Selasa, 26 Maret 2013

2011 OKTOBER 1


1 Oktober

(2492) MIN Lombok Kulon Kab. Bondowoso

Dari:
Andri (MIN Lombok Kulon Kab. Bondowoso)
Pertanyaan:
kami mau tanya, kami mengalami maslh pada aplikasi GPP 2011, masalahnya pada gaji induk, pada bulan Agustus kemarin tu kami dpt pgwai PNS baru, pindahan dari satker lain, anggaplah satker 1 dan kami sebagai satker 2 minta ADK GPP untuk gaji pegawai yang bersangkutan untuk yang bulan Agustus, karena gaji bln Agustus masih dibuat oleh satker 1, tapi ada kesalahan pada pembuatan gaji induk tersebut yang dibuat oleh satker 1, pembuatan gajinya bulan Nopember padahal isinya untuk yang bulan Agustus, sedangkan skrang ketika kami mau buat gaji yang bulan Nopember tidak bisa untuk yang 1 pegawai baru itu dan laporannya pada GPP tu bahwa Gaji bulan Nopember udah dibayarkan, tu kesalahan pengisiannya kemarin pada satker 1, kami mnta tlong untuk solusinya,.
Jawaban:
bisa dikirim pak file backup (utilitas> backup) ke email gajikoe@gmail.com, kami akan bantu memperbaikinya




3 Oktober

(2493) Rekonsiliasi satker SKPA

Dari:
Diyah Puspaningrum (KPPN Jakarta IV, Jl. Ir.H.Juanda No.19)
Pertanyaan:
Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-41/PB/2011 tanggal 19 September 2011 hal Petunjuk Teknis Penyusunan, Rekonsiliasi dan Konsolidasi Laporan Keuangan atas Realisasi Dana Surat Kuasa Penggunaan Anggaran, antara lain mengatur  sebagai berikut ini : Kuasa PA Penerima mengirim Laporan Keuangan beserta ADK dari Aplikasi SAKPA dan dokumen pendukungnya kepada Kuasa PA Penerbit secara triwulan untuk digabungkan. Kuasa PA Penerbit menerima Laporan Keuangan dan ADK dari Kuasa PA Penerima untuk di-up load dalam aplikasi SAKPA untuk dilakukan penggabungan dengan Laporan Keuangan Satker Penerbit SKPA . Kuasa PA Penerbit melakukan rekonsiliasi atas dana DIPA dengan KPPN mitra kerja tanpa menunggu laporan dan ADK dari Kuasa PA Penerima. Data yang direkonsiliasi adalah data transaksi yang dilakukan oleh Kuasa Penerbit atas dana DIPA yang dikelolanya termasuk pagu tetapi tidak termasuk data realisasi SKPA dari Kuasa PA Penerima. Berkenaan dengan hal tersebut, mengingat KPPN Penerima SKPA tidak berkewajiban menyampaikan data (realisasi atas SKPA) kepada KPPN Penerbit dan sesuai Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran Melalui Mekanisme Pemberian Kuasa Antar Pengguna Anggaran, yang mengemukakan bahwa penerbitan SKPA tidak berakibat pada pemindahan pagu DIPA dari Kuasa PA Penerbit kepada Kuasa PA Penerima, bersama ini disampaikan permasalahan sebagai berikut : Proses penggabungan yang dilakukan oleh Kuasa PA Penerbit menggunakan aplikasi SAKPA yang berbeda (terpisah) atau sama dengan yang digunakan untuk pelaksanaan rekonsiliasi dengan KPPN Penerbit Apabila menggunakan aplikasi SAKPA yang sama, maka pelaksanaan rekonsiliasi pada 1  (bulan) berikutnya setelah diterbitkan SKPA antara Kuasa PA Penerbit dengan KPPN Penerbit akan sama, namun demikian pelaksanaan rekonsiliasi setelah adanya proses Konsolidasi (penggabungan) dalam aplikasi SAKPA oleh KPPN Penerbit, akan dihasilkan SAU dan SAI yang berbeda. Demikian disampaikan mohon arahan dan petunjuk lebih lanjut, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Aplikasi SAKPA yang digunakan oleh KPA Penerbit maupun KPA Penerima versinya sama hanya setup user nya yang dibedakan. Perlu diingat bahwa SKPA tidak memindahkan pagu hanya kantor bayarnya saja yang berpindah. Perbedaan data antara hasil konsolidasi antara KPA Penerbit dengan KPPN Penerbit (antara SAU dan SAI) tidak menjadi masalah karena data realisasi KPA Penerima sudah direkonsiliasi dengan KKPN Penerima, data itu juga akan direkonsiliasi ulang di tingkat UAPPA-Es 1 dan UAPPA.






(2494) Kantor Adpel Gresik

Dari:
MOCHAMAD DJUMARI (Kantor Adpel Gresik)
Pertanyaan:
Saya peserta Diklat PPAKP Kelas Manajerial Angkatan V Tahun 2010 di Hotel Garden Palace Surabaya yang diselenggarakan tanggal 22 s/d 26 November 2010. Apakah sertifikat tersebut sudah keluar sebab mengingat sudah sampai saat ini hampir setahun belum ada kabar. Hatur nuhun atas perhatiannya dan mohon jawabannya . . . :D
Jawaban:
Untuk sertifikat harap dicek di sekretariat jenderal kementerian tempat  Saudara bekerja.

(2495) pendaftaran pelatihan PPAKP

Dari:
pande (polres tabanan)
Pertanyaan:
apakah ada pendaftran lagi untuk PPAKP managerial gel III untuk daerah denpasar????
Jawaban:
Untuk tahun ini sudah tidak ada lagi PPAKP, pendaftaran tahun depan masih menunggu informasi lebih lanjut di website ini

(2497) Sisa UP untuk satker migrasi

Dari:
Tiyok Subekti (KPPN KLaten)
Pertanyaan:
Untuk satker Kemenag yang telah migrasi dari 025.01 ke 025.04, bila terdapat sisa UP pada tahun anggaran yang lalu, apakah juga turut dimigrasikan untuk UP-nya selain assetnya, karena bermasalah saat rekon mutasi UP? terima kasih
Jawaban:
Ya. UP nya juga harus dimigrasikan

4 Oktober

(2500) Biaya pengamanan dan biaya pembinaan

Dari:
Rima (KPPN Kotabumi)
Pertanyaan:
Salam hormat tim Helpdesk Perbendaharaan,Di satker Polres untuk biaya Pengamanan dan biaya pembinaan dapatkah di bayarkan pada bulan berkenaan?dan mata akun berapa sebaik nya 521111 atau 521213? terimakasih. 
Jawaban:
Akun 521111 (Belanja Keperluan Perkantoran) digunakan untuk membiayai keperluan sehari-hari perkantoran yang secara langsung menunjang kegiatan operasional Kementerian Negara/ Lembaga, sedangkan Akun 521213 (Honor Output Kegiatan) digunakan untuk pembayaran honor tidak tetap kepada pegawai yang melaksanakan kegiatan terkait dengan output, dari uraian diatas untuk biaya pengamanan dan pembinaan dibebankan kepada Akun 521111, sedangkan pembayaran dapat dilaksanakan setelah ybs melaksanakan tugasnya (pengamanan atau pembinaan).


(2501) Buku Pengawasan Anggaran

Dari:
dian anggraeni (BPS Kabupaten Jember Jl. Cendrawasih 20 Jember)
Pertanyaan:
Saya masih belum mengerti dengan cara pengisian Buku Pengawasan Anggaran... Ada tidak buku panduannya??? kalo ada mohon saya dikirimi via email... Terima kasih...
Jawaban:
Tata cara pengisian Buku Pengawasan Anggaran mengacu pada PER-47/PB/2009. Bila mengalami kesulitan, silahkan hubungi KPPN terkait.

(2502) DIPA REVISI

Dari:
Kukuh (BKPM, Jl. Gatot Subroto 44 Jakarta)
Pertanyaan:
Yth. Helpdesk, kami adalah tim SAK selama ini apabila ada Revisi DIPA kami harus "entry manual" DIPA Revisi, yang kami tanyakan apakah DIPA Revisi dapat langsung kami transfer atau file kirim DIPA Revisi ke aplikasi SAKPA (untuk meminimalisir kesalahan pagu yang direvisi) . tks helpdesk
Jawaban:
Untuk revisi memang harus di entry manual, karena fasilitas copy data hanya untuk DIPA AWAL

(2503) anak angkat

Dari:
firman (KPPN Parepare)
Pertanyaan:
Apakah seorang pegawai bujang bisa mengangkat seorang anak dan mendapatkan tunjangan anak? jika bisa, secara aplikasi (aplikasi GPP) apakah statusnya harus diubah dulu (bukan tidak kawain)? soalnya jika dengan status tidak kawin, perekaman data keluarga tidak dapat dilakukan yang mana untuk mendapatkan tunjangan keluarga (suami/isteri atau anak) harus diinput dulu di menu keluarga. Trim
Jawaban:
Kalau pegawai yang bujangan (belum pernah menikah) sepertinya tidak boleh memasukkan tunjangan anak ke dalam daftar gaji, kecuali dia pernah menikah




(2504) PPSPM

Dari:
apriyani (mtsn cikarang)
Pertanyaan:
seorang PLT Kepala MTsn bisakah menanda tangani SPM
Jawaban:
Pejabat yang diberi wewenang untuk menguji dan menandatangani SPM ditunjuk oleh KPA dan ditetapkan dengan Surat Keputusan, kalau seorang PLT ada penunjukan sebagai Pejabat Penandatangan SPM, maka ybs dapat menandatangani SPM.



5 Oktober

(2505) PPAKP

Dari:
INDRI YATI MADINA (Dinas Pekerjaan Umum Kab. Boalemo Prov. Gorontalo)
Pertanyaan:
Bagaimana caranya mendaftar untuk mengikuti ujian sertifikat PPAKP?  
Jawaban:
Sampai dengan saat ini tidak ada mekanisme ujian sertifikat PPAKP. Untuk mendapatkan sertifikat harus mengikuti seluruh rangkaian kegiatan PPAKP. Dan untuk mengikuti PPAKP bisa mendaftar melalui Eselon 1 KL Saudara.



(2506) Aplikasi Perbendaharaan

Dari:
Krismawan Hariyanto (Kantor Kementerian Agama Kab. Banyumas)
Pertanyaan:
mengapa format dalam arti penyusunan kode Fungsi, Sub Fungsi, Program, Kegiatan,Output, Komponen,  Subkomponen, Akun, Pagu, Realisasi, dan Sisa antara aplikasi RKAKL, DIPA, SPM, SAKPA, dan AFS berbeda sehingga menyulitkan dalam perekapan?        
Jawaban:
Tim yang mengembangkan aplikasi berbeda sehingga perlu ada koordinasi

(2507) Program dan Kegiatan untuk penerimaan kembali Dana BOS

Dari:
supardi (KPPN Medan I)
Pertanyaan:
Horas team helpdesk..tetap semangat!..berkaitan dengan LRA Belanja menurut sumber dana, BA, es 1, sub fungsi, program, kegiatan, satker, dan jenis belanja, agar tidak muncul kode fungsi, sub fungsi program dan kode kegiatan tidak terdaftar, penerimaan kembali Dana Bos masuk program dan kegiatan apa? terimakasih atas jawabannya..
Jawaban:
Kode program dan kode kegiatan untuk pengembalian belanja bantuan sosial dapat menggunakan kode yang sama di SPM pada saat pencairan.

(2508) aplikasi sappawd tidak bisa melakukan back-up

Dari:
sri hastuti (kanwil djpbn provinsi lampung)
Pertanyaan:
ada beberapa uappaw dekon dan tp di wilayah kerja kami yang tidak bisa melakukan proses back-up dari aplikasi sappawd,sehingga hasil back-upnya nol. Selain itu,di register pengiriman ke kanwil masih terdafault pengirim dari Dinas Sosial bukan uappaw yang bersangkutan. Semoga ada perbaikan untuk permasalahan tersebut. Terima kasih
Jawaban:
Berarti ada gangguan sistem operasi atau gangguan virus sehingga instruksi Rar.Exe tidak berfungsi

(2510) Mendaftar PPAKP

Dari:
hendryan (Bandara Lasikin-Sinabang Prov Aceh)
Pertanyaan:
Ass...Maaf mungkin pertanyaan saya agak jauh...sya mau menayakan masalah diklak ppakp, di mana kira2 saya bisa mendaftar..
Jawaban:
Untuk bisa menjadi pserta PPAKP, silahkan Saudara mendaftar melalui Setjen Kementerian dimana Saudara bekerja.

6 Oktober

(2511) Bantuan Beasiswa Siswa Miskin dan Berprestasi

Dari:
endarto (KPPN Samarinda)
Pertanyaan:
Ytc. Tim Helpdesk, help me please ! Terkait dengan pertanyaan saya sebelumnya tentang bantuan beasiswa siswa miskin dan berprestasi, mohon di-upload surat no.:S-5296/PB/2009 tanggal 2 September 2009. Saya sudah coba cari di web ini dan di buku surar edaran yang diterima KPPN, namun tidak menemukan. Terima kasih !
Jawaban:
<tbody> </tbody>
Soft copy surat Ditjen Perbendaharaan Nomor S-5296/PB/2009 tanggal 2 September 2009 sudah dikirimkan ke e-mail helpdesk.apk@gmail.com dan sudah di foward ke email Saudara

(2512) Honor ganda

Dari:
Bakhtaruddin (Jl.Diponegoro 10 Medan)
Pertanyaan:
Apakah KPA yang merangkap sebagai pejabat pembuat SPM dalam kegiatan  dan DIPA yang sama dapat menerima honor ganda yakni honor sebagai KPA dan honor sebagai PPSPM. Jika tidak, apakah dasar penolakannya ?  Jika Keppres 42 tahun 2002 digunakan sebagai alasan, apakah efektif karena  pada pasal 42,  hanya mengatur jika Pimpro yang menangani lebih dari 1 proyek. hanyan dapat menerima 1 honorarium
Jawaban:
Karena anggaran berbasis kinerja, dimana seseorang dibayarkan berdasarkan kinerja, maka honor seorang KPA yang merangkap PP-SPM hanya dibayarkan satu (tidak boleh dibayar rangkap) disebabkan kinerja dan outputnya satu.


7 Oktober

(2513) Pengadilan/Sulawesi tengah

Dari:
basir (Pengadilan/Sulawesi tengah)
Pertanyaan:
Apakah pemberian uang saku kepada peserta rapat dikenakan pph psl 21. Terima kasih
Jawaban:
Uang saku kepada peserta rapat dikenakan PPh pasal 21 sesuai PP Nomor 80 Tahun 2010 (gol.I dan II = 0%, gol.III = 5% dan gol.IV = 15%).



(2514) Direktorat Pendidikan Madrasah Kementerian Agama RI/Jl.Lapangan Banteng No.3-4 Jakarta Pusat

Dari:
Imam B Alfajri, SH (Direktorat Pendidikan Madrasah Kementerian Agama RI/Jl.Lapangan Banteng No.3-4 Jakarta Pusat)
Pertanyaan:
Mohon kami agar dikirimkan email Pedoman S-5296/PB/2009 untuk memahami lebih jauh mengenai mekanisme pencairan bantuan sosial.
Jawaban:
Soft copy surat Ditjen Perbendaharaan Nomor S-5296/PB/2009 tanggal 2 September 2009 sudah dikirimkan ke e-mail helpdesk.apk@gmail.com


(2515) SP2D pengembalian kelebihan setoran UP TAYL

Dari:
syaeful Hidayat (jl Diponegoro 59 Bandung)
Pertanyaan:
bagaimana membukukan SP2D kelebihan setoran UP TAYL dari KPPN Jakt II oleh KPPN penerima setoran sebagai mitra kerja satker bersangkutan karena di PER 69/PB/2010 belum diatur
Jawaban:
Tata Cara Pembayaran UP dapat berpedoman pada Perdirjen Nomor 61/PB/2009 tentang Penyelesaian Kelebihan Pengembalian UP dengan akun 825114 (Pengeluaran Pengembalian Kelebihan Setoran/Potongan UP).

(2518) jl Diponegoro 59 Bandung

Dari:
syaeful Hidayat (jl Diponegoro 59 Bandung)
Pertanyaan:
bagaimana membukukan SP2D kelebihan setoran UP TAYL dari KPPN Jakt II oleh KPPN penerima setoran sebagai mitra kerja satker bersangkutan karena di PER 69/PB/2010 belum diatur
Jawaban:
Tata Cara Pembayaran UP dapat berpedoman pada Perdirjen Nomor 61/PB/2009 tentang Penyelesaian Kelebihan Pengembalian UP dengan akun 825114 (Pengeluaran Pengembalian Kelebihan Setoran/Potongan UP).

10 Oktober

(2519) penggunaan akun 533111

Dari:
inan (Jln.Jen.ahmad yani langsa)
Pertanyaan:
"Selamat pagi....pak/bu... di satker kami ada belanja modal 533111 ( Belanja modal gedung dan bangunan ) untuk penyelesaian pembangunan kantor sebesar 2,575.872,000,- untuk biaya perencanan pembangunan gedung dan biaya pengawasan gedung serta honor panitia pembangunan apa dapat dibayar melalui Akun 533111 ( belanja modal gedung dan bangunan ) tersebut, untuk pengadaan Atk apabisa dibayarkan pada akun 52 ( belanja barang ). ataukah kami harus merevisi POK ke 533113 ( belanja modal upah ) dan 533115 ( belanja modal perencanaan dan pengawasan gedung dan bangunan ) khusus untuk pengadaan ATK apabisa dibayar dengan akun 533111 ataukah dengan 521119 ( Belanja barang operasional lainnya ) karna setahu saya belanja modal tidak dapat membiayai belanja barang.pak/bu kirim jawaban ke alamat email ya...demikian terima kasih atas jawabannya.
Jawaban:
Pembayaran belanja untuk pengadaan gedung dan/atau pengembangan gedung sepanjang seluruh pengeluaran tersebut "berkontribusi secara langsung" terhadap pembentukan gedung dan bangunan tersebut maka harus dikeluarkan dari akun 533111. Jadi benar bahwa biaya honor panitia, perencanaan dan pengawasan dapat dibebankan ke dalam akun 533111, sedangkan untuk ATK cukup dibebankan ke dalam akun 521111.








(2520) LAPAN

Dari:
alita (LAPAN)
Pertanyaan:
kondisi : Tidak ada perubahan data pada SIMAK BMN bulan berjalan (tidak ada inputan)..ketika penarikan data Persediaan> SIMAK BMN>proses kirim ke UAKPA..muncul kotak dialog tidak ada transaksi BMN.. Apakah hal tersebut wajar dan normal terjadi? Apakah akan mempengaruhi rekonsiliasi dengan KPPN? Terima kasih
Jawaban:
hal ini wajar dan tidak mempengaruhi rekonsiliasi dengan KPPN

(2522) Kanwil DJPBN Prov.Banten

Dari:
Abubakar (Kanwil DJPBN Prov.Banten)
Pertanyaan:
Yth.Tim Helpdesk. Pada DIPA Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Banten terdapat alokasi dana untuk PENGADAAN ALAT BERAT/ALAT BANTU (424) AKUN 534111 Belanja Modal Jalan dan Jembatan yaitu untuk Pengadaan Workshop (lahan, alat dan Bangunan) sebanyak 1 Unit dengan pagu Rp.1.741.086.000,- Satker ybs melakukan revisi menjadi sbb : PENGADAAN ALAT BERAT/ALAT BANTU (424) AKUN 533111 Belanja Modal Gedung dan Bangunan yaitu untuk Pembangunan Gedung Workshop, Honor Perencanaan, Honor Pengawasan, Tim Teknis dan panitia dengan pagu Rp.1.741.086.000,- Apakah revisi tersebut diatas merupakan wewenang KPA atau wewenang DJA atau tetap dapat dilaksanakan dengan menggunakan akun 534111 (tanpa revisi ). Mohon penegasan. Terima kasih  
Jawaban:
Berdasarkan pasal 38 ayat (1) huruf i PMK Nomor 49/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011 disebutkan bahwa : Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada DJA meliputi perubahan berupa penambahan dan/atau perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja sebagai akibat adanya perubahan volume keluaran berupa pengurangan volume keluaran dalam satu keluaran, dalam satu kegiatan dan satu satuan kerja.

Sesuai pasal tsb diatas, untuk kasus ini revisi seharusnya disampaikan kepada DJA karena terkait perubahan volume dan adanya penambahan honor untuk kegiatan pembangunan gedung workshop (Akun 521213).







(2523) MAN Aek Natas

Dari:
MAZIDIN (MAN Aek Natas)
Pertanyaan:
Kami selaku pengelola keuangan tidak dapat mencairkan tunjangan profesi yang dananya mencukupi dalam DIPA 2011, oleh KPPN, khususnya bagi guru yang sudah menerima sertifikat pendidik tahun 2010 dan no register terbit bulan Juli 2011,dengan alasan pasal 9 ayat 1 PMK No. 164/PMK/2010, yang ditafsirkan oleh KPPN jika nomor register terbit tahun 2011 maka pembayaran baru bisa dilaksanakan tahun 2012, hal ini bertentangan dengan pemahaman kami yaitu jika seorang guru sudah memperoleh sertifikat pendidik tahun 2010 maka tunjangan profesinya dapat dibayarkan pada tahun 2011 dan SPM dapat diusulkan jika guru tsb sudah memiliki nomor registrasi. Mohon Kebenarannya !
Jawaban:
Sesuai pasal 7 PP Nomor 41 tahun 2009 menyebutkan bahwa : Tunjangan Profesi bagi Guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah ybs mendapat Nomor Registrasi Guru dari Departemen, dan pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 164/PMK.05/2010 menyebutkan bahwa : Tunjangan Profesi Guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah ybs mendapat Nomor Register Guru dari Kementerian Pendidikan Nasional. Dari kedua peraturan tersebut jelas menyatakan bahwa pembayaran Tunjangan Profesi Guru dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah ybs mendapat Nomor Register Guru, Jadi untuk kasus ini Tunjangan Profesi Guru untuk guru-guru MAN Aek Natas dapat dibayarkan pada bulan Januari 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar