Selasa, 26 Maret 2013

2011 DESEMBER 3


13 Desember

(2898) Jl.Jend.A.Yani No.8 Jayapura

Dari:
Demianus Manuaron (Kanwil DJPBN Provinsi Papua, Jl.Jend.A.Yani No.8 Jayapura)
Pertanyaan:
Penyelesaian UP thn lalu (2005) dari KPPN Fak-fak hingga saat ini blm di selesaikan karena satker yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi, KPPN maupun Kanwil telah menyurati satker dan Bupati Daerah setempat namun sama sekali tidak ada tanggapan. Mohon Petunjuk penyelesaiannya
Jawaban:
Permasalahan tersebut agar dilaporkan kepada perwakilan BPK setempat. Diharapkan BPK dapat melakukan audit atas permasalahan tersebut. Sisa UP dapat saja dihapuskan di pembukuan sepanjang diputuskan oleh BPK









(2899) Aplikasi GPP

Dari:
akhir nuryani (Taman Pejambon)
Pertanyaan:
Selamat Siang,  Saya menggunakan GPP update bulan nopember. Untuk uang lembur kenapa terdapat perbedaan antara rincian proses perhitungan dengan yang detail yang di print. Terutama untuk lemburan bulan oktober dan sebagian nopember. Mana yang harus saya gunakan sebagai acuan?Rincian proses perhitungan atau detail rekapitulasi. Mohon Petunjuknya. Terimakasih
Jawaban:
Harusnya tidak massalah sebab selama ini tidak ada satker lain yang komplain tentang perhitungan lembur, kalaupun aplikasi bermasalah tentu akan banyak yang komplain. Coba bapak ulangi lagi proses perhitungan lemburnya. Nomor yang lama dihapus, lalu dibuatkan lagi proses perhitungan lembur yang baru.








(2900) Taman Pejambon

Dari:
akhir nuryani (Taman Pejambon)
Pertanyaan:
Selamat Siang,  Saya menggunakan GPP update bulannopember. Untuk uang lembur kenapa terdapat perbedaan antara rincian proses perhitungan dengan yang detail yang di print. Terutama untuk lemburan bulan oktober dan sebagian nopember. Mana yang harus saya gunakan sebagai acuan?Rincian proses perhitungan atau detail rekapitulasi. Mohon Petunjuknya. Terimakasih
Jawaban:
Harusnya tidak massalah sebab selama ini tidak ada satker lain yang komplain tentang perhitungan lembur, kalaupun aplikasi bermasalah tentu akan banyak yang komplain. Coba bapak ulangi lagi proses perhitungan lemburnya. Nomor yang lama dihapus, lalu dibuatkan lagi proses perhitungan lembur yang baru.








(2901) Kelebihan Setoran UP Tayl

Dari:
Ma'mun Muldana (Jl. Mochamad Toha Kasturi Kab. Kuningan)
Pertanyaan:
Pada awal tahun 2011 KPPN Kuningan menerima setoran sisa UP Tayl (Tahun 2010) dari satker. dengan menggunakan satu setoran SSBP (satu NTPN), sebesar Rp.505.460,-. Dari sejumlah tersebut ternyata kelebihan  setor Rp.50.460. Setoran  seharusnya adalah Rp.455.000. Yang ditanyakan adalah solusi apa  yang harus diambil KPPN (dalam hal ini pada masing-masing seksi yang terkait menangani kelebihan sisa UP tersebut yaitu Seksi Bendum/Persepsi dan Seksi Vera). Dan perauran mana yang dipergunakan untuk penyelesaian kelebihan sisa UP Tayl tersebut. Terima kasih atas perhatian dan penjelasannya.
Jawaban:
Agar berpedoman pada Perdirjen Perbendaharaan No. PER-61/PB/2009.

(2902) Jl. Mochamad Toha Kasturi Kab. Kuningan

Dari:
Mamun Muldana (Jl. Mochamad Toha Kasturi Kab. Kuningan)
Pertanyaan:
Pada awal tahun 2011 KPPN Kuningan menerima setoran sisa UP Tayl (Tahun 2010) dari satker. dengan menggunakan satu setoran SSBP (satu NTPN), sebesar Rp.505.460,-. Dari sejumlah tersebut ternyata kelebihan  setor Rp.50.460. Setoran  seharusnya adalah Rp.455.000. Yang ditanyakan adalah solusi apa  yang harus diambil KPPN (dalam hal ini pada masing-masing seksi yang terkait menangani kelebihan sisa UP tersebut yaitu Seksi Bendum/Persepsi dan Seksi Vera). Dan perauran mana yang dipergunakan untuk penyelesaian kelebihan sisa UP Tayl tersebut. Terima kasih atas perhatian dan penjelasannya.
Jawaban:
Agar berpedoman pada Perdirjen Perbendaharaan No. PER-61/PB/2009.

(2903) KPPN Bojonegoro

Dari:
Gobel Fajrin (KPPN Bojonegoro)
Pertanyaan:
Akun 411111, 411112, 411119 merupakan akun pusat, tetapi Aplikasi Vera11 tidak dapat menangkap akun tersebut saat muncul di daerah. Mohon agar Aplikasi Vera11 dapat menangkap akun tersebut saat muncul di daerah untuk meningkatkan kualitas LKPP. Terima kasih
Jawaban:
Kebenaran dan kelengkapan validasi akun pusat sangat tergantung pada referensi akun pusatnya. Sampai saat ini tim aplikasi belum menerima tambahan akun pusat dari DAPK. Akan dikoordinasikan dulu dengan DAPK. Terima kasih masukannya.








(2904) Jurnal Penyesuaian UP

Dari:
LELI TRIANA (KPPN Malang)
Pertanyaan:
1. Mohon pencerahannya, apakah menu di aplikasi vera 'jurnal penyesuaian UP' bisa digunakan untuk UP yang lebih disetor dan tidak diminta lagi? 2. Berkaitan dengan update aplikasi Vera versi 2.3. tanggal 3 Desember 2011, untuk menu Transaksi, Daftar Sispen MPN, tidak mencantumkan kode satker apabila kita hanya memanggil kode akunnya. tidak seperti versi terdahulu yang mana kami bisa mengecek kebenaran pengisian kode satker berdasarkan uaraian satuan kerjanya. demikian atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan terimakasih
Jawaban:
1. Pada dasarnya jurnal penyesuaian UP bisa digunakan untuk transaksi-transaksi terkait dengan penyesuaian Kas di Bendahara Pengeluaran

2. Sudah ada update terbaru versi 2.4b

(2905) kudus

Dari:
bbgesant (kudus)
Pertanyaan:
bagaimana ketentuan pemberian SPPD lunsum? dan dimanakah saya dapat menemukan ketentuan atau aturan tersebut? apakah diperlukan bukti pembayaran kuitansi dan bukti lainnya? Misalnya perjalanan dinas keluar daerah selama 3 hari dengan sistem lunsum (paket)
Jawaban:
Ketentuan tentang pemberian SPPD Lumpsum dapat dilihat pada PMK Nomor 45/PMK.05/2007 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap. Sesuai pasal 18 PMK Nomor 45/PMK.05/2007 disebutkan bahwa pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban biaya (harus lampirkan bukti pembayaran).






(2906) Perjalanan Dinas

Dari:
rifqi (KPU)
Pertanyaan:
Selamat Sore, saya mau tanya tentang perjalanan dinas Apakah boleh melakukan perjalanan dinas luar kota pada hari Sabtu sampai dengan selasa dimana pada hari sabtu dan minggu merupakan hari libur. terima kasih
Jawaban:
Dalam PMK Nomor 45/PMK.05/2007 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap belum mengatur tentang perjalanan dinas ke luar kota yang dilakukan pada hari libur , artinya perjalanan dinas boleh dilakukan hari apa saja termasuk hari libur sepanjang bukti-bukti perjalanan dapat dipertanggungjawabkan.





(2907) HUKUM DAN HAM

Dari:
budi (HUKUM DAN HAM)
Pertanyaan:
bagaimana menginstal spm 2012 di windows 64 bit ?
Jawaban:
Dengan cara klik kanan file installer lalu pilih 'Run as administrator'

(2908) Retur SP2D

Dari:
Mukti (Satker PIP Kota Tangerang)
Pertanyaan:
Ada beberapa BKM (Badan Keswedayaan Masyarakat) yg sampai saat ini belum menerima dana BLM karena kesalahan no rekening pada daftar SP2D,, apakah sudah ada surat retur dari pihak BRI? karena jika sudah ada akan kami buat klarifikasinya.   Thx...
Jawaban:
Kewenangan memberikan informasi tentang SP2D yang diretur oleh Bank Operasional I (BO I) ada  di KPPN dimana Saudara mengajukan SPM, jadi sebaiknya Saudara berkoordinasi dengan Satker Saudara dan bisa menanyakan langsung kepada petugas di KPPN tersebut.



(2909) Dosen PNS Narasumber bagi Mahasiswa yang di Kampus Sendiri

Dari:
omar mukhtar (Kementerian Agama)
Pertanyaan:
Selamat siang perbendaharaan, mohon info bolehkah dosen PNS menjadi narasumber workshop bagi mahasiswa di Kampus tempat dia mengajar dan dibayarkan dengan MAK 522115?
Jawaban:
Diperbolehkan sepanjang memenuhi kapabilitas dan benar-benar dalam acara workshop.

(2910) LKPP

Dari:
Dara (LKPP)
Pertanyaan:
Untuk perencanaan kas 2012 kami harus menggunakan AFS 2011 atau akan ada AFS untuk TA 2012? jika ada, kapan aplikasi tersebut tersedia? terimakasih
Jawaban:
Untuk perencanaan kas TA 2012 tidak menggunakan
AFS 2011 tetapi akan ada update AFS yang terintegrasi
dengan aplikasi Rencana Penyerapan Anggaran



(2911) Pagu ganda akibat DIPA Revisi

Dari:
Ah. Santoso (KPPN Lubuk Sikaping)
Pertanyaan:
Yth. Bpk/Ibu Penanggung Jawab Helpdesk Perbendaharaan Kami menghadapi masalah duplikasi data pagu atas DIPA Revisi. Sedikit kami beri gambaran bahwa melalui aplikasi Vera KPPN, hasil validasi I (rekonsiliasi internal ringkasan) menunjukkan perbendaan data antara rupiah d_pagu dengan rupiah GL. rupiah d_pagu menunjukkan jumlah yang benar sementara rupiah GL menunjukkan angka double. Hal ini berdampak pada saat rekonsiliasi pagu antara SAI dan SAU yang menunjukkan status data : Tidak Sama. Mohon perkenannya agar diberikan solusi yang tepat sehingga LKPP yang kami susun benar-benar valid demi tercapainya laporan keuangan yang WTP. Atas solusi yang diberikan kami ucapkan terima kasih. Lubuk Sikaping, 13 Desember 2011 Hormat kami Ah. Santoso
Jawaban:
Masalah duplikasi pagu pada data SAU umumnya disebabkan oleh karena transfer pagu yg dilakukan di KPPN tidak lengkap dan atau tidak urut. Solusinya silahkan hapus pagu revisinya kemudian transfer ulang ADK pagunya secara urut dan lengkap lalu posting ulang




(2912) Perindag Jateng Jl.Pahlawan No. 4 Semarang

Dari:
Antonius Tri Puji Haryoko (Perindag Jateng Jl.Pahlawan No. 4 Semarang)
Pertanyaan:
Yth Pengelola Helpdesk, kami bertanya terkait dengan proses pembayaran denda akibat rekanan tidak tepat waktu menyelesaikan kontrak, sehingga didenda. Apakah dipotong langsung saat penerbitan SPM atau harus bayar secara langsung, bagaimana prosedurnya? terima kasih.
Jawaban:
Prosedur pembayaran denda keterlambatan atas penyelesaian pekerjaan kedua cara tersebut dapat ditempuh sepanjang menggunakan kode akun dan besaran denda sesuai dengan yang disepakati dalam kontrak.




14 Desember

(2913) pencatatn persediaan

Dari:
ria (salemba no 28)
Pertanyaan:
apakah belanja barang non operasional mata anggaran 521219 bisa diinput sebagai barang persediaan di aplikasi persediaan
Jawaban:
Sepanjang pengeluaran tersebut menghasilkan persediaan maka dapat diinput dalam aplikasi persediaan.





(2914) Kemenag Kab. madiun

Dari:
Asikun Nasit (Kemenag Kab. madiun)
Pertanyaan:
Tahun 2011 Satuan Kerja Kami terdapat 6 DIPA dengan Nomor SP sama namum Bagian Anggarannya Beda, dalam pelaksanaan Anggaran kami masih menggunkan satu orang bendahara Pengeluaran, apakah itu sesuai dengan peraturan? Sesuai Konsep DIPA Th. 2012 bahwa Kantor Kami juga mendapatkan 6 DIPA, Namun dalam DIPA tersebut Kode Satker Beda dan Kode DIPA juga Beda? mohon penjelasan apakah bendahara pengeluaran bisa jadi satu?
Jawaban:
Idealnya satu DIPA dijabat oleh oleh satu bendahara pengeluaran, namun tidak tertutup kemungkinan seorang bendahara pengeluaran menjabat beberapa DIPA sepanjang ada surat keputusan penunjukan dari KPA.









(2915) download aplikasi

Dari:
Rian (makassar)
Pertanyaan:
kenapa aplikasi revisi GPP satker kok diunggah dengan format FTP, kami sulit mengunduh...ftp://ftp1.perbendaharaan.go.id/aplikasi_instansi/2011/Aplikasi_GPP/20111125/ kami sulit mengunduh
Jawaban:
Penggunaan FTP adalah kebijakan dari Subdit Komunikasi Data Ditjen Perbendaharaan, kami tidak bisa merubahnya, kalaupun bapak ada kesulitan dalam mendownload, dapat meminta langsung ke KPPN mitra kerja










(2916) makassar

Dari:
Rian (makassar)
Pertanyaan:
kenapa aplikasi revisi GPP satker diunggah dengan format FTP, kami sulit mengunduh...ftp://ftp1.perbendaharaan.go.id/aplikasi_instansi/2011/Aplikasi_GPP/20111125
Jawaban:
Penggunaan FTP adalah kebijakan dari Subdit Komunikasi Data Ditjen Perbendaharaan, kami tidak bisa merubahnya, kalaupun bapak ada kesulitan dalam mendownload, dapat meminta langsung ke KPPN mitra kerja










(2917) Pengajuan SPM

Dari:
Muliadin, SH (Pengadilan Agama Tarutung/Jl.Raja Johanes Hutabarat No.51 Tarutung)
Pertanyaan:
1.Apakah SPM-LS untuk Pemeliharaan Gedung sebesar 1.5 Juta harus pakai kontrak atau hanya cukup dengan kwitansi sesuai Perpres 54 tahun 2010 Tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah? 2.Apakah Belanja daya dan jasa(Tel, Air dan Listrik) juga bisa di SPM-LS kan Ke Rekening Bendahara Kantor?
Jawaban:
1. Sesuai pasal 55 ayat (3) Perpres 54/2010  disebutkan bahwa tanda bukti perjanjian kuitansi digunakan untuk  pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan 10 juta, sehingga untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai 1.5 juta cukup dengan kuitansi.

2. Sesuai pasal 1 ayat (8) PMK 134/PMK.06/2005  dinyatakan bahwa SPM LS adalah SPM yang dikeluarkan oleh PA/Kuasa PA kepada pihak ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan,  Sedangkan SPM LS kepada bendahara pengeluaran hanya untuk belanja pegawai/perjalanan, dari aturan tsb jelas bahwa pengajuan LS untuk belanja daya dan jasa harus melalui pihak ketiga.




(2919) Asuransi

Dari:
Taufan Mudihartono (Universitas Jember)
Pertanyaan:
Apakah pembayaran Asuransi Mahasiswa yg dilaksanakan Pihak Penyedia Jasa, Menggunakan Akun 57, karena kami memang menggarkan di Akun tersebut.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, namun kami belum mengetahui dasar hukum pengaturan pemberian asuransi bagi pihak mahasiswa. Apabila memang pengeluaran tersebut digunakan untuk mengatasi risiko sosial bagi mahasiswa maka akan lebih baik apabila penerima manfaatnya kepada mahasiswa yang bersangkutan.








(2920) No Gaji terhapus dari GPP Satker

Dari:
ujang.tamyid (Universitas Indonesia, Depok)
Pertanyaan:
Yth. Tim Helpdesk Perbendaharaan Mohon bantuan Bapak untuk dapat memberikan petunjuk apabila nomor gaji tahun yang berjalan terhapus dari aplikasi GPP Satker, misalnya No. Gaji Februari 2011, apa yang harus kami lakukan tanpa merubah data pegawai, berhubung periode feb 2011 s.d. des 2011 banyak sekali perubahannya. Terima kasih atas bantuan yang bapak berikan.   waassalam Ujang Tamyid
Jawaban:
Kalau data gaji yang hilang tersebut belum dilakukan proses mengindex, kami bisa membantu untuk mengembalikannya, bapak dapat mengirimkan folder DB ( dalam C:\dbgaij8)  ke gajikoe@gmail.com, akan kami coba bantu mengembalikannya









(2921) Universitas Indonesia, Depok

Dari:
ujang.tamyid (Universitas Indonesia, Depok)
Pertanyaan:
Yth. Tim Helpdesk Perbendaharaan Mohon bantuan Bapak untuk dapat memberikan petunjuk apabila nomor gaji tahun yang berjalan terhapus dari aplikasi GPP Satker, misalnya No. Gaji Februari 2011, apa yang harus kami lakukan tanpa merubah data pegawai, berhubung periode feb 2011 s.d. des 2011 banyak sekali perubahannya. Terima kasih atas bantuan yang bapak berikan.   waassalam Ujang Tamyid
Jawaban:
Kalau data gaji yang hilang tersebut belum dilakukan proses mengindex, kami bisa membantu untuk mengembalikannya, bapak dapat mengirimkan folder DB ( dalam C:\dbgaij8)  ke gajikoe@gmail.com, akan kami coba bantu mengembalikannya









(2922) Permintaan daftar bank persepsi

Dari:
Fakhrur Rozy (Bank BRI)
Pertanyaan:
Mohon diberitahukan daftar Bank persepsi di KPPN Jakarta 1,2,3,4,5,6.Sekian dan terima kasih atas bantuannya.
Jawaban:
Segera akan kami email, lihat lampiran (sheet 1)

15 Desember

(2923) KPPN Tanjungbalai

Dari:
wahyu (KPPN Tanjungbalai)
Pertanyaan:
Yth. Helpdesk Admin Mohon pencerahan terkait honor untuk instruktur bimtek, dalam SBU 2009 dan 2010 terdapat honor untuk instruktur namun pada SBU 2011 dan 2012 sudah tidak ada lagi, jika dilaksanakan bimtek dengan instruktur dari internal kantor apakah dapat diberikan honor instruktur dan berapa besarannya? Jika tidak maka yang sesuai diberikan honor apa? Terimakasih
Jawaban:
"Dalam SBU 2009 dan 2010 terdapat honor instruktur, namun pada tahun 2011 dan 2012 bernama honor narasumber. Honorarium narasumber diberikan kepada menteri/pejabat setingkat menteri/pejabat negara lainnya dan pegawai negeri yang memberikan informasi kepada pegawai negeri lainnya/masyarakat. Honorarium narasumber pegawai negeri dapat diberikan dengan ketentuan : a) berasal dari luar unit eselon I penyelenggara; b) berasal dari unit eselon I penyelengara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari unit eselon I lainnya/masyarakat."

(2924) sertifikat PPAKP XII tahun 2009

Dari:
cici (KLH)
Pertanyaan:
mau nanya soal sertifikat PPAKP angk XII thn 2009 apakah sdh duterima KLH atau belum, soalnya sampai sekarang sy belum nerima sertifikatnya, dimanakah sekarang sertifikat itu berada. trims, atas penjelasannnya.
Jawaban:
Untuk sertifikat PPAKP sudah dikirim ke Sekretariat Jenderal masing-masing Kementerian.Harap mengecek ke sekretariat jenderal saudara



(2925) Jl. D.I. Panjaitan No. 10 Banjarmasin

Dari:
Mohamad Rusydi (Jl. D.I. Panjaitan No. 10 Banjarmasin)
Pertanyaan:
Apa tindakan KPPN bagi satker mitra kerja yang nyata-nyata menerima hibah langusung dari Pemda, tetapi tidak mau menyelesaikan pertanggungjawaban/proses pengesahan hibahnya meski kepada satker tersebut telah disosialisasikan mengenai ketentuan hibah. Terima kasih atas saran dan petunjuk Anda.
Jawaban:
Sampai sekarang kita belum menentukan secara detil jenis sanksi yang akan diberikan. Namun dalam draft Perubahan PMK 255/PMK.05/2010 dinyatakan bahwa apabila terjadi ineligible dalam proses pelaksanaan kegiatan hibah tersebut, atas kerugiaannya tidak akan ditanggung oleh Pemerintah. Perlu KPPN sampaikan juga bahwa hibah yang tidak disahkan berpotensi menjadi temuan BPK dan akan berpengaruh terhadap opini.








(2926) Tindakan KPPN bagi Satker yang Tidak Mengesahkan Realisasi Hibah Langsung Tunai

Dari:
Mohamad Rusydi (Jl. D.I. Panjaitan No. 10 Banjarmasin)
Pertanyaan:
Apa tindakan KPPN bagi satker mitra kerja yang nyata-nyata menerima hibah langusung dari Pemda, tetapi tidak mau menyelesaikan pertanggungjawaban/proses pengesahan hibahnya meski kepada satker tersebut telah disosialisasikan mengenai ketentuan hibah. Terima kasih atas saran dan petunjuk Anda.
Jawaban:
Sampai sekarang kita belum menentukan secara detil jenis sanksi yang akan diberikan. Namun dalam draft Perubahan PMK 255/PMK.05/2010 dinyatakan bahwa apabila terjadi ineligible dalam proses pelaksanaan kegiatan hibah tersebut, atas kerugiaannya tidak akan ditanggung oleh Pemerintah. Perlu KPPN sampaikan juga bahwa hibah yang tidak disahkan berpotensi menjadi temuan BPK dan akan berpengaruh terhadap opini.








(2927) Persetujuan Rekening Hibah

Dari:
Mohamad Rusydi (Jl. D.I. Panjaitan No. 10 Banjarmasin)
Pertanyaan:
Di KPPN Banjarmasin ada satker yang baru mengurus  register hibahnya awal desember 2011 setelah KPPN melakukan sosialisasi mengenai hibah. Namun, realisasi hibahnya pada dasarnya sudah terlaksana sejak awal tahun 2011 dan menggunakan rekening bendahara pengeluaran. Apakah masih diperlukan ijin pembukaan rekening ke kantor pusat DJPBN ?
Jawaban:
Seharusnya rekening yang digunakan untuk menampung dana hibah tidak ditaruh dalam rekening Bendahara Pengeluaran (ditempatkan di rekening terpisah). Atas penggunaan rekening tersebut baru kemudian dimintakan ijin rekening. Namun apabila dana hibah ditempatkan di rekening Bendahara Pengeluaran dan dananya sudah digunakan semua maka tidak diperlukan kembali ijin rekeningnya.







(2928) Kontrol Aplikasi terhadap Akun-akun Khusus

Dari:
Mohamad Rusydi (Jl. D.I. Panjaitan No. 10 Banjarmasin)
Pertanyaan:
Pada aplikasi Vera, kontrol penggunaan akun khusus oleh KPPN daerah telah terakomodir. Namun, berdasarkan hasil penelitian kami serta hasil rakor APK dan disseminasi di Jogja ternyata masih banyak yang belum terakomodir (misalnya: 814112, 824113, 814117, 824117, 814118, 824118, dll). Kami telah mengusulkan hal ini ke pihak DSP, tetapi DSP belum bisa merealisasikannya dikarenakan belum ada permintaan/konfirmasi dari Dit. APK. Mohon akun-akun khusus yang belum terakomodir dalam aplikasi vera bisa terakomodir secara lengkap agar bisa meminimalisir kesalahan yang mungkin terjadi.
Jawaban:
Terima kasih atas masukannya. Kami sedang menyusun konsep peraturan untuk merestrukturisasi akun non anggaran agar tidak terjadi kesimpangsiuran penggunaannya.








(2929) RSUD Mamuju

Dari:
hermansyah (RSUD Mamuju)
Pertanyaan:
Saatrekon internal antara SAKPA dan SIMAK, nampak kegiatan belum disesuaikan pada rupiah SIMAK dan si SAKPA tidak ada, bagaimana menyesuaikan hasil rekon SIMAK dan SAKPA
Jawaban:
Pada aplikasi SAKPA 2011, perekaman Revisi DIPA masih harus direkam secara manual, belum ada fasilitas copy Revisi DIPA dari aplikasi SPM ke aplikasi SAKPA 2011. Terima kasih atas usulannya, akan kami pertimbangkan.





(2930) Dimana jawaban pertanyaan helpdesk ?

Dari:
Staff Aklap Jkt (Jl.Otista Raya 53-55 Jaktim)
Pertanyaan:
Ass. Saya mau bertanya saja, jika kami sudah mengirim surat melalui pusat bantuan tentang permasalahan yang ada di kantor dengan harapan bisa mendapatkan solusi, dimana kami bisa melihat jawaban dari pertanyaan kami? Karena saya lihat di forum hanya ada pertanyaan saja tp tidak ada jawabannya. Jika boleh saya usul, sebaiknya utk permasalahan yang ada di tiap2 kantor agar jawaban langsung di tampilkan sehingga jika dari kantor lain di daerah (KPPN/Kanwil) punya permasalahan yg sama bisa mendapat jawaban dan  solusi dari kantor lain yg sudah terlebih dahulu bertanya sehingga tidak harus menunggu. Atau mungkin bisa juga memberi jawaban langsung ke alamat e-mail ybs. Terimakasih.
Jawaban:
Saudara bisa melihat jawaban pertanyaan helpdesk pada webe perbendaharaan dengan cara : masuk ke webe perbendaharaan terus pilih pusat bantuan terus pilih dan klik pertanyaan dan jawaban pilih dan klik pertanyaan dan jawaban yang Saudara kehendaki, demikian selamat mencoba.









(2931) Jl.Otista Raya 53-55 Jaktim

Dari:
Staff Aklap Jkt (Jl.Otista Raya 53-55 Jaktim)
Pertanyaan:
Ass. Saya mau bertanya saja, jika kami sudah mengirim surat melalui pusat bantuan tentang permasalahan yang ada di kantor dengan harapan bisa mendapatkan solusi, dimana kami bisa melihat jawaban dari pertanyaan kami? Karena saya lihat di forum hanya ada pertanyaan saja tp tidak ada jawabannya. Jika boleh saya usul, sebaiknya utk permasalahan yang ada di tiap2 kantor agar jawaban langsung di tampilkan sehingga jika dari kantor lain di daerah (KPPN/Kanwil) punya permasalahan yg sama bisa mendapat jawaban dan  solusi dari kantor lain yg sudah terlebih dahulu bertanya sehingga tidak harus menunggu. Atau mungkin bisa juga memberi jawaban langsung ke alamat e-mail ybs. Terimakasih.
Jawaban:
Saudara bisa melihat jawaban pertanyaan helpdesk pada webe perbendaharaan dengan cara : masuk ke webe perbendaharaan terus pilih pusat bantuan terus pilih dan klik pertanyaan dan jawaban pilih dan klik pertanyaan dan jawaban yang Saudara kehendaki, demikian selamat mencoba.









16 Desember

(2932) Jl. Pitu Ina No.7 Karpan Ambon

Dari:
Ivan Sichy Sanjaya (Jl. Pitu Ina No.7 Karpan Ambon)
Pertanyaan:
Apakah pembelian Ipad bisa dilakukan? Kalau bisa, pencatatan pada SIMKA BMN masuk dalam kategori barang apa? Terima Kasih
Jawaban:
Boleh sepanjang memang dibutuhkan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi kantor. Ipad lebih mendekati dimasukkan sebagai PDA (Alat Komunikasi Telepon).

(2933) Kemenkes

Dari:
Arya (Kemenkes)
Pertanyaan:
Saya mau menanyakan mengenai hak-hak apa saja bagi   seorang peserta Diklat (5 hari). Apakah benar hanya mendapat 30%. Lalu berapa sebenarnya Besaran Transport ke wilayah Bogor? Thanks ats bantuannya.
Jawaban:
Seorang peserta diklat hanya berhak atas uang transport dan uang harian, sedangkan uang akomodasi dan konsumsi biasanya dikelola oleh panitia diklat, besarnya uang transport dan uang harian sesuai dengan standar biaya umum yang berlaku.

(2934) kanwil DJPBN Makassar

Dari:
mustamin.mustafa (kanwil DJPBN Makassar)
Pertanyaan:
Pagu dobel KPPN Pare-Pare dan KPPN Majene mohon petunjuk
Jawaban:
Pertanyaan Saudara kurang jelas, kami tidak bisa menangkap maksud pertanyaan Saudara, jadi kami persilahkan untuk mengulang pertanyaan dengan jelas.

(2935) Transfer data pagu dipa 2012 ke aplikasi spm

Dari:
Dian Silvia (Kankemenag Kota)
Pertanyaan:
Yth.. mohon penjelasan tentang tata cara import data pagu dipa 2012 ke aplikasi spm 2012. tolong di email. terima kasih
Jawaban:
Backup DIPA yang format filenya PDSP dimasukan ke aplikasi spm melalui menu Transfer Pagu dan Revisi

(2936) KPPN Surakarta Jl. Slamet Riyadi Surakarta

Dari:
Sugeng Hermanto (KPPN Surakarta Jl. Slamet Riyadi Surakarta)
Pertanyaan:
Pada aplikasi Vera tidak dapat mencetak Laporan Hasil Rekonsiliasi (LHR) per bulan. LHR tercetak secara kumulatif dari bulan sebelumnya sehingga untuk mencetak bulan mis: Nopember menjadi tidak efisien karena transaksinya akan diprint dari bulan Januari s/d bl permintaan serta akan membutuhkan kertas yang cukup banyak. Mohon dapat diperbaiki aplikasi vera yang dapat mencetak LHR sesuai kebutuhan bulan yang diperlukan.
Jawaban:
Pencetakan LHR mulai dari januari sebenarnya untuk memastikan semua data dari awal sampai akhir yang sudah pernah di rekonsiliasi tidak mengalami perubahan. Untuk cetakan LHR per periode tertentu bisa dipertimbangkan untuk menjadi opsi pada update aplikasi vera berikutnya

(2937) pembayaran doble

Dari:
dwi (kalimantan)
Pertanyaan:
Yth. Kantor Pembendaharaan Negara... Mohon Jawabannya, bagaimana solusinya apabila melakukan pembayaran 2x royalty negara pada nama kapal yang sama? apakah bisa dikompensasi atau diganti pembayaran royalty negara dengan nama kapal yang lain?
Jawaban:
Dalam UU no 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak pasal 17 ayat (2) Dalam hal berdasarkan hasil
pemeriksaan terhadap wajib bayar untuk jenis penerimaan
negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 9
ayat (2) terdapat kelebihan pembayaran jumlah penerimaan
negara bukan pajak yang terutang, jumlah  kelebihan tsb.
diperhitungkan sbg pembayaran dimuka atas jumlah
penerimaan negara bukan pajak yang terutang wajib bayar
yang bersangkutan pada periode berikutnya.
Selanjutnya dapat berkoordinasi dengan Direktorat PNBP
Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan

(2938) jl.al fatah tanah laut kalsel

Dari:
anisa (jl.al fatah tanah laut kalsel)
Pertanyaan:
setelah revisi karena adanya penghematan anggaran terdapat pagu minus dalam MAK 521119 Rp 6.941.003,00. Dalam satu kegiatan serta output yang sama MAK 521219 belum terealisasi Rp 7.200.000,00 tetapi SPM LS kami tidak bisa diterbitkan SP2Dnya oleh KPPN Pelaihari Kalsel dengan alasan bahwa dalam satu kegiatan tersebut ada pagu yang minus padahal sebelumnya kami sudah melakukan SSPB sejumlah dana minus tersebut diatas. kemudian hasil rekonsiliasi SAKPA jelas MAK 521219 belum terealisasi. mohon solusi secepatnya karena MAK 521219 adalah honor Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang belum dibayarkan, sementara SPM LS paling lambat tgl 19 Des 2011.
Jawaban:
Suatu Akun yang sudah dibuatkan SPM-nya dan sudah diterbitkan SP2D oleh KPPN secara otomatis Akun tersebut akan dikurangi oleh sistem (aplikasi) KPPN. Apabila bendahara menyetor kembali uang akun tsb (dengan blanko SSPB), maka setoran tsb tidak akan menambah pagu Akun yang sudah dicairkan itu. Pada kasus ini KPPN Pelaihari sudah benar tidak membayar, karena dana untuk pembayaran honor (Akun 521219) tsb sudah tidak tersedia (untuk menutupi minus akun 521119).

(2939) username dan password

Dari:
guntor negara (Kejari Teluk Kuantan)
Pertanyaan:
bagaimana kalau username dan pasword awal aplikasi sakpa 2011 tidak bisa dibuka lagi pak/buk ? tolong kasih solusi pak/buk sebab waktu rekonsiliasi dari bulan januari s/d nopember masih menggunakan username dan password yang sama.
Jawaban:
Masuk ke aplikasi SAKPA 2012, menggunakan userID dan password "admin". Masuk User Account kemudian klik Ubah pada setup lokasi satker yang dimaksud. Dari tampilan tersebut, dapat dilihat userID satker yang dimaksud. Atau dapat pula ditambahkan userID dan password untuk setup lokasi satker yang dimaksud.

(2940) GAJI TERLANJUR LEBIH DIBAYAR

Dari:
RAMLI BENSEH (lingk.C,gampong jojo,kec.mutiara timur,aceh,indo)
Pertanyaan:
Isteri saya CUT NURAIDA peg.Negeri  Puskesmas Ujong Rimba,Kec.Mutiara timur,Aceh, Indo. Sk Pensiun TMT 1 Oktober 2011. Gaji bersih  Aktif terlanjur dibayar dari Oktober s/d Desember 2011. hari ini waktu dia mau mengembalikan kekas daerah via bank seanyak yang tercantum dalam daftar gaji bersih yang dia terima ,kata petugas keuangan kantor bupati pidie pengembaliannya  sebesar yang tercantum dalam  daftar gaji kotor(sebelum potong pph,dll) ,lebih banyak dari jumlah gaji bersih yang dia terima. Pertannyaan: Apakhh benar seperti itu? apa dasar hukumnya? Kalau tak benar bagaimana apa harus kami sampaikan kepada pihak yang berwenang? Kami mampu menembalikan  berapa yang pernah diberikan kepada kami. terima kasih atas  perhatian Bapak
Jawaban:
Pengembalian atas keterlanjuran pembayaran gaji pada dasarnya adalah sebesar penghasilan bersih yang diterima oleh pegawai yang bersangkutan. Selisih antara penghasilan kotor dan penghasilan bersih diakibatkan oleh adanya potongan pajak, Iuran Wajib Pegawai dan Taperum pada dasarnya telah masuk ke Kas Negara sehingga tidak perlu dikembalikan oleh pegawai yang bersangkutan.

17 Desember

(2941) Uang Makan Untuk PNS Daerah

Dari:
wardinur (MAN Sigli 1)
Pertanyaan:
Di satker kami ada guru yang diperbantukan dari kemendiknas daerah, jadi pembayaran uang makan untuk guru tersebut apakah bisa dibayarkan pada satker kami(kementerian agama)karena PMK no.110 tahun 2010 menyatakan bahwa :Uang Makan bagi PNS Pusat/Daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar satuan kerja induknya dibayarkan oleh satuan kerja tempat PNS tersebut diperbantukan atau dipekerjakan
Jawaban:
Sesuai pasal 4 PMK Nomor 110/PMK.05/2010 disebutkan bahwa: Uang makan bagi PNS Pusat/Daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar satuan kerja induknya dibayarkan oleh satuan kerja tempat PNS tersebut diperbantukan atau dipekerjakan. Jadi sesuai pasal tsb diatas uang makan guru yang diperbantukan dapat dibayarkan ditempat ybs diperbantukan sepanjang dananya cukup tersedia dalam DIPA.

(2942) ende

Dari:
habel (ende)
Pertanyaan:
apa syarat spm untuk pengadaan tanah
Jawaban:
Syarat SPM untuk pengadaan tanah (SPM-LS Non Belanja Pegawai) terdapat pada pasal 9 ayat 1 huruf b PER-66/PB/2005 yaitu : 1.Resume Kontrak/SPK atau Daftar Nominatif Perjalanan Dinas, 2.SPTB,  3.Faktur Pajak dan SSP (Surat Setoran Pajak).

(2943) Kementerian Agama

Dari:
habel (Kementerian Agama)
Pertanyaan:
apa syarat spm untuk pengadaan tanah
Jawaban:
Syarat SPM untuk pengadaan tanah (SPM-LS Non Belanja Pegawai) terdapat pada pasal 9 ayat 1 huruf b PER-66/PB/2005 yaitu : 1.Resume Kontrak/SPK atau Daftar Nominatif Perjalanan Dinas, 2.SPTB,  3.Faktur Pajak dan SSP (Surat Setoran Pajak).

18 Desember

(2944) Jurnal Neraca

Dari:
Triwidodo (KPPN Makassar 2)
Pertanyaan:
Pada Neraca 31 Desember 2011 ada belanja akrual Belanja Pegawai yang dibayar di Muka (D) 113631 rp. 1.000.000,- pada tgl. 1 Januari 2012 untuk jurnal baliknya bagaimana apakah cukup Bel.Peg dibayar dimuka (D) 113631 (-) minus  rp.1.000.000,- mohon penjelasan
Jawaban:
Untuk akun 113631 jurnal penyesuaian akhir tahun dalam rangka informasi akrual adalah 113631 Belanja pegawai yang dibayar dimuka  (D) dan 312111 (K) Barang/Jasa Yang Harus diterima. Kemudian untuk jurnal balik pada awal tahun berikutnya hanya tinggal membalik jurnal penyesuaian tersebut dengan meletakkkan Barang/Jasa Yang Harus diterima 312111 padak (D) dan Belanja pegawai yang dibayar dimuka 113631 pada (K)

(2945) KPPN Makassar 2

Dari:
Triwidodo (KPPN Makassar 2)
Pertanyaan:
Pada Neraca 31 Desember 2011 ada belanja akrual Belanja Pegawai yang dibayar di Muka (D) 113631 rp. 1.000.000,- pada tgl. 1 Januari 2012 untuk jurnal baliknya bagaimana apakah cukup Bel.Peg dibayar dimuka (D) 113631 (-) minus  rp.1.000.000,- mohon penjelasan
Jawaban:
Untuk akun 113631 jurnal penyesuaian akhir tahun dalam rangka informasi akrual adalah 113631 Belanja pegawai yang dibayar dimuka  (D) dan 312111 (K) Barang/Jasa Yang Harus diterima. Kemudian untuk jurnal balik pada awal tahun berikutnya hanya tinggal membalik jurnal penyesuaian tersebut dengan meletakkkan Barang/Jasa Yang Harus diterima 312111 padak (D) dan Belanja pegawai yang dibayar dimuka 113631 pada (K)

(2946) pengembalian jasa giro bank

Dari:
nanang (Disnakertranspar kab.seruyan)
Pertanyaan:
selamat malam pak admin yth... di rek giro saya ada terdapat jasa giro bank dan sdah di konfirmasi ke bank untuk di hilangkan tetapi kata CS nya itu sudah dr sistemnya dan mereka tidak bisa menghapusnya...pertanyaan saya jasa giro tersebut di setor ke kas negara dengan menggunakan kode MAP brapa mohon penjelasannya terimia kasih...  
Jawaban:
Kode akun yang digunakan untuk menyetorkan Pendapatan Jasa Giro adalah 423241 (Pendapatan Layanan Jasa Perbankan)

2011 DESEMBER 2


7 Desember

(2855) Perekaman MP pada Aplikasi SPM

Dari:
Khurial (Polres Aceh Barat)
Pertanyaan:
Mohon bantuannya.. Pada saat melakukan perekaman SPM yang bersumber dana PNBP dari aplikasi SPM Versi 11.5.3 muncul peringatan "MAKSIMAL PENCAIRAN(MP) UNTUK MENERBITKAN SPM PNBP BELUM DIREKAM" sedangkan pada detil PNBP dan SSBP sudah direkam.   Trim
Jawaban:
Gunakan Aplikasi SPM Versi 11.5.4

(2856) Format SKTJM

Dari:
Panda (PTUN Padang)
Pertanyaan:
Format SKTJM untuk kesalahan input SSBP pengembalian dana UP yang seharusnya di SAKPA untuk DIPA 005.05, kami input di SAKPA DIPA 005.01 (satker kami memiliki 2 DIPA). Format SKTJM nya berdasarkan Perdirjen nomor brp?
Jawaban:
Sepanjang kesalahan hanya pada proses penginputan dan belum disusun laporan keuangan yang audited maka atas kesalahan tersebut cukup dihapus trus diinput dalam SAKPA DIPA yang seharusnya.








(2857) PTUN Padang

Dari:
Panda (PTUN Padang)
Pertanyaan:
Format SKTJM untuk kesalahan input SSBP pengembalian dana UP yang seharusnya di SAKPA untuk DIPA 005.05, kami input di SAKPA DIPA 005.01 (satker kami memiliki 2 DIPA). Format SKTJM nya berdasarkan Perdirjen nomor brp?
Jawaban:
Sepanjang kesalahan hanya pada proses penginputan dan belum disusun laporan keuangan yang audited maka atas kesalahan tersebut cukup dihapus trus diinput dalam SAKPA DIPA yang seharusnya.








(2858) mohon informasi SPM 2012

Dari:
rudy eko hartomo (pengadilan agama muara teweh jl. yetro sinseng no 25)
Pertanyaan:
mohon informasi kapan peluncuran SPM 2012
Jawaban:
Sudah dilaunching Aplikasi SPM 2012

(2859) pengadilan agama muara teweh jl. yetro sinseng no 25

Dari:
rudy eko hartomo (pengadilan agama muara teweh jl. yetro sinseng no 25)
Pertanyaan:
mohon informasi kapan peluncuran SPM 2012
Jawaban:
Sudah dilaunching Aplikasi SPM 2012

(2860) extra fooding

Dari:
Panji rahmayadi (BPS Kab. Bangka Tengah)
Pertanyaan:
aslmkm.mau tanya peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan extra fooding diberikan kepada siapa yang sebenarnya berhak menerima menurut peraturan.trims
Jawaban:
Pemberian extra fooding dapat dikategorikan belanja barang non operasional dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga.

(2861) Aset Tetap lainnya

Dari:
solihin (PTA.Jayapura/ Jl. Baru no. 103 Abepura - jayapura)
Pertanyaan:
Berdasarkan hasil temuan BPK tgl 30-11-2011 aset BMN kami dari peralatan dan mesin yang rusak berat dan diberhentikan dari penggunaannya harus dikeluarkan dari neraca peralatan dan mesin dan dicatat dalam neraca sebagai Aset Tetap lainnya berdasarkan PP no. 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah pernyataan lampiran I.08 PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap paragraf 79., bagaimana cara pengimputan dan penerapannya pada Aplikasi Simak-BMN dan SAKPA, dan mohon penjelaannya? terima kasih
Jawaban:
Secara prosedur, Syarat aset tetap untuk dapat dieliminasi /dihapuskan dari neraca  harus ada surat keputusan penghapusan dari pihak yang berwenang dalam hal ini dari Ditjen Kekayaan Negara Kemenku, selama menunggu proses penghapusan , aset tetap yang dihentikan penggunaannya harus direklasifikasi dari aset tetap menjadi aset lainnya . Cara pengimputan di dalam SIMAK BMN menggunakan menu transaksi BMN: Penghapusan BMN dari penggunaan  . . . . ( dipanggil kode aset yang akan dihentikan penggunaannya) sehingga didalam laporan posisi BMN dineraca akan muncul akun "Aset Tetap Yang Tidak Digunakan Dalam Operasi Pemerintah)".Ketika data dari SIMAK BMN dikirimkan ke SAKPA , didalam neraca Satker yang bersangkutan akan muncul akun aset lain-lain  didalam pos Aset Lainnya sebesar nilai aset yang dihentikan penggunaannya. Dapat juga dilihat di Neraca percobaannya yaitu pada uraian 6 digitnya akan muncul akun "Aset Tetap Yang Tidak Dipergunakan Dalam Operasi Pemerintahan"










(2862) Jl. Nayan km. 8,6 Sleman

Dari:
kanwil DJPB Prov. DIY (Jl. Nayan km. 8,6 Sleman)
Pertanyaan:
Berdasarkan hasil Sosialisasi dan Diseminasi Peraturan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Akuntansi Pusat Tahun 2011 Tanggal 31 Oktober sd. 1 November 2011 di Hotel Saphir Yogyakarta dan hasil analisa LAK KPPN Wonosari Bulan Oktober 2011, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1.    Mengacu pada Perdirjen Nomor: PER-59/PB/2010 tentang Tata Cara Penerimaan, Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB pada pasal 24, antara lain disebutkan bahwa: §  Akun 411315 digunakan untuk Penerimaan PBB sektor Pertambangan selain PBB Pertambangan Migas dan Panas Bumi. Akun 411315 dapat dibukukan pada semua KPPN, salah satunya KPPN Wonosari yang membukukan penerimaan PBB dari hasil pertambangan batu granit. §  Akun 411316 digunakan untuk Penerimaan PBB sektor Pertambangan Migas dan Panas Bumi. Akun tersebut hanya dibukukan oleh KPPN Jakarta II 2.      Pada tabel referensi Aplikasi AKLAP dan Aplikasi Vera, kedua akun tersebut tersedia dengan uraian sebagai berikut : §  411315            Pendapatan PBB Pertambangan §  411316            Pendapatan PBB Migas 3.      Untuk menghindari salah tafsir atas akun di atas, kami mengusulkan segera dilakukan penyempurnaan uraian akun pada Laporan Arus Kas dan LRA Pendapatan dan Hibah baik, pada aplikasi Vera KPPN maupun aplikasi Aklap sebagai berikut : §  411315            Semula: Pendapatan PBB                                                               Pertambangan                                  Menjadi: Pendapatan PBB Pertambangan                                                 Non Migas §  411316            Semula: Pendapatan PBB Migas                                  Menjadi: Pendapatan PBB Pertambangan                                                Migas  Demikian kami sampaikan, semoga mendapatkan solusi
Jawaban:
Terima kasih atas sarannya. Kode akun 411315 (Pendapatan PBB Pertambangan) yang dimaksud adalah pertambangan non migas seperti:mineral dan batubara

(2864) PTA.Jayapura/ Jl. Baru no. 103 Abepura - jayapura

Dari:
solihin (PTA.Jayapura/ Jl. Baru no. 103 Abepura - jayapura)
Pertanyaan:
Berdasarkan hasil temuan BPK tgl 30-11-2011 aset BMN kami dari peralatan dan mesin yang rusak berat dan diberhentikan dari penggunaannya harus dikeluarkan dari neraca peralatan dan mesin dan dicatat dalam neraca sebagai Aset Tetap lainnya berdasarkan PP no. 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah pernyataan lampiran I.08 PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap paragraf 79. bagaimana cara pengimputan dan penerapannya pada Aplikasi Simak-BMN dan SAKPA, dan mohon penjelaannya? terima kasih
Jawaban:
Secara prosedur, Syarat aset tetap untuk dapat dieliminasi /dihapuskan dari neraca  harus ada surat keputusan penghapusan dari pihak yang berwenang dalam hal ini dari Ditjen Kekayaan Negara Kemenku, selama menunggu proses penghapusan , aset tetap yang dihentikan penggunaannya harus direklasifikasi dari aset tetap menjadi aset lainnya . Cara pengimputan di dalam SIMAK BMN menggunakan menu transaksi BMN: Penghapusan BMN dari penggunaan  . . . . ( dipanggil kode aset yang akan dihentikan penggunaannya) sehingga didalam laporan posisi BMN dineraca akan muncul akun "Aset Tetap Yang Tidak Digunakan Dalam Operasi Pemerintah)".Ketika data dari SIMAK BMN dikirimkan ke SAKPA , didalam neraca Satker yang bersangkutan akan muncul akun aset lain-lain  didalam pos Aset Lainnya sebesar nilai aset yang dihentikan penggunaannya. Dapat juga dilihat di Neraca percobaannya yaitu pada uraian 6 digitnya akan muncul akun "Aset Tetap Yang Tidak Dipergunakan Dalam Operasi Pemerintahan"










(2865) Penegasan Mengenai Batas Akhir Pengirimaan LKPP Kuasa BUN Tingkat KPPN dan Tingkat Kanwil Ditjen PBN TA 2011

Dari:
kanwil DJPB Prov. DIY (Jl. Nayan km. 8,6 Sleman)
Pertanyaan:
Sehubungan dengan Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan tanggal                  2 Desember 2011 Nomor : S-11174/PB.6/2011 perihal Penegasan Mengenai Batas Akhir Pengiriman LKPP Tingkat Kanwil Ditjen PBN dan Tingkat Kuasa BUN KPPN, bahwa : 1.   LKPP Tahunan Tingkat Kuasa BUN KPPN hardcopy dan softcopy selambat-lambatnya tanggal 25 Januari Tahun Anggaran berikutnya harus telah diterima oleh Kanwil Ditjen PBN, Dit APK dan Dit. PKN;  2.   LKPP Tahunan Tingkat Kuasa BUN Kanwil Ditjen PBN hardcopy dan softcopy selambat-lambatnya tanggal 13 Februari Tahun Anggaran berikutnya harus telah diterima Dit. APK dan Dit. PKN. Hal tersebut di atas berbeda dengan ketentuan yang diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER- 73/PB/2011 tanggal 3 November 2011 tentang Langkah-langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2011, yaitu : 1.   BAB VII pasal 30 angka 2 (dua), bahwa KPPN menyampaikan Laporan Keuangan Sistem Akuntansi Umum (SAU), Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN), dan ADK lengkap dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan paling lambat tanggal 24 Januari 2012 setelah melaksanakan rekonsiliasi dengan Satker di wilayah kerjanya masing-masing; 2.   BAB VII pasal 30 angka 7 (tujuh), bahwa Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyampaikan Laporan Keuangan Kuasa BUN Tingkat Kanwil ke Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat tanggal 9 Februari 2012 setelah melakukan rekonsiliasi dengan UAPPA-W. Agar terdapat kesamaan persepsi dan tidak menimbulkan kesalahan penafsiran bagi Kanwil dan KPPN di daerah, mohon kiranya diberikan penegasan kembali terkait adanya perbedaan tanggal batas akhir penyampaian LKPP Tahunan TA 2011 atau surat Saudara tersebut merupakan ralat tanggal penyampaian LKPP Tahunan sebagaimana diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-73/PB/2011 tanggal 3 November 2011.   
Jawaban:
Dibuatnya  Surat No.1174/PB.6/2011 adalah untuk menyamakan persepsi periode pengiriman LKPP terkait kalimat "paling lambat  tanggal" yang salah diartikan sebagai tanggal LKPP dikirim sedangkan yang dimaksud kalimat tersebut adalah LKPP tersebut adalah " tanggal diterimanya LKPP di Dit APK". Sedangkan jadwal pengiriman LKPP Tahun 2011, adalah sesuai dengan dengan Peraturan Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-73/PB/2011.





















(2866) Setoran Penerimaan Negara

Dari:
Endriyo (KPPN Raha)
Pertanyaan:
Pada bulan November 2011 satker kementerian agama menyetorkan PNBP Pendapatan Jasa KUA (423217). Tetapi dalam setorannya tersebut digabungkan dengan setoran lain yaitu Pendapatan Jasa Keuangan/ Jasa Giro (423221) yang dijadikan satu dalam 1 SSBP sehingga jumlah angka rupiah untuk akun 423217 pada LAK menjadi tidak bulat dalam ribuan. Bagaimana perlakuannya untuk LKPP Kuasa BUN bulan November dan Desember 2011 untuk kasus tersebut?
Jawaban:
Agar dibuat jurnal penyesuaian/reklasifikasi atas setoran tersebut dengan memo penyesuaian. Jadi dari satu setoran/SSBP, satu akun dan satu nomor NTPN direklasifokasi menjadi dua akun yaitu 423217 dan akun 423221. Reklasifikasi ini dilakukan berdasarkan surat/permintaan dari satker yang bersangkutan.








(2867) Penyelesaian kelebihan limpah transfer DBH PBB

Dari:
rohaniah (Kanwil DJPBN Samarinda)
Pertanyaan:
1. telah terjadi kelebihan tranfer/pelimpahan PBB ( Bagian pusat) yang dilakukan oleh BO III ( KPPN Non KBI ) ke rekening 501 pada priode agustus 2011 2. oleh KPPN Non KBI telh dilakukan pengembalian atas kelebihan tersebut dengan menerbitkan SPM PP dan SP2D nya dgn akun 826111 ( sesuai per-65), yang mengakibatkan munculnya Utang pada Pihak Ketiga di Neraca KPPN tsb. ( catatan : KPPN Non KBI ini tidak melakukan koreksi pembukuan dg akun 816111 spt psl 5 per-65). 3. Utk memperbaiki utang pihak ketiga tsb KPPN Non KBI melakukan jurnal koreksi tahun anggaran berjalan dengan berdasarkan surat Direktur APK tanggal 12 Oktober 2011 Nomor ; S-9405/PB.6/2010 tentang Jurnal Koreksi Utang Pihak Ketiga Yang Berasal dari Kelebihan Pelimpahan Penerimaan Negara Pertanyaan : benarkah sudah langkah yang dilakukan oleh KPPN Non KBI tersebut, dan bagaimana langkah yang harus dilakukan oleh KPPN KBI terkait menerima kelebihan kiriman uang akibat kelebihan pelimahan tsb...mohon penjelasan dan atas bantuannya diucapkan terima kasih..  
Jawaban:
Jurnal yang dilakukan KPPN Non KCBI sudah benar. KPPN KBI mencatat kelebihan limpah disesuaikan apa yang dicatat oleh KPPN Non KBI.









(2868) SPM

Dari:
ABU SOFYAN (SATKER PJPA MESUJI SEKAMPUNG LAMPUNG PU)
Pertanyaan:
Ass.... saya mau bertanya tentang penerbitan SPM SKPA, apakah Penerbitan SPM dibayarkan sekaligus dan menyerahkan jaminan pemeliharaan atau dibayarkan bertahap yaitu termijn I dan Pembayaran Retensi 5%?
Jawaban:
Pembayaran melalui termin atau pembayaran sekaligus tidak berkaitan dengan SKPA. Cara pembayaran tersebut bergantung pada kontrak pekerjaan antara satker dengan rekanan (penyedia jasa).





(2869) KEKURANGAN HONOR

Dari:
SAPRIYADI (UNIVERSITAS MATARAM JL. MAJAPAHIT NO 62 MATARAM NTB)
Pertanyaan:
ASS.. KMI MENGADAKAN REVISI MAK 521115 (OPS. SATKER) BERUPA PENAMBAHAN PAGU U ANGGOTA PENGELOLA PNBP TA 2011 YG SEMULA Rp. 230.000,- MENJADI Rp. 720.000,- PER ORANG DAN SUDAH TERBAYARKAN UNTUK LIMA ORG X Rp. 230.000,- SELAMA 10 BULAN (JAN S/D OKT 2011).. DAPATKAN KAMI MEMINTA KEKURANGAN HONOR SEBESAR SELISIH Rp. 720.000,- - Rp. 230.000,- = Rp. 590.000,- PER ORANG UNTUK 10 BULAN DENGAN CATATAN PAGU MENCUKUPI.. KRN MENURUT PIMPINAN KAMI TIDAK ADA ISTILAH KEKURANGAN HONOR YG ADA KEKURANGAN GAJI, KEKURANGAN BERAS, DLL ATS PENCERAHANNYA TRIMS.
Jawaban:
Sampai saat ini belum ada dilaksanakan pembayaran kekurangan honor, biasanya honor dibayarkan berdasarkan besaran yang tercantum dalam SK, sehingga tidak mungkin adanya pembayaran kekurangan honor. Untuk kasus ini pembayaran honor sebesar Rp.720.000,- dapat dibayarkan pada bulan November dan Desember 2011, dan selisih bulan Januari s.d. Oktober 2011 tidak dibayarkan.












(2871) Pagu sementara untuk tahun 2012

Dari:
Achmad Safitri (BPTP Bengkulu)
Pertanyaan:
apakah sudah ada pagu sementara tahun anggaran 2012 untuk gaji januari 2012
Jawaban:
Untuk pengajuan gaji Tahun Anggaran 2012 agar mempedomani SE DJPBN Nomor SE-55/PB/2011 dan menghubungi KPPN setempat (data DIPA TA.2012 ada pada KPPN)



(2872) PER-82/PB/2011 Penyisihan Piutang

Dari:
Eka (KPPN Pelaihari)
Pertanyaan:
Yth. Tim Helpdesk. Sesuai dengan illustrasi akuntansi penyisihan piutang tidak tertagih pada Bab V Perdirjen nomor Per-82/PB/2011 bahwa saldo piutang pada akhir tahun anggaran di reklasifikasi menjadi bagian lancar beserta dengan penyisihan piutang tidak tertagihnya. Yang menjadi pertanyaan, apakah pada awal tahun anggaran berikutnya tidak dilakukan jurnal balik terlebih dahulu seperti yg diatur pada Per-02/PB/2007? Terima kasih atas pencerahannya.
Jawaban:
Betul. Setelah diberlakukannya penyisihan piutang ini maka jurnal balik saldo piutang sebagaimana diatur dalam Perdirjen 02/PB/2007 pada awal periode tidak diberlakukan lagi.



8 Desember

(2873) PEMDA

Dari:
AGUNG (PEMDA)
Pertanyaan:
mau nanya berapa lama sih standar pencairan sppd perjalan dinas.. atauran dimana ya.
Jawaban:
Standar pencairan SPPD perjalanan dinas pada KPPN adalah satu jam sepanjang SPM dinyatakan benar dan dokumen pendukung lengkap.

(2874) Honor Non PNS

Dari:
Yusuf Alamsyah (Bakorluh SUL-SEL Jl. Ratulangi No. 47 Makassar)
Pertanyaan:
Bolehkan Non PNS menerima honor ataupun perjalanan dinas dan mohon aturannya. terima kasih
Jawaban:
Non PNS boleh menerima uang Perjadin dan Honor, untuk perjadin Non PNS diatur oleh PMK Nomor 45/PMK.05/2007 (pasal 2) sedangkan untuk Non PNS menerima honor diatur dalam PMK Nomor 84/PMK.02/2011 (penjelasan biaya masukan tahun 2012 yg berfungsi sebagai batas tertinggi).




(2875) Bakorluh SUL-SEL Jl. Ratulangi No. 47 Makassar

Dari:
Yusuf Alamsyah (Bakorluh SUL-SEL Jl. Ratulangi No. 47 Makassar)
Pertanyaan:
Bolehkan non PNS menerima Honor atau perjalanan dinas, mohon aturannya. terima kasih
Jawaban:
Non PNS boleh menerima uang Perjadin dan Honor, untuk perjadin Non PNS diatur oleh PMK Nomor 45/PMK.05/2007 (pasal 2) sedangkan untuk Non PNS menerima honor diatur dalam PMK Nomor 84/PMK.02/2011 (penjelasan biaya masukan tahun 2012 yg berfungsi sebagai batas tertinggi).




(2876) Bolehkah Merangkap antara PPABP dengan Operator SAKPA

Dari:
Anas Aflaha (Jl. P. Antasari No. 2 Kandangan Kab HST Kalsel)
Pertanyaan:
Apakah Boleh seorang PNS merangkap jabatan menjadi PPABP dan Operator SAKPA, bagaimana honornya ? apakah dia mendapat honor sebagai PPABP dan Operator ataukah hanya satu honor saja..Makasih banyak helpdesk.
Jawaban:
Apabila karena keterbatasan SDM (baik jumlah maupun kompetensinya) seorang PNS dapat merangkap sebagai PPABP dan operator SAKPA. PNS dimaksud berhak mendapat honor sebagai PPABP dan operator SAKPA sepanjang dialokasikan dalam DIPA karena outputnya berbeda.





(2877) Perdirjen No PER-80/PB/2011

Dari:
Wahyuni hasanuddin (Kanwil DJPB Provinsi Gorontalo)
Pertanyaan:
Perdirjen No. PER-80/PB/2011 tidak bisa di download. Apa Akun penerimaan yang berasal dari pencairan Bank Garansi yang menjadi jaminan dalam penyelesaian pekerjaan di akhir tahun anggaran (Bank Garansi tersebut dicairkan karena rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan)?.
Jawaban:
Sesuai dengan Perdirjen PBN Nomor 73/PB/2011 tentang langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun 2011 Pasal 13 ayat 3 huruf d disebutkan apabila penyetoran atas bank garansi pada tahun berkenaan menggunakan akun belanja yang bersangkutan, sedangkan apabila lewat tahun menggunakan akun pendapatan lain-lain (4239XX).





(2878) pembayaran honor harian

Dari:
achmad syaichu (Jln. Pramuka No. 33 Jakarta)
Pertanyaan:
Bolehkah seorang PNS yang sedang melaksanakan perjalanan dinas (menerima uang harian) juga menerima honor yang dihitung berdasarkan OH ? mohon dapat dijelaskan berikut aturan yang mendasarinya. terima kasih.
Jawaban:
Berkenaan dengan pertanyaan ini disampaikan bahwa PNS ybs dapat memilih yang lebih menguntungkan, apakah akan menerima uang perjalanan dinas atau menerima honor.





(2879) Biaya akses internet

Dari:
Khaerudin (Kantor Kemenag Kab. Kebumen/ Jl. Pahlawan 140 Kebumen)
Pertanyaan:
Bolehkan Akun 521111 digunakan untuk membayar biaya akses internet prabayar sementara nota pembelian tertulis pembelian pulsa?
Jawaban:
Sesuai dengan PMK Nomor 91/PMK.05/2007 tentang BAS bahwa pengeluaran untuk kebutuhan internet dibebankan dalam akun 521111 (Belanja Keperluan Sehari-hari Perkantoran).








(2880) CaLK

Dari:
MAN Sumpur (MAN Sumpur Kab. Tanah Datar)
Pertanyaan:
Salam.. Apakah catatan atas laporan keuangan satker kecil seperti kami dibaca? terima kasih
Jawaban:
Catatan atas laporan keuangan satker akan berguna bagi UAPPA-W/UAPPA-Es1 dan juga KPPN untuk mendapatkan informasi terkait dengan angka-angka yang disajikan baik pada LRA maupun pada Neraca. CaLK tsb meruapakan unsur wajib dalam LK.





(2881) sistem akuntansi SAI

Dari:
meldi sopian (Lubuklinggau, sumatera selatan)
Pertanyaan:
Basis SAI itu masih cash basis, apa mengarah ke acrual basis, dan PMK tentang SAI yang terbaru apa?  
Jawaban:
Sampai dengan saat ini basis akuntansi yang digunakan pemerintah baik pemerintah pusat maupun instansi adalah Cash Towards Accrual, basis kas untuk pendapatan dan belanja sementara untuk aset, kewajiban dan ekuitas yang digunakan adalah akrual.







(2882) jalan pintu satu senayan

Dari:
masri nura (jalan pintu satu senayan)
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb. saya ada beberapa pertanyaan tentang pembayaran  honorarium diantaranya: 1. apakah seorang pns atau non pns bisa mendapatkan atau dibayarkan honorarium lebih dari sekali dalam sehari. contohnya A hari ini pada jam 8 s.d 10 WIB mengikuti rapat koordinasi kegiatan. pada jam 13.00 s.d. 15.00 wib mengikuti kegiatan pelatihan kemudian pada pukul 19.00 s.d. 21.00 mengikuti rapat finalisasi..... semua pada komponen output yg sama. 2. apakah pegawai non pns untuk kementerian yg sudah renumerisasi masih bisa mendapatkan honorarium baik untuk bulanan (OB) ataupun kegiatan. 3. apakah untuk kegiatan rapat-rapat rutin satker masih bisa diberikan honorarium. 4. bisakah non pns diangkat dengan status pegawai tetap non pns di kementerian/lembaga yg sudah renumerisasi. sekian, terima kasih atas infonya
Jawaban:
1. Kalau PNS atau Non PNS tsb menerima honor berupa uang transfort dan uang sidang, maka kepada ybs hanya dibayarkan honor untuk satu kali rapat saja, walaupun rapatnya berkali-kali dalam satu hari, namun untuk PNS dan Non PNS yang menerima honor sebagai narasumber, maka kepada PNS atau Non PNS tsb dapat dibayarkan honor sebagai narasumber setiap ybs melaksanakan kegiatannya.

2. Honor dapat saja diberikan kepada PNS atau Non PNS sepanjang ada SK dari KPA dan ybs melaksanakan tugasnya.

3. Untuk rapat yang bersifat rutin tidak dibayarkan honorariummnya.

4. Pengangkatan Non PNS menjadi pegawai tetap Non PNS dapat saja dilakukan oleh K/L apa saja sepanjang pegawai tetap Non PNS tsb dibutuhkan oleh K/L ybs.



9 Desember

(2883) jalan pintu satu senayan

Dari:
masri nura (jalan pintu satu senayan)
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb. saya ada beberapa pertanyaan tentang pembayaran  honorarium diantaranya: 1. apakah seorang pns atau non pns bisa mendapatkan atau dibayarkan honorarium lebih dari sekali dalam sehari. contohnya A hari ini pada jam 8 s.d 10 WIB mengikuti rapat koordinasi kegiatan. pada jam 13.00 s.d. 15.00 wib mengikuti kegiatan pelatihan kemudian pada pukul 19.00 s.d. 21.00 mengikuti rapat finalisasi..... semua pada komponen output yg sama. 2. apakah pegawai non pns untuk kementerian yg sudah renumerisasi masih bisa mendapatkan honorarium baik untuk bulanan (OB) ataupun kegiatan. 3. apakah untuk kegiatan rapat-rapat rutin satker masih bisa diberikan honorarium. 4. bisakah non pns diangkat dengan status pegawai tetap non pns di kementerian/lembaga yg sudah renumerisasi. sekian, terima kasih atas infonya
Jawaban:
1. Kalau PNS atau Non PNS tsb menerima honor berupa uang transfort dan uang sidang, maka kepada ybs hanya dibayarkan honor untuk satu kali rapat saja, walaupun rapatnya berkali-kali dalam satu hari, namun untuk PNS dan Non PNS yang menerima honor sebagai narasumber, maka kepada PNS atau Non PNS tsb dapat dibayarkan honor sebagai narasumber setiap ybs melaksanakan kegiatannya.

2. Honor dapat saja diberikan kepada PNS atau Non PNS sepanjang ada SK dari KPA dan ybs melaksanakan tugasnya.


3. Untuk rapat yang bersifat rutin tidak dibayarkan honorariummnya.

4. Pengangkatan Non PNS menjadi pegawai tetap Non PNS dapat saja dilakukan oleh K/L apa saja sepanjang pegawai tetap Non PNS tsb dibutuhkan oleh K/L ybs.



(2884) KPPN Tarakan

Dari:
Y Kus Suhantoro (KPPN Tarakan)
Pertanyaan:
KPPN Tarakan pada tanggal 27 Juli 2011 berstatus data merah dikarenakan sbb: 1. Penerbitan SPM Pengembalian Potongan oleh Kuasa BUN KPPN Tarakan pada tanggal 26 Juli 2011 nomor 81004 Pengembalian Penerimaan Potongan 10% Gaji bulan ke-13 TNI dan PNS Departemen Pertahanan akun 811114 dan telah diterbitkan SP2D tanggal 27 Juli 2011 Nomor 30427V/048/111 sebesar Rp. 26.189.876,00 (transaksi tidak dapat terposting terkait posting rule dan kode akun oleh aplikasi vera. Ringkasan Hasil Rekonsiliasi Internal, 2 Jenis validasi merah yaitu Transaksi Pengeluaran SP2D tidak terposting dan Pen- cocokan Transaksi Pengeluaran SP2D dengan Buku Besar 2. Penerbitan SPM Imbalan Bunga (akun 547111) dari KPP Tarakan dan telah diterbitkan SP2D dan pada ADK SP2D yang diterima ada pecahan decimal sehingga dibulatkan. Terjadi perbedaan pembulatan pada SP2D (9 SP2D) total nilai sebesar Rp.13.991.869,00 pada ADK SP2D total nilai Rp.13.991.875.04, selanjutnya didebet oleh BO I sebesar Rp. 13.991.875,00 dan dibukukan oleh BKPK Aplikasi Bendum sebesar Rp. 13.991.876,00. AKibat hal tersebut terjadi kele- bihan pembayaran sebesar Rp.6,00 (selisi lebih LAK Rp.6,00 3. Hal ini telah dilaporkan ke kantor wilayah dengan surat no S-1563/WPB.20/KP.048/2011 dan diteruskan oleh kanwil ke kantor Pusat dengan surat tanggal 26 Agustus 2011 nomor S-001658/WPB.20/BD.05/2011 4. Permasalahan ini sudah dicantumkan dalam CALK LKPP mulai bulan Agustus 2011 dan seterusnya Berkenaan dengan hal tersebut,mohon petunjuk lebih lanjut guna perbaikan data KPPN Tarakan, mengingat LKPP akhir tahun akan segera dibuat. Atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.   Tarakan, 9 Desember 2011 a.n. Kepala KPPN Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi     Y. Kus Suhantoro    
Jawaban:
Akun yang digunakan untuk mencatat Pengembalian Penerimaan Potongan 10% Gaji TNI dan PNS Kemhan adalah akun 821117 (4,75%), 821118 (3,25%) dan 821119 (2%)











(2885) Bank Persepsi KPPN Jakarta V

Dari:
Ricky (jakarta)
Pertanyaan:
Yang terhormat Bapak/Ibu. Mohon bantuannya untuk diberikan daftar  bank persepsi yang bermitra kerja dengan KPPN Jakarta V. Atas kerjasamanya saya ucapkan banyak terima kasih.  
Jawaban:
Sudah kami kirim ke email Saudara atau silahkan Saudara menghubungi atau datang langsung ke KPPN Jakarta V, disana ada Daftar nama-nam Bank Mitra kerja KPPN Jakarta V.








(2886) KPPN Tarakan

Dari:
Y Kus Suhantoro (KPPN Tarakan)
Pertanyaan:
Mohon bantuan dan penjelasan, apabila di neraca ditemukan Kas Bendahara Penerimaan dan Persediaan terjadi minus, langkah-langkah apa yang perlu dilakukan dan disebabkan oleh apa? terima kasih  
Jawaban:
Kas Bendahara Penerimaan minus, kemungkinan disebabkan terjadi kelebihan setor atau salah input ats dokumen sumber yang sudah betul. Terhadap dokumen setoran tersebut, nilainya dibukukan semua padahal melebihi dari yang seharusnya disetor dari kas bendahara.  Persediaan terjadi minus, kemungkinan disebabkan oleh perbedaan saldo awal antara yang ada si SAKPA dengan yang ada di Aplikasi persediaan, karena transaksi/mutasi nilai maka terjadilah minus tersebut. Oleh karena itu, perlu diteliti, diverifikasi sebelum dan sesudah mengentri data, dan diteliti di buku besar dari masing-masing akun transaksi.








(2887) KPPN Wonosari

Dari:
CANDIDA ANDRIADI (KPPN Wonosari)
Pertanyaan:
Kami menanyakan berapa fungsi dan sub fungsi akun 513123 (Belanja Pensiun dan Uang Tunggu POLRI)  
Jawaban:
Mohon pertanyaan ini disampaikan ke Dit. PA selaku yang mengesahkan DIPA Belanja Pensiun).



(2888) Bank Penerbit Jaminan Penawaran, cabangnya di luar persepi KPPN

Dari:
RAMA WIJAYA (Jl. Warung Buncit Raya 6 Jakarta)
Pertanyaan:
Terkait dengan menghadapi tagihan pekerjaan akhir tahun, bagaimana jika bank yang saya gunakan untuk menerbitkan jaminan pembayaran berada di luar bank persepsi dari KPPN yang akan menerbitkan SP2D? sebenarnya Bank nya sama tapi dengan cabang yang berbeda dan di luar persepsi KPPN.
Jawaban:
Sesuai dengan pasal 40 ayat (1) Perdirjen Nomor PER-73/PB/2011 mengatur bahwa dalam rangka penerbitan bank garansi oleh bank umum yang tidak berlokasi di wilayah kerja KPPN pembayar, kuasa PA dapat menyampaikan surat permohonan dispensasi kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Wilayah kerja KPPN pembayar tidak identik dengan wilayah bank persepsi dari KPPN. Tidak ada keterkaitan antara wilayah bank persepsi dengan bank umum penerbit bank garansi, sehingga dimungkinkan bank garansi diterbitkan di luar bank persepsi dari KPPN pembayar.         







(2890) Reo, Kec. Reok, Kab. Manggarai, Prov. NTT

Dari:
Hidayatullah (Reo, Kec. Reok, Kab. Manggarai, Prov. NTT)
Pertanyaan:
ass, numpang nanya pak/bu, satker kami berencana membeli buku (BOS Buku) Rp. 17.400.000,- dari akun 536111 dan Membeli Komputer 2 unit Rp. 9.000.000,- akun 532111, pertanyaannya : 1. Dana tersebut dari dana BOS, setahu kami dana BOS tidak diperkenankan untuk belanja modal akun 53 tetapi hal tersebut ada dalam Dipa Kami.... 2. Kalau memang belanja tersebut boleh, teknis pelaksanaannya bagaimana atau dokumen apasaja yang disiapkan apakah mengacu kepada peraturan belanja barang dan jasa atau mengacu kepada juknis bos tentang pengadaan barang dan jasa... demikian, mohon diteruskan email kami, terima kasih.w
Jawaban:
Akun yang terdapat dalam DIPA sudah sesuai dengan peruntukannya, silahkan ajukan SPM ke KPPN dengan mengacu kepada peraturan tentang Pencairan Dana APBN (Perdirjen Nomor PER-66/PB/2005).







(2891) Merevisi Belanja Modal

Dari:
dede komara (MIN Pagandon)
Pertanyaan:
Apakah Belanja Modal Akun 533121 Rehabilitasi Ruang Kelas bisa dirubah dengan Pemagaran, berhubung di madrasah kami memerlukan sekali pemagaran untuk menghindari banjir dari jalur irigasi saat hujan deras?terima kasih
Jawaban:
Belanja Modal Akun 533121 Rehabilitasi Ruang Kelas apabila dirubah dengan Pemagaran perlu diperhatikan apakah revisi dimaksud mengakibatkan perubahan spesifikasi Keluaran/ Output?



10 Desember

(2892) BPK RI Pwk Kalteng/jl. Yos Sudarso 16 P.Raya

Dari:
Yuni (BPK RI Pwk Kalteng/jl. Yos Sudarso 16 P.Raya)
Pertanyaan:
Selamat siang, perkenalkan nama saya Yuni dari Kalteng. Melalui helpdesk ini sy ingin bertanya mengenai penyajian Sisa Uang Persediaan (UP) dan pengembalian belanja LS yang penyetorannya melewati Tahun Anggaran dalam LK, khususnya dalam CaLK. Apakah kedua transaksi tsb termasuk kategori transaksi yang perlu disajikan dalam informasi akrual? Demikian pertanyaan sy, atas jawaban & informasi yang diberikan sy mengucapkan terima kasih  
Jawaban:
Pengembalian sisa UP tidak termasuk dalam informasi akrual karena dikembalikan dengan akun 8151 . Sedangkan pengembalian belanja walaupun termasuk akrual namun tidak perlu dicantumkan dalam Lembar Informasi Akrual sebagaimana diatur dalam Perdirjen 62/PB/2009. Atas kedua transaksi tersebut harus dijelaskan dalam CaLK.






12 Desember

(2893) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung

Dari:
rahmi hidayah putri (BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung)
Pertanyaan:
Selamat siang, Saya ingin bertanya, bagaimana cara menghitung besaran pesangon pindah untuk PNS yang dimutasikan. Karena satuan biaya pesangon pindah untuk setiap provinsi berbeda. Terima Kasih
Jawaban:
Perhitungan pesangon pindah berpedoman pada Surat Menteri Keuangan Nomor B295/MK/I/4/1974  tanggal 30 April 1974. Uang pesangon pindah diberikan menurut jumlah anggota keluarga pegawai bersangkutan sesuai dengan daftar gaji. Untuk tiap anggota keluarga diberikan uang pesangon pindah sebesar 90 (sembilan puluh) kali satuan biaya untuk masing-masing kota dan golongan sebagaimana yang tercantum dalam SE Nomor SE-12/A/2002 tanggal 18 Januari 2002.
















(2894) Revisi POK

Dari:
LELI TRIANA (KPPN Malang)
Pertanyaan:
Revisi POK di TA 2011 ini, tanggalnya mengikuti tanggal revisi atau tetap tanggal DIPA? kalau menggunakan tanggal revisi POK, bermasalah di Satker waktu mengentri di SAKPA. misal, revisi POK tertanggal 2 november 2011. di KPPN menggunakan tanggal revisi, otomatis SAKPA juga menggunakan tanggal tersebut. yang jadi masalah apabila satker akan mencetak LRA Belanja sebelum bulan revisi, pagu-nya nihil. mohon pencerahannya. terimakasih
Jawaban:
Pada saat revisi DIPA, yang dijadikan dokumen sumber adalah DIPA dan POK. Tanggal yang dientri pada aplikasi  Sakpa adalah tanggal pengesahan Revisi DIPA atau tanggal revisi POK untuk yang tidak diikuti revisi DIPA. Langkah yang diambil oleh Satker dan KPPN sudah tepat. Namun, apabila satker akan mencetak LRA Belanja sebelum bulan revisi, pagu-nya nihil  kemungkinan disebabkan menu pengentian data yang dipakai adalah Anggaran dengan sub menu DIPA, bukan DIPA Revisi.
Hal di atas agar ditanyakan ke helpdesk Aplikasi, mengingat hal ini terkait dengan petunjuk penggunaan menu baik bagi Satker maupun bagi KPPN sebagai user aplikasi.






(2896) Honor Pembangunan Gedung

Dari:
akhmad basir (Pengadilan Tinggi palu/ palu)
Pertanyaan:
KPA, PPK, Penerbit SPM dan Bendahara Pengeluaran dapat menerima honorarium sebagai pengelola anggaran perbulan. pertanyaan saya. Apakah dalam kegiatan pembangunan  gedung negara, pejabat tersebut diatas bisa menerima honorarium? karena dalam Permen PU No. 45/PRT/M/2007 dinyatakan bahwa organisasi pengelola kegiatan pembangunan gedung negara terdiri dari KPA, PPK, Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Verifikasi. Mohon pencerahan.
Jawaban:
Honor KPA, PPK, Penerbit SPM dan Bendahara merupakan Honor Operasional Satuan Kerja dangan akun 521115, kegiatan pembangunan gedung negara merupakan bagian dari kegiatan operasional kantor juga, sehingga kepada KPA, PPK, Penerbit SPM dan Bendahara yang merangkap jabatan dalam kegiatan pembangunan gedung negara hanya dibayarkan honor sebagai pejabat perbendaharaan saja (honor sebagai KPA, PPK, Penerbit SPM dan Bendahara).










(2897) MTsN CLURING Jl. Basuki Rahmat No. 34 Cluring

Dari:
FATMANINGRUM WIETDYARNI (MTsN CLURING Jl. Basuki Rahmat No. 34 Cluring)
Pertanyaan:
Kami mohon info yang sejelas - jelas nya berkaitan dengan tunjangan profesi.... Bagi Guru yang sudah lulus profesi di tahun 2009 bukankah seharusnya udah berhak menerima tunjangan sertifikasi di Tahun 2010???? Karena NRG yang kami terima dari kemendiknas tidak pernah menyertakan Surat, Nomor dan Tanggal nya melainkan hanya berupa daftar aja. Bukankah itu berarti NRG itu berlaku sama dengan kelulusan yang tertera pada sertifikat???? Tapi kenapa di KPPN kami sering mempermasalahkan pencairan TPP dg alasan NRG.Padahal di Kabupaten lain sudah bisa mencairkan... Kami mohon Infonya!!!!
Jawaban:
Sesuai pasal 7 PP Nomor 41 tahun 2009 menyebutkan bahwa : Tunjangan Profesi bagi Guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah ybs mendapat NRG dari Departemen, dan pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 164/PMK.05/2010 menyebutkan bahwa : Tunjangan Profesi Guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah ybs mendapat NRG dari Kementerian Pendidikan Nasional. Dari kedua peraturan tersebut jelas menyatakan bahwa pembayaran Tunjangan Profesi Guru dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah ybs mendapat NRG, Jadi kalau belum ada NRG belum berhak untuk mendapat Tunjangan Profesi Guru.