Senin, 25 Maret 2013

2009 AGUSTUS : TANYA JAWAB PERBENDAHARAAN


3 Agustus

(301) KPPN Lubuk Linggau/Jalan Yos Sudarso Taba Pingin Lubuk Linggau Sumatera Selatan

Dari:
sudiyanto (KPPN Lubuk Linggau/Jalan Yos Sudarso Taba Pingin Lubuk Linggau Sumatera Selatan)
Pertanyaan:
Sehubungan dengan tata cara penyelesaian sisa UP tahun berjalan yang disetor tidak melalui Bank Persepsi KPPN dimana Satker berada, bagi KPPN yang menerima setoran setelah dilakukan jurnal koreksi pada SAKUN berakibat SILPA pada Neraca SAKUN berbeda dengan SILPA pada LRA Face, bagaimana solusi pemecahannya...? apakah dibenarkan SILPA tersebut berbeda...terima kasih.
Jawaban:
Dalam menyelesaikan sisa UP telah diterbitkan 2 surat yakni:
1.Nomor S-767/PB.7/2008 hal Penyelesaian Sisa UP yang kemudian direvisi menjadi Nomor S-33/PB.6/2009 hal Penyelesaian Sisa UP.
2.Nomor S-2819/PB.6/2009 hal Tata Cara Penyelesaian UP Tahun Berjalan yang disetor tidak melalui Bank Persepsi KPPN Dimana Satker Berada.
Surat nomor 1 mengatur penyelesaian UP yang penyetoran dan penyesuaiannya dilakukan pada tahun yang berbeda, misalnya setoran UP dilakukan tahun 2008( tahun anggaran yang lalu) sedangkan jurnal koreksinya dilakukan awal tahun 2009. Penyesuaian (jurnal koreksi) yang dilakukan hanya mempengaruhi neraca.
Surat nomor 2 mengatur penyelesaian UP yang penyetoran dan penyesuaiannya dilakukan pada tahun yang sama, misalnya setoran UP dilakukan tahun 2009 dan jurnal koreksinya juga dilakukan tahun 2009. Jurnal koreksi berdasarkan surat ini akan mempengaruhi Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas. Sementara ini, sebelum aplikasi diupdate, koreksi akan berpengaruh seperti berikut:
1.Silpa pada Laporan Realisasi Anggaran dan Silpa yang disajikan pada Neraca akan berbeda sejumlah Koreksi tersebut.
2.Penjumlahan kenaikan/penurunan Kas dengan saldo awal Kas berbeda dengan Saldo akhir Kas pada Laporan Arus Kas dan Neraca. Perbedaan adalah sebesar koreksi tersebut.
Pada Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas akan ditambahkan pos akumulasi koreksi, sehingga harus dilakukan diupdate aplikasi. Untuk semnetara  perbedaan tersebut diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.

4 Agustus

(302) Neraca pada SIMAK dan SAKPA

Dari:
teddy indramawan (KPKNL Kupang)
Pertanyaan:
Sesuai dengan keadaan di lapangan, kami dari Tim Rekon KPKNL Kupang setelah mengirim data dari SIMAK ke SAKPA (tentunya setelah Nilai Koreksi Dari Tim Penertiban Aset telah dimasukkan ke SIMAK), ada sebagian Neraca SAKPA dengan NERACA SIMAK Berbeda jumlah unsurnya, misalnya jumlah neraca pada akun peralatan dan mesin di SAKPA lebih besar dibandingkan akun yang sama di SIMAK.. Minta tolong bagaimana cara mengatasi hal tersebut di lapangan (perlakuan akuntansi pada Aplikasi SAKPA/SIMAK). Terima Kasih.
Jawaban:
Terima Kasih atas pertanyaan yang telah Saudara ajukan, untuk pertanyaan terkait aplikasi dapat Saudara sampaikan melalui Helpdesk Aplikasi. terima kasih

