Selasa, 26 Maret 2013

2011 DESEMBER 2


7 Desember

(2855) Perekaman MP pada Aplikasi SPM

Dari:
Khurial (Polres Aceh Barat)
Pertanyaan:
Mohon bantuannya.. Pada saat melakukan perekaman SPM yang bersumber dana PNBP dari aplikasi SPM Versi 11.5.3 muncul peringatan "MAKSIMAL PENCAIRAN(MP) UNTUK MENERBITKAN SPM PNBP BELUM DIREKAM" sedangkan pada detil PNBP dan SSBP sudah direkam.   Trim
Jawaban:
Gunakan Aplikasi SPM Versi 11.5.4

(2856) Format SKTJM

Dari:
Panda (PTUN Padang)
Pertanyaan:
Format SKTJM untuk kesalahan input SSBP pengembalian dana UP yang seharusnya di SAKPA untuk DIPA 005.05, kami input di SAKPA DIPA 005.01 (satker kami memiliki 2 DIPA). Format SKTJM nya berdasarkan Perdirjen nomor brp?
Jawaban:
Sepanjang kesalahan hanya pada proses penginputan dan belum disusun laporan keuangan yang audited maka atas kesalahan tersebut cukup dihapus trus diinput dalam SAKPA DIPA yang seharusnya.








(2857) PTUN Padang

Dari:
Panda (PTUN Padang)
Pertanyaan:
Format SKTJM untuk kesalahan input SSBP pengembalian dana UP yang seharusnya di SAKPA untuk DIPA 005.05, kami input di SAKPA DIPA 005.01 (satker kami memiliki 2 DIPA). Format SKTJM nya berdasarkan Perdirjen nomor brp?
Jawaban:
Sepanjang kesalahan hanya pada proses penginputan dan belum disusun laporan keuangan yang audited maka atas kesalahan tersebut cukup dihapus trus diinput dalam SAKPA DIPA yang seharusnya.








(2858) mohon informasi SPM 2012

Dari:
rudy eko hartomo (pengadilan agama muara teweh jl. yetro sinseng no 25)
Pertanyaan:
mohon informasi kapan peluncuran SPM 2012
Jawaban:
Sudah dilaunching Aplikasi SPM 2012

(2859) pengadilan agama muara teweh jl. yetro sinseng no 25

Dari:
rudy eko hartomo (pengadilan agama muara teweh jl. yetro sinseng no 25)
Pertanyaan:
mohon informasi kapan peluncuran SPM 2012
Jawaban:
Sudah dilaunching Aplikasi SPM 2012

(2860) extra fooding

Dari:
Panji rahmayadi (BPS Kab. Bangka Tengah)
Pertanyaan:
aslmkm.mau tanya peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan extra fooding diberikan kepada siapa yang sebenarnya berhak menerima menurut peraturan.trims
Jawaban:
Pemberian extra fooding dapat dikategorikan belanja barang non operasional dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga.

(2861) Aset Tetap lainnya

Dari:
solihin (PTA.Jayapura/ Jl. Baru no. 103 Abepura - jayapura)
Pertanyaan:
Berdasarkan hasil temuan BPK tgl 30-11-2011 aset BMN kami dari peralatan dan mesin yang rusak berat dan diberhentikan dari penggunaannya harus dikeluarkan dari neraca peralatan dan mesin dan dicatat dalam neraca sebagai Aset Tetap lainnya berdasarkan PP no. 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah pernyataan lampiran I.08 PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap paragraf 79., bagaimana cara pengimputan dan penerapannya pada Aplikasi Simak-BMN dan SAKPA, dan mohon penjelaannya? terima kasih
Jawaban:
Secara prosedur, Syarat aset tetap untuk dapat dieliminasi /dihapuskan dari neraca  harus ada surat keputusan penghapusan dari pihak yang berwenang dalam hal ini dari Ditjen Kekayaan Negara Kemenku, selama menunggu proses penghapusan , aset tetap yang dihentikan penggunaannya harus direklasifikasi dari aset tetap menjadi aset lainnya . Cara pengimputan di dalam SIMAK BMN menggunakan menu transaksi BMN: Penghapusan BMN dari penggunaan  . . . . ( dipanggil kode aset yang akan dihentikan penggunaannya) sehingga didalam laporan posisi BMN dineraca akan muncul akun "Aset Tetap Yang Tidak Digunakan Dalam Operasi Pemerintah)".Ketika data dari SIMAK BMN dikirimkan ke SAKPA , didalam neraca Satker yang bersangkutan akan muncul akun aset lain-lain  didalam pos Aset Lainnya sebesar nilai aset yang dihentikan penggunaannya. Dapat juga dilihat di Neraca percobaannya yaitu pada uraian 6 digitnya akan muncul akun "Aset Tetap Yang Tidak Dipergunakan Dalam Operasi Pemerintahan"










(2862) Jl. Nayan km. 8,6 Sleman

Dari:
kanwil DJPB Prov. DIY (Jl. Nayan km. 8,6 Sleman)
Pertanyaan:
Berdasarkan hasil Sosialisasi dan Diseminasi Peraturan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Akuntansi Pusat Tahun 2011 Tanggal 31 Oktober sd. 1 November 2011 di Hotel Saphir Yogyakarta dan hasil analisa LAK KPPN Wonosari Bulan Oktober 2011, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1.    Mengacu pada Perdirjen Nomor: PER-59/PB/2010 tentang Tata Cara Penerimaan, Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB pada pasal 24, antara lain disebutkan bahwa: §  Akun 411315 digunakan untuk Penerimaan PBB sektor Pertambangan selain PBB Pertambangan Migas dan Panas Bumi. Akun 411315 dapat dibukukan pada semua KPPN, salah satunya KPPN Wonosari yang membukukan penerimaan PBB dari hasil pertambangan batu granit. §  Akun 411316 digunakan untuk Penerimaan PBB sektor Pertambangan Migas dan Panas Bumi. Akun tersebut hanya dibukukan oleh KPPN Jakarta II 2.      Pada tabel referensi Aplikasi AKLAP dan Aplikasi Vera, kedua akun tersebut tersedia dengan uraian sebagai berikut : §  411315            Pendapatan PBB Pertambangan §  411316            Pendapatan PBB Migas 3.      Untuk menghindari salah tafsir atas akun di atas, kami mengusulkan segera dilakukan penyempurnaan uraian akun pada Laporan Arus Kas dan LRA Pendapatan dan Hibah baik, pada aplikasi Vera KPPN maupun aplikasi Aklap sebagai berikut : §  411315            Semula: Pendapatan PBB                                                               Pertambangan                                  Menjadi: Pendapatan PBB Pertambangan                                                 Non Migas §  411316            Semula: Pendapatan PBB Migas                                  Menjadi: Pendapatan PBB Pertambangan                                                Migas  Demikian kami sampaikan, semoga mendapatkan solusi
Jawaban:
Terima kasih atas sarannya. Kode akun 411315 (Pendapatan PBB Pertambangan) yang dimaksud adalah pertambangan non migas seperti:mineral dan batubara

(2864) PTA.Jayapura/ Jl. Baru no. 103 Abepura - jayapura

Dari:
solihin (PTA.Jayapura/ Jl. Baru no. 103 Abepura - jayapura)
Pertanyaan:
Berdasarkan hasil temuan BPK tgl 30-11-2011 aset BMN kami dari peralatan dan mesin yang rusak berat dan diberhentikan dari penggunaannya harus dikeluarkan dari neraca peralatan dan mesin dan dicatat dalam neraca sebagai Aset Tetap lainnya berdasarkan PP no. 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah pernyataan lampiran I.08 PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap paragraf 79. bagaimana cara pengimputan dan penerapannya pada Aplikasi Simak-BMN dan SAKPA, dan mohon penjelaannya? terima kasih
Jawaban:
Secara prosedur, Syarat aset tetap untuk dapat dieliminasi /dihapuskan dari neraca  harus ada surat keputusan penghapusan dari pihak yang berwenang dalam hal ini dari Ditjen Kekayaan Negara Kemenku, selama menunggu proses penghapusan , aset tetap yang dihentikan penggunaannya harus direklasifikasi dari aset tetap menjadi aset lainnya . Cara pengimputan di dalam SIMAK BMN menggunakan menu transaksi BMN: Penghapusan BMN dari penggunaan  . . . . ( dipanggil kode aset yang akan dihentikan penggunaannya) sehingga didalam laporan posisi BMN dineraca akan muncul akun "Aset Tetap Yang Tidak Digunakan Dalam Operasi Pemerintah)".Ketika data dari SIMAK BMN dikirimkan ke SAKPA , didalam neraca Satker yang bersangkutan akan muncul akun aset lain-lain  didalam pos Aset Lainnya sebesar nilai aset yang dihentikan penggunaannya. Dapat juga dilihat di Neraca percobaannya yaitu pada uraian 6 digitnya akan muncul akun "Aset Tetap Yang Tidak Dipergunakan Dalam Operasi Pemerintahan"










(2865) Penegasan Mengenai Batas Akhir Pengirimaan LKPP Kuasa BUN Tingkat KPPN dan Tingkat Kanwil Ditjen PBN TA 2011

Dari:
kanwil DJPB Prov. DIY (Jl. Nayan km. 8,6 Sleman)
Pertanyaan:
Sehubungan dengan Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan tanggal                  2 Desember 2011 Nomor : S-11174/PB.6/2011 perihal Penegasan Mengenai Batas Akhir Pengiriman LKPP Tingkat Kanwil Ditjen PBN dan Tingkat Kuasa BUN KPPN, bahwa : 1.   LKPP Tahunan Tingkat Kuasa BUN KPPN hardcopy dan softcopy selambat-lambatnya tanggal 25 Januari Tahun Anggaran berikutnya harus telah diterima oleh Kanwil Ditjen PBN, Dit APK dan Dit. PKN;  2.   LKPP Tahunan Tingkat Kuasa BUN Kanwil Ditjen PBN hardcopy dan softcopy selambat-lambatnya tanggal 13 Februari Tahun Anggaran berikutnya harus telah diterima Dit. APK dan Dit. PKN. Hal tersebut di atas berbeda dengan ketentuan yang diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER- 73/PB/2011 tanggal 3 November 2011 tentang Langkah-langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2011, yaitu : 1.   BAB VII pasal 30 angka 2 (dua), bahwa KPPN menyampaikan Laporan Keuangan Sistem Akuntansi Umum (SAU), Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN), dan ADK lengkap dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan paling lambat tanggal 24 Januari 2012 setelah melaksanakan rekonsiliasi dengan Satker di wilayah kerjanya masing-masing; 2.   BAB VII pasal 30 angka 7 (tujuh), bahwa Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyampaikan Laporan Keuangan Kuasa BUN Tingkat Kanwil ke Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat tanggal 9 Februari 2012 setelah melakukan rekonsiliasi dengan UAPPA-W. Agar terdapat kesamaan persepsi dan tidak menimbulkan kesalahan penafsiran bagi Kanwil dan KPPN di daerah, mohon kiranya diberikan penegasan kembali terkait adanya perbedaan tanggal batas akhir penyampaian LKPP Tahunan TA 2011 atau surat Saudara tersebut merupakan ralat tanggal penyampaian LKPP Tahunan sebagaimana diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-73/PB/2011 tanggal 3 November 2011.   
Jawaban:
Dibuatnya  Surat No.1174/PB.6/2011 adalah untuk menyamakan persepsi periode pengiriman LKPP terkait kalimat "paling lambat  tanggal" yang salah diartikan sebagai tanggal LKPP dikirim sedangkan yang dimaksud kalimat tersebut adalah LKPP tersebut adalah " tanggal diterimanya LKPP di Dit APK". Sedangkan jadwal pengiriman LKPP Tahun 2011, adalah sesuai dengan dengan Peraturan Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-73/PB/2011.





















(2866) Setoran Penerimaan Negara

Dari:
Endriyo (KPPN Raha)
Pertanyaan:
Pada bulan November 2011 satker kementerian agama menyetorkan PNBP Pendapatan Jasa KUA (423217). Tetapi dalam setorannya tersebut digabungkan dengan setoran lain yaitu Pendapatan Jasa Keuangan/ Jasa Giro (423221) yang dijadikan satu dalam 1 SSBP sehingga jumlah angka rupiah untuk akun 423217 pada LAK menjadi tidak bulat dalam ribuan. Bagaimana perlakuannya untuk LKPP Kuasa BUN bulan November dan Desember 2011 untuk kasus tersebut?
Jawaban:
Agar dibuat jurnal penyesuaian/reklasifikasi atas setoran tersebut dengan memo penyesuaian. Jadi dari satu setoran/SSBP, satu akun dan satu nomor NTPN direklasifokasi menjadi dua akun yaitu 423217 dan akun 423221. Reklasifikasi ini dilakukan berdasarkan surat/permintaan dari satker yang bersangkutan.








(2867) Penyelesaian kelebihan limpah transfer DBH PBB

Dari:
rohaniah (Kanwil DJPBN Samarinda)
Pertanyaan:
1. telah terjadi kelebihan tranfer/pelimpahan PBB ( Bagian pusat) yang dilakukan oleh BO III ( KPPN Non KBI ) ke rekening 501 pada priode agustus 2011 2. oleh KPPN Non KBI telh dilakukan pengembalian atas kelebihan tersebut dengan menerbitkan SPM PP dan SP2D nya dgn akun 826111 ( sesuai per-65), yang mengakibatkan munculnya Utang pada Pihak Ketiga di Neraca KPPN tsb. ( catatan : KPPN Non KBI ini tidak melakukan koreksi pembukuan dg akun 816111 spt psl 5 per-65). 3. Utk memperbaiki utang pihak ketiga tsb KPPN Non KBI melakukan jurnal koreksi tahun anggaran berjalan dengan berdasarkan surat Direktur APK tanggal 12 Oktober 2011 Nomor ; S-9405/PB.6/2010 tentang Jurnal Koreksi Utang Pihak Ketiga Yang Berasal dari Kelebihan Pelimpahan Penerimaan Negara Pertanyaan : benarkah sudah langkah yang dilakukan oleh KPPN Non KBI tersebut, dan bagaimana langkah yang harus dilakukan oleh KPPN KBI terkait menerima kelebihan kiriman uang akibat kelebihan pelimahan tsb...mohon penjelasan dan atas bantuannya diucapkan terima kasih..  
Jawaban:
Jurnal yang dilakukan KPPN Non KCBI sudah benar. KPPN KBI mencatat kelebihan limpah disesuaikan apa yang dicatat oleh KPPN Non KBI.









(2868) SPM

Dari:
ABU SOFYAN (SATKER PJPA MESUJI SEKAMPUNG LAMPUNG PU)
Pertanyaan:
Ass.... saya mau bertanya tentang penerbitan SPM SKPA, apakah Penerbitan SPM dibayarkan sekaligus dan menyerahkan jaminan pemeliharaan atau dibayarkan bertahap yaitu termijn I dan Pembayaran Retensi 5%?
Jawaban:
Pembayaran melalui termin atau pembayaran sekaligus tidak berkaitan dengan SKPA. Cara pembayaran tersebut bergantung pada kontrak pekerjaan antara satker dengan rekanan (penyedia jasa).





(2869) KEKURANGAN HONOR

Dari:
SAPRIYADI (UNIVERSITAS MATARAM JL. MAJAPAHIT NO 62 MATARAM NTB)
Pertanyaan:
ASS.. KMI MENGADAKAN REVISI MAK 521115 (OPS. SATKER) BERUPA PENAMBAHAN PAGU U ANGGOTA PENGELOLA PNBP TA 2011 YG SEMULA Rp. 230.000,- MENJADI Rp. 720.000,- PER ORANG DAN SUDAH TERBAYARKAN UNTUK LIMA ORG X Rp. 230.000,- SELAMA 10 BULAN (JAN S/D OKT 2011).. DAPATKAN KAMI MEMINTA KEKURANGAN HONOR SEBESAR SELISIH Rp. 720.000,- - Rp. 230.000,- = Rp. 590.000,- PER ORANG UNTUK 10 BULAN DENGAN CATATAN PAGU MENCUKUPI.. KRN MENURUT PIMPINAN KAMI TIDAK ADA ISTILAH KEKURANGAN HONOR YG ADA KEKURANGAN GAJI, KEKURANGAN BERAS, DLL ATS PENCERAHANNYA TRIMS.
Jawaban:
Sampai saat ini belum ada dilaksanakan pembayaran kekurangan honor, biasanya honor dibayarkan berdasarkan besaran yang tercantum dalam SK, sehingga tidak mungkin adanya pembayaran kekurangan honor. Untuk kasus ini pembayaran honor sebesar Rp.720.000,- dapat dibayarkan pada bulan November dan Desember 2011, dan selisih bulan Januari s.d. Oktober 2011 tidak dibayarkan.












(2871) Pagu sementara untuk tahun 2012

Dari:
Achmad Safitri (BPTP Bengkulu)
Pertanyaan:
apakah sudah ada pagu sementara tahun anggaran 2012 untuk gaji januari 2012
Jawaban:
Untuk pengajuan gaji Tahun Anggaran 2012 agar mempedomani SE DJPBN Nomor SE-55/PB/2011 dan menghubungi KPPN setempat (data DIPA TA.2012 ada pada KPPN)



(2872) PER-82/PB/2011 Penyisihan Piutang

Dari:
Eka (KPPN Pelaihari)
Pertanyaan:
Yth. Tim Helpdesk. Sesuai dengan illustrasi akuntansi penyisihan piutang tidak tertagih pada Bab V Perdirjen nomor Per-82/PB/2011 bahwa saldo piutang pada akhir tahun anggaran di reklasifikasi menjadi bagian lancar beserta dengan penyisihan piutang tidak tertagihnya. Yang menjadi pertanyaan, apakah pada awal tahun anggaran berikutnya tidak dilakukan jurnal balik terlebih dahulu seperti yg diatur pada Per-02/PB/2007? Terima kasih atas pencerahannya.
Jawaban:
Betul. Setelah diberlakukannya penyisihan piutang ini maka jurnal balik saldo piutang sebagaimana diatur dalam Perdirjen 02/PB/2007 pada awal periode tidak diberlakukan lagi.



8 Desember

(2873) PEMDA

Dari:
AGUNG (PEMDA)
Pertanyaan:
mau nanya berapa lama sih standar pencairan sppd perjalan dinas.. atauran dimana ya.
Jawaban:
Standar pencairan SPPD perjalanan dinas pada KPPN adalah satu jam sepanjang SPM dinyatakan benar dan dokumen pendukung lengkap.

(2874) Honor Non PNS

Dari:
Yusuf Alamsyah (Bakorluh SUL-SEL Jl. Ratulangi No. 47 Makassar)
Pertanyaan:
Bolehkan Non PNS menerima honor ataupun perjalanan dinas dan mohon aturannya. terima kasih
Jawaban:
Non PNS boleh menerima uang Perjadin dan Honor, untuk perjadin Non PNS diatur oleh PMK Nomor 45/PMK.05/2007 (pasal 2) sedangkan untuk Non PNS menerima honor diatur dalam PMK Nomor 84/PMK.02/2011 (penjelasan biaya masukan tahun 2012 yg berfungsi sebagai batas tertinggi).




(2875) Bakorluh SUL-SEL Jl. Ratulangi No. 47 Makassar

Dari:
Yusuf Alamsyah (Bakorluh SUL-SEL Jl. Ratulangi No. 47 Makassar)
Pertanyaan:
Bolehkan non PNS menerima Honor atau perjalanan dinas, mohon aturannya. terima kasih
Jawaban:
Non PNS boleh menerima uang Perjadin dan Honor, untuk perjadin Non PNS diatur oleh PMK Nomor 45/PMK.05/2007 (pasal 2) sedangkan untuk Non PNS menerima honor diatur dalam PMK Nomor 84/PMK.02/2011 (penjelasan biaya masukan tahun 2012 yg berfungsi sebagai batas tertinggi).




(2876) Bolehkah Merangkap antara PPABP dengan Operator SAKPA

Dari:
Anas Aflaha (Jl. P. Antasari No. 2 Kandangan Kab HST Kalsel)
Pertanyaan:
Apakah Boleh seorang PNS merangkap jabatan menjadi PPABP dan Operator SAKPA, bagaimana honornya ? apakah dia mendapat honor sebagai PPABP dan Operator ataukah hanya satu honor saja..Makasih banyak helpdesk.
Jawaban:
Apabila karena keterbatasan SDM (baik jumlah maupun kompetensinya) seorang PNS dapat merangkap sebagai PPABP dan operator SAKPA. PNS dimaksud berhak mendapat honor sebagai PPABP dan operator SAKPA sepanjang dialokasikan dalam DIPA karena outputnya berbeda.





(2877) Perdirjen No PER-80/PB/2011

Dari:
Wahyuni hasanuddin (Kanwil DJPB Provinsi Gorontalo)
Pertanyaan:
Perdirjen No. PER-80/PB/2011 tidak bisa di download. Apa Akun penerimaan yang berasal dari pencairan Bank Garansi yang menjadi jaminan dalam penyelesaian pekerjaan di akhir tahun anggaran (Bank Garansi tersebut dicairkan karena rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan)?.
Jawaban:
Sesuai dengan Perdirjen PBN Nomor 73/PB/2011 tentang langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun 2011 Pasal 13 ayat 3 huruf d disebutkan apabila penyetoran atas bank garansi pada tahun berkenaan menggunakan akun belanja yang bersangkutan, sedangkan apabila lewat tahun menggunakan akun pendapatan lain-lain (4239XX).





(2878) pembayaran honor harian

Dari:
achmad syaichu (Jln. Pramuka No. 33 Jakarta)
Pertanyaan:
Bolehkah seorang PNS yang sedang melaksanakan perjalanan dinas (menerima uang harian) juga menerima honor yang dihitung berdasarkan OH ? mohon dapat dijelaskan berikut aturan yang mendasarinya. terima kasih.
Jawaban:
Berkenaan dengan pertanyaan ini disampaikan bahwa PNS ybs dapat memilih yang lebih menguntungkan, apakah akan menerima uang perjalanan dinas atau menerima honor.





(2879) Biaya akses internet

Dari:
Khaerudin (Kantor Kemenag Kab. Kebumen/ Jl. Pahlawan 140 Kebumen)
Pertanyaan:
Bolehkan Akun 521111 digunakan untuk membayar biaya akses internet prabayar sementara nota pembelian tertulis pembelian pulsa?
Jawaban:
Sesuai dengan PMK Nomor 91/PMK.05/2007 tentang BAS bahwa pengeluaran untuk kebutuhan internet dibebankan dalam akun 521111 (Belanja Keperluan Sehari-hari Perkantoran).








(2880) CaLK

Dari:
MAN Sumpur (MAN Sumpur Kab. Tanah Datar)
Pertanyaan:
Salam.. Apakah catatan atas laporan keuangan satker kecil seperti kami dibaca? terima kasih
Jawaban:
Catatan atas laporan keuangan satker akan berguna bagi UAPPA-W/UAPPA-Es1 dan juga KPPN untuk mendapatkan informasi terkait dengan angka-angka yang disajikan baik pada LRA maupun pada Neraca. CaLK tsb meruapakan unsur wajib dalam LK.





(2881) sistem akuntansi SAI

Dari:
meldi sopian (Lubuklinggau, sumatera selatan)
Pertanyaan:
Basis SAI itu masih cash basis, apa mengarah ke acrual basis, dan PMK tentang SAI yang terbaru apa?  
Jawaban:
Sampai dengan saat ini basis akuntansi yang digunakan pemerintah baik pemerintah pusat maupun instansi adalah Cash Towards Accrual, basis kas untuk pendapatan dan belanja sementara untuk aset, kewajiban dan ekuitas yang digunakan adalah akrual.







(2882) jalan pintu satu senayan

Dari:
masri nura (jalan pintu satu senayan)
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb. saya ada beberapa pertanyaan tentang pembayaran  honorarium diantaranya: 1. apakah seorang pns atau non pns bisa mendapatkan atau dibayarkan honorarium lebih dari sekali dalam sehari. contohnya A hari ini pada jam 8 s.d 10 WIB mengikuti rapat koordinasi kegiatan. pada jam 13.00 s.d. 15.00 wib mengikuti kegiatan pelatihan kemudian pada pukul 19.00 s.d. 21.00 mengikuti rapat finalisasi..... semua pada komponen output yg sama. 2. apakah pegawai non pns untuk kementerian yg sudah renumerisasi masih bisa mendapatkan honorarium baik untuk bulanan (OB) ataupun kegiatan. 3. apakah untuk kegiatan rapat-rapat rutin satker masih bisa diberikan honorarium. 4. bisakah non pns diangkat dengan status pegawai tetap non pns di kementerian/lembaga yg sudah renumerisasi. sekian, terima kasih atas infonya
Jawaban:
1. Kalau PNS atau Non PNS tsb menerima honor berupa uang transfort dan uang sidang, maka kepada ybs hanya dibayarkan honor untuk satu kali rapat saja, walaupun rapatnya berkali-kali dalam satu hari, namun untuk PNS dan Non PNS yang menerima honor sebagai narasumber, maka kepada PNS atau Non PNS tsb dapat dibayarkan honor sebagai narasumber setiap ybs melaksanakan kegiatannya.

2. Honor dapat saja diberikan kepada PNS atau Non PNS sepanjang ada SK dari KPA dan ybs melaksanakan tugasnya.

3. Untuk rapat yang bersifat rutin tidak dibayarkan honorariummnya.

4. Pengangkatan Non PNS menjadi pegawai tetap Non PNS dapat saja dilakukan oleh K/L apa saja sepanjang pegawai tetap Non PNS tsb dibutuhkan oleh K/L ybs.



9 Desember

(2883) jalan pintu satu senayan

Dari:
masri nura (jalan pintu satu senayan)
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb. saya ada beberapa pertanyaan tentang pembayaran  honorarium diantaranya: 1. apakah seorang pns atau non pns bisa mendapatkan atau dibayarkan honorarium lebih dari sekali dalam sehari. contohnya A hari ini pada jam 8 s.d 10 WIB mengikuti rapat koordinasi kegiatan. pada jam 13.00 s.d. 15.00 wib mengikuti kegiatan pelatihan kemudian pada pukul 19.00 s.d. 21.00 mengikuti rapat finalisasi..... semua pada komponen output yg sama. 2. apakah pegawai non pns untuk kementerian yg sudah renumerisasi masih bisa mendapatkan honorarium baik untuk bulanan (OB) ataupun kegiatan. 3. apakah untuk kegiatan rapat-rapat rutin satker masih bisa diberikan honorarium. 4. bisakah non pns diangkat dengan status pegawai tetap non pns di kementerian/lembaga yg sudah renumerisasi. sekian, terima kasih atas infonya
Jawaban:
1. Kalau PNS atau Non PNS tsb menerima honor berupa uang transfort dan uang sidang, maka kepada ybs hanya dibayarkan honor untuk satu kali rapat saja, walaupun rapatnya berkali-kali dalam satu hari, namun untuk PNS dan Non PNS yang menerima honor sebagai narasumber, maka kepada PNS atau Non PNS tsb dapat dibayarkan honor sebagai narasumber setiap ybs melaksanakan kegiatannya.

2. Honor dapat saja diberikan kepada PNS atau Non PNS sepanjang ada SK dari KPA dan ybs melaksanakan tugasnya.


3. Untuk rapat yang bersifat rutin tidak dibayarkan honorariummnya.

4. Pengangkatan Non PNS menjadi pegawai tetap Non PNS dapat saja dilakukan oleh K/L apa saja sepanjang pegawai tetap Non PNS tsb dibutuhkan oleh K/L ybs.



(2884) KPPN Tarakan

Dari:
Y Kus Suhantoro (KPPN Tarakan)
Pertanyaan:
KPPN Tarakan pada tanggal 27 Juli 2011 berstatus data merah dikarenakan sbb: 1. Penerbitan SPM Pengembalian Potongan oleh Kuasa BUN KPPN Tarakan pada tanggal 26 Juli 2011 nomor 81004 Pengembalian Penerimaan Potongan 10% Gaji bulan ke-13 TNI dan PNS Departemen Pertahanan akun 811114 dan telah diterbitkan SP2D tanggal 27 Juli 2011 Nomor 30427V/048/111 sebesar Rp. 26.189.876,00 (transaksi tidak dapat terposting terkait posting rule dan kode akun oleh aplikasi vera. Ringkasan Hasil Rekonsiliasi Internal, 2 Jenis validasi merah yaitu Transaksi Pengeluaran SP2D tidak terposting dan Pen- cocokan Transaksi Pengeluaran SP2D dengan Buku Besar 2. Penerbitan SPM Imbalan Bunga (akun 547111) dari KPP Tarakan dan telah diterbitkan SP2D dan pada ADK SP2D yang diterima ada pecahan decimal sehingga dibulatkan. Terjadi perbedaan pembulatan pada SP2D (9 SP2D) total nilai sebesar Rp.13.991.869,00 pada ADK SP2D total nilai Rp.13.991.875.04, selanjutnya didebet oleh BO I sebesar Rp. 13.991.875,00 dan dibukukan oleh BKPK Aplikasi Bendum sebesar Rp. 13.991.876,00. AKibat hal tersebut terjadi kele- bihan pembayaran sebesar Rp.6,00 (selisi lebih LAK Rp.6,00 3. Hal ini telah dilaporkan ke kantor wilayah dengan surat no S-1563/WPB.20/KP.048/2011 dan diteruskan oleh kanwil ke kantor Pusat dengan surat tanggal 26 Agustus 2011 nomor S-001658/WPB.20/BD.05/2011 4. Permasalahan ini sudah dicantumkan dalam CALK LKPP mulai bulan Agustus 2011 dan seterusnya Berkenaan dengan hal tersebut,mohon petunjuk lebih lanjut guna perbaikan data KPPN Tarakan, mengingat LKPP akhir tahun akan segera dibuat. Atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.   Tarakan, 9 Desember 2011 a.n. Kepala KPPN Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi     Y. Kus Suhantoro    
Jawaban:
Akun yang digunakan untuk mencatat Pengembalian Penerimaan Potongan 10% Gaji TNI dan PNS Kemhan adalah akun 821117 (4,75%), 821118 (3,25%) dan 821119 (2%)











(2885) Bank Persepsi KPPN Jakarta V

Dari:
Ricky (jakarta)
Pertanyaan:
Yang terhormat Bapak/Ibu. Mohon bantuannya untuk diberikan daftar  bank persepsi yang bermitra kerja dengan KPPN Jakarta V. Atas kerjasamanya saya ucapkan banyak terima kasih.  
Jawaban:
Sudah kami kirim ke email Saudara atau silahkan Saudara menghubungi atau datang langsung ke KPPN Jakarta V, disana ada Daftar nama-nam Bank Mitra kerja KPPN Jakarta V.








(2886) KPPN Tarakan

Dari:
Y Kus Suhantoro (KPPN Tarakan)
Pertanyaan:
Mohon bantuan dan penjelasan, apabila di neraca ditemukan Kas Bendahara Penerimaan dan Persediaan terjadi minus, langkah-langkah apa yang perlu dilakukan dan disebabkan oleh apa? terima kasih  
Jawaban:
Kas Bendahara Penerimaan minus, kemungkinan disebabkan terjadi kelebihan setor atau salah input ats dokumen sumber yang sudah betul. Terhadap dokumen setoran tersebut, nilainya dibukukan semua padahal melebihi dari yang seharusnya disetor dari kas bendahara.  Persediaan terjadi minus, kemungkinan disebabkan oleh perbedaan saldo awal antara yang ada si SAKPA dengan yang ada di Aplikasi persediaan, karena transaksi/mutasi nilai maka terjadilah minus tersebut. Oleh karena itu, perlu diteliti, diverifikasi sebelum dan sesudah mengentri data, dan diteliti di buku besar dari masing-masing akun transaksi.








(2887) KPPN Wonosari

Dari:
CANDIDA ANDRIADI (KPPN Wonosari)
Pertanyaan:
Kami menanyakan berapa fungsi dan sub fungsi akun 513123 (Belanja Pensiun dan Uang Tunggu POLRI)  
Jawaban:
Mohon pertanyaan ini disampaikan ke Dit. PA selaku yang mengesahkan DIPA Belanja Pensiun).



(2888) Bank Penerbit Jaminan Penawaran, cabangnya di luar persepi KPPN

Dari:
RAMA WIJAYA (Jl. Warung Buncit Raya 6 Jakarta)
Pertanyaan:
Terkait dengan menghadapi tagihan pekerjaan akhir tahun, bagaimana jika bank yang saya gunakan untuk menerbitkan jaminan pembayaran berada di luar bank persepsi dari KPPN yang akan menerbitkan SP2D? sebenarnya Bank nya sama tapi dengan cabang yang berbeda dan di luar persepsi KPPN.
Jawaban:
Sesuai dengan pasal 40 ayat (1) Perdirjen Nomor PER-73/PB/2011 mengatur bahwa dalam rangka penerbitan bank garansi oleh bank umum yang tidak berlokasi di wilayah kerja KPPN pembayar, kuasa PA dapat menyampaikan surat permohonan dispensasi kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Wilayah kerja KPPN pembayar tidak identik dengan wilayah bank persepsi dari KPPN. Tidak ada keterkaitan antara wilayah bank persepsi dengan bank umum penerbit bank garansi, sehingga dimungkinkan bank garansi diterbitkan di luar bank persepsi dari KPPN pembayar.         







(2890) Reo, Kec. Reok, Kab. Manggarai, Prov. NTT

Dari:
Hidayatullah (Reo, Kec. Reok, Kab. Manggarai, Prov. NTT)
Pertanyaan:
ass, numpang nanya pak/bu, satker kami berencana membeli buku (BOS Buku) Rp. 17.400.000,- dari akun 536111 dan Membeli Komputer 2 unit Rp. 9.000.000,- akun 532111, pertanyaannya : 1. Dana tersebut dari dana BOS, setahu kami dana BOS tidak diperkenankan untuk belanja modal akun 53 tetapi hal tersebut ada dalam Dipa Kami.... 2. Kalau memang belanja tersebut boleh, teknis pelaksanaannya bagaimana atau dokumen apasaja yang disiapkan apakah mengacu kepada peraturan belanja barang dan jasa atau mengacu kepada juknis bos tentang pengadaan barang dan jasa... demikian, mohon diteruskan email kami, terima kasih.w
Jawaban:
Akun yang terdapat dalam DIPA sudah sesuai dengan peruntukannya, silahkan ajukan SPM ke KPPN dengan mengacu kepada peraturan tentang Pencairan Dana APBN (Perdirjen Nomor PER-66/PB/2005).







(2891) Merevisi Belanja Modal

Dari:
dede komara (MIN Pagandon)
Pertanyaan:
Apakah Belanja Modal Akun 533121 Rehabilitasi Ruang Kelas bisa dirubah dengan Pemagaran, berhubung di madrasah kami memerlukan sekali pemagaran untuk menghindari banjir dari jalur irigasi saat hujan deras?terima kasih
Jawaban:
Belanja Modal Akun 533121 Rehabilitasi Ruang Kelas apabila dirubah dengan Pemagaran perlu diperhatikan apakah revisi dimaksud mengakibatkan perubahan spesifikasi Keluaran/ Output?



10 Desember

(2892) BPK RI Pwk Kalteng/jl. Yos Sudarso 16 P.Raya

Dari:
Yuni (BPK RI Pwk Kalteng/jl. Yos Sudarso 16 P.Raya)
Pertanyaan:
Selamat siang, perkenalkan nama saya Yuni dari Kalteng. Melalui helpdesk ini sy ingin bertanya mengenai penyajian Sisa Uang Persediaan (UP) dan pengembalian belanja LS yang penyetorannya melewati Tahun Anggaran dalam LK, khususnya dalam CaLK. Apakah kedua transaksi tsb termasuk kategori transaksi yang perlu disajikan dalam informasi akrual? Demikian pertanyaan sy, atas jawaban & informasi yang diberikan sy mengucapkan terima kasih  
Jawaban:
Pengembalian sisa UP tidak termasuk dalam informasi akrual karena dikembalikan dengan akun 8151 . Sedangkan pengembalian belanja walaupun termasuk akrual namun tidak perlu dicantumkan dalam Lembar Informasi Akrual sebagaimana diatur dalam Perdirjen 62/PB/2009. Atas kedua transaksi tersebut harus dijelaskan dalam CaLK.






12 Desember

(2893) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung

Dari:
rahmi hidayah putri (BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung)
Pertanyaan:
Selamat siang, Saya ingin bertanya, bagaimana cara menghitung besaran pesangon pindah untuk PNS yang dimutasikan. Karena satuan biaya pesangon pindah untuk setiap provinsi berbeda. Terima Kasih
Jawaban:
Perhitungan pesangon pindah berpedoman pada Surat Menteri Keuangan Nomor B295/MK/I/4/1974  tanggal 30 April 1974. Uang pesangon pindah diberikan menurut jumlah anggota keluarga pegawai bersangkutan sesuai dengan daftar gaji. Untuk tiap anggota keluarga diberikan uang pesangon pindah sebesar 90 (sembilan puluh) kali satuan biaya untuk masing-masing kota dan golongan sebagaimana yang tercantum dalam SE Nomor SE-12/A/2002 tanggal 18 Januari 2002.
















(2894) Revisi POK

Dari:
LELI TRIANA (KPPN Malang)
Pertanyaan:
Revisi POK di TA 2011 ini, tanggalnya mengikuti tanggal revisi atau tetap tanggal DIPA? kalau menggunakan tanggal revisi POK, bermasalah di Satker waktu mengentri di SAKPA. misal, revisi POK tertanggal 2 november 2011. di KPPN menggunakan tanggal revisi, otomatis SAKPA juga menggunakan tanggal tersebut. yang jadi masalah apabila satker akan mencetak LRA Belanja sebelum bulan revisi, pagu-nya nihil. mohon pencerahannya. terimakasih
Jawaban:
Pada saat revisi DIPA, yang dijadikan dokumen sumber adalah DIPA dan POK. Tanggal yang dientri pada aplikasi  Sakpa adalah tanggal pengesahan Revisi DIPA atau tanggal revisi POK untuk yang tidak diikuti revisi DIPA. Langkah yang diambil oleh Satker dan KPPN sudah tepat. Namun, apabila satker akan mencetak LRA Belanja sebelum bulan revisi, pagu-nya nihil  kemungkinan disebabkan menu pengentian data yang dipakai adalah Anggaran dengan sub menu DIPA, bukan DIPA Revisi.
Hal di atas agar ditanyakan ke helpdesk Aplikasi, mengingat hal ini terkait dengan petunjuk penggunaan menu baik bagi Satker maupun bagi KPPN sebagai user aplikasi.






(2896) Honor Pembangunan Gedung

Dari:
akhmad basir (Pengadilan Tinggi palu/ palu)
Pertanyaan:
KPA, PPK, Penerbit SPM dan Bendahara Pengeluaran dapat menerima honorarium sebagai pengelola anggaran perbulan. pertanyaan saya. Apakah dalam kegiatan pembangunan  gedung negara, pejabat tersebut diatas bisa menerima honorarium? karena dalam Permen PU No. 45/PRT/M/2007 dinyatakan bahwa organisasi pengelola kegiatan pembangunan gedung negara terdiri dari KPA, PPK, Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Verifikasi. Mohon pencerahan.
Jawaban:
Honor KPA, PPK, Penerbit SPM dan Bendahara merupakan Honor Operasional Satuan Kerja dangan akun 521115, kegiatan pembangunan gedung negara merupakan bagian dari kegiatan operasional kantor juga, sehingga kepada KPA, PPK, Penerbit SPM dan Bendahara yang merangkap jabatan dalam kegiatan pembangunan gedung negara hanya dibayarkan honor sebagai pejabat perbendaharaan saja (honor sebagai KPA, PPK, Penerbit SPM dan Bendahara).










(2897) MTsN CLURING Jl. Basuki Rahmat No. 34 Cluring

Dari:
FATMANINGRUM WIETDYARNI (MTsN CLURING Jl. Basuki Rahmat No. 34 Cluring)
Pertanyaan:
Kami mohon info yang sejelas - jelas nya berkaitan dengan tunjangan profesi.... Bagi Guru yang sudah lulus profesi di tahun 2009 bukankah seharusnya udah berhak menerima tunjangan sertifikasi di Tahun 2010???? Karena NRG yang kami terima dari kemendiknas tidak pernah menyertakan Surat, Nomor dan Tanggal nya melainkan hanya berupa daftar aja. Bukankah itu berarti NRG itu berlaku sama dengan kelulusan yang tertera pada sertifikat???? Tapi kenapa di KPPN kami sering mempermasalahkan pencairan TPP dg alasan NRG.Padahal di Kabupaten lain sudah bisa mencairkan... Kami mohon Infonya!!!!
Jawaban:
Sesuai pasal 7 PP Nomor 41 tahun 2009 menyebutkan bahwa : Tunjangan Profesi bagi Guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah ybs mendapat NRG dari Departemen, dan pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 164/PMK.05/2010 menyebutkan bahwa : Tunjangan Profesi Guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah ybs mendapat NRG dari Kementerian Pendidikan Nasional. Dari kedua peraturan tersebut jelas menyatakan bahwa pembayaran Tunjangan Profesi Guru dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah ybs mendapat NRG, Jadi kalau belum ada NRG belum berhak untuk mendapat Tunjangan Profesi Guru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar