangkutan maka dapat melaksanakannya secara swakelola menggunakan kode akun tersebut. Apabila tidak ada TUPOKSI untuk melaksanannya maka sebaiknya menggunakan kode akun 521219 (Belanja Barang Non Operasional Lainnya). Pembayaran honorarium posko sebaiknya menggunakan kode akun 521213 (Honor Terkait Output Kegiatan), sedangkan biaya perjalanan dinas dimasukan ke dalam kode akun 524111 (Belanja Perjalanan Dinas  Biasa)

(1101) KPPN Jkt V

Dari:
Bendum KPPN V (KPPN Jkt V)
Pertanyaan:
Selamat siang Mas dan MbakDengan sarana ini kami ingin menanyakan masalah validasi untuk perbaikan data penerimaan (SISPEN) pada aplikasi Bendum versi 10. 4  kenapa tidak dapat mebgisi kode lokasi dan kode datidua seperti aplikasi bendum versi 10.3 yg secara otomatis pada saat perbaikan dapat mengisi kode lokasi dan datidua yg kosong?Atas penjelasannya diucapkan banyak terima kasih
Jawaban:
<p>Langsung ditangani oleh staf teknis pengembangan aplikasi Dit SP
Status terakhir sudah diselesaikan 
</p>

20 Agustus

(1102) revisi mak

Dari:
matheus azthar (Dinas PU Kalsel/Jln DI Panjaotan no.8 Banjarmasin)
Pertanyaan:
assalamualaiukum, maaf mohon petunjuk perobahan akun 521219 menjadi 523111 dan perincian detail eksploitasi operasional kantor apa saja. terima kasih banyak sebelumnya. wassalam ww
Jawaban:
Sesuai PMK 69/2010, Perubahan kode akun yang masih dalam level 4 digit agar diajukan kepada Kanwil DJPB atau Dit. PA. DJPBN. Sesuai Per-08/PB/2009, Belanja Keperluan sehari-hari perkantoran (521111) digunakan untuk Satuan biaya yang dikaitkan dengan jumlah  pegawai  yaitu pengadaan barang yang habis dipakai antara  lain pembelian alat-alat tulis, pembelian perlengkapan kantor, barang  cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, biaya  minum/makanan kecil untuk rapat, biaya penerimaan tamu, Satuan  biaya  yang  tidak  dikaitkan  dengan  jumlah  pegawai antara lain biaya  satpam/pengaman kantor,  cleaning service,telex, internet, komunikasi khusus diplomat, pengurusan sertifikat tanah setelah perolehan (perubahan status, balik nama), pembayaran PBB, - Pengeluaran untuk membiayai pengadaan/penggantian Aset Tetap/BMN yang berhubungan dengan penyelenggaraaan administrasi kantor/satker di bawah nilai minimum kapitalisasi, - biaya satpam/pengaman kantor dan cleaning service pada belanja keperluan perkantoran (521111) harus didasarkan atas kontrak (dengan SPK)

(1104) BA 999

Dari:
ricky (jl Sersan Aswan No 407)
Pertanyaan:
1.untuk Pembayaran Honor Para Petugas Dari BA 999 untuk Proyek itu apakah Harus LS atau UP karena Mengingat MAK nya cm satu yaitu 5811 2. Untuk E learning nya...boleh kah di akses oleh guest,,,saya berminat terhadat elearning LPJ Bendahara Pengeluaran...terima kasih...( Kalo nga bisa..boleh minta di email kan ke email saya )
Jawaban:
1. Pembayaran honor dari BA 999 yang menggunakan MA 5811 dapat digunakan baik melalui mekanisme UP ataupun LS
2. Pertanyaan ini seharusnya bukan ditujukan ke Subdit SA, melainkan ke Dit. SP DJPBN

21 Agustus

(1105) Kapitalisasi

Dari:
Roni (Universitas Islam Negeri)
Pertanyaan:
Untuk Pembelian barang yang habis pakai, tapi nilainya diatas kapitalisasi (misalnya catridge Rp 600.000 atau bolpoin Rp 1.500.000) masuk belanja barang atau modal...???? jika modal bagaimana perilakuannya pada BMN/SAKPA. trims...
Jawaban:
belanja modal adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap atau aset lainnya yang memberikan  manfaat lebih dari satu tahun (satu periode akuntansi). Sedangkan belanja barang adalah pembelian barang dan jasa yang habis pakai  untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan yang antara lain dilakukan untuk membiayai keperluan kantor sehari-hari, pengadaan barang yang habis pakai seperti ATK, penggandaan/penggantian peralatan kantor. Untuk Pembelian barang yang habis pakai, meski nilainya diatas kapitalisasi (misalnya catridge Rp 600.000 atau bolpoin Rp 1.500.000) masuk dalam belanja barang.

23 Agustus

(1109) Lampiran Pada LKPP

Dari:
Tomi Hartanto (KPPN SINJAI)
Pertanyaan:
Apa-apa yg menjadi lampiran utama dan tambahan pada LKPP? apakah hanya yg tercantum pada per-36 ato adakah kesepakatan-kesepakatan lain yg harus di lampirkan sebagai contoh di per 36 tidak ada mutasi UP sedangkan dalam pembinaan kanwil katanya harus di beri mutasi!? mohon penjelasannya
Jawaban:
Lampiran-lampiran LKPP sebagai berikut:
1. Lampiran Utama yaitu :
    a. sebagaimana diatur didalam Lampiran PER-36/PB/2009 tentang Tatacara penyusunan LKPP
    b. sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) PER-36/PB/2009, 4 (empat) laporan/daftar yang harus dilampiri dalam Laporan Keuangan
2. Lampiran Tambahan yaitu :
    Form/Daftar/Isian Kertas Kerja Analisis LK dan Perician Mutasi Uang Persediaan sebagaimana diatur PER-66/PB/2006 modul Analisis Laporan Keuangan
3. Supplemen LKPP yaitu :
    Informasi Belanja dan Pendapatan secara Akrual hanya pada LKPP Tahunan sebagaimana diatur PER-62/PB/2009.
4. Lampiran Lainnya yaitu : 

(1110) Sertifkat PPAKP

Dari:
Ahmad Makasidik Tasrih (Pengadilan Negeri Kotabaru)
Pertanyaan:
Dengan hormat,saya peserta DIKLAT PPAKP Angkt.XIII Kelas C Th.2008 di Hotel Sheraton Jakarta, dari hasil pengumuman saya telah dinyatakan lulus tetapi sampai saat ini saya belum menerima Sertifikat itu,saya tanya ke teman yang pada waktu itu satu angkatan dari Pengadilan Tinggi Banjarmasin bernama Abdul Azis bahwa dia telah menerima sertifikatnya.Oleh karena itu saya ingin informasi keberadaan sertifkat saya sebagai bahan/dibutuhkan untuk data Kepegawaian. Mohon bantuan dan terimakasih.  
Jawaban:
Sertifikat Saudara nomor PPA.DIKLAT.XIII.2008.66 sudah disampaikan Ka. Badan Urusan Administrasi - Sekr MA, Mahkamah Agung Jl. Merdeka Utara 9-13 Jak-Pusat dan sudah diterima oleh Bapak Wawan (13810361)  tanggal 19/3/2009, untuk informasi selanjutnya Saudara dapat menayakan keberadaan sertifikat ke alamat tersebut di atas, terima kasih

24 Agustus

(1112) Aplikasi Pembukuan dan LPJ Bendahara

Dari:
matheus azthar (Jln DI Panjaitan no.8 Banjarmasin)
Pertanyaan:
Assalamualaikum, mohon informasi tentang aplikasi Pembukuan dan LPJ Bendahara apa sudah di launching ? terima kasih atas bantuannya. Assalamulaikum ww
Jawaban:
Masih dalam persiapan

masih dalam proses ujicoba

(1114) Pencatatan Kode BA. untuk transaksi BH PBB dan BPHTB

Dari:
Gunawan Setiono (KPPN Kotabumi)
Pertanyaan:
Sehubungan dg Surat Dirjen PBN No. S-741/PB/2010 tanggal 10 Pebruari 2010 ttg Penegasan atas SE-50/PB/2009 tgl 14 Des 2009 angka 2. Sambil menunggu update aplikasi pada KPPN, maka untuk sementara Kode satker menggunakan kode satker Kabupaten/Kota penerima bukan 999204 (Transfer Dana Perimbangan-Dana Bagi Hasil). Tanggal 20 Agustus 2010 Direktur Sistem Perbendaharaan dg suratnya No : S-6326/PB.7/2010 tentang Penggunaan Aplikasi Bendum Versi 10.4 serta Perbaikan Data PBB/BPHTB dan Penkir yang mana pd aplikasi dimaksud untuk kode AKUN 61 sudah terkunci dengan menggunakan kode satker 999204, apakah Surat Dirjen PBN no. S-741/PB/2010 tanggal 10 Peb 2010 ada Penggantinya dan apakah otomatis kode satker yang digunakan menggunakan kode satker 999204 terimakasih
Jawaban:
Gunakan yang berlaku dalam aplikasi

25 Agustus

(1117) dinas pekerjaan umum

Dari:
bagus hendra saputra (dinas pekerjaan umum)
Pertanyaan:
saya mau menanyakan apakah belanja bantuan sosial (57) harus di entrikan kedalam simak BMN? dan apakah dana RIS-PNPM (ADB 2575-INO) harus menunggu adanya NOL dulu dr ADB? kalo iya dasarnya apa? terima kasih
Jawaban:
belanja bantuan sosial jika hal tersebut merupakan kesalahan penganggaran dan digunakan untuk pembelian aset tetap untuk operasional kegiatan pemerintah maka harus di input pada SIMAK BMN dan apabila belanja 57 tersebut adalah pembelian aset tetap untuk diserahkan kepada masyarakat/lembaga sosial dinput dalam aplikasi persediaan. untuk pertanyaan berikutnya bisa di tsnyakan kepada Dit PHLN

26 Agustus

(1118) Dinas Peternakan Prov Jabar

Dari:
Ali syabani (Dinas Peternakan Prov Jabar)
Pertanyaan:
1. Kalau honor penangungjawab kegiatan masuk mak apa? penanggung jawab tersebut honornya bulanan, penanggung jawab tersebut bukan sebagai KPA atau PPK. 2. Dokumen lelang dan Pengumuman Lelang masuk MAK apa ? Terimakasih
Jawaban:
1. Sesuai dengan namanya Penanggung jawab kegiatan seharusnya mendapatkan honor dari MA 521213 (Belanja Honor terkait Output kegiatan)
2. Tergantung dari lelang untuk pengadaan apa. Jika lelang untuk pengadaan AT atau Aset Lainnya, maka dibebankan kepada Belanja Modalnya, tetapi bila lelang untuk pengadaan yang tidak menghasilkan AT atau Aset lainnya maka dibebankan kepada akun 521219

(1119) Kantor Balitsereal

Dari:
Lusiyana (Kantor Balitsereal)
Pertanyaan:
Bagaimana cara memperoleh Bagan Akun Standar 2011  
Jawaban:
<p>BAS untuk tahun 2011 secara garis besar tidak berubah dengan tahun 2010 walaupun ada beberapa penambahan. Saat ini sedang dalam proses penyempurnaan

</p>

27 Agustus

(1120) Tata Cara Koreksi kesalahan Laporan Keuangan yang sudah Audited

Dari:
M. Afifudin Ikhsan (KPPN Gororntalo)
Pertanyaan:
Setelah dilakukan verifikasi ulang terhadap LK Audited TA.2009, ternyata terdapat dua permasalahan di tempat kami. Terhadap kesalahan tersebut akan dilakukan koreksi dg menjurnal.Pertanyaannya bagaimana mekanisme koreksi tersebut??apakah cukup dicantumkan di dlm catatan di LKPP atau harus membuat surat juga ke Kantor Pusat DJPBN??
Jawaban:
koreksi hanya dapat dilakukan untuk laporan keuangan tahun berjalan, yaitu dengan membuat jurnal penyesuaian dan dijelaskan pada CALK

31 Agustus

(1121) solusi perbaikan data pada aplikasi Vera

Dari:
Bakhtaruddin (KPPN Padangsidimpuan)
Pertanyaan:
Bagaimana memperbaiki data laporan penerimaan yang terlajur lebih dibukukan oleh Seksi Bendum. Dalam hal ini seksi bendum telah meralat atau mengoreksi datanya dan berhasil, tetapi pada aplikasi vera data tersebut belum terkoreksi atau berubah. Padahal sudah melakukan posting ulang beberapa kali. mohon petunjuk atau solusi terhadap masalah tersebut
Jawaban:
akan di koordinasikan dengan direktorat sistem perbendaharaan. Kemungkinan permasalahan pada aplikasi.mungkin bisa di update aplikasi yangbersangkutan.

(1123) Ciputat

Dari:
Gina Afriana (Ciputat)
Pertanyaan:
Untuk pendapatan sewa rumah dinas pada satker yang telah menjadi BLU penuh apakah masih harus disetor ke kas negara atau tidak?
Jawaban:
"masih tetap masuk kas negara karena sewa rumah dinas menggunakan akun berbeda dgn akun pendapatan BLU
"

1 komentar:

  1. Apakah bantuan sosial berupa barang/jasa bisa dikontraktualkan..? kalau bisa mengacu kemana perturannya..?

    BalasHapus