6 Agustus

(304) tidak terdeteksi oleh database

Dari:
gading nasir (kalianda)
Pertanyaan:
saya mempunyai 2 aplikasi simakbmn dan persediaan tapi tidak terdeteksi oleh database. jika kita menggunakan password admin dia mau kebuka tapi menggunakan password lain dia tidak terdeteksi oleh database. kira2 kesalahan dimananya?
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan, untuk pertanyaan terkait dengan aplikasi dapat disampaikan melalui Helpdesk Aplikasi. Terima kasih

(305) permintaan driver simakbmn dan persediaan

Dari:
gading nasir (kalianda)
Pertanyaan:
saya mempunyai 2 aplikasi simakbmn dan persediaan tapi tidak terdeteksi oleh database. jika kita menggunakan password admin dia mau kebuka tapi menggunakan password lain dia tidak terdeteksi oleh database. kira2 kesalahan dimananya? minta driver aplikasi simakbmn dan persediaan terbaru yang dapat terdeteksi oleh databasenya.   minta driver aplikasi simakbmn dan persediaannya.... klau bsa scepatnya.........
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan, untuk pertanyaan terkait dengan aplikasi agar disampaikan melalui Helpdesk Aplikasi. Terima Kasih

7 Agustus

(308) aplikasi SAKPA dan SIMAK BMN

Dari:
Mirza Aditya, A. Md. (Pengadilan Agama Sanggau, di Sanggau, Kalimantan Barat)
Pertanyaan:
kami telah menginstal aplikasi SAKPA dan SIMAK ke komputer yang lain akan tetapi setelah terinstal, aplikasi tersebut tidak mau merestore hasil  back up dari komputer yang lama atau yang lain, bagaimana solusinya agar kami dapat merestore hasil back up tersebut?!
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan, untuk pertanyaan terkait aplikasi dapat disampaikan melalui Helpdesk Aplikasi

11 Agustus

(312) Manado

Dari:
Fiktorina Pojoh (Manado)
Pertanyaan:
Aplikasi Aklap08 mengalami error disaat penerimaan data dari KPPN Sawal maupun adk GL muncul pesan DATA PENGIRIMAN KOSONG Sedangkan record difile ada dan  dilayar muncul jendela proses, begitu juga dengan proses summery mohon bantuan dan pencerahan secepatnya
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan, untuk pertanyaan terkait aplikasi dapat disampaikan melalui Helpdesk Aplikasi

12 Agustus

(313) Barang Persediaan dan KDP di Simak-Bmn

Dari:
Suparman (Badan Pengembangan SDM Pertanian, Jakarta)
Pertanyaan:
Yth. Redaksi Helpdesk Perbendaharaan   Salah satu Satker (UAKPB) kami belum mempunyai rekaman aset tetap, tetapi telah mempunyai data Barang Konsumsi dan Konstruksi Dalam Pengerjaan. Setelah data-data tersebut direkam di Simak-BMN, kemudian di backup dan backup tersebut direstore di komputer lain untuk persiapan penggabungan ke Tk. Es1 dengan setup yang sama persis (UAKPB), restore datanya gagal. Dan pada waktu dilihat database dan setup lokasinya dengan Aplikasi Konversi, penyesuaian data, ternyata database satker tersebut tidak ada. Simak-BMN hanya merekam data aset tetap/definitip ke database MySql-nya. Jadi kalau aset tetap/definitip belum ada walaupun ada aset Persediaan dan KDP atau salah satunya Simak-BMN tidak merekam ke database MySqlnya. Simak-BMN yang kami gunakan adalah update Juni 2009. Terima kasih untuk Pak Tri dan Bu Leli yang telah membantu. Mudah-mudahan update berikutnya masalah ini sudah teratasi. Terima kasih  
Jawaban:
Terima kasih atas permasalahan yang saudara sampaikan, untuk permasalahan terkait aplikasi dapat disampaikan melalui Helpdesk Aplikasi

12 Agustus

(314) Jendok DIPA Stimulus

Dari:
Danang Setyahadi (KPPN Sungai Penuh)
Pertanyaan:
Jendok untuk DIPA stimulus brapa yak? Ada yang bilang 19, tapi kok d ref saya ga ada, padahal saya dah update mpe versi 1.3.98, apa ada update yang saya lewatkan, kalo ada update yang versi brapa? Trimakasih
Jawaban:
Terima kasih atas permasalahan yang Saudara ajukan, untuk permasalahan yang terkait aplikasi dapat disampaikan melalui Helpdesk Aplikasi.  

24 Agustus

(326) Perlakuan SKPA

Dari:
Rahmat Zulkifli (KPPN Tolitoli / Jl. Magamu No. 6-8)
Pertanyaan:
KPPN Tolitoli mendapat SKPA dari KPPN Jakarta V, dalam hal ini (SKPA dari KPU Jakarta ke KPU Buol). kami telah merekam SKPA tersebut di Aplikasi SP2D dengan karwas yang berbeda dan kode jenis dokumen 15 (SKPA). Setelah pengecekan di Aplikasi Vera SKPA tersebut tidak muncul, baik dimenu rekon maupun di laporan realisasi belanja. Kemudian di menu validasi vera untuk bagian pencocokan pagu antara d_pagub dan GL_vera terdapat record yang tidak sesuai yaitu SKPA tersebut.   Pertanyaan : 1. Apakah tata cara perekaman yang kami lakukan pada Aplikasi SP2D telah sesuai dengan ketentuan ??? 2. Apabila telah sesuai,  apakah kondisi yang terjadi di Aplikasi vera dianggap telah sesuai atau salah ??? 3. Apabila belum sesuai, maka diminta bantuannya untuk penyelesaian masalah ini ! Tolong !
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan, untuk pertanyaan terkait dengan aplikasi agar disampaikan melalui Helpdesk Aplikasi. 

25 Agustus

(328) Pembukuan Bendahara

Dari:
habib (BPK RI)
Pertanyaan:
Yth. DJPBN Berdasarkan PMK No. 73/PMK.05/2008 pasal 3 ayat (16), pembukuan bendahara dapat dilakukan dgn tulis tangan atau komputer Pada pasal 23 ayat (1) dikatakan bahwa ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Sedangkan pasal 23 ayat (2) menyebutkan selama pengaturan pada ayat (1) tersebut belum ditetapkan, tata cara pembukuan bendahara dilaksanakan dengan berpedoman pada KMK No.Kep-332/M/V/9/1968 Pertanyaan saya : Sebagai seorang bendahara, pembukuan seperti bagaimana yg harus saya laksanakan? Apakah : a. Dengan tulis tangan/manual (sesuai KMK No. Kep-332/M/V/9/1968 b. Dengan komputer (sudah diperbolehkan oleh PMK No. 73/PMK.05/2008 ) c. Dengan manual dan komputer Cara mana yg lebih sahih dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan? Terima kasih
Jawaban:
Berdasarkan PMK No 73/PMK.05/2008 pasal 3 ayat (16), pembukuan bendahara dapat dilakukan dengan :
1.Tulis Tangan
Bagi bendahara atau satker yang belum memiliki komputer dan volume serta beban kerja yang kecil. Selanjutnya bagi bendahara yang telah memiliki komputer namun tetap menggunakan tulis tangan juda diperbolehkan, atau
2.Komputer
Bagi bendahara atau satker yang memiliki volume dan beban kerja yang besar serta mempunyai kompleksitas kegiatan yang banyak, pembukuan dengan menggunakan komputer akan meringankan beban kerja bendahara.
Selain mewajibkan pembukuan, bendahara juga diwajibkan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bendahara kepada KPPN setempat, yang apabila dilakukan dengan menggunakan komputer akan lebih cepat dan akurat.
Dalam hal menggunakan komputer, bendahara wajib :
a.Mencetak buku kas umum dan buku-buku pembantu sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan;
b.Menatausahakan hasil cetakan Buku Kas Umum dan buku-buku pembantu bulanan yang telah ditandatangani bendahara dan diketahui Kuasa PA

(330) Indonesia

Dari:
iskandar (Indonesia)
Pertanyaan:
tata nama rekening bendahara pengeluaran dan berdasarkan se nomer dan tanggal berapa?
Jawaban:
Berdasarkan PMK No.73/PMK.05/2008 pasal 3 ayat (9), bendahara dalam melaksanakan tugasnya, menggunakan rekening atas nama jabatannya pada bank umum/kantor pos sesuai peraturan perundang-undangan .
Pada ayat (10), bendahara tidak diperkenankan menyimpan uang atas nama pribadi pada bank/pos

27 Agustus

(336) Satker Peng. LLASDP Sulawesi Utara

Dari:
Edward Katiandagho, SH (Satker Peng. LLASDP Sulawesi Utara)
Pertanyaan:
Kapan Pengumuman untuk PPAKP Angk II Tahun 2009 (Manado)????
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.

Ketua Tim Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah telah menetapkan hasil PPAKP NOMOR: KEP- 08/PPA.01/X/2009TENTANG HASIL PELATIHAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH ANGKATAN I SAMPAI DENGAN VIII WILAYAH JAKARTA,ANGKATAN I SAMPAI DENGAN VI WILAYAH DENPASAR, SEMARANG, MEDAN DAN MAKASSAR, ANGKATAN I SAMPAI DENGAN V WILAYAH SURABAYA, DAN ANGKATAN I,II, III, V, VI WILAYAH MANADO TAHUN ANGGARAN 2009.

Hasil tersebut dapat Saudara akses melalui website www.perbendaharaan.go.id

Terimakasih

28 Agustus

(338) Daftar Rekening Satker

Dari:
Ahmad Wiyoso (KPPN Palu)
Pertanyaan:
Berdasarkan PER-36/PB/2009 Pasal 4 ayat (4).a. Lap. Daf. Rek. Satker .... dst. Pert : Jumlah rupiah yang dicantumkan di Daf. Rek. tsb. : 1) sesuai jumlah Uang Kas di Bendahara Pengeluaran (UP), 2) Saldo Rek. koran dari Bank, atau 3) Jumlah sesuai Register Penutupan Kas? Bila No. 2) atau 3), berarti tiap rekon bulanan satker harus melampirkannya? Terima kasih.
Jawaban:
Sesuai Pasal 4 ayat (4) menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Tingkat Kuasa BUN Daerah KPPN dilampiri antara lain Laporan Daftar Rekening Satker besera jumlah Rupiah setelah dicocokkan dengan Kas Bendahara Pengeluaran. Daftar rekening beserta jumlah rupiah dapat disusun sesuai dengan contoh berikut:
No    BA    ES    Satker    Nomor Rekening    Nama Rekening    Jumlah
1                      
2                      
3                      
… dst                      

Jumlah diisikan berdasarkan jumlah yang disajikan pada rekening Koran pada tanggal pelaporan. Kas Bendahara Pengeluaran yang disajikan di neraca dapat dibedakan menjadi:
•Uang yang disimpan di rekening bank (yang berasal dari UP dan non UP)
•Uang yang disimpan di brankas
•Bukti yang belum diSPJ-kan
•Dan lain sebagainya.
Apabila ditemukan perbedaan antara Kas Bendahara Pengeluaran yang disajikan di Neraca dengan jumlah Rekening Koran, maka KPPN/Satker harus melakukan rekonsiliasi kedua saldo tersebut, dan hasil rekonsiliasinya diungkapakan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Daftar dan jumlahnya dapat dikumpulkan dan direkonsiliasi pada saat melaksanakan rekonsiliasi laporan keuangan dengan satker masing-masing pada KPPN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar