10 November
(433)
Untuk rekonsiliasi realisasi pendapatan, apa saja yang perlu direkonsiliasi? karena pada prakteknya cuma sebatas PNBP dan pendapatan sewa rumah dinas, untuk pnbp seringkali terdapat perbedaan jumlah antara data sai dan sau. dan untuk perekaman dokumen
Dari:
helpdesk5500 (0)
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
<p>Untuk rekonsiliasi realisasi pendapatan, apa saja yang perlu direkonsiliasi? karena pada prakteknya cuma sebatas PNBP dan pendapatan sewa rumah dinas, untuk pnbp seringkali terdapat perbedaan jumlah antara data sai dan sau. dan untuk perekaman dokumen sumber realisasi pendapatan sebenarnya bagaimana? apakah setiap jenis pendapatana hanya jumlah totalnya saja atau bagaimana? mohon bantuannya. kalu ada peraturan tolong dicantumkan.
Jawaban:
Jawaban:
1. Pada prakteknya rekonsiliasi pendapatan yang bisa dilakukan melalui aplikasi adalah pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Hasil rekonsiliasi tidak bisa benar-benar tepat sama karena adanya aturan yang membolehkan setoran dilakukan dimana saja. Untuk perbedaan hasil rekonsiliasi pendapatan apabila dapat ditelusuri penyebab perbedaan yaitu seperti penyetoran dilakukan pada bank persepsi mitra KPPN lain maka dapat dijelaskan didalam Berita Acara Rekonsiliasi.
2. Pendapatan jasa giro atas rekening bendahara pengeluaran, oleh Bank akan disetor secara atomatis kepada kas negara sekaligus akan dibuatkan/dikirimkan dokumen SSBP-nya kepada KPPN, Satker dapat meminjam dokumen SSBP kepada KPPN untuk dilakukan peng-inputan didalam aplikasi SAI.
3. Perekaman dokumen sumber SSBP/SSPB oleh satker adalah berdasarkan NTPN, dimana setiap lembar dokumen setoran oleh bank diberikan NTB (Nomor Transaksi Bank) dan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Seluruh kodefikasi yang ada harus diisi mulai NTB, NTPN, tgl. Dokumen, kode BA, kode Es1, kode Satker, kode akun, jumlah setoran.
4. Untuk dokumen sumber SSP/SSBC dapat dilakukan dengan meng-input nilai rekapitulasi per jenis pendapatan per bulan. Untuk pendapatan pajak dan bea cukai sampai dengan saat ini rekonsiliasi dilakukan hanya ditingkat Eselon-1 yaitu antara Ditjen Pajak/Ditjen Bea Cukai dengan Ditjen Perbendaharaan, mengingat dimungkinkan disetor dimana saja sehingga akan sulit bila rekonsiliasi dilakukan ditingkat satker dengan KPPN.
1. Pada prakteknya rekonsiliasi pendapatan yang bisa dilakukan melalui aplikasi adalah pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Hasil rekonsiliasi tidak bisa benar-benar tepat sama karena adanya aturan yang membolehkan setoran dilakukan dimana saja. Untuk perbedaan hasil rekonsiliasi pendapatan apabila dapat ditelusuri penyebab perbedaan yaitu seperti penyetoran dilakukan pada bank persepsi mitra KPPN lain maka dapat dijelaskan didalam Berita Acara Rekonsiliasi.
2. Pendapatan jasa giro atas rekening bendahara pengeluaran, oleh Bank akan disetor secara atomatis kepada kas negara sekaligus akan dibuatkan/dikirimkan dokumen SSBP-nya kepada KPPN, Satker dapat meminjam dokumen SSBP kepada KPPN untuk dilakukan peng-inputan didalam aplikasi SAI.
3. Perekaman dokumen sumber SSBP/SSPB oleh satker adalah berdasarkan NTPN, dimana setiap lembar dokumen setoran oleh bank diberikan NTB (Nomor Transaksi Bank) dan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Seluruh kodefikasi yang ada harus diisi mulai NTB, NTPN, tgl. Dokumen, kode BA, kode Es1, kode Satker, kode akun, jumlah setoran.
4. Untuk dokumen sumber SSP/SSBC dapat dilakukan dengan meng-input nilai rekapitulasi per jenis pendapatan per bulan. Untuk pendapatan pajak dan bea cukai sampai dengan saat ini rekonsiliasi dilakukan hanya ditingkat Eselon-1 yaitu antara Ditjen Pajak/Ditjen Bea Cukai dengan Ditjen Perbendaharaan, mengingat dimungkinkan disetor dimana saja sehingga akan sulit bila rekonsiliasi dilakukan ditingkat satker dengan KPPN.
(434) Bagaimana mekanisme koreksi pembukuan (SAU dan SAKUN) di KPPN untuk setoran UP yang dilakukan oleh satker di luar wilayah KPPN ybs, apabila dikoreksi di tahun berjalan? sebelumnya sudah ada surat dari Dit APK yaitu S-2819/PB.6/2009 tanggal 19 Mei 2009,
Dari:
helpdesk5500 (0)
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Bagaimana mekanisme koreksi pembukuan (SAU dan SAKUN) di KPPN untuk setoran UP yang dilakukan oleh satker di luar wilayah KPPN ybs, apabila dikoreksi di tahun berjalan? sebelumnya sudah ada surat dari Dit APK yaitu S-2819/PB.6/2009 tanggal 19 Mei 2009, namun jurnal tersebut belum sesuai.
Jawaban:
Jawaban:
Apabila KPPN melakukan perekaman Jurnal Koreksi dengan benar, seharusnya Kas di Bendahara Pengeluaran sama antara SAU dan SAKUN, hanya saja koreksi Uang Persediaan ini menyebabkan formula analisis Laporan Keuangan menurut PER-66 tidak sesuai lagi. Oleh sebab itu Dit. APK saat ini sedang menyusun Pedoman Analisis Laporan Keuangan yang baru untuk meng-akomodasi timbulnya perbedaan akibat adanya jurnal koreksi.
Apabila KPPN melakukan perekaman Jurnal Koreksi dengan benar, seharusnya Kas di Bendahara Pengeluaran sama antara SAU dan SAKUN, hanya saja koreksi Uang Persediaan ini menyebabkan formula analisis Laporan Keuangan menurut PER-66 tidak sesuai lagi. Oleh sebab itu Dit. APK saat ini sedang menyusun Pedoman Analisis Laporan Keuangan yang baru untuk meng-akomodasi timbulnya perbedaan akibat adanya jurnal koreksi.
25 November
(460)
Penjelasan tentang MPN yang baru untuk 2009 arti flag_lkp 0 s/d 9 ?
Dari:
helpdesk5500 (0)
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Penjelasan tentang MPN yang baru untuk 2009 arti flag_lkp 0 s/d 9 ?
Jawaban:
Flagrekon 1
Kode_KPPN + Tanggal_Buku + Kode_Bank + Kode_Cab_Bank + Kode_NTPN + Kode_NTB + Kode_MAP + Nilai_Setor semua elemen sama
Flagrekon 2
Kode_KPPN + Tanggal_Buku + Kode_Bank + Kode_NTPN + Kode_NTB + Kode_MAP + Nilai_Setor beda kodecabbank
Flagrekon 3
Tanggal_Buku + Kode_Bank + Kode_Cab_Bank + Kode_NTPN + Kode_NTB + Kode_MAP + Nilai_Setor beda kodekppn
Flagrekon 4
Kode_KPPN + Tanggal_Buku + Kode_Bank + Kode_Cab_Bank + Kode_NTPN + Kode_MAP + Nilai_Setor beda kodentb
Flagrekon 5
Kode_KPPN + Tanggal_Buku + Kode_Bank + Kode_Cab_Bank + Kode_NTPN + Kode_NTB + Nilai_Setor beda kodemap
Flagrekon 6
Kode_KPPN + Tanggal_Buku + Kode_Bank + Kode_Cab_Bank + Kode_NTPN + Kode_NTB + Nilai_Setor beda kodemap tapi ntpn sama (split)
Flagrekon 7
Kode_KPPN + Kode_Bank + Kode_Cab_Bank + Kode_NTPN + Kode_NTB + Kode_MAP + Nilai_Setor beda tanggalbuku
Flagrekon 8
Kode_KPPN + Tanggal_Buku + Kode_Bank + Kode_Cab_Bank + Kode_NTB +Kode_MAP + Nilai_Setor beda kodentpn
Flagrekon 9
Kode_Bank + Kode_NTPN + Nilai_Setor
Flagrekon 10
Kode_Bank + Kode_NTB + Nilai_Setor
Flagrekon 11
Kode_Bank + Kode_NTPN + Nilai_Setor
Flagrekon 12
Kode_Bank + Kode_NTB + Nilai_Setor
Flagrekon 13
Kode_KPPN + Tanggal_Buku + Kode_Bank + Nilai_Setor
Kode_KPPN + Tanggal_Buku + Kode_Bank + Kode_Cab_Bank + Kode_NTPN + Kode_NTB + Kode_MAP + Nilai_Setor semua elemen sama
Flagrekon 2
Kode_KPPN + Tanggal_Buku + Kode_Bank + Kode_NTPN + Kode_NTB + Kode_MAP + Nilai_Setor beda kodecabbank
Flagrekon 3
Tanggal_Buku + Kode_Bank + Kode_Cab_Bank + Kode_NTPN + Kode_NTB + Kode_MAP + Nilai_Setor beda kodekppn
Flagrekon 4
Kode_KPPN + Tanggal_Buku + Kode_Bank + Kode_Cab_Bank + Kode_NTPN + Kode_MAP + Nilai_Setor beda kodentb
Flagrekon 5
Kode_KPPN + Tanggal_Buku + Kode_Bank + Kode_Cab_Bank + Kode_NTPN + Kode_NTB + Nilai_Setor beda kodemap
Flagrekon 6
Kode_KPPN + Tanggal_Buku + Kode_Bank + Kode_Cab_Bank + Kode_NTPN + Kode_NTB + Nilai_Setor beda kodemap tapi ntpn sama (split)
Flagrekon 7
Kode_KPPN + Kode_Bank + Kode_Cab_Bank + Kode_NTPN + Kode_NTB + Kode_MAP + Nilai_Setor beda tanggalbuku
Flagrekon 8
Kode_KPPN + Tanggal_Buku + Kode_Bank + Kode_Cab_Bank + Kode_NTB +Kode_MAP + Nilai_Setor beda kodentpn
Flagrekon 9
Kode_Bank + Kode_NTPN + Nilai_Setor
Flagrekon 10
Kode_Bank + Kode_NTB + Nilai_Setor
Flagrekon 11
Kode_Bank + Kode_NTPN + Nilai_Setor
Flagrekon 12
Kode_Bank + Kode_NTB + Nilai_Setor
Flagrekon 13
Kode_KPPN + Tanggal_Buku + Kode_Bank + Nilai_Setor
(461)
Dimana kami dapat memperoleh data bank persepsi di tiap-tiap KPPN diseluruh Indonesia ?
Data itu sangat penting untuk proses pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan yang dilakukan oleh pihak ketiga (perusahaan), dimana pihak ketiga tersebut me
Dari:
helpdesk5500 (0)
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
<p>Dimana kami dapat memperoleh data bank persepsi di tiap-tiap KPPN diseluruh Indonesia ?
Data itu sangat penting untuk proses pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan yang dilakukan oleh pihak ketiga (perusahaan), dimana pihak ketiga tersebut mentransfer dana PNBP di daerah melalui Bank Persepsi. Data tersebut nantinya sebagai bahan kami untuk menginformasikan kepada pihak ketiga. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Departemen Kehutanan, Jaksel
Jawaban:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar