Senin, 25 Maret 2013

2009 MARET : TANYA JAWAB PERBENDAHARAAN


11 Maret

(21)

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah isi dari Standar Akuntansi Pemerintahan itu?
Jawaban:
Isi dari SAP meliputi Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan suatu transaksi akuntansi
SAP sendiri dalam PP Nomor 24/2005 terdiri dari Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) sebagai berikut:
1.         PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan;
2.         PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran;
3.         PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas;
4.         PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan;
5.         PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan;
6.         PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi;
7.         PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap;
8.         PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
9.         PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban;
10.   PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa; dan
11.   PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian.

30 Maret

(22)
Apa tugas pokok dan fungsi Sub Direktorat SAP ?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apa tugas pokok dan fungsi Sub Direktorat SAP ?
Jawaban:
Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pemberian dukungan terhadap pengembangan dan implementasi standar akuntansi pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian dan pemberian dukungan teknis pengembangan standar    akuntansi pemerintahan;
  2. pemberian dukungan teknis implementasi standar akuntansi    pemerintahan;
  3. penyelenggaraan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan standar    akuntansi pemerintahan;
  4. pemberian dukungan administratif kepada Komite Standar Akuntansi    Pemerintahan;
  5. pembinaan Subbagian Tata Usaha Direktorat.

(23)
Apakah output/produk dari Subdit SAP ?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah output/produk dari Subdit SAP ?
Jawaban:
Output ataupun produk Subdit SAP  berupa riset/kajian akuntansi yang dapat menjadi bahan/masukan bagi KSAP, Jurnal SAP, Modul SAP, Buku Saku SAP dan juga melakukan penyuluhan-penyuluhan SAP terhadap semua K/L dan juga Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN serta membantu Pemerintah Daerah dalam memahami SAP agar Pemerintah Daerah mampu menyelenggarakan akuntansi Pemerintah Daerah sesuai dengan SAP.

(24)
Dengan pihak mana saja kah Subdit SAP melakukan pelayanan ?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Dengan pihak mana saja kah Subdit SAP melakukan pelayanan ?
Jawaban:
Subdit SAP melakukan pelayanan kepada semua stakeholders, seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah yang merupakan pihak yang menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan serta pihak-pihak lain yang berkepentingan terhadap implementasi SAP misalnya : akademisi.

(25)
Apa tugas pokok dan fungsi Sub Direktorat SAP ? 

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apa tugas pokok dan fungsi Sub Direktorat SAP ? 
Jawaban:
Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pemberian dukungan terhadap pengembangan dan implementasi standar akuntansi pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian dan pemberian dukungan teknis pengembangan standar    akuntansi pemerintahan;
  2. pemberian dukungan teknis implementasi standar akuntansi    pemerintahan;
  3. penyelenggaraan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan standar    akuntansi pemerintahan;
  4. pemberian dukungan administratif kepada Komite Standar Akuntansi    Pemerintahan;
  5. pembinaan Subbagian Tata Usaha Direktorat.

(26)
Dengan pihak mana saja kah Subdit SAP melakukan pelayanan ?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Dengan pihak mana saja kah Subdit SAP melakukan pelayanan ?
Jawaban:
Subdit SAP melakukan pelayanan kepada semua stakeholders, seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah yang merupakan pihak yang menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan serta pihak-pihak lain yang berkepentingan terhadap implementasi SAP misalnya : akademisi.

(27)
Apakah Standar Akuntansi Pemerintahan itu?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah Standar Akuntansi Pemerintahan itu?
Jawaban:
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Dengan demikian, SAP merupakan persyaratan yang mempunyai kekuatan hukum dalam upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah di Indonesia.

(28)
Apakah isi dari Standar Akuntansi Pemerintahan itu?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah isi dari Standar Akuntansi Pemerintahan itu?
Jawaban:
Isi dari SAP antara lain meliputi Definisi Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan suatu transaksi Keuangan.
SAP terdiri dari Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP).
PSAP terdiri dari :
  1. PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan;
  2. PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran;
  3. PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas;
  4. PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan;
  5. PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan;
  6. PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi;
  7. PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap;
  8. PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
  9. PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban;
  10. PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan    Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa; dan
  11. PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian.
Selain Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dan 11 PSAP tersebut SAP dapat dilengkapi dengan Interpretasi dan Buletin Teknis. Sampai saat ini telah disusun 7 Buletin Teknis sebagai berikut :
  1. Buletin Teknis SAP Nomor 01 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Pusat;
  2. Buletin Teknis SAP Nomor 02 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah;
  3. Buletin Teknis Nomor  03 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Pemda Sesuai SAP dengan Konversi; dan
  4. Buletin Teknis Nomor  04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah;
  5. Buletin Teknis Nomor 05 tentang Akuntansi Penyusutan;
  6. Buletin Teknis Nomor 06 tentang Akuntansi Piutang; dan
  7. Buletin Teknis Nomor 07 tentang Akuntansi Dana Bergulir.

(29)
Mengapa diperlukan Standar Akuntansi Pemerintahan?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Mengapa diperlukan Standar Akuntansi Pemerintahan?
Jawaban:
SAP diperlukan agar ada acuan yang berupa prinsip-prinsip dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD berupa laporan keuangan yang setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

(30)
Siapa penyusun Standar Akuntansi Pemerintahan ?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Siapa penyusun Standar Akuntansi Pemerintahan ?
Jawaban:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 32 menyatakan bahwa Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) yang independen. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 57 yang menyatakan bahwa KSAP dibentuk dengan Keputusan Presiden. Untuk memenuhi ketentuan tersebut telah diterbitkan Keputusan Presiden Nomor  84 Tahun 2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang pembentukan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2009 tanggal 2 Maret 2009.

(31)
Kapan SAP mulai diberlakukan?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Kapan SAP mulai diberlakukan?
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 8 PP 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan bahwa segala ketentuan yang termaktup dalam PP tersebut berlaku mulai tanggal ditetapkannya PP tersebut yaitu tanggal 13 Juni 2005.

(32)
Apakah Basis Cash Toward Accrual?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah Basis Cash Toward Accrual?
Jawaban:
Basis akuntansi merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang menentukan kapan pengaruh atas transaksi atau kejadian harus diakui untuk tujuan pelaporan keuangan. Basis akuntansi pada umumnya ada dua yaitu basis kas (cash basis of accounting) dan basis akrual (accrual basis of accounting).
Dalam akuntansi berbasis kas, transaksi ekonomi dan kejadian lain diakui ketika kas diterima oleh rekening kas pemerintah (Kas Umum Negara/Kas Umum Daerah) atau dibayarkan dari kas pemerintah (Kas Umum Negara/Kas Umum Daerah).
Sedangkan dalam akuntansi berbasis akrual berarti suatu transaksi ekonomi dan peristiwa-peristiwa lain diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa melihat saat kas atau ekuivalen kas diterima atau dibayarkan.
Contoh transaksi yang membedakan basis kas dan basis akrual adalah dalam peristiwa pada saat pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Pajak (SKPP). Dalam basis kas, saat terbitnya SKPP tersebut belum diakui sebagai pendapatan, karena pemerintah belum menerima kas. Namun, dalam basis akrual, terbitnya SKPP tersebut oleh pemerintah sudah diakui sebagai pendapatan, walaupun pemerintah belum menerima kas atas pendapatan pajak tersebut.
Basis akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah pada saat ini menurut PSAP Nomor 01 adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Oleh karena itu kita sering menyebutnya dengan cash toward accrual.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pemerintah diwajibkan menerapkan basis akuntansi akrual paling lambat tahun anggaran 2008.

(33)
Apakah transaksi Non Anggaran itu?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah transaksi Non Anggaran itu?
Jawaban:
Transaksi Non Anggaran adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran  kas yang tidak mempengaruhi anggaran pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan pemerintah. Contohnya: Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dan Kiriman Uang.
PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah dana yang dipotong dari Surat Perintah Membayar (SPM) atau diterima secara tunai untuk pihak ketiga misalnya potongan Taspen dan Askes.
Kiriman uang menggambarkan mutasi kas antar rekening kas negara/daerah.

(34)
Apa yang dimaksud azas bruto?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apa yang dimaksud azas bruto?
Jawaban:
Azas bruto adalah suatu prinsip yang tidak memperkenankan pencatatan secara neto penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada suatu unit organisasi atau tidak memperkenankan pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran.

(35) Dimana saya bisa mendapatkan buku SAP?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Dimana saya bisa mendapatkan buku SAP?
Jawaban:
Buku mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan dapat diperoleh di Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan,  Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan.

(36)
Apa tugas pokok dan fungsi Sub Direktorat Sistem Akuntansi?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apa tugas pokok dan fungsi Sub Direktorat Sistem Akuntansi?
Jawaban:
Subdirektorat Sistem Akuntansi mempunyai tugas melakukan pengkajian, perumusan, dan pengembangan Sistem Akuntansi Pemerintah. 
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Sistem Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian, perumusan, dan pengembangan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat;
  2. melaksanakan perumusan dan pemutakhiran struktur klasifikasi penerimaan dan pengeluaran, serta bagan perkiraan standar;
  3. pengkajian dan perumusan kebijakan akuntansi pemerintahan.

(37)
Apa saja ruang lingkup pengkajian dan pengembangan sistem akuntansi?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apa saja ruang lingkup pengkajian dan pengembangan sistem akuntansi?
Jawaban:
1. pada pemerintah pusat yang meliputi:
  • Sistem Akuntansi Anggaran;
  • Sistem Akuntansi Kas;
  • Sistem Akuntansi Pengeluaran;
  • Sistem Akuntansi Penerimaan;
  • Sistem Akuntansi Pembiayaan;
  • Sistem Akuntansi Non-Anggaran;
  • Sistem Akuntansi Utang Pemerintah dan Hibah;
  • Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah;
  • Sistem Akuntansi Penerusan Pinjaman;
  • Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah;
  • Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain;
  • Sistem Akuntansi Transaksi Khusus;
  • Sistem Akuntansi Badan Lainnya.
2. pada kementerian/lembaga (SAI);
3. pada Bendahara Umum Negara (BUN);
4. mengkaji, menyiapkan perumusan, dan pemutakhiran bagan akun standar (BAS).

(38)
Apakah Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP)?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP)?
Jawaban:
Adalah Sistem yang digunakan untuk menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). SAPP terdiri dari Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN). SAPP tersebut tertuang dalam PMK 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

(39)
Apakah Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) dan berapa kode Bagian Anggarannya?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) dan berapa kode Bagian Anggarannya?
Jawaban:
SA-BUN merupakan bentuk pertanggungjawaban Menteri Keuangan Selaku BUN dan  terdiri dari:
  1. Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) yang dijalankan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat (Direktorat PKN) maupun daerah (KPPN);
  2. Sistem Akuntansi Utang Pemerintah (SAUP) dengan kode Bagian Anggaran 999.01 dan Pengguna Anggarannya (PA) adalah DJPU;
  3. Sistem Akuntansi Hibah (SIKUBAH) dengan kode Bagian Anggaran 999.02 dan Pengguna Anggarannya (PA) adalah DJPU;
  4. Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah (SAIP) dengan kode Bagian Anggaran 999.03 dan Pengguna Anggarannya (PA) adalah DJKN;
  5. Sistem Akuntansi Penerusan Pinjaman (SAPP) dengan kode Bagian Anggaran 999.04 dan Pengguna Anggarannya (PA) adalah DJPB;
  6. Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah (SATD) dengan kode Bagian Anggaran 999.05 dan Pengguna Anggarannya (PA) adalah DJPK;
  7. Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain (SA-BSBL) dengan kode Bagian Anggaran 999.06 dan Pengguna Anggarannya (PA) adalah DJA;
  8. Sistem Akuntansi Transaksi Khusus (SA-TK) dengan kode Bagian Anggaran 999.99 dan Pengguna Anggarannya (PA) adalah beberapa Eselon 1 di Departemen Keuangan tergantung jenis transaksi khususnya;
  9. Sistem Akuntansi Badan Lainnya (SA-BL).

(40)
Apakah sudah ada peraturan yang terbit terkait dengan SA-BUN?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah sudah ada peraturan yang terbit terkait dengan SA-BUN?
Jawaban:
Sudah ada 3 aturan yang terbit dan menjadi bagian dari pertanggungjawaban Menteri Keuangan selaku BUN. Aturan tersebut adalah:
  1. PMK No.86 Tahun 2008 tentang Sistem Akuntansi Utang Pemerintah;
  2. PMK No.196 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain pada BAPP;
  3. PMK N0.40 Tahun 2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah.

(41)
Apakah ada aturan terkait pertanggungjawaban pengelolaan Badan layanan Umum (BLU)?

Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah ada aturan terkait pertanggungjawaban pengelolaan Badan layanan Umum (BLU)?
Jawaban:
Ada. Yaitu Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 67 tahun 2007, yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban BLU harus diintegrasikan ke dalam laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar